Definisi
NFT (Non-Fungible Token) adalah token digital unik yang tercatat pada blockchain dan merepresentasikan kepemilikan atau bukti keaslian atas suatu aset digital, seperti karya seni digital, musik, video, item game, atau konten digital lainnya. Berbeda dari cryptocurrency yang bersifat fungible (setiap unitnya identik dan bisa dipertukarkan satu sama lain), setiap NFT bersifat unik — tidak ada dua NFT yang benar-benar sama, meski sama-sama merepresentasikan jenis aset yang serupa.
Yang penting dipahami sejak awal: NFT adalah token yang mencatat kepemilikan, bukan karya itu sendiri. Kepemilikan NFT tidak otomatis sama dengan kepemilikan hak atas karya yang direpresentasikannya — perbedaan ini menjadi sumber banyak sengketa hukum NFT di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Dasar Hukum
Indonesia belum punya undang-undang khusus yang mengatur NFT secara spesifik. Pengaturannya tersebar di beberapa bidang hukum yang berlaku sesuai konteks transaksinya. Dari sisi perdagangan, NFT yang masuk kategori aset kripto diawasi Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) berdasarkan Peraturan Bappebti No. 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto, yang mengklasifikasikan aset kripto sebagai komoditi digital yang bisa diperdagangkan di bursa berjangka.
Dari sisi hak kekayaan intelektual, UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta tetap berlaku penuh terhadap karya digital yang direpresentasikan NFT. Hak ekonomi pencipta atas karyanya — hak menggandakan, mendistribusikan, mengadaptasi — tidak berpindah otomatis hanya karena karyanya dijadikan NFT dan dijual, kecuali ada perjanjian lisensi tertulis yang secara eksplisit mengalihkan hak tersebut.
Dari sisi perpajakan, keuntungan dari jual-beli NFT merupakan objek pajak penghasilan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku umum, sebagaimana keuntungan dari perdagangan aset lainnya.
Perbedaan dengan Aset Kripto pada Umumnya
| Aspek | NFT | Aset Kripto (mis. Bitcoin) |
|---|---|---|
| Sifat token | Unik, tidak fungible | Fungible, saling dipertukarkan |
| Nilai tiap unit | Berbeda-beda antar token | Setara antar unit yang sama |
| Fungsi utama | Bukti kepemilikan aset digital tertentu | Alat tukar / instrumen investasi |
| Kaitan hak cipta | Sering merepresentasikan karya kreatif | Umumnya tidak terkait karya cipta tertentu |
Keduanya sama-sama tercatat di blockchain dan sama-sama diawasi sebagai komoditi aset kripto oleh Bappebti di Indonesia, tapi implikasi hukumnya berbeda karena NFT sering bersinggungan langsung dengan hak cipta atas karya yang direpresentasikannya.
Risiko dan Konsekuensi Hukum
Beberapa risiko hukum yang perlu diwaspadai pembeli maupun pencipta NFT di Indonesia:
- Pelanggaran hak cipta — pihak yang men-tokenisasi karya orang lain tanpa izin bisa digugat oleh pencipta asli, sekalipun karya itu sudah dijual sebagai NFT ke pihak lain.
- Kesalahpahaman soal kepemilikan — pembeli NFT sering mengira mereka membeli hak cipta penuh atas karya tersebut, padahal umumnya hanya membeli token kepemilikan tanpa hak reproduksi komersial, kecuali diperjanjikan lain.
- Platform tidak terdaftar — bertransaksi di platform NFT yang tidak diawasi Bappebti membuat pembeli kehilangan perlindungan hukum bila terjadi sengketa atau penipuan.
- Volatilitas dan spekulasi — nilai NFT bisa jatuh drastis tanpa perlindungan hukum yang menjamin nilai investasi, karena sifatnya murni berdasarkan mekanisme pasar.
Contoh Kasus
Seorang seniman digital Indonesia menemukan karyanya dijadikan NFT dan dijual oleh pihak lain tanpa izin di sebuah marketplace NFT internasional. Seniman tersebut mengajukan klaim pelanggaran hak cipta berdasarkan UU Hak Cipta dan meminta marketplace menurunkan NFT tersebut, sekaligus mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terhadap pihak yang menjualnya tanpa izin.
Sebuah platform NFT lokal beroperasi tanpa terdaftar di Bappebti sebagai pedagang aset kripto. Bappebti memerintahkan platform menghentikan operasinya dan mendaftarkan diri sesuai regulasi perdagangan aset kripto yang berlaku, sebelum diizinkan kembali menjalankan aktivitas jual-beli NFT.
Seorang pembeli NFT karya seni digital mengira pembeliannya otomatis memberinya hak untuk mencetak dan menjual karya tersebut dalam bentuk merchandise fisik. Setelah ditegur pencipta asli, terungkap bahwa perjanjian pembelian NFT hanya memberikan hak kepemilikan token, bukan hak reproduksi komersial atas karya di dalamnya.
Kesalahpahaman Umum
Kesalahpahaman paling umum: mengira membeli NFT sama dengan membeli hak cipta penuh atas karya yang direpresentasikannya. Faktanya, kecuali disebutkan eksplisit dalam perjanjian lisensi, pembeli NFT hanya memperoleh bukti kepemilikan token digital, sementara hak ekonomi dan hak moral atas karya ciptanya tetap melekat pada pencipta asli sesuai UU Hak Cipta.
Kesalahpahaman lain: menganggap transaksi NFT sepenuhnya tidak diawasi dan bebas pajak karena berbasis blockchain. Faktanya, keuntungan dari jual-beli NFT tetap menjadi objek pajak penghasilan, dan platform yang memfasilitasi perdagangannya tetap wajib tunduk pada pengawasan Bappebti sebagai bagian dari aset kripto yang diperdagangkan di Indonesia.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah NFT bisa diwariskan seperti aset digital lain? Secara prinsip bisa, karena NFT tercatat di dompet digital (wallet) yang bisa diwariskan bersama akses kuncinya. Namun karena belum ada aturan hukum waris yang secara spesifik mengatur aset kripto dan NFT di Indonesia, prosesnya lebih rumit dibanding mewariskan aset konvensional dan sangat bergantung pada apakah ahli waris memiliki akses ke kunci digital wallet tersebut.
Kalau saya menciptakan NFT dari karya sendiri, apakah otomatis terlindungi hak ciptanya? Ya. Perlindungan hak cipta atas karya orisinal timbul otomatis sejak karya tersebut diwujudkan dalam bentuk nyata, termasuk bentuk digital, tanpa perlu pendaftaran. Menjadikan karya sebagai NFT tidak mengurangi perlindungan itu — pencatatan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tetap dianjurkan untuk memperkuat bukti kepemilikan bila terjadi sengketa di kemudian hari.
Apakah membeli NFT di platform luar negeri tetap tunduk hukum Indonesia? Kalau pembelinya berdomisili di Indonesia, aspek perpajakan atas keuntungan transaksi tetap tunduk hukum Indonesia. Namun penegakan hukum terhadap platform luar negeri yang bermasalah jauh lebih sulit dibanding platform yang terdaftar resmi di Indonesia, sehingga pembeli menanggung risiko lebih besar saat bertransaksi di platform asing yang tidak diawasi otoritas domestik.