Lompat ke konten

Merek Dagang

Trademark Dari kata 'merek' (tanda pengenal barang atau jasa) dan 'dagang' (kegiatan perdagangan)
Hukum Bisnis merek kekayaan intelektual haki brand djki
Diperbarui 2 September 2026
Ringkasan

Apa itu Merek Dagang?

Merek dagang dilindungi hanya setelah terdaftar di DJKI, karena UU Merek menganut sistem first to file, bukan siapa yang memakai lebih dulu.

Trademark Dari kata 'merek' (tanda pengenal barang atau jasa) dan 'dagang' (kegiatan perdagangan) Hukum Bisnis

Definisi

Merek dagang adalah tanda pembeda yang dipakai pada barang atau jasa yang diperdagangkan, dan yang paling menentukan bukan siapa memakai lebih dulu, melainkan siapa mendaftar lebih dulu. Indonesia menganut sistem konstitutif atau first to file: hak atas merek baru lahir setelah merek terdaftar.

Konsekuensinya keras. Sebuah usaha yang sudah memakai nama tertentu selama sepuluh tahun tetap bisa kalah terhadap pihak lain yang mendaftarkan nama itu lebih dulu, kecuali ia bisa membuktikan pendaftaran itu dilandasi iktikad tidak baik.

Merek tidak terbatas pada nama dan logo. Undang-undang mengakui susunan warna, bentuk tiga dimensi, hologram, bahkan suara, sepanjang bisa ditampilkan secara grafis dan punya daya pembeda.

Dasar Hukum

Aturannya ada di UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Beberapa ketentuannya disesuaikan lewat UU Cipta Kerja, terutama pada bagian penyederhanaan proses permohonan.

Perlindungan merek terdaftar berlaku sepuluh tahun sejak tanggal penerimaan permohonan, bukan sejak sertifikat terbit. Perpanjangannya bisa dilakukan berulang kali tanpa batas, sepanjang permohonan perpanjangan diajukan pada rentang waktu yang ditentukan dan merek masih benar-benar dipakai.

Perlindungan merek juga bersifat teritorial. Merek yang terdaftar di Indonesia tidak otomatis terlindungi di Malaysia atau Singapura. Pendaftaran ke luar negeri dilakukan lewat kantor merek negara tujuan atau melalui jalur Protokol Madrid.

Merek yang Tidak Bisa Didaftarkan

Permohonan ditolak atau tidak dapat didaftar bila mereknya:

  • bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
  • sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan jasa yang dimohonkan, misalnya kata “Roti” untuk produk roti;
  • memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas atau khasiat barangnya, sehingga menyesatkan konsumen;
  • tidak memiliki daya pembeda, atau berupa nama umum dan lambang milik umum;
  • mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis;
  • mempunyai persamaan dengan merek terkenal milik pihak lain;
  • menyerupai nama atau foto orang terkenal tanpa persetujuannya, atau meniru nama dan lambang lembaga negara.

Frasa persamaan pada pokoknya inilah yang paling sering menjadi pokok sengketa. Yang dinilai bukan kemiripan huruf per huruf, melainkan kesan keseluruhan pada konsumen: bunyi pengucapan, tampilan, dan cara barang itu dipasarkan.

Prosedur Pendaftaran

  1. Penelusuran merek di pangkalan data DJKI untuk memastikan tidak ada merek serupa yang sudah terdaftar atau sedang dimohonkan.
  2. Menentukan kelas barang atau jasa menurut klasifikasi Nice. Satu permohonan untuk satu kelas, sehingga usaha yang menjual produk sekaligus jasa perlu beberapa permohonan.
  3. Mengajukan permohonan elektronik dengan label merek, data pemohon, dan surat pernyataan kepemilikan. Pelaku usaha mikro dan kecil dikenai tarif yang lebih ringan.
  4. Pemeriksaan formalitas, memeriksa kelengkapan berkas.
  5. Pengumuman selama dua bulan. Pada masa ini pihak lain boleh mengajukan keberatan, dan pemohon berhak menyanggah.
  6. Pemeriksaan substantif, yaitu penilaian apakah merek memenuhi syarat dan tidak berbenturan dengan merek pihak lain.
  7. Penerbitan sertifikat bila permohonan disetujui. Bila ditolak, tersedia banding ke Komisi Banding Merek.

Contoh Kasus

Sebuah usaha konveksi memakai nama “Rajut Senja” sejak 2019 dan cukup dikenal di kalangan pembeli daring, tetapi tidak pernah mendaftarkan mereknya. Pada 2023 seorang pedagang lain mendaftarkan nama yang sama untuk kelas pakaian dan memperoleh sertifikat.

Pemilik lama menerima somasi agar berhenti memakai nama itu. Secara hukum posisi pemegang sertifikat memang lebih kuat, tetapi pemilik lama masih punya satu jalan: mengajukan gugatan pembatalan ke Pengadilan Niaga dengan dalil pendaftaran dilandasi iktikad tidak baik. Bukti yang dipakai berupa katalog lama, tangkapan layar toko daring bertanggal, faktur, dan iklan berbayar yang menunjukkan mereknya sudah dipakai luas jauh sebelum permohonan lawan.

Di jalur lain, pelanggaran merek juga dapat dituntut pidana. Undang-undang mengancam pidana penjara dan denda untuk penggunaan merek yang mempunyai persamaan dengan merek terdaftar milik orang lain, dan tindak pidana ini merupakan delik aduan, sehingga aparat baru bergerak setelah ada pengaduan dari pemilik merek.

Kesalahpahaman Umum

“Nama PT saya sudah disahkan Kementerian Hukum, berarti mereknya aman.” Tidak. Pengesahan nama perseroan dan pendaftaran merek adalah dua pangkalan data yang berbeda dengan tujuan berbeda.

“Sudah punya NIB, merek otomatis terlindungi.” NIB adalah identitas perizinan berusaha, bukan hak kekayaan intelektual.

“Merek yang sudah terdaftar aman selamanya.” Merek yang tidak dipakai dalam perdagangan selama tiga tahun berturut-turut dapat dimohonkan penghapusan oleh pihak ketiga.

“Cukup daftar satu kelas untuk semua produk.” Perlindungan hanya melekat pada kelas yang didaftarkan. Merek makanan yang terdaftar di kelas makanan tidak melindungi penggunaan nama yang sama untuk jasa restoran.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 1 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2016

Hak atas Merek diperoleh setelah Merek tersebut terdaftar.

Pasal 35 UU No. 20 Tahun 2016

Merek terdaftar mendapat pelindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan, dan jangka waktu itu dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.

Pasal 74 UU No. 20 Tahun 2016

Penghapusan Merek terdaftar dapat diajukan oleh pihak ketiga dengan alasan Merek tersebut tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir.

Pertanyaan Umum

Apa itu Merek Dagang? +
Merek dagang dilindungi hanya setelah terdaftar di DJKI, karena UU Merek menganut sistem first to file, bukan siapa yang memakai lebih dulu.
Apa bahasa Inggris dari Merek Dagang? +
Merek Dagang dalam bahasa Inggris disebut Trademark.
Apa dasar hukum Merek Dagang? +
Dasar hukum Merek Dagang diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2016, Pasal 35 UU No. 20 Tahun 2016, Pasal 74 UU No. 20 Tahun 2016.
Apa asal kata Merek Dagang? +
Dari kata 'merek' (tanda pengenal barang atau jasa) dan 'dagang' (kegiatan perdagangan)

Istilah Terkait