Lompat ke konten

LPSK

Witness and Victim Protection Agency Singkatan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, lembaga mandiri yang dibentuk berdasarkan UU Perlindungan Saksi dan Korban.
Hukum Pidana LPSK lembaga perlindungan saksi witness protection agency saksi korban
Diperbarui 2 September 2026
Ringkasan

Apa itu LPSK?

LPSK adalah lembaga mandiri pemberi perlindungan dan hak kepada saksi serta korban tindak pidana, berdasarkan UU No. 31/2014.

Witness and Victim Protection Agency Singkatan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, lembaga mandiri yang dibentuk berdasarkan UU Perlindungan Saksi dan Korban. Hukum Pidana

Definisi

LPSK atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban adalah lembaga mandiri yang bertugas dan berwenang memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban tindak pidana. LPSK dibentuk berdasarkan UU No. 13 Tahun 2006 jo. UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dan berkedudukan di ibu kota negara.

LPSK lahir dari kesadaran bahwa banyak saksi dan korban enggan bekerja sama dengan penegak hukum karena takut menghadapi ancaman, intimidasi, atau pembalasan, terutama dalam perkara berat seperti korupsi, narkotika, terorisme, dan kejahatan terorganisir. Tanpa perlindungan memadai, proses pengungkapan kejahatan jadi sulit karena minim saksi yang berani bersuara.

Dasar Hukum

UU No. 31 Tahun 2014 memberi LPSK tugas dan kewenangan yang luas: memberi perlindungan kepada saksi dan korban, mengajukan permohonan kompensasi dan restitusi ke pengadilan, memberi bantuan medis dan rehabilitasi psikososial, memfasilitasi pemberian identitas baru, serta memberi rekomendasi keringanan hukuman bagi saksi pelaku atau justice collaborator kepada penegak hukum.

Pimpinan LPSK terdiri dari tujuh orang anggota yang dipilih DPR berdasarkan usulan Presiden untuk masa jabatan lima tahun. LPSK bersifat independen dan tidak dapat diintervensi lembaga lain dalam menjalankan tugasnya, termasuk dari lembaga penegak hukum yang sedang menangani perkara terkait.

Tugas dan Wewenang

Secara ringkas, tugas dan wewenang LPSK mencakup empat area utama:

  1. Perlindungan fisik dan hukum: pengamanan, penyediaan rumah aman, kerahasiaan identitas, dan pendampingan selama proses peradilan.
  2. Bantuan kompensasi dan restitusi: mengajukan permohonan ganti rugi dari negara berupa kompensasi untuk korban tindak pidana tertentu seperti terorisme, atau ganti rugi dari pelaku berupa restitusi kepada pengadilan.
  3. Bantuan medis dan psikososial: rehabilitasi kesehatan fisik maupun mental bagi korban yang mengalami trauma.
  4. Rekomendasi justice collaborator: memberi rekomendasi kepada penegak hukum agar saksi pelaku yang bekerja sama membongkar perkara mendapat keringanan hukuman.

Syarat dan Prosedur Permohonan Perlindungan

Saksi atau korban yang ingin mendapat perlindungan LPSK dapat menempuh langkah berikut:

  1. Mengajukan permohonan tertulis ke LPSK, baik langsung, lewat surat, maupun kanal pengaduan resmi, disertai kronologi kasus dan bukti ancaman jika ada.
  2. LPSK melakukan penelaahan awal untuk menilai kelayakan permohonan, termasuk memeriksa keterkaitan pemohon dengan perkara pidana yang sedang berjalan.
  3. Jika dinilai layak, LPSK menetapkan bentuk perlindungan yang sesuai dengan tingkat ancaman, mulai dari pendampingan ringan sampai relokasi dan identitas baru.
  4. Perlindungan berlangsung selama proses peradilan atau sesuai kebutuhan, dan dapat dihentikan jika ancaman sudah tidak ada atau pemohon melanggar syarat perlindungan.

Contoh Kasus

LPSK menerima permohonan perlindungan dari seorang saksi kunci dalam kasus pembunuhan berencana yang mendapat ancaman dari keluarga pelaku setelah bersedia memberi kesaksian. Setelah menilai tingkat ancaman cukup serius, LPSK memberikan perlindungan berupa pengamanan fisik, penempatan sementara di rumah aman, dan pendampingan selama proses persidangan berlangsung.

Dalam kasus terorisme, LPSK mengajukan permohonan kompensasi ke pengadilan atas nama para korban yang mengalami luka fisik dan psikologis akibat ledakan bom, sekaligus memberi bantuan rehabilitasi medis dan psikososial kepada korban dan keluarganya.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah semua saksi otomatis dilindungi LPSK? Tidak. Perlindungan diberikan berdasarkan permohonan dan hasil penilaian LPSK terhadap tingkat ancaman serta relevansi kesaksian dengan perkara yang sedang ditangani.

Apakah LPSK berwenang menetapkan seseorang sebagai justice collaborator? Tidak. LPSK hanya memberi rekomendasi; keputusan status justice collaborator dan keringanan hukuman tetap ada di tangan penegak hukum dan hakim.

Apakah layanan LPSK berbayar? Tidak. Perlindungan dan bantuan yang diberikan LPSK tidak dipungut biaya karena dibiayai negara melalui APBN.

Kantor dan Cara Mengakses Layanan LPSK

LPSK berkantor pusat di Jakarta, dengan kanal pengaduan yang bisa diakses lewat datang langsung, surat resmi, telepon layanan pengaduan, maupun formulir permohonan daring di situs resmi LPSK. Untuk pemohon yang berada di luar Jabodetabek, LPSK juga menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum setempat, seperti kepolisian daerah dan kejaksaan tinggi, agar proses penilaian awal bisa dilakukan tanpa mengharuskan pemohon datang langsung ke Jakarta.

Semua layanan LPSK, mulai dari penilaian permohonan, pemberian perlindungan, sampai pengajuan kompensasi dan restitusi ke pengadilan, tidak dipungut biaya apa pun. Pemohon hanya perlu melengkapi dokumen pendukung seperti kronologi kejadian, identitas diri, dan bukti kaitan dengan perkara pidana yang sedang berjalan.

Kesalahpahaman Umum

  • “LPSK hanya menangani kasus korupsi dan terorisme.” Faktanya, LPSK menangani permohonan perlindungan untuk berbagai jenis tindak pidana, termasuk kekerasan dalam rumah tangga, perdagangan orang, narkotika, dan kejahatan lain, sepanjang pemohon berstatus saksi atau korban yang menghadapi ancaman nyata.
  • “Kompensasi dan restitusi adalah hal yang sama.” Keduanya berbeda sumber. Kompensasi adalah ganti rugi dari negara, biasanya untuk korban tindak pidana tertentu seperti terorisme dan pelanggaran hak asasi manusia berat. Restitusi adalah ganti rugi dari pelaku tindak pidana kepada korban, yang diajukan lewat proses persidangan.
  • “Semua korban tindak pidana otomatis dapat kompensasi dari LPSK.” Kompensasi hanya diberikan untuk kategori tindak pidana tertentu yang diatur undang-undang, bukan untuk semua jenis kejahatan.

LPSK juga aktif menjalin kerja sama dengan lembaga sejenis di negara lain serta organisasi internasional untuk pertukaran pengetahuan soal skema perlindungan saksi, terutama untuk kasus lintas negara seperti perdagangan orang dan kejahatan terorganisir yang melibatkan jaringan di luar Indonesia.

Dasar Hukum

Pasal 12 UU No. 31 Tahun 2014

LPSK bertanggung jawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan pada Saksi dan Korban berdasarkan tugas dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Pasal 13A UU No. 31 Tahun 2014

LPSK bertugas dan berwenang: a. meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis dari pemohon dan pihak lain yang terkait dengan permohonan; b. menelaah keterangan, surat, dan/atau dokumen yang terkait untuk mendapatkan kebenaran atas permohonan; c. meminta salinan atau fotokopi surat dan/atau dokumen terkait yang diperlukan dari instansi manapun.

Pertanyaan Umum

Apa itu LPSK? +
LPSK adalah lembaga mandiri pemberi perlindungan dan hak kepada saksi serta korban tindak pidana, berdasarkan UU No. 31/2014.
Apa bahasa Inggris dari LPSK? +
LPSK dalam bahasa Inggris disebut Witness and Victim Protection Agency.
Apa dasar hukum LPSK? +
Dasar hukum LPSK diatur dalam Pasal 12 UU No. 31 Tahun 2014, Pasal 13A UU No. 31 Tahun 2014.
Apa asal kata LPSK? +
Singkatan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, lembaga mandiri yang dibentuk berdasarkan UU Perlindungan Saksi dan Korban.

Istilah Terkait