Definisi
Metaverse adalah ekosistem dunia virtual tiga dimensi yang bersifat persisten dan interaktif, tempat pengguna dapat berinteraksi satu sama lain maupun dengan lingkungan digital melalui representasi diri berupa avatar. Konsep ini menggabungkan berbagai teknologi seperti realitas virtual, realitas tertambah, dan kadang blockchain, untuk menciptakan pengalaman yang menyerupai dunia nyata namun berlangsung sepenuhnya dalam ranah digital, mencakup aktivitas sosial, ekonomi, bahkan budaya di dalamnya.
Aspek hukum metaverse menjadi menarik karena aktivitas yang terjadi di dalamnya, meski berlangsung dalam dunia virtual, sering kali menimbulkan dampak dan kerugian yang sangat nyata bagi penggunanya. Seseorang bisa kehilangan uang sungguhan karena membeli aset virtual yang ternyata tidak bernilai, atau mengalami pelecehan lewat avatar yang berdampak pada kondisi psikologis penggunanya di dunia nyata.
Di Indonesia, metaverse belum diatur lewat regulasi khusus, sehingga persoalan hukum yang muncul di dalamnya untuk sementara ditangani dengan menerapkan kerangka hukum yang sudah ada terhadap konteks baru yang belum sepenuhnya terbayangkan ketika hukum-hukum tersebut dibuat.
Dasar Hukum
Undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik menjadi rujukan utama karena aktivitas di metaverse pada dasarnya adalah transaksi dan pertukaran informasi elektronik. Informasi elektronik didefinisikan secara luas mencakup data dalam berbagai bentuk, sehingga transaksi jual beli aset virtual atau interaksi antar avatar di metaverse pada prinsipnya tetap tunduk pada aturan mengenai informasi dan dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah.
Selain itu, undang-undang pelindungan data pribadi tetap berlaku terhadap data yang dikumpulkan platform metaverse dari penggunanya, mulai dari data biometrik pergerakan tubuh hingga data perilaku dalam dunia virtual. Ketentuan hak cipta juga relevan untuk melindungi karya digital yang diciptakan pengguna di dalam metaverse, dan hukum pidana umum tetap berlaku terhadap tindak pidana yang dilakukan lewat platform metaverse, meski cara pembuktian dan penegakannya masih menjadi tantangan tersendiri.
Batas dan Pengecualian
Karena belum ada regulasi khusus, ada batas yang jelas mengenai sejauh mana hukum Indonesia bisa menjangkau aktivitas di metaverse. Persoalan yurisdiksi menjadi salah satu batas terbesar: sebuah platform metaverse bisa saja berkantor di luar negeri dan servernya berlokasi di negara lain, sementara pengguna yang dirugikan berada di Indonesia, sehingga penegakan hukum menjadi rumit dan sering bergantung pada kerja sama internasional yang belum tentu tersedia.
Batas lain muncul pada kepemilikan aset virtual. Hukum Indonesia belum secara eksplisit mengatur status hukum kepemilikan atas tanah virtual, item, atau mata uang dalam metaverse, sehingga jika platform tersebut tutup atau bangkrut, kejelasan hak pengguna atas aset yang telah dibelinya menjadi area abu-abu yang belum terjawab tuntas oleh hukum yang ada saat ini.
Persoalan perpajakan juga belum terjawab tuntas. Belum ada aturan khusus yang menegaskan bagaimana keuntungan dari jual beli aset virtual di metaverse dikenai pajak, sehingga otoritas pajak untuk sementara menerapkan prinsip umum perpajakan penghasilan terhadap keuntungan yang benar-benar dikonversi menjadi uang sungguhan, sementara nilai aset yang masih tersimpan di dalam ekosistem virtual pada umumnya belum menjadi objek pajak sampai benar-benar dicairkan.
Ilustrasi Kasus
Seorang pengguna membeli tanah virtual senilai ratusan juta rupiah di sebuah platform metaverse dengan harapan nilainya akan terus naik. Beberapa waktu kemudian, platform tersebut menghentikan operasinya tanpa memberikan kompensasi kepada penggunanya. Pengguna yang dirugikan mencoba menggugat berdasarkan aturan perlindungan konsumen dan ketentuan transaksi elektronik, namun proses hukumnya menjadi rumit karena perusahaan pengelola platform berkantor di luar negeri.
Kasus lain melibatkan seorang pengguna yang mengalami pelecehan verbal dan tindakan tidak pantas terhadap avatarnya di dalam sebuah ruang virtual publik di platform metaverse. Korban melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian, namun penyidik menghadapi pertanyaan hukum baru: apakah tindakan terhadap avatar bisa dikategorikan sebagai tindak pidana terhadap orang yang mengendalikannya, dan bagaimana pembuktian dampak psikologis yang dialami korban di dunia nyata bisa dikaitkan dengan peristiwa yang terjadi di dunia virtual.
Perbedaan dengan Game Online
Metaverse sering disamakan dengan game online biasa, padahal keduanya berbeda dari sisi tujuan dan cakupan aktivitasnya. Game online umumnya dirancang dengan tujuan dan aturan permainan yang jelas serta batas dunia virtual yang terpisah tegas dari kehidupan nyata pemainnya. Metaverse dirancang lebih terbuka, tanpa tujuan permainan tunggal, dan sering kali dimaksudkan sebagai perpanjangan aktivitas sosial dan ekonomi dunia nyata penggunanya, termasuk bekerja, berbelanja, dan bersosialisasi.
Perbedaan ini berdampak pada pendekatan hukumnya. Kerugian finansial di dalam game online biasanya dianggap risiko yang melekat pada sifat hiburan permainan tersebut, sementara kerugian finansial di metaverse, terutama yang melibatkan aset bernilai ekonomi nyata seperti tanah virtual atau mata uang kripto, lebih mungkin dipandang sebagai kerugian transaksi elektronik yang serius dan berpotensi digugat secara hukum.
Kesalahpahaman Umum
Banyak orang mengira aktivitas di metaverse sepenuhnya berada di luar jangkauan hukum karena “hanya terjadi di dunia maya”. Anggapan ini keliru — selama aktivitas tersebut melibatkan warga negara Indonesia atau berdampak di wilayah Indonesia, hukum yang berlaku terhadap informasi dan transaksi elektronik tetap bisa diterapkan, meski penegakannya memang menghadapi tantangan teknis dan yurisdiksi yang nyata.
Kesalahpahaman lain adalah menganggap kepemilikan aset virtual di metaverse setara dengan kepemilikan hak milik dalam pengertian hukum perdata konvensional. Padahal status hukum aset virtual ini masih berada dalam area abu-abu, sehingga pembeli aset virtual sebaiknya menyadari bahwa perlindungan hukumnya belum sekuat perlindungan terhadap aset fisik atau properti yang sudah lama diatur oleh hukum yang berlaku.