Definisi
Upah lembur adalah kompensasi yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja yang bekerja melebihi jam kerja normal, yaitu lebih dari 7 jam sehari untuk pola 6 hari kerja atau lebih dari 8 jam sehari untuk pola 5 hari kerja. Hak ini bersifat normatif, artinya tidak bisa dihapus lewat kesepakatan kerja, kebijakan sepihak perusahaan, atau sistem gaji “all-in” yang mengklaim sudah mencakup lembur tanpa perincian.
Dasar perhitungannya diatur rinci dalam peraturan pemerintah, sehingga besarannya bukan angka yang bebas dinegosiasikan antara pengusaha dan pekerja. Pekerja tetap berhak menuntut selisih pembayaran apabila perusahaan membayar lembur di bawah formula yang berlaku.
Dasar Hukum
Kewajiban membayar upah lembur diatur dalam PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, sebagai peraturan turunan dari UU Cipta Kerja yang menggantikan ketentuan lama dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pasal 31 PP 35/2021 menegaskan bahwa setiap pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja wajib membayar upah lembur, dengan waktu kerja lembur paling banyak 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu, tidak termasuk lembur pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi. Batasan ini penting karena banyak perusahaan meminta lembur melebihi batas tersebut tanpa menyadari ada plafon jam yang diizinkan.
Pasal 32 mengatur formula: upah sejam dihitung 1/173 dikali upah sebulan. Untuk lembur di hari kerja biasa, jam pertama dibayar 1,5 kali upah sejam, dan setiap jam berikutnya dibayar 2 kali upah sejam. Untuk lembur pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi, pengalinya lebih tinggi lagi dan rinciannya berbeda tergantung pola 5 hari atau 6 hari kerja di perusahaan. Untuk kepastian angka pastinya, sebaiknya pekerja mengecek langsung ke peraturan perusahaan atau bertanya ke Dinas Ketenagakerjaan setempat, karena kesalahan hitung di titik ini cukup sering terjadi.
Cara Menghitung Upah Lembur
Langkah menghitung upah lembur pada hari kerja biasa:
- Tentukan komponen upah yang jadi dasar hitung, yaitu upah pokok ditambah tunjangan tetap. Jika tunjangan tidak tetap membuat upah pokok dan tunjangan tetap kurang dari 75% dari total upah, maka dasar hitungnya adalah 75% dari total upah.
- Bagi angka tersebut dengan 173 untuk mendapat upah sejam.
- Kalikan 1,5 untuk jam lembur pertama.
- Kalikan 2 untuk setiap jam lembur berikutnya.
- Jumlahkan seluruhnya untuk mendapat total upah lembur hari itu.
Angka 173 merupakan rata-rata jam kerja sebulan yang sudah ditetapkan, bukan hasil hitungan manual tiap bulan, sehingga berlaku sama sepanjang tahun tanpa perlu disesuaikan setiap periode.
Contoh Kasus
Seorang staf gudang di sebuah perusahaan distribusi di Bekasi memiliki upah bulanan Rp4.500.000, terdiri dari gaji pokok Rp3.500.000 dan tunjangan tetap Rp1.000.000. Suatu hari ia diminta lembur 3 jam karena ada pengiriman mendadak. Upah sejamnya adalah Rp4.500.000 dibagi 173, sekitar Rp26.012. Jam pertama dibayar 1,5 kali, sekitar Rp39.017. Dua jam berikutnya masing-masing dibayar 2 kali, sehingga totalnya sekitar Rp104.046. Total upah lembur hari itu sekitar Rp143.063.
Kasus yang lebih rumit terjadi saat perusahaan menolak membayar lembur dengan dalih upah bulanan sudah “all-in”. Seorang admin di perusahaan logistik menerima gaji tetap tanpa slip rincian jam lembur, padahal rutin pulang 2-3 jam lebih larut dari jam kerja normal. Setelah mengajukan pengaduan ke Dinas Ketenagakerjaan dan menempuh mediasi, perusahaan diwajibkan membayar selisih upah lembur untuk periode yang bisa dibuktikan lewat catatan presensi, karena sistem upah all-in tidak menghapus kewajiban membayar lembur sesuai formula yang berlaku.
Kesalahpahaman Umum
Ada beberapa anggapan keliru soal upah lembur yang sering membuat pekerja tidak menuntut haknya:
- “Sudah termasuk gaji bulanan.” Ini hanya sah jika ada perincian tertulis dan jumlahnya tidak lebih rendah dari perhitungan formula resmi. Klaim sepihak tanpa rincian tidak menghapus kewajiban membayar lembur.
- “Lembur untuk karyawan tetap tidak dibayar, hanya karyawan kontrak yang berhak.” Status PKWT atau PKWTT tidak memengaruhi hak atas upah lembur, keduanya sama-sama berhak.
- “Kalau posisinya manajerial, tidak berhak lembur.” Ada pengecualian untuk jabatan tertentu yang bertanggung jawab penuh atas jalannya perusahaan, tetapi pengecualian ini sempit dan harus dilihat kasus per kasus, bukan otomatis berlaku untuk semua yang bergelar “manajer” atau “supervisor”.
- “Lembur cukup dibayar uang makan atau transport tambahan.” Uang makan lembur adalah fasilitas tambahan, bukan pengganti kewajiban membayar upah lembur sesuai formula.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah perintah lembur harus tertulis? Idealnya ya. Praktik terbaik mengharuskan ada perintah tertulis dan persetujuan pekerja, meski di lapangan banyak dilakukan secara lisan. Catatan presensi dan komunikasi kerja, misalnya pesan berisi perintah lembur, bisa jadi bukti pendukung jika terjadi sengketa.
Bagaimana jika perusahaan tidak punya sistem presensi untuk mencatat jam lembur? Pekerja bisa menyimpan bukti lain seperti email, pesan instruksi kerja, atau catatan pribadi jam pulang. Ketiadaan sistem resmi bukan alasan sah bagi pengusaha untuk tidak membayar lembur.
Apakah upah lembur kena potongan pajak dan BPJS? Upah lembur umumnya masuk komponen penghasilan yang dikenakan PPh 21 sesuai aturan pajak yang berlaku, tetapi biasanya tidak dihitung sebagai dasar iuran BPJS Ketenagakerjaan yang mengacu pada upah tetap bulanan.
Ke mana mengadu jika lembur tidak dibayar? Langkah pertama adalah berunding langsung dengan atasan atau HRD melalui jalur bipartit. Jika buntu, pekerja bisa mengadukan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk mediasi, dan jika masih tidak selesai, mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.