Definisi
Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu bentuk pelanggaran HAM berat berupa tindakan-tindakan tidak manusiawi yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas (widespread) atau sistematis (systematic) terhadap penduduk sipil. Kejahatan ini berbeda dari kejahatan biasa karena adanya unsur skala besar dan pola yang terorganisir.
Dalam hukum internasional, kejahatan terhadap kemanusiaan diatur Pasal 7 Statuta Roma 1998 yang menjadi dasar pembentukan Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Jenis-jenis perbuatan yang termasuk kejahatan terhadap kemanusiaan meliputi pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, deportasi, pemenjaraan sewenang-wenang, penyiksaan, kekerasan seksual, penganiayaan berdasarkan politik, ras, atau agama, penghilangan paksa, dan apartheid.
Dalam sistem hukum Indonesia, kejahatan terhadap kemanusiaan diatur UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Pengadilan HAM berwenang mengadili pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia, termasuk kejahatan terhadap kemanusiaan. Kejahatan ini tidak mengenal daluwarsa, artinya pelaku dapat dituntut kapan saja tanpa batas waktu.
Unsur-Unsur
Untuk suatu perbuatan digolongkan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, hukum internasional mensyaratkan beberapa unsur yang harus terpenuhi sekaligus.
Pertama, perbuatan itu harus merupakan bagian dari serangan yang meluas, melibatkan banyak korban atau tersebar di wilayah luas, atau sistematis, dilakukan mengikuti pola atau kebijakan yang terorganisir, bukan tindakan spontan segelintir orang.
Kedua, serangan itu harus ditujukan terhadap penduduk sipil, bukan sasaran militer.
Ketiga, pelaku harus mengetahui bahwa perbuatannya merupakan bagian dari serangan yang lebih luas itu. Unsur pengetahuan ini yang membedakan pelaku individual dari sekadar orang yang kebetulan terlibat dalam kekacauan.
Keempat, dan ini yang penting membedakannya dari kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan tidak mensyaratkan adanya konflik bersenjata. Ia bisa terjadi dalam keadaan damai, misalnya ketika sebuah rezim melakukan penindasan sistematis terhadap kelompok tertentu di dalam negerinya sendiri.
Dasar Hukum
Payung hukum internasionalnya adalah Pasal 7 Statuta Roma 1998, yang merinci sepuluh jenis perbuatan yang tergolong kejahatan terhadap kemanusiaan: pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, deportasi, pemenjaraan sewenang-wenang, penyiksaan, kekerasan seksual, penganiayaan atas dasar politik atau ras, penghilangan paksa, dan apartheid.
Di dalam negeri, ketentuan yang hampir identik dituangkan dalam Pasal 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Undang-undang inilah yang membentuk Pengadilan HAM sebagai forum peradilan nasional untuk kejahatan ini, sebagaimana diperintahkan Pasal 104 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Karena Indonesia bukan pihak Statuta Roma, kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi di wilayah Indonesia pada dasarnya hanya bisa diadili lewat mekanisme nasional ini, kecuali Dewan Keamanan PBB merujuk kasusnya ke ICC secara khusus.
Praktik di Pengadilan
Pengadilan HAM Ad Hoc untuk peristiwa Timor Timur tahun 1999 merupakan salah satu kasus kejahatan terhadap kemanusiaan yang pernah diadili di Indonesia, dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 96 Tahun 2001 untuk mengadili pelaku pelanggaran HAM berat pasca jajak pendapat. Meski sebagian besar terdakwa dibebaskan di tingkat banding, sebuah hasil yang banyak dikritik lembaga HAM internasional, kasus ini tetap menjadi preseden penting bagi penegakan hukum HAM di Indonesia.
Kasus lain yang lebih dikenal publik Indonesia adalah peristiwa 1965, penghilangan paksa aktivis 1997-1998, dan tragedi Mei 1998, yang oleh Komnas HAM sudah dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat yang memenuhi unsur kejahatan terhadap kemanusiaan. Kasus-kasus ini sampai sekarang belum sampai tahap penuntutan di Pengadilan HAM, karena penyidikan oleh kejaksaan yang menjadi syarat berikutnya belum berjalan, memperlihatkan bahwa hambatan terbesar penegakan kejahatan terhadap kemanusiaan di Indonesia bukan pada kerangka hukumnya, melainkan pada kemauan politik menindaklanjutinya.
Di tingkat internasional, ICC telah mengadili beberapa kasus kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk kasus di Republik Demokratik Kongo, Uganda, dan Sudan (Darfur), yang menunjukkan komitmen masyarakat internasional terhadap akuntabilitas atas kejahatan-kejahatan paling serius.
Perbedaan dengan Genosida dan Kejahatan Perang
Ketiganya sama-sama kejahatan internasional paling serius, tetapi berbeda unsur inti. Genosida mensyaratkan niat khusus untuk memusnahkan suatu kelompok bangsa, etnis, ras, atau agama secara keseluruhan atau sebagian, niat inilah yang paling sulit dibuktikan di pengadilan. Kejahatan terhadap kemanusiaan tidak menuntut niat pemusnahan kelompok, cukup pengetahuan bahwa perbuatan itu bagian dari serangan meluas atau sistematis terhadap penduduk sipil.
Kejahatan perang, di sisi lain, hanya bisa terjadi dalam konteks konflik bersenjata dan merupakan pelanggaran terhadap hukum perang secara spesifik, seperti menyerang penduduk sipil atau menyiksa tawanan. Kejahatan terhadap kemanusiaan bisa terjadi kapan saja, dengan atau tanpa perang, sehingga jangkauannya justru lebih luas dalam hal konteks meski unsurnya lebih sederhana dibanding genosida.
Sanksi
Sebagai kejahatan yang digolongkan pelanggaran HAM berat, ancaman pidana bagi kejahatan terhadap kemanusiaan di Indonesia tergolong yang terberat dalam sistem hukum nasional, mulai dari pidana penjara dalam jangka waktu panjang hingga pidana mati, tergantung peran pelaku dan tingkat keterlibatannya dalam serangan tersebut. Selain pertanggungjawaban pidana perorangan, konsep tanggung jawab komando juga berlaku: atasan militer atau sipil bisa dimintai pertanggungjawaban jika mengetahui atau seharusnya mengetahui bawahannya melakukan kejahatan ini dan tidak mengambil tindakan pencegahan.
Kejahatan terhadap kemanusiaan juga tidak mengenal daluwarsa. Artinya, pelaku bisa dituntut kapan saja tanpa batas waktu, berbeda dengan kebanyakan tindak pidana umum yang memiliki jangka waktu penuntutan terbatas. Prinsip ini mencerminkan pandangan bahwa kejahatan sekelas ini terlalu serius untuk dibiarkan lolos hanya karena berlalunya waktu.