Definisi
Hak cipta adalah hak eksklusif yang otomatis dimiliki pencipta begitu karyanya diwujudkan dalam bentuk nyata, di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Tidak ada kewajiban mendaftar. Prinsip ini disebut deklaratif, dan membedakan hak cipta dari merek maupun paten yang haknya baru lahir setelah pendaftaran.
Kata “diwujudkan” penting. Ide di kepala, konsep bisnis, atau gagasan cerita yang belum ditulis tidak dilindungi hak cipta. Yang dilindungi adalah bentuk penuangannya: naskah, rekaman, kode program, desain, foto, atau video.
Pencatatan ciptaan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tetap berguna, tetapi fungsinya sebatas alat bukti. Surat pencatatan mempermudah pembuktian siapa yang lebih dulu memiliki karya bila kelak terjadi sengketa, bukan syarat lahirnya hak.
Isi Hak Cipta: Hak Moral dan Hak Ekonomi
Hak moral melekat pada diri pencipta dan tidak bisa dialihkan selama ia hidup. Isinya antara lain hak agar namanya dicantumkan pada ciptaan, hak memakai nama samaran, dan hak menolak perubahan karya yang merugikan kehormatannya. Karena itu penerbit yang membeli naskah tetap tidak boleh menghapus nama penulisnya.
Hak ekonomi adalah hak untuk memperoleh manfaat ekonomi dari ciptaan, meliputi penerbitan, penggandaan, penerjemahan, adaptasi, pendistribusian, pertunjukan, pengumuman, komunikasi ciptaan, dan penyewaan. Hak ekonomi bisa dialihkan lewat jual putus, hibah, waris, wakaf, atau perjanjian tertulis.
Selain itu ada hak terkait yang dimiliki pelaku pertunjukan, produser fonogram, dan lembaga penyiaran. Satu lagu bisa melahirkan beberapa lapis hak sekaligus: hak cipta atas lagu dan liriknya, hak pelaku pertunjukan bagi penyanyinya, dan hak produser atas rekamannya.
Berapa Lama Hak Cipta Berlaku
| Jenis ciptaan | Masa perlindungan |
|---|---|
| Buku, lagu, drama, seni rupa, arsitektur, peta | Seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah meninggal |
| Ciptaan dimiliki badan hukum | 50 tahun sejak pertama kali diumumkan |
| Karya fotografi, sinematografi, program komputer, basis data | 50 tahun sejak pertama kali diumumkan |
| Hak moral pencipta | Berlaku tanpa batas waktu |
Setelah masa perlindungan hak ekonomi berakhir, karya masuk ke domain publik dan boleh dipakai siapa saja. Namun hak moral tidak ikut habis, sehingga nama pencipta tetap wajib dicantumkan.
Dasar Hukum
Aturan pokoknya UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, menggantikan undang-undang hak cipta sebelumnya. Untuk royalti lagu dan musik yang dipakai secara komersial, pengaturannya dilengkapi peraturan pemerintah tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan musik, yang menugaskan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional menghimpun dan menyalurkan royalti.
Undang-undang juga mengenal pembatasan hak cipta. Penggunaan untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, laporan peristiwa aktual, atau kutipan yang menyebutkan sumbernya tidak dianggap pelanggaran sepanjang tidak merugikan kepentingan wajar pencipta. Batasnya terletak pada tujuan penggunaan dan porsi yang diambil, bukan pada ada tidaknya keuntungan.
Karya yang Dibuat Karyawan atau Vendor
Ini bagian yang paling sering salah dipahami pemilik usaha. Aturan bawaannya justru berpihak pada pembuat karya: kecuali diperjanjikan lain, pemegang hak cipta atas ciptaan yang dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan adalah pihak yang membuat ciptaan tersebut.
Artinya, perusahaan yang menyuruh desainer lepas membuat logo atau menyewa pengembang membuat aplikasi tidak otomatis memegang hak ciptanya, hanya karena sudah membayar. Yang memindahkan hak ekonomi adalah klausul pengalihan dalam perjanjian, bukan pembayaran.
Karena itu kontrak kerja dan kontrak vendor sebaiknya memuat klausul yang tegas mengenai kepemilikan hasil karya, ruang lingkup penggunaannya, dan pencantuman nama pembuat sebagai penghormatan atas hak moral yang memang tidak bisa dialihkan.
Ciptaan yang dibuat dalam hubungan dinas oleh pegawai instansi pemerintah diperlakukan berbeda, karena pemegang hak ciptanya adalah instansi yang bersangkutan.
Ilustrasi
Sebuah kedai kopi memutar lagu-lagu populer setiap hari sebagai musik latar. Pemiliknya merasa aman karena membeli lagunya secara sah lewat layanan berlangganan berbayar.
Anggapan itu keliru. Membeli atau berlangganan memberi hak mendengarkan untuk keperluan pribadi, bukan hak mengumumkan karya di ruang usaha. Pemutaran musik di tempat komersial masuk kategori penggunaan yang menimbulkan kewajiban royalti, dan penagihannya dilakukan melalui lembaga manajemen kolektif.
Contoh kedua: seorang ilustrator lepas membuat maskot untuk sebuah merek minuman berdasarkan pesanan, tanpa perjanjian tertulis. Dua tahun kemudian merek itu memakai maskot yang sama untuk lini produk baru dan menjualnya sebagai boneka. Karena tidak ada klausul pengalihan hak, ilustrator berada dalam posisi kuat untuk menuntut royalti atas perluasan penggunaan tersebut.
Langkah Hukum bila Hak Cipta Dilanggar
- Kirim somasi tertulis yang menyebutkan karya, bentuk pelanggaran, dan tuntutan penghentian.
- Tempuh mediasi. Undang-undang mewajibkan para pihak menempuh mediasi lebih dulu sebelum tuntutan pidana diajukan, sepanjang keberadaan para pihak diketahui dan berada di wilayah Indonesia.
- Ajukan gugatan perdata ke Pengadilan Niaga untuk ganti rugi dan penghentian penggunaan.
- Laporkan pidana bila mediasi gagal. Tindak pidana hak cipta merupakan delik aduan, sehingga proses baru berjalan atas pengaduan pemegang hak, bukan atas temuan aparat.