Lompat ke konten

Ahli Waris

Heir Dari bahasa Arab 'ahl' yang berarti keluarga atau yang berhak, digabung dengan 'warits' yang berarti penerima harta peninggalan
Hukum Perdata ahli waris hukum waris golongan ahli waris pewaris khi
Diperbarui 2 September 2026
Ringkasan

Apa itu Ahli Waris?

Ahli waris adalah orang yang berhak atas harta pewaris; Pasal 832 KUHPerdata menunjuk keluarga sedarah dan pasangan yang hidup terlama.

Heir Dari bahasa Arab 'ahl' yang berarti keluarga atau yang berhak, digabung dengan 'warits' yang berarti penerima harta peninggalan Hukum Perdata

Definisi

Ahli waris adalah orang yang berhak menerima harta peninggalan seseorang yang telah meninggal dunia. Orang yang meninggal itu disebut pewaris, dan hartanya disebut harta warisan atau boedel.

Hak itu lahir dari tiga sumber: hubungan darah, hubungan perkawinan, atau penunjukan dalam wasiat. Satu syarat mutlak sering terlupakan — calon ahli waris harus masih hidup ketika pewaris meninggal. Anak yang masih dalam kandungan pun sudah dianggap sebagai subjek hukum sepanjang kemudian lahir hidup.

Menjadi ahli waris tidak selalu berarti keuntungan. Yang beralih bukan hanya aset, tetapi juga kewajiban pewaris. Karena itu hukum memberi ahli waris hak untuk menolak warisan atau menerimanya dengan pencatatan harta lebih dahulu.

Golongan Ahli Waris menurut KUHPerdata

Sistem KUHPerdata membagi ahli waris ke dalam empat golongan yang berlaku berjenjang. Golongan yang lebih dekat menutup golongan berikutnya sepenuhnya.

GolonganSiapa saja
ISuami atau istri yang hidup terlama beserta anak-anak dan keturunannya
IIAyah, ibu, saudara kandung, dan keturunan saudara
IIIKakek, nenek, dan leluhur ke atas
IVKeluarga sedarah garis menyamping sampai derajat keenam

Selama ada satu saja ahli waris golongan I, seluruh golongan berikutnya tidak mendapat apa-apa. Pasal 852 KUHPerdata menegaskan anak-anak mewaris dengan bagian yang sama besar, tanpa membedakan laki-laki dan perempuan, dan tanpa mempersoalkan dari perkawinan yang mana mereka lahir. Duda atau janda disamakan kedudukannya dengan seorang anak.

Ada pula pewarisan dengan penggantian tempat. Cucu dapat menggantikan kedudukan orang tuanya yang lebih dahulu meninggal, sehingga mewaris bersama paman dan bibinya.

Ahli Waris menurut Hukum Islam

Bagi pewaris beragama Islam, perkara waris diperiksa Pengadilan Agama dengan pedoman Kompilasi Hukum Islam. Pembagiannya tidak memakai sistem golongan, melainkan bagian tertentu yang sudah ditetapkan bagi masing-masing kerabat.

Prinsip yang paling sering ditanyakan orang awam: anak laki-laki memperoleh dua kali bagian anak perempuan. Suami dan istri sama-sama memperoleh bagian, dengan besaran yang berubah tergantung ada atau tidaknya anak. Orang tua pewaris tetap memperoleh bagian meski pewaris meninggalkan anak.

Ada pula lembaga wasiat wajibah, yang dalam praktik peradilan agama dipakai untuk memberi bagian kepada kerabat yang secara aturan tidak berhak mewaris, misalnya anak angkat atau ahli waris yang berbeda agama. Penerapannya tidak seragam dan bergantung pada pertimbangan hakim.

Di luar dua sistem itu, hukum adat masih hidup di banyak daerah dan mengenal pola berbeda — patrilineal, matrilineal, maupun parental — sehingga hasil pembagiannya bisa jauh berbeda.

Dasar Hukum

Pewarisan menurut KUHPerdata diatur dalam Buku II. Pasal 832 KUHPerdata menentukan siapa yang berhak, dan Pasal 833 KUHPerdata mengatur asas saisine: ahli waris memperoleh hak atas harta pewaris seketika demi hukum pada saat kematian, tanpa perlu tindakan apa pun lebih dahulu. Konsekuensinya, sengketa waris kerap berkutat pada siapa yang berhak, bukan kapan hak itu lahir.

Bagi pasangan muslim, Pasal 174 Kompilasi Hukum Islam menyusun ahli waris berdasarkan hubungan darah dan hubungan perkawinan. Kewenangan memeriksa sengketanya berada pada Pengadilan Agama berdasarkan undang-undang tentang peradilan agama beserta perubahannya.

Hal yang Menggugurkan Hak Waris

Pasal 838 KUHPerdata menyebut keadaan yang membuat seseorang dinyatakan tidak patut mewaris:

  1. Dijatuhi hukuman karena membunuh atau mencoba membunuh pewaris.
  2. Memfitnah pewaris dengan tuduhan kejahatan berat.
  3. Menghalangi pewaris membuat atau mencabut wasiat dengan kekerasan atau paksaan.
  4. Menggelapkan, merusak, atau memalsukan surat wasiat.

Hukum kewarisan Islam mengenal penghalang yang berbeda, di antaranya pembunuhan terhadap pewaris dan perbedaan agama antara pewaris dan ahli waris. Yang perlu digarisbawahi, hubungan yang buruk, jarang berkunjung, atau tidak merawat orang tua semasa sakit bukan alasan hukum yang menggugurkan hak waris.

Ilustrasi

Seorang ayah meninggal tanpa meninggalkan wasiat. Ia meninggalkan istri, dua anak, dan satu cucu dari anak ketiga yang lebih dahulu meninggal. Harta peninggalannya berupa rumah dan tabungan.

Menurut KUHPerdata, istri dan dua anak mewaris sebagai golongan I. Cucu masuk melalui penggantian tempat, menempati kedudukan orang tuanya, sehingga total ada empat pihak yang mewaris dengan bagian sama besar. Orang tua dan saudara kandung pewaris tidak mendapat bagian karena tertutup oleh golongan I.

Sebelum aset dibalik nama, para ahli waris mengurus surat keterangan waris sesuai penggolongan penduduk yang berlaku, lalu menuangkan pembagiannya dalam akta pembagian harta warisan di hadapan notaris.

Dasar Hukum

Pasal 832 KUHPerdata

Yang berhak menjadi ahli waris menurut undang-undang adalah keluarga sedarah, baik yang sah maupun yang lahir di luar perkawinan, serta suami atau istri yang hidup terlama.

Pasal 833 KUHPerdata

Para ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas semua barang, hak, dan piutang orang yang meninggal.

Pasal 838 KUHPerdata

Dianggap tidak patut menjadi ahli waris antara lain orang yang dihukum karena membunuh atau mencoba membunuh pewaris, orang yang memfitnah pewaris dengan tuduhan kejahatan berat, orang yang menghalangi pewaris membuat atau mencabut wasiat dengan kekerasan, serta orang yang menggelapkan atau memalsukan surat wasiat.

Pasal 174 Kompilasi Hukum Islam

Ahli waris terdiri atas ahli waris karena hubungan darah, yang meliputi kelompok laki-laki dan kelompok perempuan, serta ahli waris karena hubungan perkawinan, yaitu duda atau janda.

Pertanyaan Umum

Apa itu Ahli Waris? +
Ahli waris adalah orang yang berhak atas harta pewaris; Pasal 832 KUHPerdata menunjuk keluarga sedarah dan pasangan yang hidup terlama.
Apa bahasa Inggris dari Ahli Waris? +
Ahli Waris dalam bahasa Inggris disebut Heir.
Apa dasar hukum Ahli Waris? +
Dasar hukum Ahli Waris diatur dalam Pasal 832 KUHPerdata, Pasal 833 KUHPerdata, Pasal 838 KUHPerdata, Pasal 174 Kompilasi Hukum Islam.
Apa asal kata Ahli Waris? +
Dari bahasa Arab 'ahl' yang berarti keluarga atau yang berhak, digabung dengan 'warits' yang berarti penerima harta peninggalan

Istilah Terkait