Lompat ke konten

Upah Lembur

Overtime Pay Istilah dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia yang merujuk pada kompensasi upah yang wajib dibayarkan untuk kerja lembur
Ketenagakerjaan upah lembur perhitungan lembur bayaran lembur overtime pay jam kerja lembur
Diperbarui 2 September 2026
Ringkasan

Apa itu Upah Lembur?

Upah lembur dihitung dari 1/173 upah sebulan, dengan pengali 1,5 kali jam pertama dan 2 kali jam berikutnya sesuai PP 35/2021.

Overtime Pay Istilah dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia yang merujuk pada kompensasi upah yang wajib dibayarkan untuk kerja lembur Ketenagakerjaan

Definisi

Upah lembur adalah kompensasi yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja yang bekerja melebihi jam kerja normal, yaitu lebih dari 7 jam sehari untuk pola 6 hari kerja atau lebih dari 8 jam sehari untuk pola 5 hari kerja. Hak ini bersifat normatif, artinya tidak bisa dihapus lewat kesepakatan kerja, kebijakan sepihak perusahaan, atau sistem gaji “all-in” yang mengklaim sudah mencakup lembur tanpa perincian.

Dasar perhitungannya diatur rinci dalam peraturan pemerintah, sehingga besarannya bukan angka yang bebas dinegosiasikan antara pengusaha dan pekerja. Pekerja tetap berhak menuntut selisih pembayaran apabila perusahaan membayar lembur di bawah formula yang berlaku.

Dasar Hukum

Kewajiban membayar upah lembur diatur dalam PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, sebagai peraturan turunan dari UU Cipta Kerja yang menggantikan ketentuan lama dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pasal 31 PP 35/2021 menegaskan bahwa setiap pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja wajib membayar upah lembur, dengan waktu kerja lembur paling banyak 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu, tidak termasuk lembur pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi. Batasan ini penting karena banyak perusahaan meminta lembur melebihi batas tersebut tanpa menyadari ada plafon jam yang diizinkan.

Pasal 32 mengatur formula: upah sejam dihitung 1/173 dikali upah sebulan. Untuk lembur di hari kerja biasa, jam pertama dibayar 1,5 kali upah sejam, dan setiap jam berikutnya dibayar 2 kali upah sejam. Untuk lembur pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi, pengalinya lebih tinggi lagi dan rinciannya berbeda tergantung pola 5 hari atau 6 hari kerja di perusahaan. Untuk kepastian angka pastinya, sebaiknya pekerja mengecek langsung ke peraturan perusahaan atau bertanya ke Dinas Ketenagakerjaan setempat, karena kesalahan hitung di titik ini cukup sering terjadi.

Cara Menghitung Upah Lembur

Langkah menghitung upah lembur pada hari kerja biasa:

  1. Tentukan komponen upah yang jadi dasar hitung, yaitu upah pokok ditambah tunjangan tetap. Jika tunjangan tidak tetap membuat upah pokok dan tunjangan tetap kurang dari 75% dari total upah, maka dasar hitungnya adalah 75% dari total upah.
  2. Bagi angka tersebut dengan 173 untuk mendapat upah sejam.
  3. Kalikan 1,5 untuk jam lembur pertama.
  4. Kalikan 2 untuk setiap jam lembur berikutnya.
  5. Jumlahkan seluruhnya untuk mendapat total upah lembur hari itu.

Angka 173 merupakan rata-rata jam kerja sebulan yang sudah ditetapkan, bukan hasil hitungan manual tiap bulan, sehingga berlaku sama sepanjang tahun tanpa perlu disesuaikan setiap periode.

Contoh Kasus

Seorang staf gudang di sebuah perusahaan distribusi di Bekasi memiliki upah bulanan Rp4.500.000, terdiri dari gaji pokok Rp3.500.000 dan tunjangan tetap Rp1.000.000. Suatu hari ia diminta lembur 3 jam karena ada pengiriman mendadak. Upah sejamnya adalah Rp4.500.000 dibagi 173, sekitar Rp26.012. Jam pertama dibayar 1,5 kali, sekitar Rp39.017. Dua jam berikutnya masing-masing dibayar 2 kali, sehingga totalnya sekitar Rp104.046. Total upah lembur hari itu sekitar Rp143.063.

Kasus yang lebih rumit terjadi saat perusahaan menolak membayar lembur dengan dalih upah bulanan sudah “all-in”. Seorang admin di perusahaan logistik menerima gaji tetap tanpa slip rincian jam lembur, padahal rutin pulang 2-3 jam lebih larut dari jam kerja normal. Setelah mengajukan pengaduan ke Dinas Ketenagakerjaan dan menempuh mediasi, perusahaan diwajibkan membayar selisih upah lembur untuk periode yang bisa dibuktikan lewat catatan presensi, karena sistem upah all-in tidak menghapus kewajiban membayar lembur sesuai formula yang berlaku.

Kesalahpahaman Umum

Ada beberapa anggapan keliru soal upah lembur yang sering membuat pekerja tidak menuntut haknya:

  • “Sudah termasuk gaji bulanan.” Ini hanya sah jika ada perincian tertulis dan jumlahnya tidak lebih rendah dari perhitungan formula resmi. Klaim sepihak tanpa rincian tidak menghapus kewajiban membayar lembur.
  • “Lembur untuk karyawan tetap tidak dibayar, hanya karyawan kontrak yang berhak.” Status PKWT atau PKWTT tidak memengaruhi hak atas upah lembur, keduanya sama-sama berhak.
  • “Kalau posisinya manajerial, tidak berhak lembur.” Ada pengecualian untuk jabatan tertentu yang bertanggung jawab penuh atas jalannya perusahaan, tetapi pengecualian ini sempit dan harus dilihat kasus per kasus, bukan otomatis berlaku untuk semua yang bergelar “manajer” atau “supervisor”.
  • “Lembur cukup dibayar uang makan atau transport tambahan.” Uang makan lembur adalah fasilitas tambahan, bukan pengganti kewajiban membayar upah lembur sesuai formula.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah perintah lembur harus tertulis? Idealnya ya. Praktik terbaik mengharuskan ada perintah tertulis dan persetujuan pekerja, meski di lapangan banyak dilakukan secara lisan. Catatan presensi dan komunikasi kerja, misalnya pesan berisi perintah lembur, bisa jadi bukti pendukung jika terjadi sengketa.

Bagaimana jika perusahaan tidak punya sistem presensi untuk mencatat jam lembur? Pekerja bisa menyimpan bukti lain seperti email, pesan instruksi kerja, atau catatan pribadi jam pulang. Ketiadaan sistem resmi bukan alasan sah bagi pengusaha untuk tidak membayar lembur.

Apakah upah lembur kena potongan pajak dan BPJS? Upah lembur umumnya masuk komponen penghasilan yang dikenakan PPh 21 sesuai aturan pajak yang berlaku, tetapi biasanya tidak dihitung sebagai dasar iuran BPJS Ketenagakerjaan yang mengacu pada upah tetap bulanan.

Ke mana mengadu jika lembur tidak dibayar? Langkah pertama adalah berunding langsung dengan atasan atau HRD melalui jalur bipartit. Jika buntu, pekerja bisa mengadukan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk mediasi, dan jika masih tidak selesai, mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Dasar Hukum

Pasal 31 PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK

Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja wajib membayar upah kerja lembur, dengan batas maksimal 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu, di luar lembur pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi.

Pasal 32 ayat (1) dan (2) PP No. 35 Tahun 2021

Upah sejam dihitung dengan formula 1/173 dikali upah sebulan. Untuk lembur pada hari kerja: jam lembur pertama dibayar 1,5 kali upah sejam, dan setiap jam lembur berikutnya dibayar 2 kali upah sejam.

Pasal 33 PP No. 35 Tahun 2021

Upah lembur pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi dihitung dengan pengali yang lebih tinggi dibandingkan hari kerja biasa, dengan rincian yang berbeda tergantung pola 5 hari atau 6 hari kerja per minggu di perusahaan.

Pertanyaan Umum

Apa itu Upah Lembur? +
Upah lembur dihitung dari 1/173 upah sebulan, dengan pengali 1,5 kali jam pertama dan 2 kali jam berikutnya sesuai PP 35/2021.
Apa bahasa Inggris dari Upah Lembur? +
Upah Lembur dalam bahasa Inggris disebut Overtime Pay.
Apa dasar hukum Upah Lembur? +
Dasar hukum Upah Lembur diatur dalam Pasal 31 PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK, Pasal 32 ayat (1) dan (2) PP No. 35 Tahun 2021, Pasal 33 PP No. 35 Tahun 2021.
Apa asal kata Upah Lembur? +
Istilah dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia yang merujuk pada kompensasi upah yang wajib dibayarkan untuk kerja lembur

Istilah Terkait