Lompat ke konten

Badan Hukum

Legal Entity / Legal Person Terdiri dari kata 'badan' (organisasi) dan 'hukum' (aturan), terjemahan dari Belanda 'rechtspersoon' yang berarti persona hukum
Hukum Perdata badan hukum rechtspersoon subjek hukum perseroan terbatas
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Badan Hukum?

Badan hukum adalah organisasi yang diakui hukum sebagai subjek hukum mandiri, terpisah dari kekayaan pribadi pendiri atau anggotanya.

Legal Entity / Legal Person Terdiri dari kata 'badan' (organisasi) dan 'hukum' (aturan), terjemahan dari Belanda 'rechtspersoon' yang berarti persona hukum Hukum Perdata

Definisi

Badan hukum, dalam istilah Belanda disebut rechtspersoon, adalah suatu organisasi yang oleh hukum diakui sebagai subjek hukum mandiri, terpisah dari orang-orang yang mendirikan atau menjalankannya. Sebagai subjek hukum, badan hukum memiliki hak dan kewajiban sendiri, dapat memiliki harta kekayaan atas namanya sendiri, dapat menggugat dan digugat di pengadilan atas namanya sendiri, serta bertindak dalam lalu lintas hukum melalui organ-organ yang mewakilinya, seperti direksi pada perseroan terbatas atau pengurus pada yayasan.

Konsep pemisahan ini adalah inti dari mengapa badan hukum diciptakan sebagai konstruksi hukum. Tanpa badan hukum, setiap transaksi bisnis atau kegiatan organisasi harus dilakukan atas nama pribadi para pendirinya, dan risiko atas kerugian usaha akan langsung menimpa harta pribadi mereka tanpa batas. Dengan adanya badan hukum, kekayaan organisasi terpisah sepenuhnya dari kekayaan pribadi pendiri atau anggotanya, sehingga risiko kerugian usaha pada dasarnya dibatasi hanya sampai sebesar kekayaan yang telah dimasukkan ke dalam badan hukum tersebut.

Dalam sistem hukum Indonesia, bentuk-bentuk badan hukum meliputi perseroan terbatas yang bertujuan mencari keuntungan, serta yayasan dan koperasi yang masing-masing memiliki tujuan sosial dan kesejahteraan anggota. Selain badan hukum privat, dikenal pula badan hukum publik seperti negara, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya, yang keberadaannya diatur oleh hukum tata negara dan hukum administrasi, bukan semata hukum perdata.

Dasar Hukum

Pasal 1654 KUHPerdata menjadi salah satu dasar tertua pengakuan badan hukum dalam hukum Indonesia, yang menyatakan bahwa perkumpulan yang sah bebas mengatur urusan rumah tangganya sendiri, membuat perjanjian, memiliki kekayaan sendiri, dan menggugat maupun digugat atas namanya sendiri di muka hakim. Ketentuan ini menjadi cikal bakal pengaturan berbagai bentuk badan hukum modern yang berkembang kemudian.

Untuk perseroan terbatas, Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mendefinisikannya sebagai badan hukum berupa persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian dan menjalankan usaha dengan modal dasar yang terbagi dalam saham. Pasal 3 ayat (1) undang-undang yang sama menegaskan prinsip tanggung jawab terbatas, yaitu pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan perseroan melebihi nilai saham yang dimilikinya, kecuali dalam keadaan tertentu yang membuka kemungkinan pertanggungjawaban pribadi.

Unsur-Unsur

Suatu organisasi baru dapat dikategorikan sebagai badan hukum apabila memenuhi beberapa unsur pokok. Pertama, memiliki kekayaan yang terpisah secara tegas dari kekayaan pribadi pendiri atau anggotanya, sehingga utang badan hukum tidak otomatis menjadi utang pribadi pendirinya. Kedua, memiliki tujuan tertentu yang jelas, baik tujuan mencari keuntungan seperti perseroan terbatas maupun tujuan sosial seperti yayasan.

Ketiga, memiliki organisasi yang teratur dengan struktur kepengurusan yang jelas, seperti direksi dan komisaris pada perseroan terbatas, atau pembina, pengurus, dan pengawas pada yayasan. Keempat, didirikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan memperoleh pengesahan resmi dari instansi berwenang, biasanya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sehingga status badan hukumnya diakui secara sah dan bisa dibuktikan melalui akta pendirian yang telah disahkan.

Contoh Kasus

PT Sentosa Jaya, sebuah perusahaan distribusi, memiliki utang kepada beberapa kreditur pemasok dengan total mencapai Rp15 miliar. Ketika bisnisnya memburuk dan PT Sentosa Jaya tidak mampu lagi membayar seluruh utangnya, para kreditur mencoba menagih pelunasan langsung kepada pemegang saham perusahaan secara pribadi, dengan dalih bahwa merekalah pemilik sesungguhnya dari perusahaan tersebut.

Pemegang saham menolak permintaan itu dengan berpegang pada prinsip tanggung jawab terbatas yang melekat pada status badan hukum perseroan terbatas. Pengadilan menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UU Perseroan Terbatas, pemegang saham memang tidak bertanggung jawab secara pribadi atas utang perseroan melebihi saham yang dimilikinya. Namun pengadilan tetap memeriksa lebih lanjut apakah terdapat indikasi penyalahgunaan badan hukum oleh pemegang saham untuk kepentingan pribadi, yang jika terbukti bisa membuka jalan bagi doktrin membuka tabir perseroan sehingga tanggung jawab terbatas tersebut dikesampingkan.

Jenis-Jenis

Badan hukum privat yang paling umum di Indonesia adalah perseroan terbatas, yang didirikan untuk mencari keuntungan dan dimiliki oleh pemegang saham dengan tanggung jawab terbatas sebesar saham yang dimiliki. Yayasan adalah badan hukum yang didirikan untuk tujuan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan, dan tidak memiliki anggota maupun pemegang saham, hanya organ pembina, pengurus, dan pengawas.

Koperasi adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan asas kekeluargaan untuk kesejahteraan bersama para anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang setara tanpa memandang besar kecilnya modal yang disetorkan, berbeda dengan perseroan terbatas yang hak suaranya proporsional terhadap jumlah saham. Selain ketiga bentuk tersebut, dikenal pula perkumpulan berbadan hukum yang didirikan sekelompok orang untuk tujuan bersama non-komersial di luar bentuk yayasan.

Konsekuensi Hukum

Konsekuensi utama dari status badan hukum adalah pemisahan tanggung jawab hukum antara organisasi dan orang-orang di dalamnya. Kreditur yang memiliki piutang kepada suatu badan hukum pada dasarnya hanya bisa menagih dari kekayaan badan hukum tersebut, bukan dari kekayaan pribadi pendiri, pengurus, atau anggotanya, kecuali terbukti ada penyalahgunaan status badan hukum untuk merugikan pihak lain, misalnya mencampuradukkan kekayaan pribadi dengan kekayaan perusahaan atau mendirikan badan hukum semata untuk menghindari kewajiban hukum tertentu.

Konsekuensi lain adalah badan hukum dapat bubar dan berakhir statusnya melalui mekanisme tersendiri, seperti likuidasi bagi perseroan terbatas atau pembubaran oleh pengadilan bagi yayasan yang menyimpang dari tujuan pendiriannya, dan seluruh sisa kekayaan yang ada wajib diselesaikan sesuai ketentuan sebelum status badan hukum tersebut benar-benar dihapus dari daftar resmi.

Dasar Hukum

Pasal 1654 KUHPerdata

Semua perkumpulan yang sah adalah bebas untuk mengatur urusan rumah tangganya sendiri, membuat perjanjian-perjanjian, memiliki kekayaan sendiri, dan atas nama perkumpulan menggugat dan digugat di muka hakim.

Pasal 1 angka 1 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

Pasal 3 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007

Pemegang saham perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi saham yang dimiliki.

Pertanyaan Umum

Apa itu Badan Hukum? +
Badan hukum adalah organisasi yang diakui hukum sebagai subjek hukum mandiri, terpisah dari kekayaan pribadi pendiri atau anggotanya.
Apa bahasa Inggris dari Badan Hukum? +
Badan Hukum dalam bahasa Inggris disebut Legal Entity / Legal Person.
Apa dasar hukum Badan Hukum? +
Dasar hukum Badan Hukum diatur dalam Pasal 1654 KUHPerdata, Pasal 1 angka 1 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 3 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007.
Apa asal kata Badan Hukum? +
Terdiri dari kata 'badan' (organisasi) dan 'hukum' (aturan), terjemahan dari Belanda 'rechtspersoon' yang berarti persona hukum

Istilah Terkait