Definisi
Kompensasi korban adalah ganti kerugian yang diberikan oleh negara kepada korban atau keluarga korban tindak pidana tertentu, terutama pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan tindak pidana terorisme, ketika pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya. Konsep ini diatur dalam UU No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta diperjelas lebih lanjut lewat PP No. 7 Tahun 2018.
Berbeda dari ganti rugi perdata biasa yang dibebankan langsung kepada pelaku, kompensasi justru dibebankan kepada negara. Logikanya sederhana: dalam kasus-kasus tertentu seperti terorisme, pelaku sering kali sudah tewas dalam aksinya sendiri, melarikan diri, atau memang tidak memiliki harta yang cukup untuk menanggung kerugian korban. Negara hadir sebagai penanggung terakhir agar korban tidak dibiarkan menanggung sendiri akibat kejahatan yang menimpanya.
Pengajuan kompensasi tidak dilakukan sendiri oleh korban ke pengadilan, melainkan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang bertugas menilai kelayakan permohonan sebelum diteruskan sebagai permintaan resmi ke pengadilan.
Dasar Hukum
Pasal 7 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2014 menyebutkan bahwa korban melalui LPSK berhak mengajukan ke pengadilan hak atas kompensasi dalam kasus pelanggaran HAM yang berat, dan hak atas restitusi yang menjadi tanggung jawab pelaku tindak pidana. Ketentuan ini kemudian diturunkan secara teknis dalam PP No. 7 Tahun 2018, yang pada Pasal 1 angka 4 mendefinisikan kompensasi sebagai ganti kerugian yang diberikan negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya kepada korban atau keluarganya.
Selain untuk pelanggaran HAM berat, praktik pemberian kompensasi paling sering ditemui pada korban tindak pidana terorisme, mengingat sifat kejahatan ini yang biasanya menimbulkan korban massal sementara pelaku bom bunuh diri atau jaringannya jarang punya aset yang bisa disita untuk menutup kerugian korban.
Besaran kompensasi yang diberikan negara tidak dipatok dalam jumlah tetap, melainkan disesuaikan dengan tingkat kerugian yang dialami korban serta kemampuan anggaran negara pada tahun berjalan. LPSK dan pengadilan biasanya mempertimbangkan bukti kerugian riil, seperti nilai kehilangan penghasilan atau biaya pengobatan, sebelum menetapkan angka akhir yang dianggap layak dan proporsional bagi korban maupun keluarganya.
Syarat dan Prosedur
Proses pengajuan kompensasi umumnya menempuh tahapan berikut:
- Korban atau keluarga mengajukan permohonan ke LPSK, disertai bukti-bukti kerugian seperti biaya pengobatan, kehilangan penghasilan, atau kematian anggota keluarga akibat tindak pidana.
- LPSK melakukan penilaian terhadap kelayakan permohonan, termasuk memverifikasi bahwa pemohon benar-benar korban dari tindak pidana yang memenuhi syarat kompensasi.
- LPSK mengajukan permintaan kompensasi ke pengadilan atas nama korban, dilengkapi rekomendasi besaran ganti kerugian yang dianggap layak.
- Pengadilan memutuskan apakah kompensasi diberikan dan berapa besarannya, yang kemudian dibebankan kepada negara melalui anggaran yang dikelola Kementerian Keuangan.
Prosesnya bisa memakan waktu berbulan-bulan, terutama untuk kasus terorisme yang melibatkan banyak korban sekaligus, karena LPSK harus memverifikasi setiap pemohon satu per satu sebelum mengajukan permintaan gabungan ke pengadilan.
Ilustrasi
Keluarga Pak Rudi kehilangan anaknya yang menjadi pencari nafkah utama akibat ledakan bom yang diklasifikasikan sebagai aksi terorisme. Karena pelaku bom bunuh diri tersebut sudah meninggal dalam aksinya, keluarga Pak Rudi tidak mungkin menuntut restitusi dari pelaku. Mereka kemudian mengajukan permohonan kompensasi melalui LPSK, yang setelah proses verifikasi mengajukan permintaan ke pengadilan. Hakim memutuskan negara memberikan kompensasi berupa santunan kematian dan penggantian biaya hidup untuk sementara waktu.
Kasus berbeda dialami Bu Hesti, korban selamat dari ledakan yang sama dengan luka permanen di kakinya. Selain kompensasi untuk biaya perawatan medis jangka panjang, ia juga mendapat pendampingan psikologis dari LPSK karena trauma yang dialaminya.
Perbedaan dengan Restitusi
Kompensasi dan restitusi sama-sama bertujuan memulihkan kerugian korban, tetapi sumber pembayarannya berbeda. Restitusi dibayarkan langsung oleh pelaku tindak pidana sebagai bagian dari pertanggungjawabannya, sedangkan kompensasi dibayarkan oleh negara ketika pelaku tidak mampu atau tidak bisa dimintai pertanggungjawaban finansial.
Dalam praktiknya, LPSK biasanya mengupayakan restitusi terlebih dahulu jika pelaku diketahui dan memiliki harta. Kompensasi baru diajukan sebagai jalan terakhir ketika restitusi terbukti tidak bisa dipenuhi sepenuhnya, sehingga kedua mekanisme ini sering saling melengkapi dalam satu kasus yang sama.
Ke Mana Harus Mengurus
Korban atau keluarga korban yang ingin mengajukan kompensasi bisa langsung menghubungi kantor LPSK di Jakarta atau melalui perwakilan LPSK di daerah, jika tersedia. LPSK juga membuka saluran pengaduan lewat telepon dan situs resminya untuk mempermudah korban yang berada jauh dari ibu kota.
Dokumen yang biasanya diminta antara lain identitas korban, bukti keterkaitan dengan tindak pidana yang dimaksud, misalnya laporan polisi atau putusan pengadilan, serta bukti-bukti kerugian seperti kuitansi pengobatan atau surat keterangan kematian.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah kompensasi bisa diajukan untuk semua jenis tindak pidana? Tidak. Kompensasi terutama diperuntukkan bagi korban pelanggaran HAM yang berat dan korban tindak pidana terorisme, bukan untuk tindak pidana umum seperti pencurian atau penipuan.
Berapa lama proses pengajuan kompensasi biasanya berlangsung? Bervariasi tergantung kompleksitas kasus, tapi umumnya memakan waktu beberapa bulan karena LPSK harus memverifikasi kelayakan setiap pemohon sebelum mengajukan ke pengadilan.
Apakah korban perlu membayar biaya untuk mengajukan kompensasi? Tidak. Pengajuan kompensasi melalui LPSK tidak dipungut biaya karena merupakan bagian dari perlindungan negara terhadap korban.
Apa yang terjadi jika permohonan kompensasi ditolak pengadilan? Korban tetap berhak menempuh upaya hukum lain yang tersedia, dan LPSK biasanya membantu mengarahkan opsi pemulihan lain seperti bantuan medis atau psikologis di luar skema kompensasi.