Lompat ke konten

Paten

Patent Dari bahasa Latin 'patens' yang berarti terbuka, merujuk pada pengungkapan penemuan kepada publik sebagai imbalan atas hak eksklusif
Hukum Bisnis kekayaan intelektual penemuan teknologi inovasi
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Paten?

Hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas hasil invensi di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.

Patent Dari bahasa Latin 'patens' yang berarti terbuka, merujuk pada pengungkapan penemuan kepada publik sebagai imbalan atas hak eksklusif Hukum Bisnis

Definisi

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten merupakan salah satu cabang Hak Kekayaan Intelektual yang secara khusus melindungi solusi teknis atas suatu masalah, bukan sekadar ide, melainkan cara kerja yang bisa diwujudkan dan diterapkan.

Sifat eksklusif di sini berarti pihak lain dilarang membuat, menggunakan, menjual, atau mengimpor produk yang memakai invensi yang sama tanpa persetujuan pemegang paten, selama masa perlindungan berlangsung. Sebagai imbalannya, inventor wajib mengungkapkan detail teknis invensinya kepada publik lewat dokumen paten, sehingga setelah masa perlindungan berakhir, siapa pun boleh memanfaatkan invensi tersebut secara bebas.

Paten berbeda dari hak cipta yang lahir otomatis. Hak atas paten baru ada setelah permohonan diajukan dan disetujui lewat pemeriksaan substantif oleh negara, sehingga kalau dua orang menemukan hal yang sama secara terpisah, yang berhak memperoleh paten adalah pihak yang lebih dulu mengajukan permohonan.

Dasar Hukum

Aturan pokoknya ada di UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten, yang mendefinisikan paten sekaligus mengatur syarat, prosedur permohonan, dan mekanisme perlindungannya. Instansi yang berwenang menerima dan memeriksa permohonan adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di bawah Kementerian Hukum.

Untuk memperoleh paten, invensi harus memenuhi tiga syarat sekaligus: kebaruan, langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Paten diberikan untuk jangka waktu 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan dan tidak dapat diperpanjang, sedangkan paten sederhana, untuk invensi yang lebih sederhana secara teknis, diberikan untuk jangka waktu 10 tahun.

Selama masa perlindungan, pemegang paten wajib melaksanakan patennya di Indonesia, baik dengan memproduksi sendiri maupun memberi lisensi kepada pihak lain. Kalau paten tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 36 bulan sejak diberikan tanpa alasan yang bisa diterima, pihak ketiga dapat mengajukan permohonan lisensi wajib kepada menteri, supaya invensi itu tetap bisa dimanfaatkan dan tidak sekadar ditidurkan untuk menghalangi pesaing masuk pasar.

Syarat Invensi agar Dapat Dipatenkan

Kebaruan berarti invensi belum pernah diungkapkan sebelumnya, baik lewat dokumen, peragaan, maupun penggunaan yang membuatnya diketahui umum, sebelum tanggal penerimaan permohonan. Karena itu inventor yang keburu mempresentasikan temuannya di seminar terbuka sebelum mengajukan permohonan bisa kehilangan syarat kebaruan ini, kecuali termasuk pengecualian yang diatur khusus untuk itu.

Langkah inventif berarti invensi tersebut tidak dapat diduga sebelumnya oleh seseorang yang memiliki keahlian tertentu di bidang terkait. Modifikasi kecil yang jelas-jelas terpikirkan oleh siapa pun yang memahami bidangnya biasanya gagal memenuhi syarat ini.

Dapat diterapkan dalam industri berarti invensi bisa dilaksanakan dalam praktik, bukan sekadar teori atau konsep yang belum bisa diwujudkan menjadi produk atau proses nyata.

Jenis-Jenis Paten

Undang-undang mengenal dua jenis paten. Paten biasa untuk invensi baru yang mengandung langkah inventif signifikan, berlaku 20 tahun dan diperiksa lebih ketat lewat pemeriksaan substantif penuh. Paten sederhana untuk invensi berupa pengembangan produk atau proses yang sudah ada, dengan langkah inventif yang lebih longgar, berlaku 10 tahun dan proses pemeriksaannya relatif lebih cepat.

Pemilihan jenis ini penting secara strategi bisnis. Perusahaan yang menemukan modifikasi kecil namun praktis pada alat yang sudah ada, misalnya desain ulang komponen agar lebih tahan lama, biasanya lebih cocok mengajukan paten sederhana, karena syarat langkah inventifnya lebih longgar dan proses pengurusannya lebih singkat dibanding menunggu pemeriksaan paten biasa yang bisa berlangsung bertahun-tahun.

Perbedaan Paten dengan Hak Cipta dan Merek

Ketiganya sering disamakan sebagai HAKI padahal objek dan cara lahirnya berbeda. Hak cipta melindungi karya seni, sastra, dan ilmu pengetahuan, lahir otomatis begitu diwujudkan, tanpa perlu didaftarkan. Merek melindungi tanda pembeda produk atau jasa, dan haknya baru lahir setelah pendaftaran disetujui. Paten melindungi solusi teknis di bidang teknologi, dan paling ketat proses kelahirannya karena harus lolos pemeriksaan substantif yang menilai kebaruan invensi secara mendalam.

Satu produk sering dilindungi lebih dari satu rezim sekaligus. Sebuah alat elektronik baru bisa memperoleh paten atas mekanisme kerjanya, sekaligus merek atas namanya, dan hak cipta atas manual serta desain antarmuka perangkat lunaknya.

Kesalahpahaman yang sering muncul di kalangan pelaku usaha kecil adalah menganggap cukup mendaftarkan merek untuk melindungi produk barunya secara menyeluruh. Padahal kalau produk itu punya mekanisme kerja yang benar-benar baru, hanya pendaftaran paten yang mencegah pihak lain meniru cara kerjanya, sekalipun mereka memakai nama produk yang berbeda sama sekali.

Praktik di Pengadilan

Sebuah perusahaan farmasi menemukan formula baru yang membuat obat generik tertentu lebih stabil dan tahan lama. Setelah melalui proses pemeriksaan substantif yang membuktikan invensi tersebut memenuhi syarat kebaruan, langkah inventif, dan penerapan industri, DJKI menerbitkan sertifikat paten atas formula itu.

Beberapa tahun kemudian, perusahaan farmasi lain memproduksi dan menjual obat dengan formula yang secara substansial identik, tanpa mengantongi lisensi dari pemegang paten. Pemegang paten mengajukan gugatan pelanggaran paten ke Pengadilan Niaga, menuntut penghentian produksi sekaligus ganti rugi.

Pengadilan memeriksa laporan ahli yang membandingkan klaim paten dengan formula tergugat, dan menyimpulkan ada kesamaan pada unsur-unsur yang menjadi inti invensi, bukan sekadar kemiripan permukaan. Tergugat dinyatakan melanggar paten, diperintahkan menghentikan produksi, menarik produk yang sudah beredar, serta membayar ganti rugi kepada pemegang paten. Kasus ini juga menegaskan bahwa niat memasarkan produk generik yang lebih murah tidak menghapuskan kewajiban menghormati paten yang masih berlaku.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 1 UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Pasal 3 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2016

Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan untuk Invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.

Pertanyaan Umum

Apa itu Paten? +
Hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas hasil invensi di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.
Apa bahasa Inggris dari Paten? +
Paten dalam bahasa Inggris disebut Patent.
Apa dasar hukum Paten? +
Dasar hukum Paten diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten, Pasal 3 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2016.
Apa asal kata Paten? +
Dari bahasa Latin 'patens' yang berarti terbuka, merujuk pada pengungkapan penemuan kepada publik sebagai imbalan atas hak eksklusif

Istilah Terkait