Definisi
Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) adalah pengadilan pidana internasional permanen yang berkedudukan di Den Haag, Belanda. ICC dibentuk berdasarkan Statuta Roma yang diadopsi pada 17 Juli 1998 dan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2002. Berbeda dengan Mahkamah Internasional (ICJ) yang menyelesaikan sengketa antarnegara, ICC mengadili individu, bukan negara, yang diduga melakukan kejahatan internasional paling serius.
ICC memiliki yurisdiksi atas empat jenis kejahatan: genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. ICC menganut prinsip komplementaritas, artinya ICC baru bertindak apabila pengadilan nasional negara yang bersangkutan terbukti tidak mampu (unable) atau tidak mau (unwilling) mengadili pelaku secara jujur. ICC bukan pengadilan tingkat pertama bagi seluruh dunia, melainkan mekanisme cadangan ketika sistem hukum nasional gagal menegakkan keadilan.
Dasar Hukum
Statuta Roma menjadi dasar hukum utama ICC, mengatur mulai dari definisi kejahatan, prosedur penyelidikan dan penuntutan, hak-hak terdakwa, hingga mekanisme kerja sama negara pihak dengan ICC. Suatu perkara dapat masuk ke ICC melalui tiga jalur: rujukan dari negara pihak, rujukan dari Dewan Keamanan PBB (bahkan terhadap negara yang bukan pihak Statuta Roma), atau inisiatif Jaksa Penuntut ICC sendiri berdasarkan informasi yang diterima.
Indonesia hingga saat ini belum meratifikasi Statuta Roma, sehingga secara hukum tidak tunduk pada yurisdiksi ICC dan warga negara Indonesia tidak dapat diadili di sana kecuali dalam situasi khusus yang dirujuk Dewan Keamanan PBB. Meski begitu, Indonesia telah membangun mekanisme domestik untuk mengadili pelanggaran HAM berat melalui UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, yang mengadopsi definisi genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang sejalan dengan Statuta Roma, meski dengan penegakan yang berjalan sendiri melalui Pengadilan HAM domestik.
Perbedaan dengan Mahkamah Internasional (ICJ)
ICC dan Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) sering tertukar dalam pemberitaan, padahal keduanya berbeda secara mendasar meski sama-sama berkedudukan di Den Haag. ICJ adalah organ utama PBB yang menyelesaikan sengketa hukum antarnegara, misalnya sengketa perbatasan atau tuduhan pelanggaran perjanjian internasional oleh suatu negara, dan hanya negara yang bisa menjadi pihak berperkara di ICJ. ICC, sebaliknya, adalah pengadilan yang berdiri sendiri di luar struktur PBB dan mengadili individu, bukan negara, atas kejahatan internasional paling serius.
Konsekuensinya, sebuah negara bisa digugat di ICJ oleh negara lain meski negara tersebut bukan pihak Statuta Roma, karena yurisdiksi ICJ berasal dari keanggotaan PBB dan persetujuan terpisah, bukan dari Statuta Roma. Sebaliknya, individu warga negara yang bukan pihak Statuta Roma pada dasarnya tidak bisa diadili ICC, kecuali kejahatan itu terjadi di wilayah negara pihak Statuta Roma atau kasusnya dirujuk Dewan Keamanan PBB.
Contoh Kasus
ICC pertama kali menjatuhkan vonis pada 2012 dalam kasus Thomas Lubanga Dyilo dari Republik Demokratik Kongo, yang terbukti merekrut dan menggunakan anak-anak sebagai tentara dalam konflik bersenjata, sebuah kejahatan perang menurut Statuta Roma. Kasus ini menjadi preseden penting soal bagaimana ICC menangani kejahatan yang melibatkan anak dalam konflik.
Kasus yang menimbulkan perdebatan besar tentang imunitas kepala negara adalah surat perintah penangkapan ICC terhadap Presiden Sudan Omar al-Bashir pada 2009 atas tuduhan genosida di Darfur, karena ia masih menjabat sebagai kepala negara saat surat perintah dikeluarkan. Pada Maret 2023, ICC kembali menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin atas dugaan kejahatan perang berupa deportasi paksa anak-anak Ukraina ke wilayah Rusia, menjadikannya kepala negara ketiga yang menjadi target surat perintah penangkapan ICC saat masih menjabat. Karena Rusia bukan pihak Statuta Roma, kasus ini juga menjadi contoh nyata keterbatasan ICC menegakkan putusannya terhadap pemimpin negara yang tidak tunduk pada yurisdiksinya, situasi yang serupa dengan posisi hukum Indonesia terhadap ICC.
Contoh yang paling banyak menarik perhatian publik Indonesia adalah surat perintah penangkapan ICC pada November 2024 terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant, atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait konflik di Gaza. Yurisdiksi ICC dalam kasus ini didasarkan pada status Palestina sebagai negara pihak Statuta Roma, bukan karena Israel meratifikasinya. Indonesia, yang secara konsisten mendukung kemerdekaan Palestina dalam forum internasional, menyambut langkah ICC tersebut, meski penegakan surat perintah ini tetap bergantung pada kesediaan negara-negara pihak menangkap kedua tersangka apabila memasuki wilayah mereka.
Syarat dan Prosedur
Sebuah perkara dapat diproses ICC melalui salah satu dari tiga jalur. Pertama, negara pihak Statuta Roma dapat merujuk suatu situasi ke Jaksa Penuntut ICC. Kedua, Dewan Keamanan PBB dapat merujuk suatu situasi berdasarkan Bab VII Piagam PBB, bahkan terhadap negara yang bukan pihak Statuta Roma sekalipun, seperti yang terjadi pada kasus Sudan dan Libya. Ketiga, Jaksa Penuntut ICC dapat memulai penyelidikan atas inisiatif sendiri (proprio motu) berdasarkan informasi yang diterima dari berbagai sumber, dengan izin Pra-Peradilan ICC.
Setelah penyelidikan, Jaksa Penuntut mengajukan permohonan surat perintah penangkapan atau panggilan menghadap ke Pra-Peradilan (Pre-Trial Chamber). Jika dikabulkan, ICC bergantung pada kerja sama negara pihak untuk mengeksekusi surat perintah tersebut, karena ICC sendiri tidak memiliki aparat penegak hukum yang bisa beroperasi lintas negara.
Kesalahpahaman Umum
Banyak orang mengira siapa pun bisa langsung mengadukan pelanggaran HAM ke ICC seperti mengadukan kasus ke pengadilan biasa. Padahal, karena Indonesia bukan pihak Statuta Roma, warga negara Indonesia pada dasarnya tidak bisa mengajukan perkara dalam negeri ke ICC, kecuali dalam skenario khusus rujukan Dewan Keamanan PBB yang jarang terjadi dan bersifat politis.
Kesalahpahaman lain adalah menganggap ICC dan ICJ sebagai lembaga yang sama karena sama-sama berlokasi di Den Haag. Kekeliruan ini sering muncul dalam pemberitaan media, padahal kewenangan, dasar hukum, dan subjek yang diadili keduanya sama sekali berbeda. Terakhir, banyak yang mengira ICC punya kekuatan seperti kepolisian internasional yang bisa menangkap paksa siapa pun di negara mana pun. Faktanya, ICC bergantung sepenuhnya pada kerja sama negara pihak untuk mengeksekusi surat perintah penangkapan, sehingga target yang berada di negara bukan pihak Statuta Roma sering kali tidak pernah benar-benar ditangkap.