Lompat ke konten

Aspek Hukum NFT

NFT Legal Aspects NFT singkatan dari 'Non-Fungible Token', merujuk pada token digital unik yang dicatat pada blockchain dan merepresentasikan kepemilikan atas suatu aset digital.
Hukum Siber/ITE nft non-fungible token blockchain aset digital hak cipta
Diperbarui 2 September 2026
Ringkasan

Apa itu Aspek Hukum NFT?

Aspek hukum NFT di Indonesia: diawasi Bappebti sebagai aset kripto, tapi membeli NFT tidak otomatis memindahkan hak cipta karya di dalamnya.

NFT Legal Aspects NFT singkatan dari 'Non-Fungible Token', merujuk pada token digital unik yang dicatat pada blockchain dan merepresentasikan kepemilikan atas suatu aset digital. Hukum Siber/ITE

Definisi

NFT (Non-Fungible Token) adalah token digital unik yang tercatat pada blockchain dan merepresentasikan kepemilikan atau bukti keaslian atas suatu aset digital, seperti karya seni digital, musik, video, item game, atau konten digital lainnya. Berbeda dari cryptocurrency yang bersifat fungible (setiap unitnya identik dan bisa dipertukarkan satu sama lain), setiap NFT bersifat unik — tidak ada dua NFT yang benar-benar sama, meski sama-sama merepresentasikan jenis aset yang serupa.

Yang penting dipahami sejak awal: NFT adalah token yang mencatat kepemilikan, bukan karya itu sendiri. Kepemilikan NFT tidak otomatis sama dengan kepemilikan hak atas karya yang direpresentasikannya — perbedaan ini menjadi sumber banyak sengketa hukum NFT di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Dasar Hukum

Indonesia belum punya undang-undang khusus yang mengatur NFT secara spesifik. Pengaturannya tersebar di beberapa bidang hukum yang berlaku sesuai konteks transaksinya. Dari sisi perdagangan, NFT yang masuk kategori aset kripto diawasi Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) berdasarkan Peraturan Bappebti No. 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto, yang mengklasifikasikan aset kripto sebagai komoditi digital yang bisa diperdagangkan di bursa berjangka.

Dari sisi hak kekayaan intelektual, UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta tetap berlaku penuh terhadap karya digital yang direpresentasikan NFT. Hak ekonomi pencipta atas karyanya — hak menggandakan, mendistribusikan, mengadaptasi — tidak berpindah otomatis hanya karena karyanya dijadikan NFT dan dijual, kecuali ada perjanjian lisensi tertulis yang secara eksplisit mengalihkan hak tersebut.

Dari sisi perpajakan, keuntungan dari jual-beli NFT merupakan objek pajak penghasilan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku umum, sebagaimana keuntungan dari perdagangan aset lainnya.

Perbedaan dengan Aset Kripto pada Umumnya

AspekNFTAset Kripto (mis. Bitcoin)
Sifat tokenUnik, tidak fungibleFungible, saling dipertukarkan
Nilai tiap unitBerbeda-beda antar tokenSetara antar unit yang sama
Fungsi utamaBukti kepemilikan aset digital tertentuAlat tukar / instrumen investasi
Kaitan hak ciptaSering merepresentasikan karya kreatifUmumnya tidak terkait karya cipta tertentu

Keduanya sama-sama tercatat di blockchain dan sama-sama diawasi sebagai komoditi aset kripto oleh Bappebti di Indonesia, tapi implikasi hukumnya berbeda karena NFT sering bersinggungan langsung dengan hak cipta atas karya yang direpresentasikannya.

Risiko dan Konsekuensi Hukum

Beberapa risiko hukum yang perlu diwaspadai pembeli maupun pencipta NFT di Indonesia:

  1. Pelanggaran hak cipta — pihak yang men-tokenisasi karya orang lain tanpa izin bisa digugat oleh pencipta asli, sekalipun karya itu sudah dijual sebagai NFT ke pihak lain.
  2. Kesalahpahaman soal kepemilikan — pembeli NFT sering mengira mereka membeli hak cipta penuh atas karya tersebut, padahal umumnya hanya membeli token kepemilikan tanpa hak reproduksi komersial, kecuali diperjanjikan lain.
  3. Platform tidak terdaftar — bertransaksi di platform NFT yang tidak diawasi Bappebti membuat pembeli kehilangan perlindungan hukum bila terjadi sengketa atau penipuan.
  4. Volatilitas dan spekulasi — nilai NFT bisa jatuh drastis tanpa perlindungan hukum yang menjamin nilai investasi, karena sifatnya murni berdasarkan mekanisme pasar.

Contoh Kasus

Seorang seniman digital Indonesia menemukan karyanya dijadikan NFT dan dijual oleh pihak lain tanpa izin di sebuah marketplace NFT internasional. Seniman tersebut mengajukan klaim pelanggaran hak cipta berdasarkan UU Hak Cipta dan meminta marketplace menurunkan NFT tersebut, sekaligus mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terhadap pihak yang menjualnya tanpa izin.

Sebuah platform NFT lokal beroperasi tanpa terdaftar di Bappebti sebagai pedagang aset kripto. Bappebti memerintahkan platform menghentikan operasinya dan mendaftarkan diri sesuai regulasi perdagangan aset kripto yang berlaku, sebelum diizinkan kembali menjalankan aktivitas jual-beli NFT.

Seorang pembeli NFT karya seni digital mengira pembeliannya otomatis memberinya hak untuk mencetak dan menjual karya tersebut dalam bentuk merchandise fisik. Setelah ditegur pencipta asli, terungkap bahwa perjanjian pembelian NFT hanya memberikan hak kepemilikan token, bukan hak reproduksi komersial atas karya di dalamnya.

Kesalahpahaman Umum

Kesalahpahaman paling umum: mengira membeli NFT sama dengan membeli hak cipta penuh atas karya yang direpresentasikannya. Faktanya, kecuali disebutkan eksplisit dalam perjanjian lisensi, pembeli NFT hanya memperoleh bukti kepemilikan token digital, sementara hak ekonomi dan hak moral atas karya ciptanya tetap melekat pada pencipta asli sesuai UU Hak Cipta.

Kesalahpahaman lain: menganggap transaksi NFT sepenuhnya tidak diawasi dan bebas pajak karena berbasis blockchain. Faktanya, keuntungan dari jual-beli NFT tetap menjadi objek pajak penghasilan, dan platform yang memfasilitasi perdagangannya tetap wajib tunduk pada pengawasan Bappebti sebagai bagian dari aset kripto yang diperdagangkan di Indonesia.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah NFT bisa diwariskan seperti aset digital lain? Secara prinsip bisa, karena NFT tercatat di dompet digital (wallet) yang bisa diwariskan bersama akses kuncinya. Namun karena belum ada aturan hukum waris yang secara spesifik mengatur aset kripto dan NFT di Indonesia, prosesnya lebih rumit dibanding mewariskan aset konvensional dan sangat bergantung pada apakah ahli waris memiliki akses ke kunci digital wallet tersebut.

Kalau saya menciptakan NFT dari karya sendiri, apakah otomatis terlindungi hak ciptanya? Ya. Perlindungan hak cipta atas karya orisinal timbul otomatis sejak karya tersebut diwujudkan dalam bentuk nyata, termasuk bentuk digital, tanpa perlu pendaftaran. Menjadikan karya sebagai NFT tidak mengurangi perlindungan itu — pencatatan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tetap dianjurkan untuk memperkuat bukti kepemilikan bila terjadi sengketa di kemudian hari.

Apakah membeli NFT di platform luar negeri tetap tunduk hukum Indonesia? Kalau pembelinya berdomisili di Indonesia, aspek perpajakan atas keuntungan transaksi tetap tunduk hukum Indonesia. Namun penegakan hukum terhadap platform luar negeri yang bermasalah jauh lebih sulit dibanding platform yang terdaftar resmi di Indonesia, sehingga pembeli menanggung risiko lebih besar saat bertransaksi di platform asing yang tidak diawasi otoritas domestik.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 7 Peraturan Bappebti No. 8 Tahun 2021 tentang Aset Kripto

Aset Kripto adalah Komoditi tidak berwujud yang berbentuk aset digital, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.

Pasal 40 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Pemegang Hak Cipta yang berhak untuk memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian tertulis untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).

Pasal 9 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Pencipta atau Pemegang Hak Cipta memiliki hak ekonomi untuk melakukan penerbitan, penggandaan, penerjemahan, adaptasi, distribusi, dan pengumuman ciptaannya, yang tetap melekat pada pencipta meski karyanya dipindahtangankan secara fisik atau digital.

Pertanyaan Umum

Apa itu Aspek Hukum NFT? +
Aspek hukum NFT di Indonesia: diawasi Bappebti sebagai aset kripto, tapi membeli NFT tidak otomatis memindahkan hak cipta karya di dalamnya.
Apa bahasa Inggris dari Aspek Hukum NFT? +
Aspek Hukum NFT dalam bahasa Inggris disebut NFT Legal Aspects.
Apa dasar hukum Aspek Hukum NFT? +
Dasar hukum Aspek Hukum NFT diatur dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Bappebti No. 8 Tahun 2021 tentang Aset Kripto, Pasal 40 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Pasal 9 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Apa asal kata Aspek Hukum NFT? +
NFT singkatan dari 'Non-Fungible Token', merujuk pada token digital unik yang dicatat pada blockchain dan merepresentasikan kepemilikan atas suatu aset digital.

Istilah Terkait