Definisi
Ahli waris adalah orang yang berhak menerima harta peninggalan seseorang yang telah meninggal dunia. Orang yang meninggal itu disebut pewaris, dan hartanya disebut harta warisan atau boedel.
Hak itu lahir dari tiga sumber: hubungan darah, hubungan perkawinan, atau penunjukan dalam wasiat. Satu syarat mutlak sering terlupakan — calon ahli waris harus masih hidup ketika pewaris meninggal. Anak yang masih dalam kandungan pun sudah dianggap sebagai subjek hukum sepanjang kemudian lahir hidup.
Menjadi ahli waris tidak selalu berarti keuntungan. Yang beralih bukan hanya aset, tetapi juga kewajiban pewaris. Karena itu hukum memberi ahli waris hak untuk menolak warisan atau menerimanya dengan pencatatan harta lebih dahulu.
Golongan Ahli Waris menurut KUHPerdata
Sistem KUHPerdata membagi ahli waris ke dalam empat golongan yang berlaku berjenjang. Golongan yang lebih dekat menutup golongan berikutnya sepenuhnya.
| Golongan | Siapa saja |
|---|---|
| I | Suami atau istri yang hidup terlama beserta anak-anak dan keturunannya |
| II | Ayah, ibu, saudara kandung, dan keturunan saudara |
| III | Kakek, nenek, dan leluhur ke atas |
| IV | Keluarga sedarah garis menyamping sampai derajat keenam |
Selama ada satu saja ahli waris golongan I, seluruh golongan berikutnya tidak mendapat apa-apa. Pasal 852 KUHPerdata menegaskan anak-anak mewaris dengan bagian yang sama besar, tanpa membedakan laki-laki dan perempuan, dan tanpa mempersoalkan dari perkawinan yang mana mereka lahir. Duda atau janda disamakan kedudukannya dengan seorang anak.
Ada pula pewarisan dengan penggantian tempat. Cucu dapat menggantikan kedudukan orang tuanya yang lebih dahulu meninggal, sehingga mewaris bersama paman dan bibinya.
Ahli Waris menurut Hukum Islam
Bagi pewaris beragama Islam, perkara waris diperiksa Pengadilan Agama dengan pedoman Kompilasi Hukum Islam. Pembagiannya tidak memakai sistem golongan, melainkan bagian tertentu yang sudah ditetapkan bagi masing-masing kerabat.
Prinsip yang paling sering ditanyakan orang awam: anak laki-laki memperoleh dua kali bagian anak perempuan. Suami dan istri sama-sama memperoleh bagian, dengan besaran yang berubah tergantung ada atau tidaknya anak. Orang tua pewaris tetap memperoleh bagian meski pewaris meninggalkan anak.
Ada pula lembaga wasiat wajibah, yang dalam praktik peradilan agama dipakai untuk memberi bagian kepada kerabat yang secara aturan tidak berhak mewaris, misalnya anak angkat atau ahli waris yang berbeda agama. Penerapannya tidak seragam dan bergantung pada pertimbangan hakim.
Di luar dua sistem itu, hukum adat masih hidup di banyak daerah dan mengenal pola berbeda — patrilineal, matrilineal, maupun parental — sehingga hasil pembagiannya bisa jauh berbeda.
Dasar Hukum
Pewarisan menurut KUHPerdata diatur dalam Buku II. Pasal 832 KUHPerdata menentukan siapa yang berhak, dan Pasal 833 KUHPerdata mengatur asas saisine: ahli waris memperoleh hak atas harta pewaris seketika demi hukum pada saat kematian, tanpa perlu tindakan apa pun lebih dahulu. Konsekuensinya, sengketa waris kerap berkutat pada siapa yang berhak, bukan kapan hak itu lahir.
Bagi pasangan muslim, Pasal 174 Kompilasi Hukum Islam menyusun ahli waris berdasarkan hubungan darah dan hubungan perkawinan. Kewenangan memeriksa sengketanya berada pada Pengadilan Agama berdasarkan undang-undang tentang peradilan agama beserta perubahannya.
Hal yang Menggugurkan Hak Waris
Pasal 838 KUHPerdata menyebut keadaan yang membuat seseorang dinyatakan tidak patut mewaris:
- Dijatuhi hukuman karena membunuh atau mencoba membunuh pewaris.
- Memfitnah pewaris dengan tuduhan kejahatan berat.
- Menghalangi pewaris membuat atau mencabut wasiat dengan kekerasan atau paksaan.
- Menggelapkan, merusak, atau memalsukan surat wasiat.
Hukum kewarisan Islam mengenal penghalang yang berbeda, di antaranya pembunuhan terhadap pewaris dan perbedaan agama antara pewaris dan ahli waris. Yang perlu digarisbawahi, hubungan yang buruk, jarang berkunjung, atau tidak merawat orang tua semasa sakit bukan alasan hukum yang menggugurkan hak waris.
Ilustrasi
Seorang ayah meninggal tanpa meninggalkan wasiat. Ia meninggalkan istri, dua anak, dan satu cucu dari anak ketiga yang lebih dahulu meninggal. Harta peninggalannya berupa rumah dan tabungan.
Menurut KUHPerdata, istri dan dua anak mewaris sebagai golongan I. Cucu masuk melalui penggantian tempat, menempati kedudukan orang tuanya, sehingga total ada empat pihak yang mewaris dengan bagian sama besar. Orang tua dan saudara kandung pewaris tidak mendapat bagian karena tertutup oleh golongan I.
Sebelum aset dibalik nama, para ahli waris mengurus surat keterangan waris sesuai penggolongan penduduk yang berlaku, lalu menuangkan pembagiannya dalam akta pembagian harta warisan di hadapan notaris.