Lompat ke konten

Mahkamah Konstitusi

Constitutional Court Gabungan kata 'mahkamah' (dari bahasa Arab, berarti tempat mengadili) dan 'konstitusi' (undang-undang dasar), merujuk pada pengadilan yang mengadili perkara konstitusional.
Hukum Pidana mahkamah konstitusi constitutional court MK judicial review uji undang-undang
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Mahkamah Konstitusi?

Mahkamah Konstitusi adalah lembaga peradilan tingkat pertama dan terakhir yang menguji undang-undang terhadap UUD dan bersifat final.

Constitutional Court Gabungan kata 'mahkamah' (dari bahasa Arab, berarti tempat mengadili) dan 'konstitusi' (undang-undang dasar), merujuk pada pengadilan yang mengadili perkara konstitusional. Hukum Pidana

Definisi

Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga peradilan tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum. MK diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 dan UU No. 24 Tahun 2003 jo. UU No. 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi.

MK memiliki peran penting dalam penegakan hukum pidana karena banyak pasal pidana yang diuji konstitusionalitasnya di MK, mulai dari perumusan delik yang dianggap terlalu luas hingga besaran ancaman pidana yang dinilai tidak proporsional. Putusan MK yang membatalkan suatu pasal pidana langsung mempengaruhi proses penegakan hukum, karena pasal tersebut kehilangan kekuatan hukum mengikat sejak putusan dibacakan.

MK terdiri dari 9 orang Hakim Konstitusi yang masing-masing diajukan oleh Presiden (3 orang), DPR (3 orang), dan Mahkamah Agung (3 orang), untuk menjaga keseimbangan antar cabang kekuasaan. Ketua dan Wakil Ketua MK dipilih oleh dan dari Hakim Konstitusi untuk masa jabatan tertentu.

Bagi masyarakat awam, MK sering disamakan dengan MA karena sama-sama memakai kata “mahkamah”. Padahal keduanya adalah dua lembaga terpisah dengan ranah kewenangan yang sama sekali berbeda, dan tidak ada hubungan hierarki di antara keduanya.

Dasar Hukum

Kewenangan MK bersumber dari Pasal 24C UUD NRI Tahun 1945 yang menempatkannya sejajar dengan MA sebagai pemegang kekuasaan kehakiman. UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi mengatur lebih rinci hukum acara, syarat hakim konstitusi, dan mekanisme pengujian undang-undang, kemudian diperbarui lewat UU No. 7 Tahun 2020 yang antara lain memperpanjang batas usia pensiun hakim konstitusi dan memperjelas masa jabatan pimpinan MK.

Putusan MK bersifat final dan mengikat (erga omnes), artinya berlaku bagi semua pihak, bukan hanya pemohon yang mengajukan perkara. Sifat final ini membuat putusan MK tidak dapat diajukan upaya hukum apapun, berbeda dengan putusan MA yang masih terbuka jalur peninjauan kembali dalam kondisi tertentu.

Ilustrasi Kasus

Sari, seorang jurnalis yang pernah dijerat pasal pencemaran nama baik dalam KUHP, mengajukan permohonan uji materiil ke MK bersama sejumlah organisasi pers. Ia mendalilkan rumusan pasal tersebut terlalu luas dan multitafsir sehingga berpotensi membungkam kebebasan berekspresi yang dijamin UUD 1945. Sidang di MK melibatkan pemeriksaan ahli hukum pidana, ahli konstitusi, dan pihak pemerintah serta DPR sebagai pembentuk undang-undang yang diminta memberi keterangan.

Setelah melalui beberapa kali sidang, MK memutuskan sebagian permohonan Sari dikabulkan dengan memberikan tafsir bersyarat atas pasal tersebut, sehingga penerapannya ke depan harus mengikuti batasan yang ditetapkan MK. Putusan ini langsung berlaku bagi semua perkara serupa yang sedang berjalan di berbagai pengadilan, termasuk perkara yang masih dalam tahap penyidikan.

Kasus berbeda dialami Pak Rudi, pengusaha yang mengajukan uji materiil terhadap pasal dalam undang-undang perpajakan. Karena dalilnya dinilai tidak beralasan dan pasal yang diuji sudah sejalan dengan UUD, MK menolak seluruh permohonannya sehingga pasal tersebut tetap berlaku tanpa perubahan.

Kewenangan Mahkamah Konstitusi

  • Uji materiil undang-undang: menguji apakah suatu undang-undang bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
  • Sengketa kewenangan lembaga negara: memutus perselisihan wewenang antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan langsung oleh UUD.
  • Pembubaran partai politik: memutus permohonan pembubaran partai politik atas permintaan pemerintah.
  • Perselisihan hasil pemilihan umum: menyelesaikan sengketa hasil pemilu legislatif, presiden, dan pemilihan kepala daerah.
  • Pemakzulan (impeachment): memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Syarat dan Prosedur

Permohonan uji materiil ke MK dapat diajukan oleh perorangan warga negara, kesatuan masyarakat hukum adat, badan hukum, atau lembaga negara yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang. Pemohon harus bisa menunjukkan kerugian hak konstitusional yang bersifat spesifik, aktual atau potensial, dan ada hubungan sebab akibat dengan norma undang-undang yang diuji — bukan sekadar keberatan umum.

Berkas permohonan diajukan langsung ke kepaniteraan MK di Jakarta, dilengkapi uraian kewenangan MK, kedudukan hukum pemohon, alasan permohonan, serta bukti-bukti pendukung. Proses persidangan umumnya berlangsung beberapa bulan, melalui tahap pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan persidangan dengan mendengar keterangan ahli dan pihak terkait, hingga pengucapan putusan.

Perbedaan dengan Mahkamah Agung

Perbedaan mendasar ada pada objek yang diadili. MK hanya menguji undang-undang terhadap UUD, sedangkan MA menguji peraturan di bawah undang-undang (seperti peraturan pemerintah atau peraturan daerah) terhadap undang-undang di atasnya. MK juga tidak mengadili sengketa konkret antar warga seperti perkara pidana atau perdata biasa — itu ranah MA lewat kasasi dan peninjauan kembali. Warga yang salah alamat mengajukan gugatan pidana ke MK, misalnya, permohonannya akan dinyatakan tidak dapat diterima karena bukan kewenangan MK.

Kesalahpahaman Umum

Banyak orang mengira MK bisa membatalkan putusan pengadilan dalam perkara pidana atau perdata tertentu, seolah menjadi pengadilan banding tambahan. Ini keliru — MK hanya menguji norma undang-undang secara abstrak, bukan memeriksa penerapan hukum dalam kasus konkret seseorang. Jika ada yang merasa putusan pengadilannya salah, jalur yang tepat adalah kasasi atau peninjauan kembali ke MA, bukan mengajukan permohonan ke MK.

Kesalahpahaman lain adalah anggapan bahwa mengajukan permohonan ke MK memerlukan pengacara khusus dengan biaya tinggi. Faktanya, warga negara perorangan dapat mengajukan permohonan sendiri tanpa kuasa hukum, dan proses persidangan di MK tidak dipungut biaya apapun.

Dasar Hukum

Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945

Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Pasal 10 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003

Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945; c. memutus pembubaran partai politik; dan d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Pertanyaan Umum

Apa itu Mahkamah Konstitusi? +
Mahkamah Konstitusi adalah lembaga peradilan tingkat pertama dan terakhir yang menguji undang-undang terhadap UUD dan bersifat final.
Apa bahasa Inggris dari Mahkamah Konstitusi? +
Mahkamah Konstitusi dalam bahasa Inggris disebut Constitutional Court.
Apa dasar hukum Mahkamah Konstitusi? +
Dasar hukum Mahkamah Konstitusi diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, Pasal 10 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003.
Apa asal kata Mahkamah Konstitusi? +
Gabungan kata 'mahkamah' (dari bahasa Arab, berarti tempat mengadili) dan 'konstitusi' (undang-undang dasar), merujuk pada pengadilan yang mengadili perkara konstitusional.

Istilah Terkait