Lompat ke konten

Konvensi Jenewa

Geneva Conventions Dinamakan berdasarkan kota Jenewa di Swiss, tempat konvensi-konvensi ini dirundingkan dan ditandatangani pada 12 Agustus 1949
Hukum Internasional konvensi jenewa hukum humaniter pelanggaran berat palang merah tawanan perang
Diperbarui 2 September 2026
Ringkasan

Apa itu Konvensi Jenewa?

Konvensi Jenewa 1949 mengatur perlakuan manusiawi dalam konflik bersenjata. Indonesia mengesahkan keempatnya lewat UU No. 59 Tahun 1958.

Geneva Conventions Dinamakan berdasarkan kota Jenewa di Swiss, tempat konvensi-konvensi ini dirundingkan dan ditandatangani pada 12 Agustus 1949 Hukum Internasional

Definisi

Konvensi Jenewa adalah empat perjanjian internasional yang disepakati pada 12 Agustus 1949 dan menjadi inti hukum humaniter internasional. Isinya bukan mengatur boleh atau tidaknya berperang, melainkan mengatur batas perilaku ketika perang sudah telanjur terjadi: siapa yang tidak boleh diserang, bagaimana orang yang tertangkap harus diperlakukan, dan apa yang wajib dilakukan terhadap yang terluka.

Empat konvensi ini adalah perjanjian internasional dengan jumlah peserta terlengkap di dunia. Seluruh negara di dunia terikat padanya. Itu sebabnya kewajiban di dalamnya sering disebut sudah melebur menjadi hukum kebiasaan internasional yang mengikat bahkan kelompok bersenjata yang bukan negara.

Isi Empat Konvensi

Masing-masing konvensi melindungi kelompok korban yang berbeda.

Konvensi I melindungi anggota angkatan bersenjata yang luka dan sakit di medan pertempuran darat, termasuk tenaga medis dan rohaniwan yang merawat mereka.

Konvensi II melindungi anggota angkatan laut yang luka, sakit, dan korban kapal karam di laut, beserta kapal rumah sakit.

Konvensi III mengatur perlakuan terhadap tawanan perang. Tawanan tidak boleh dianiaya, tidak boleh dipertontonkan sebagai bahan tontonan publik, wajib diberi makan dan perawatan yang layak, dan hanya wajib memberi nama, pangkat, nomor dinas, serta tanggal lahirnya. Ia wajib dibebaskan dan dipulangkan setelah permusuhan berakhir.

Konvensi IV melindungi penduduk sipil di wilayah pendudukan dan di wilayah pihak lawan. Konvensi ini melarang deportasi paksa, penyanderaan, hukuman kolektif, dan perusakan harta benda yang tidak dibenarkan oleh kebutuhan militer.

Di luar keempatnya, ada satu pasal yang terdapat pada semua konvensi dan disebut Pasal 3 bersama. Pasal ini berlaku untuk konflik bersenjata yang bukan antarnegara, misalnya pemberontakan bersenjata di dalam wilayah satu negara. Isinya adalah standar minimum kemanusiaan yang tidak boleh dilanggar dalam keadaan apa pun.

Konvensi 1949 kemudian dilengkapi Protokol Tambahan I dan II tahun 1977, serta Protokol Tambahan III tahun 2005 yang menambahkan lambang kristal merah.

Dasar Hukum

Dasar keterikatan Indonesia adalah UU No. 59 Tahun 1958, yang menyatakan Indonesia ikut serta dalam seluruh Konvensi Jenewa 1949. Undang-undang ini termasuk salah satu pengesahan perjanjian internasional paling awal setelah kemerdekaan, dan sampai sekarang tetap menjadi rujukan.

Yang perlu dicatat, keterikatan Indonesia berhenti pada empat konvensi 1949 itu. Indonesia belum menjadi pihak Protokol Tambahan I dan II tahun 1977. Karena itu, kewajiban yang hanya diatur dalam protokol tersebut, misalnya sejumlah ketentuan rinci tentang perlindungan sipil dalam konflik internal, tidak mengikat Indonesia berdasarkan perjanjian. Sebagian ketentuannya tetap dapat mengikat sepanjang telah menjadi hukum kebiasaan internasional, dan soal mana yang sudah menjadi kebiasaan masih diperdebatkan di kalangan ahli.

Kedudukan dalam Hukum Indonesia

Pengesahan lewat undang-undang membuat Indonesia terikat di tataran internasional, tetapi tidak dengan sendirinya menciptakan pasal pidana yang bisa dipakai jaksa dan hakim di dalam negeri.

Di sinilah letak celah yang paling sering disorot. UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia hanya menjangkau dua jenis kejahatan, yaitu genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Kejahatan perang tidak masuk ke dalam kewenangan pengadilan hak asasi manusia. Akibatnya, perbuatan yang dalam Konvensi Jenewa tergolong pelanggaran berat hanya bisa dijerat lewat ketentuan pidana umum seperti pembunuhan, penganiayaan, atau perampasan kemerdekaan, dengan konsekuensi ancaman pidana dan asas kedaluwarsa yang berbeda.

Pelaksanaan yang paling nyata justru ada pada urusan lambang. UU No. 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan mengatur siapa yang berhak memakai lambang palang merah dan melarang penggunaannya oleh pihak yang tidak berhak. Aturan ini punya akibat sehari-hari: toko obat, klinik swasta, ambulans perusahaan, dan kotak pertolongan pertama tidak boleh memakai lambang palang merah, karena lambang itu dilindungi sebagai tanda perlindungan dalam konflik bersenjata, bukan sebagai simbol kesehatan umum.

Pelanggaran Berat dan Akibatnya

Konvensi Jenewa membedakan pelanggaran biasa dengan pelanggaran berat. Yang termasuk pelanggaran berat antara lain:

  1. pembunuhan yang disengaja terhadap orang yang dilindungi;
  2. penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi, termasuk percobaan biologis;
  3. dengan sengaja menimbulkan penderitaan besar atau luka berat;
  4. perusakan dan perampasan harta benda secara luas tanpa dibenarkan kebutuhan militer;
  5. memaksa tawanan perang bertempur untuk pihak lawan;
  6. merampas hak tawanan perang atau orang sipil atas peradilan yang adil;
  7. deportasi, pemindahan, atau penahanan orang sipil secara melawan hukum;
  8. penyanderaan.

Terhadap pelanggaran berat, konvensi membebankan kewajiban khusus: setiap negara pihak wajib mencari orang yang diduga melakukannya dan mengadilinya di pengadilan sendiri, atau menyerahkannya kepada negara pihak lain untuk diadili. Kewajiban ini berlaku tanpa memandang kewarganegaraan pelaku maupun tempat perbuatan dilakukan. Prinsip inilah yang menjadi salah satu dasar yurisdiksi universal.

Ilustrasi

Sebuah konflik bersenjata pecah antara dua negara tetangga di kawasan lain. Satuan salah satu pihak menahan puluhan prajurit lawan, lalu merekam mereka dalam keadaan diborgol dan menyiarkan video itu di media sosial untuk menaikkan moral pasukan sendiri.

Meskipun tidak ada yang dilukai, tindakan tersebut bertentangan dengan Konvensi III, yang mewajibkan tawanan perang dilindungi dari tindakan yang mempermalukan dan dari rasa ingin tahu publik. Tawanan juga tidak boleh dipaksa memberi keterangan melebihi identitas dasarnya.

Bagi Indonesia, ketentuan ini bukan urusan negara lain semata. Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang bertugas dalam misi pemeliharaan perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa terikat pada standar yang sama, dan pelatihan hukum humaniter menjadi bagian dari persiapan penugasan mereka. Begitu pula sebaliknya: bila prajurit Indonesia tertangkap dalam konflik bersenjata, perlindungan yang sama yang dapat dituntut untuk mereka.

Dasar Hukum

Pasal 3 bersama (Common Article 3) Konvensi Jenewa 1949

Dalam konflik bersenjata yang tidak bersifat internasional, setiap pihak wajib memperlakukan secara manusiawi orang yang tidak lagi turut serta dalam permusuhan, dan dilarang melakukan kekerasan terhadap jiwa, penyanderaan, perlakuan merendahkan martabat, serta penjatuhan hukuman tanpa pengadilan yang layak.

UU No. 59 Tahun 1958

Indonesia menyatakan ikut serta dalam seluruh Konvensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949 tentang perlindungan korban perang, sehingga keempat konvensi tersebut mengikat Indonesia.

Pasal 49 Konvensi Jenewa I 1949 dan pasal sepadannya dalam Konvensi II, III, dan IV

Negara pihak berkewajiban membuat peraturan perundang-undangan yang memberi sanksi pidana efektif bagi pelaku pelanggaran berat, serta mencari dan mengadili orang yang diduga melakukannya tanpa memandang kewarganegaraannya, atau menyerahkannya kepada negara pihak lain untuk diadili.

UU No. 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan

Mengatur penggunaan dan perlindungan lambang palang merah di Indonesia serta melarang penggunaan lambang tersebut oleh pihak yang tidak berhak, sebagai pelaksanaan kewajiban Indonesia berdasarkan Konvensi Jenewa.

Pertanyaan Umum

Apa itu Konvensi Jenewa? +
Konvensi Jenewa 1949 mengatur perlakuan manusiawi dalam konflik bersenjata. Indonesia mengesahkan keempatnya lewat UU No. 59 Tahun 1958.
Apa bahasa Inggris dari Konvensi Jenewa? +
Konvensi Jenewa dalam bahasa Inggris disebut Geneva Conventions.
Apa dasar hukum Konvensi Jenewa? +
Dasar hukum Konvensi Jenewa diatur dalam Pasal 3 bersama (Common Article 3) Konvensi Jenewa 1949, UU No. 59 Tahun 1958, Pasal 49 Konvensi Jenewa I 1949 dan pasal sepadannya dalam Konvensi II, III, dan IV, UU No. 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan.
Apa asal kata Konvensi Jenewa? +
Dinamakan berdasarkan kota Jenewa di Swiss, tempat konvensi-konvensi ini dirundingkan dan ditandatangani pada 12 Agustus 1949

Istilah Terkait