Definisi
Legitime Portie, atau bagian mutlak, adalah bagian minimum dari harta warisan yang dijamin undang-undang bagi ahli waris dalam garis lurus — baik ke bawah seperti anak dan cucu, maupun ke atas seperti orang tua dan kakek-nenek — yang tidak dapat dikurangi atau dihapuskan sama sekali, sekalipun lewat wasiat (testament) atau hibah yang dibuat semasa hidup pewaris. Konsep ini menjadi semacam “pagar pengaman” hukum waris: seberapa pun bebas seseorang mengatur hartanya lewat wasiat, ia tidak boleh sepenuhnya mengesampingkan hak ahli waris legitimarisnya.
Ketentuan ini lahir dari gagasan bahwa hubungan darah dalam garis lurus membawa konsekuensi hukum yang tidak bisa diputus sepihak oleh kehendak pewaris semata. Tanpa legitime portie, seorang pewaris secara teoretis bisa saja menghibahkan seluruh hartanya kepada pihak luar keluarga dan meninggalkan anak-anak kandungnya tanpa apa pun — sesuatu yang dianggap tidak adil dan karena itu dibatasi tegas oleh hukum.
Legitime portie berbeda dari bagian waris biasa. Bagian waris biasa baru dihitung kalau tidak ada wasiat sama sekali, sedangkan legitime portie tetap harus dipenuhi meskipun ada wasiat yang secara eksplisit mengatur pembagian lain. Kalau wasiat melanggar batas ini, bukan wasiatnya yang batal seluruhnya, melainkan porsi yang melanggar itu yang harus dikurangi (inkorting) demi memenuhi hak ahli waris legitimaris.
Dasar Hukum
Pasal 913 KUHPerdata menegaskan bahwa legitime portie adalah bagian dari harta peninggalan yang wajib diberikan kepada ahli waris garis lurus, dan terhadap bagian ini pewaris sama sekali tidak boleh menetapkan sesuatu yang mengurangi haknya, baik lewat pemberian semasa hidup maupun lewat wasiat. Pasal 914 KUHPerdata kemudian merinci besarannya untuk garis lurus ke bawah: kalau hanya ada satu anak, bagiannya setengah dari harta peninggalan; kalau ada dua anak, masing-masing berhak dua pertiga; kalau tiga anak atau lebih, bagiannya tiga perempat dari keseluruhan warisan yang dibagi rata di antara mereka.
Untuk garis lurus ke atas — misalnya ketika pewaris tidak memiliki keturunan tetapi orang tuanya masih hidup — KUHPerdata juga mengatur besaran legitime portie tersendiri, meski proporsinya berbeda dari garis lurus ke bawah. Yang perlu digarisbawahi, legitime portie hanya berlaku untuk ahli waris dalam garis lurus; saudara kandung, keponakan, atau kerabat dalam garis menyamping tidak termasuk ahli waris legitimaris dan karena itu tidak dilindungi ketentuan ini.
Ilustrasi Kasus
Seorang pengusaha meninggal dunia meninggalkan dua anak sah dan sebuah wasiat yang menghibahkan 80 persen hartanya, senilai Rp10 miliar, kepada sebuah yayasan sosial yang selama ini ia dukung. Berdasarkan Pasal 914 KUHPerdata, legitime portie untuk dua anak adalah dua pertiga dari harta warisan, yaitu minimal Rp6,67 miliar yang seharusnya menjadi hak kedua anak tersebut secara mutlak.
Karena wasiat hanya menyisakan Rp2 miliar untuk kedua anaknya, jauh di bawah legitime portie yang seharusnya mereka terima, kedua anak itu mengajukan tuntutan inkorting (pengurangan) ke pengadilan terhadap hibah kepada yayasan. Hakim memutuskan hibah kepada yayasan dikurangi sampai porsi legitime portie kedua anak benar-benar terpenuhi, sehingga yayasan hanya menerima sisa harta setelah hak mutlak ahli waris dipenuhi lebih dulu.
Kasus berbeda: seorang ibu bernama Bu Titin membuat wasiat yang membagi hartanya secara adil di antara ketiga anaknya tanpa ada pihak luar yang diikutkan. Karena pembagian dalam wasiat itu sudah memenuhi atau bahkan melebihi legitime portie masing-masing anak, wasiat tersebut berlaku penuh tanpa perlu ada tuntutan inkorting dari siapa pun.
Jenis-Jenis
Legitime portie dibedakan menurut posisi ahli waris dalam garis keturunan. Untuk garis lurus ke bawah, besarannya bergantung jumlah anak — setengah untuk satu anak, dua pertiga untuk dua anak yang dibagi rata, dan tiga perempat untuk tiga anak atau lebih yang juga dibagi rata di antara mereka. Untuk garis lurus ke atas, besarannya dihitung berdasarkan proporsi berbeda dan hanya relevan ketika pewaris tidak meninggalkan keturunan sama sekali, sehingga orang tua pewaris tampil sebagai ahli waris legitimaris pengganti.
Prosedur Mengajukan Tuntutan Inkorting
Ahli waris legitimaris yang merasa haknya dilanggar oleh wasiat atau hibah pewaris dapat mengajukan gugatan inkorting ke Pengadilan Negeri di wilayah domisili pewaris terakhir atau tempat harta warisan berada. Gugatan ini harus membuktikan dua hal: bahwa penggugat memang ahli waris garis lurus yang sah, dan bahwa bagian yang ia terima secara nyata lebih kecil dari legitime portie yang seharusnya menjadi haknya berdasarkan perhitungan harta peninggalan secara keseluruhan.
Proses ini biasanya melibatkan penghitungan ulang seluruh harta peninggalan, termasuk hibah-hibah yang pernah diberikan pewaris semasa hidupnya, karena hibah semasa hidup juga diperhitungkan dalam menentukan apakah legitime portie sudah terpenuhi atau belum. Semakin rumit harta peninggalan dan semakin banyak pihak yang menerima hibah atau wasiat, semakin lama pula proses pembuktian di pengadilan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah legitime portie bisa dihapuskan lewat kesepakatan keluarga? Pada dasarnya tidak bisa dihapuskan sepihak oleh pewaris lewat wasiat, tetapi ahli waris yang bersangkutan bisa saja secara sukarela melepaskan haknya sendiri melalui kesepakatan tertulis setelah pewaris meninggal.
Apakah anak yang sudah dewasa dan mandiri tetap punya legitime portie? Ya, legitime portie tidak bergantung pada kondisi ekonomi anak. Selama berstatus ahli waris garis lurus yang sah, haknya tetap dilindungi tanpa memandang apakah ia sudah mapan atau masih bergantung pada orang tua.
Apakah saudara kandung pewaris berhak atas legitime portie? Tidak. Legitime portie hanya berlaku untuk ahli waris garis lurus ke atas dan ke bawah, sehingga saudara kandung, sepupu, atau kerabat garis menyamping lainnya tidak termasuk ahli waris legitimaris.
Bagaimana jika pewaris menghibahkan seluruh hartanya semasa hidup untuk menghindari legitime portie? Hibah semasa hidup tetap diperhitungkan saat menghitung legitime portie setelah pewaris meninggal, sehingga ahli waris legitimaris tetap bisa menuntut inkorting terhadap hibah tersebut jika terbukti mengurangi hak mutlaknya.
Apakah legitime portie berlaku untuk semua warga negara Indonesia? Legitime portie sebagaimana diatur KUHPerdata berlaku bagi golongan yang tunduk pada hukum waris perdata Barat. Bagi warga yang tunduk pada hukum waris Islam atau hukum adat, ketentuan mengenai bagian mutlak ahli waris mengikuti aturan yang berbeda.