Definisi
Wasiat adalah pernyataan kehendak seseorang tentang apa yang harus terjadi pada harta atau urusannya setelah ia meninggal dunia. Dua ciri membuatnya berbeda dari perjanjian biasa. Pertama, wasiat baru berlaku setelah pembuatnya meninggal, jadi selama masih hidup ia tetap pemilik penuh hartanya. Kedua, wasiat dapat dicabut atau diubah kapan saja secara sepihak, tanpa perlu persetujuan siapa pun.
Dalam bahasa sehari-hari, orang sering menyebut segala pesan terakhir sebagai wasiat. Secara hukum, yang punya akibat terhadap harta hanyalah wasiat yang dibuat dalam bentuk yang diakui hukum. Pesan lisan di depan keluarga menjelang wafat memang punya bobot moral, tetapi sulit dipaksakan bila ada ahli waris yang menolaknya.
Perlu dibedakan pula antara wasiat yang berisi penunjukan ahli waris (erfstelling) dan wasiat yang berisi pemberian barang tertentu kepada orang tertentu (legaat atau hibah wasiat). Yang pertama menempatkan penerimanya sebagai pengganti kedudukan pewaris, termasuk memikul utangnya. Yang kedua hanya memberi hak atas barang yang disebut.
Jenis-Jenis
Menurut KUHPerdata, ada tiga bentuk surat wasiat.
Wasiat olografis. Ditulis tangan sendiri seluruhnya oleh pewaris, ditandatangani, lalu dititipkan kepada notaris untuk disimpan. Penitipan inilah yang memberinya kekuatan; catatan tulisan tangan yang disimpan sendiri di lemari sangat rawan disangkal keasliannya.
Wasiat umum atau openbaar testament. Pewaris menyampaikan kehendaknya di hadapan notaris dengan disaksikan dua saksi, lalu notaris menuangkannya dalam akta. Ini bentuk yang paling banyak dipakai karena paling kuat pembuktiannya dan paling kecil risiko cacat bentuk.
Wasiat rahasia atau tertutup. Pewaris menyerahkan tulisan kehendaknya dalam keadaan tertutup dan disegel kepada notaris, sehingga isinya tidak diketahui siapa pun sampai ia meninggal.
Dalam hukum Islam dikenal pula wasiat wajibah, yaitu wasiat yang dianggap ada meskipun tidak pernah dibuat. Kompilasi Hukum Islam menerapkannya untuk anak angkat dan orang tua angkat, dengan batas paling banyak sepertiga harta.
Dasar Hukum
Bagi keluarga yang tunduk pada KUHPerdata, aturannya ada di buku kedua tentang pewarisan. Pasal 875 memuat definisi surat wasiat. Pasal 897 melarang orang yang belum genap delapan belas tahun membuat wasiat. Pasal 913 memperkenalkan legitieme portie, yaitu bagian yang tidak boleh diganggu gugat oleh wasiat.
Bagi keluarga muslim, Kompilasi Hukum Islam mengatur wasiat dalam bab tersendiri. Batas sepertiga harta dan larangan berwasiat kepada sesama ahli waris tanpa persetujuan seluruh ahli waris adalah dua ketentuan yang paling sering menentukan nasib perkara. Sengketanya diperiksa Pengadilan Agama.
Bagi masyarakat yang masih memakai hukum adat, bentuk dan akibat wasiat bergantung pada sistem kekerabatan setempat. Pengadilan biasanya menilai apakah pemberian itu sudah diketahui dan diterima kerabat semasa pewaris hidup.
Batas Kebebasan Berwasiat
Ini bagian yang paling sering salah dipahami. Tidak ada sistem waris di Indonesia yang membiarkan seseorang membagi seluruh hartanya lewat wasiat sesuka hati.
Dalam KUHPerdata, ahli waris garis lurus, yaitu anak dan keturunannya serta orang tua dan leluhur, dilindungi legitieme portie. Besarnya bagian mutlak ini dihitung dari bagian yang seharusnya mereka terima menurut undang-undang, dengan pecahan yang berbeda tergantung jumlah anak. Wasiat yang melanggar bagian mutlak tidak otomatis batal, tetapi dapat dikurangi atas tuntutan ahli waris yang dirugikan.
Dalam Kompilasi Hukum Islam, batasnya lebih sederhana dan lebih dikenal awam: paling banyak sepertiga harta, dan tidak boleh diberikan kepada sesama ahli waris kecuali seluruh ahli waris lain menyetujui. Ketentuan kedua ini sering mengejutkan, karena banyak orang menyangka bisa memberi lebih banyak kepada satu anak lewat wasiat.
Perbedaan dengan Hibah
| Aspek | Wasiat | Hibah |
|---|---|---|
| Kapan berlaku | Setelah pemberi meninggal | Seketika saat pemberian dilakukan |
| Bisa ditarik kembali | Bisa, sepihak, kapan saja | Pada dasarnya tidak bisa |
| Objek | Harta yang tersisa saat meninggal | Harta yang ada saat pemberian |
| Batas | Legitieme portie (KUHPerdata) atau sepertiga (KHI) | Tidak dibatasi saat pemberian, tetapi dapat diperhitungkan sebagai warisan |
Dalam praktik, hibah semasa hidup sering dipakai untuk menghindari sengketa. Cara ini bukan tanpa risiko. Hibah kepada anak dapat diperhitungkan kembali ke dalam boedel saat pembagian warisan, sehingga anak yang sudah menerima hibah besar bisa mendapat bagian lebih kecil di akhir.
Praktik di Pengadilan
Sengketa wasiat biasanya berputar pada tiga dalil. Yang pertama adalah keaslian dokumen, terutama pada wasiat tulisan tangan yang tidak pernah dititipkan ke notaris. Yang kedua adalah kondisi pewaris saat membuat wasiat, apakah ia masih sehat akal atau berada di bawah tekanan pihak yang diuntungkan. Yang ketiga adalah pelanggaran batas, entah legitieme portie atau batas sepertiga.
Ilustrasinya begini. Almarhum Pak Darmawan meninggalkan istri dan tiga anak, dengan harta berupa dua rumah dan tabungan senilai total Rp3 miliar. Ia meninggalkan wasiat notaris yang memberikan satu rumah senilai Rp1,8 miliar kepada anak bungsunya. Karena keluarga ini muslim, batas sepertiga berarti wasiat maksimal Rp1 miliar, dan penerimanya pun sesama ahli waris. Dua anak lain menolak. Hasilnya, wasiat itu hanya dapat dijalankan sebatas yang disetujui, dan sisanya kembali masuk ke harta yang dibagi menurut ketentuan waris.
Langkah teknis yang penting diketahui: notaris wajib mendaftarkan wasiat yang dibuatnya ke daftar pusat wasiat, sehingga ahli waris dapat mengeceknya setelah pewaris meninggal. Pengecekan ini biasanya dilakukan notaris atas permintaan ahli waris dan menjadi bagian dari proses pembuatan keterangan hak mewaris. Wasiat tulisan tangan yang tidak terdaftar sering baru muncul belakangan dan justru memicu perkara baru.