Definisi
Kurator adalah orang yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus kepentingan dan harta kekayaan seseorang yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele). Pengampuan diperlukan bagi orang dewasa yang karena keadaan tertentu tidak mampu mengurus kepentingannya sendiri secara hukum, sehingga memerlukan perwakilan dari orang lain agar hak dan kewajibannya tetap terlindungi.
Berdasarkan Pasal 449 KUHPerdata, pengampuan dapat dijatuhkan terhadap orang dewasa yang selalu berada dalam keadaan dungu (imbeciel), sakit jiwa (gila), mata gelap, atau pemborosan yang berlebihan sehingga terus-menerus merugikan diri sendiri dan keluarganya secara ekonomi. Keempat kondisi ini menjadi dasar limitatif untuk menempatkan seseorang di bawah pengampuan; di luar keempat hal itu, pengadilan pada dasarnya tidak bisa menetapkan seseorang berada dalam pengampuan meski keluarganya menginginkannya.
Kurator berfungsi sebagai wakil dari orang yang berada di bawah pengampuan (kurandus) dalam semua perbuatan hukum perdata, mulai dari mengurus harta benda, menandatangani dokumen hukum, sampai mewakili kurandus dalam persidangan jika diperlukan. Kedudukan kurator dalam hal ini serupa dengan kedudukan wali terhadap anak yang belum dewasa, hanya saja subjek yang diwakilinya adalah orang dewasa yang kehilangan kecakapan bertindak karena kondisi tertentu.
Dasar Hukum
Permintaan pengampuan diajukan ke Pengadilan Negeri di tempat tinggal orang yang dimintakan pengampuan, sebagaimana diatur Pasal 452 KUHPerdata. Sebelum menetapkan pengampuan, Pasal 453 KUHPerdata mewajibkan hakim untuk lebih dulu mendengar atau memanggil secara sah orang yang dimintakan pengampuan, sanak saudaranya, serta suami atau istrinya, agar penetapan pengampuan tidak diputuskan sepihak tanpa mempertimbangkan keterangan dari orang yang bersangkutan dan keluarganya.
Setelah pengampuan ditetapkan dan kurator diangkat, kurandus kehilangan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum sendiri, sehingga segala perbuatan hukum yang menyangkut dirinya dan hartanya harus dilakukan lewat kurator. Ketentuan ini bertujuan melindungi kurandus dari kemungkinan dirugikan oleh pihak lain yang memanfaatkan ketidakmampuannya, sekaligus melindungi pihak ketiga yang berhubungan hukum dengannya agar jelas siapa yang berwenang bertindak atas nama kurandus.
Syarat dan Prosedur
Permohonan pengampuan dapat diajukan oleh keluarga sedarah kurandus, suami atau istrinya, atau dalam keadaan tertentu oleh jaksa demi kepentingan umum. Permohonan diajukan tertulis ke Pengadilan Negeri di wilayah tempat tinggal orang yang hendak dimohonkan pengampuan, disertai bukti pendukung seperti keterangan medis dari dokter atau psikiater yang menerangkan kondisi kejiwaan atau ketidakmampuan orang tersebut mengurus kepentingannya sendiri.
Pengadilan kemudian memanggil dan mendengar keterangan pemohon, keluarga, serta orang yang dimintakan pengampuan itu sendiri sebelum menjatuhkan penetapan. Jika permohonan dikabulkan, hakim sekaligus menetapkan siapa yang diangkat sebagai kurator, biasanya salah satu anggota keluarga terdekat yang dianggap paling mampu dan bisa dipercaya mengurus kepentingan kurandus. Proses ini umumnya memakan waktu beberapa bulan tergantung kelengkapan bukti dan jadwal sidang pengadilan setempat.
Hak dan Kewajiban Kurator
Kurator berkewajiban mengelola harta kekayaan kurandus dengan itikad baik sebagaimana ia mengelola hartanya sendiri, membayar segala kebutuhan hidup dan perawatan kurandus dari harta tersebut, serta memberikan laporan pertanggungjawaban berkala kepada pengadilan atas pengurusan yang telah dilakukannya. Kurator juga wajib meminta izin pengadilan terlebih dahulu sebelum melakukan tindakan hukum tertentu yang berdampak besar terhadap harta kurandus, misalnya menjual atau menjaminkan tanah milik kurandus.
Sebagai imbalan atas tanggung jawabnya, kurator berhak menggunakan harta kurandus untuk membiayai pengurusan yang wajar, termasuk biaya perawatan dan kebutuhan sehari-hari kurandus, namun tidak berhak menggunakan harta tersebut untuk kepentingan pribadinya sendiri. Apabila kurator terbukti lalai atau menyalahgunakan kewenangannya, pengadilan berwenang mencabut penunjukannya dan menunjuk kurator pengganti demi melindungi kepentingan kurandus.
Studi Kasus
Keluarga Pak Suryo mengajukan permohonan pengampuan ke Pengadilan Negeri karena Pak Suryo, yang berusia 65 tahun, menderita gangguan jiwa berat yang membuatnya tidak mampu lagi mengurus diri dan harta bendanya sendiri. Anak tertua Pak Suryo, Ratna, dimohonkan untuk diangkat sebagai kurator yang akan mengurus kepentingan ayahnya tersebut.
Setelah mendengar keterangan dokter jiwa, keluarga, dan Pak Suryo sendiri dalam persidangan, hakim menetapkan Pak Suryo berada di bawah pengampuan dan mengangkat Ratna sebagai kuratornya berdasarkan Pasal 449 KUHPerdata. Ratna kemudian berkewajiban mengurus harta kekayaan Pak Suryo, membayar biaya perawatan kesehatannya secara rutin, dan setiap tahun memberikan laporan pertanggungjawaban pengurusan harta tersebut kepada pengadilan yang mengangkatnya.
Perbedaan dengan Kurator Kepailitan
Istilah kurator dalam praktik sehari-hari lebih sering dikaitkan dengan kurator kepailitan, yaitu pihak yang ditunjuk mengurus dan membereskan harta debitur yang dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga berdasarkan undang-undang kepailitan. Meski sama-sama disebut kurator dan sama-sama mengurus harta orang lain atas penunjukan pengadilan, keduanya adalah lembaga hukum yang sepenuhnya berbeda.
Kurator dalam konteks pengampuan mengurus kepentingan orang yang masih hidup namun dianggap tidak cakap bertindak karena gangguan jiwa atau pemborosan, dengan tujuan melindungi kesejahteraan orang tersebut selama hidupnya. Kurator kepailitan sebaliknya mengurus harta debitur yang dinyatakan pailit karena tidak mampu membayar utang-utangnya, dengan tujuan membereskan dan membagi harta tersebut secara adil kepada para kreditur. Perbedaan tujuan ini membuat dasar hukum, tata cara pengangkatan, dan tanggung jawab kedua jenis kurator ini juga jauh berbeda satu sama lain.
Perbedaan lain yang mencolok ada pada siapa yang bisa diangkat. Kurator pengampuan biasanya diangkat dari kalangan keluarga terdekat kurandus, sedangkan kurator kepailitan harus seorang profesional yang terdaftar dan memiliki izin khusus untuk menjalankan tugas kepailitan, karena tugasnya jauh lebih teknis, menyangkut penjualan aset, verifikasi tagihan kreditur, dan pembagian hasil penjualan sesuai urutan hak yang diatur undang-undang. Kekeliruan menyamakan dua jenis kurator ini bisa membuat seseorang salah alamat ketika mencari bantuan hukum, misalnya keluarga yang ingin mengurus orang tuanya yang sakit jiwa justru mencari kurator kepailitan yang sama sekali tidak menangani persoalan tersebut.
Batas dan Pengecualian
Pengampuan dan pengangkatan kurator bukan tindakan permanen yang tidak bisa diubah. Apabila kondisi kurandus membaik, misalnya gangguan jiwanya sembuh atau kebiasaan borosnya sudah tidak lagi membahayakan hartanya, pengadilan dapat mencabut status pengampuan tersebut atas permohonan kurandus sendiri, keluarganya, atau kurator yang mengurusnya, sehingga kurandus kembali cakap bertindak hukum secara penuh seperti sedia kala.
Perlu dicatat pula, pengampuan hanya berlaku untuk orang dewasa. Anak yang belum dewasa tidak ditempatkan di bawah pengampuan melainkan di bawah perwalian, meski secara fungsi keduanya sama-sama mewakili orang yang belum atau tidak cakap bertindak sendiri secara hukum.