Definisi
Persona standi in judicio adalah kecakapan atau kapasitas hukum seseorang maupun badan hukum untuk bertindak sebagai pihak — penggugat atau tergugat — di muka pengadilan. Istilah Latin ini secara harfiah berarti “kedudukan untuk berdiri beracara”, dan dalam praktik peradilan Indonesia sering disebut singkat sebagai syarat kecakapan berperkara.
Banyak orang mencampuradukkan persona standi in judicio dengan legal standing, padahal keduanya menjawab pertanyaan yang berbeda. Legal standing menyoal apakah seseorang punya kepentingan hukum atas perkara yang diajukan. Persona standi in judicio menyoal sesuatu yang lebih mendasar: apakah orang itu, secara hukum, cakap untuk bertindak sendiri di pengadilan sama sekali. Seseorang bisa saja punya kepentingan penuh atas suatu sengketa, tetapi tetap tidak boleh beracara sendiri karena belum dewasa atau berada di bawah pengampuan.
Ketiadaan kecakapan ini bukan cacat kecil yang bisa dibiarkan. Pengadilan memeriksanya lebih dulu, sebelum masuk ke pokok perkara, karena berkaitan langsung dengan sah tidaknya surat gugatan itu sendiri.
Dasar Hukum
Pasal 1329 KUHPerdata meletakkan kaidah dasarnya: setiap orang pada asasnya cakap membuat perikatan, kecuali undang-undang menyatakan sebaliknya. Kecakapan bertindak dalam hukum perdata ini menjadi fondasi bagi kecakapan beracara di pengadilan, sebab pihak yang tidak cakap membuat perjanjian pada dasarnya juga tidak cakap menuntut haknya sendiri di muka hakim.
Pasal 1330 KUHPerdata merinci siapa saja yang dinyatakan tidak cakap: orang yang belum dewasa, dan orang yang ditaruh di bawah pengampuan. Pasal 330 KUHPerdata kemudian menegaskan batas usia dewasa, yaitu genap dua puluh satu tahun atau sudah menikah sebelum usia itu. Hukum acara perdata mengadopsi kaidah ini: gugatan yang diajukan sendiri oleh pihak yang belum dewasa, tanpa diwakili wali atau orang tua, cacat sejak awal.
Untuk badan hukum, kecakapan beracara melekat pada organ yang berwenang mewakilinya menurut anggaran dasar — direksi untuk perseroan terbatas, misalnya. Kalau yang menandatangani surat kuasa atau gugatan bukan pihak yang berwenang mewakili badan hukum tersebut, gugatan berisiko dianggap cacat formil dengan alasan yang sama.
Siapa yang Tidak Cakap Beracara Sendiri
Selain anak di bawah umur, hukum juga menempatkan beberapa pihak lain dalam posisi tidak cakap beracara sendiri:
- Orang di bawah pengampuan (curatele) — orang dewasa yang dinyatakan pengadilan tidak mampu mengurus kepentingannya sendiri, misalnya karena gangguan jiwa atau pemboros berat, harus diwakili kurator.
- Anak di bawah umur yang belum menikah — diwakili orang tua yang menjalankan kekuasaan orang tua, atau wali bila orang tuanya sudah tidak ada.
- Badan hukum yang organnya sedang bersengketa — bila kepengurusan perseroan sedang disengketakan, pengadilan biasanya menuntut kejelasan siapa yang sah mewakili sebelum memeriksa pokok perkara.
- Orang yang dinyatakan pailit, untuk urusan yang menyangkut harta pailitnya — kewenangan mengurus dan menguasai harta itu beralih kepada kurator kepailitan sejak putusan pailit diucapkan.
Dalam semua keadaan ini, gugatan tetap bisa diajukan, hanya saja bukan oleh orang yang bersangkutan sendiri, melainkan oleh wali, orang tua, atau kurator yang mewakilinya secara sah menurut hukum.
Perbedaan dengan Legal Standing
Kedua istilah ini sering tertukar dalam pembicaraan sehari-hari, padahal eksepsinya berbeda arah. Eksepsi ketiadaan legal standing mempersoalkan apakah penggugat punya kepentingan hukum langsung dengan pokok sengketa — misalnya, tetangga yang menggugat jual beli tanah orang lain padahal ia tidak punya kepentingan apa pun atas tanah tersebut.
Eksepsi ketiadaan persona standi in judicio mempersoalkan hal yang berbeda sama sekali: apakah orang yang mengajukan gugatan itu, terlepas dari ada tidaknya kepentingan, memang diakui hukum sebagai pihak yang cakap bertindak sendiri di pengadilan. Seorang anak berusia lima belas tahun yang mewarisi tanah tetap punya kepentingan hukum penuh atas tanah warisannya, tetapi ia tidak bisa menggugat sendiri mempertahankan tanah itu karena belum cakap hukum — ia harus diwakili wali.
Konsekuensi praktisnya sama: kedua jenis eksepsi ini, bila dikabulkan, membuat gugatan dinyatakan tidak dapat diterima tanpa menyentuh pokok perkara sama sekali.
Ilustrasi Kasus
Rafi yang berusia 17 tahun dan belum menikah mengajukan gugatan wanprestasi terhadap CV Maju Jaya di Pengadilan Negeri atas namanya sendiri, tanpa diwakili oleh wali atau orang tua. CV Maju Jaya mengajukan eksepsi bahwa Rafi tidak memiliki persona standi in judicio karena belum dewasa menurut Pasal 330 KUHPerdata.
Hakim mengabulkan eksepsi dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena Rafi belum cakap hukum untuk beracara sendiri di pengadilan. Hakim menyarankan agar gugatan diajukan kembali oleh orang tua atau wali Rafi yang mewakili kepentingannya.
Kasus berbeda dialami Bu Wening, yang ditunjuk pengadilan sebagai kurator atas kakaknya yang berada di bawah pengampuan karena gangguan jiwa berat. Ketika ada pihak ketiga menguasai tanah milik kakaknya tanpa hak, Bu Wening yang mengajukan gugatan atas nama kakaknya, mencantumkan penetapan pengampuan sebagai bukti kewenangannya mewakili. Gugatan ini diterima karena persona standi in judicio dipenuhi lewat perwakilan yang sah.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah anak di bawah umur sama sekali tidak bisa menjadi pihak dalam perkara? Bisa, tetapi tidak bertindak sendiri. Ia tetap berkedudukan sebagai pihak yang berkepentingan, hanya saja diwakili oleh orang tua atau wali yang bertindak untuk dan atas namanya di pengadilan.
Kapan eksepsi ketiadaan persona standi in judicio biasanya diajukan? Umumnya diajukan di awal persidangan, sebagai eksepsi prosesual, sebelum pemeriksaan masuk ke pokok perkara. Ini membedakannya dari pembelaan yang menyangkut substansi sengketa.
Apa akibatnya jika gugatan dinyatakan tidak dapat diterima karena alasan ini? Perkara tidak diperiksa pokoknya sama sekali. Pihak yang berkepentingan bisa mengajukan gugatan baru dengan perwakilan yang benar, karena putusan NO tidak memiliki kekuatan mengikat atas pokok sengketa.
Bagaimana cara membuktikan seseorang berwenang mewakili badan hukum di pengadilan? Biasanya dengan melampirkan akta pendirian, anggaran dasar terbaru, dan bila perlu keputusan rapat pemegang saham yang menunjuk direksi yang sedang menjabat.
Apakah orang yang dinyatakan pailit kehilangan seluruh kecakapan hukumnya? Tidak seluruhnya. Kecakapan yang hilang hanya terbatas pada urusan yang menyangkut harta yang termasuk dalam kepailitan; untuk urusan pribadi di luar itu, ia tetap cakap bertindak sendiri.