Lompat ke konten

Mahkamah Agung

Supreme Court Gabungan kata 'mahkamah' (dari bahasa Arab, berarti tempat mengadili) dan 'agung' (tertinggi), merujuk pada badan peradilan tertinggi.
Hukum Pidana mahkamah agung supreme court MA kasasi peninjauan kembali
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Mahkamah Agung?

Mahkamah Agung adalah lembaga peradilan tertinggi di Indonesia yang memutus kasasi, peninjauan kembali, dan uji materiil peraturan di bawah undang-undang.

Supreme Court Gabungan kata 'mahkamah' (dari bahasa Arab, berarti tempat mengadili) dan 'agung' (tertinggi), merujuk pada badan peradilan tertinggi. Hukum Pidana

Definisi

Mahkamah Agung (MA) adalah badan peradilan tertinggi di Indonesia yang membawahi seluruh lingkungan peradilan, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. Kedudukan MA diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 jo. UU No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung.

MA memiliki kewenangan utama: mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang (judicial review), dan memutus permohonan peninjauan kembali (PK) atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain itu, MA juga berwenang memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden dalam hal pemberian grasi dan rehabilitasi.

Bagi orang awam, MA sering dianggap sebagai “pengadilan terakhir” tempat semua sengketa berujung. Anggapan itu tidak sepenuhnya keliru, tetapi perlu diluruskan: MA pada tingkat kasasi hanya memeriksa penerapan hukum, bukan mengulang pemeriksaan fakta dan bukti dari awal seperti yang dilakukan pengadilan tingkat pertama dan banding.

MA dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung yang dipilih oleh dan dari Hakim Agung, yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR untuk diangkat oleh Presiden. Jumlah Hakim Agung paling banyak 60 orang, dibantu oleh hakim ad hoc untuk perkara tertentu seperti tindak pidana korupsi.

Dasar Hukum

Kewenangan MA bersumber langsung dari Pasal 24A UUD NRI Tahun 1945, yang menempatkannya sebagai puncak kekuasaan kehakiman bersama Mahkamah Konstitusi. Pengaturan lebih rinci ada di UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yang telah diubah dua kali lewat UU No. 5 Tahun 2004 dan UU No. 3 Tahun 2009, terutama menyangkut syarat pengangkatan hakim agung dan mekanisme pengawasan.

Selain fungsi mengadili, MA juga menjalankan fungsi pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di seluruh Indonesia, termasuk pengawasan perilaku hakim bersama Komisi Yudisial, dan fungsi pengaturan lewat penerbitan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) untuk mengisi kekosongan hukum acara.

Praktik di Pengadilan

Pak Anwar, terdakwa kasus penganiayaan berat, dijatuhi pidana penjara 6 tahun oleh pengadilan negeri dan dikuatkan di tingkat banding. Merasa pengadilan salah menerapkan unsur pasal, kuasa hukumnya mengajukan kasasi ke MA melalui panitera pengadilan negeri yang memutus perkara, disertai memori kasasi yang memuat alasan-alasan hukum keberatannya. Berkas kemudian dikirim ke MA di Jakarta untuk diperiksa oleh majelis hakim agung.

Majelis memeriksa apakah judex facti (pengadilan tingkat pertama dan banding) telah salah menerapkan hukum, melampaui wewenang, atau lalai memenuhi syarat yang diwajibkan peraturan. Dalam kasus Pak Anwar, majelis menilai penerapan hukum sudah tepat sehingga kasasi ditolak dan putusan sebelumnya tetap berlaku. Berbeda hasilnya jika majelis menemukan kekeliruan penerapan hukum, MA dapat membatalkan putusan judex facti dan mengadili sendiri.

Di jalur lain, MA juga rutin menerima permohonan uji materiil terhadap peraturan pemerintah, peraturan presiden, atau peraturan daerah yang dinilai bertentangan dengan undang-undang di atasnya, diajukan langsung oleh pihak yang merasa dirugikan tanpa harus melalui proses pengadilan tingkat bawah lebih dulu.

Kewenangan Mahkamah Agung

  • Kasasi: memeriksa penerapan hukum atas putusan pengadilan tingkat banding yang belum berkekuatan hukum tetap.
  • Peninjauan Kembali: upaya hukum luar biasa terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, hanya berdasarkan alasan terbatas seperti novum (bukti baru).
  • Uji materiil (judicial review): menguji peraturan di bawah undang-undang terhadap undang-undang yang lebih tinggi.
  • Pengawasan: mengawasi jalannya peradilan di semua lingkungan dan perilaku hakim di seluruh Indonesia.
  • Pertimbangan grasi dan rehabilitasi: memberi pertimbangan hukum kepada Presiden sebelum keputusan grasi atau rehabilitasi diterbitkan.

Syarat dan Prosedur

Permohonan kasasi harus diajukan paling lambat 14 hari setelah putusan banding diberitahukan kepada pihak yang bersangkutan, disertai memori kasasi dalam waktu 14 hari berikutnya. Lewat dari tenggat itu, hak mengajukan kasasi umumnya gugur dan putusan sebelumnya dianggap diterima. Proses pemeriksaan di MA sendiri tidak memiliki batas waktu pasti dan dalam praktik bisa berlangsung dari beberapa bulan hingga lebih dari setahun, tergantung kompleksitas perkara dan jumlah tumpukan berkas yang harus diperiksa.

Peninjauan kembali memiliki jalur berbeda: hanya bisa diajukan sekali (kecuali ada alasan khusus tertentu) dan tidak menangguhkan pelaksanaan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, kecuali untuk perkara pidana dengan ancaman pidana mati yang sedang menunggu proses PK.

Perbedaan dengan Mahkamah Konstitusi

MA dan Mahkamah Konstitusi (MK) sama-sama pemegang kekuasaan kehakiman tertinggi, tetapi ranahnya berbeda. MA mengadili sengketa konkret antar pihak lewat kasasi dan PK, serta menguji peraturan di bawah undang-undang. MK sebaliknya hanya menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, dan perselisihan hasil pemilu — bukan mengadili perkara pidana atau perdata biasa. Warga yang keliru mengajukan uji materiil undang-undang ke MA, misalnya, akan ditolak karena kewenangan itu ada di MK, bukan MA.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Siapa saja yang berhak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung? Pihak yang tidak puas dengan putusan pengadilan tingkat banding, baik terdakwa/kuasa hukumnya maupun jaksa penuntut umum untuk perkara pidana, atau para pihak yang bersengketa dalam perkara perdata.

Apakah putusan kasasi MA bisa diajukan upaya hukum lagi? Bisa, lewat peninjauan kembali, tetapi PK hanya diperbolehkan atas dasar alasan terbatas seperti ditemukannya bukti baru (novum) atau adanya kekhilafan hakim yang nyata, bukan sekadar tidak puas dengan hasil putusan.

Berapa lama proses kasasi di Mahkamah Agung biasanya berlangsung? Tidak ada batas waktu baku; dalam praktik bisa memakan waktu beberapa bulan hingga lebih dari satu tahun tergantung kompleksitas perkara dan antrean berkas yang masuk ke MA.

Apakah Mahkamah Agung bisa memeriksa ulang fakta dan bukti perkara? Pada prinsipnya tidak. Kasasi hanya memeriksa apakah hukum diterapkan dengan benar oleh pengadilan sebelumnya, bukan mengulang penilaian fakta dan bukti dari awal.

Dasar Hukum

Pasal 24A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945

Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.

Pasal 28 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985

Mahkamah Agung bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus: a. permohonan kasasi; b. sengketa tentang kewenangan mengadili; c. permohonan peninjauan kembali putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pertanyaan Umum

Apa itu Mahkamah Agung? +
Mahkamah Agung adalah lembaga peradilan tertinggi di Indonesia yang memutus kasasi, peninjauan kembali, dan uji materiil peraturan di bawah undang-undang.
Apa bahasa Inggris dari Mahkamah Agung? +
Mahkamah Agung dalam bahasa Inggris disebut Supreme Court.
Apa dasar hukum Mahkamah Agung? +
Dasar hukum Mahkamah Agung diatur dalam Pasal 24A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, Pasal 28 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985.
Apa asal kata Mahkamah Agung? +
Gabungan kata 'mahkamah' (dari bahasa Arab, berarti tempat mengadili) dan 'agung' (tertinggi), merujuk pada badan peradilan tertinggi.

Istilah Terkait