Lompat ke konten

Delik

Delict / Criminal Offense Berasal dari bahasa Latin 'delictum' yang berarti pelanggaran atau kesalahan, diserap melalui bahasa Belanda 'delict'.
Hukum Pidana delik tindak pidana strafbaar feit perbuatan pidana
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Delik?

Delik adalah perbuatan yang oleh undang-undang dilarang dan diancam sanksi pidana, dikenal juga dengan istilah tindak pidana atau strafbaar feit.

Delict / Criminal Offense Berasal dari bahasa Latin 'delictum' yang berarti pelanggaran atau kesalahan, diserap melalui bahasa Belanda 'delict'. Hukum Pidana

Definisi

Delik adalah setiap perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan diancam dengan hukuman pidana bagi siapa saja yang melanggarnya. Dalam ilmu hukum pidana, istilah ini juga sering disebut strafbaar feit (bahasa Belanda) atau criminal act (bahasa Inggris). Delik merupakan konsep sentral dalam hukum pidana karena menjadi dasar bagi negara untuk menjatuhkan sanksi kepada pelaku, dan tanpa rumusan delik yang jelas dalam undang-undang, tidak ada perbuatan yang bisa dipidana.

Konsep ini berbeda dari sekadar perbuatan yang dianggap tercela secara moral atau sosial. Berbohong kepada teman atau selingkuh dalam hubungan pacaran bisa dianggap tercela, tapi tidak otomatis menjadi delik selama tidak ada rumusan undang-undang yang secara tegas melarang dan mengancamnya dengan pidana. Sebaliknya, perbuatan yang dianggap wajar di suatu masyarakat bisa saja tetap merupakan delik kalau memang dirumuskan demikian oleh pembentuk undang-undang.

Dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang berlaku penuh sejak 2 Januari 2026, istilah resmi yang digunakan adalah “tindak pidana” sebagai padanan dari delik. Perubahan ini menegaskan penggunaan terminologi hukum dalam bahasa Indonesia yang lebih baku dan seragam, meski dalam percakapan sehari-hari dan literatur hukum, kata “delik” masih terus dipakai secara luas.

Dasar Hukum

Landasan paling mendasar dari konsep delik adalah asas legalitas, yang menyatakan bahwa suatu perbuatan tidak dapat dipidana kecuali sudah ada ketentuan perundang-undangan pidana yang melarangnya lebih dulu. Asas ini mencegah negara menjatuhkan hukuman secara sewenang-wenang atas perbuatan yang belum ada aturan pidananya ketika perbuatan itu dilakukan.

KUHP baru mempertegas definisi ini dengan merumuskan tindak pidana sebagai perbuatan yang oleh peraturan perundang-undangan diancam sanksi pidana dan/atau tindakan — istilah “tindakan” di sini merujuk pada sanksi yang bukan pidana murni, misalnya rehabilitasi bagi pelaku yang mengalami gangguan jiwa. Rumusan delik-delik spesifik seperti pencurian, penipuan, atau penganiayaan sendiri direkodifikasi ke dalam susunan pasal baru, dengan nomor yang berbeda dari KUHP lama meski substansi larangannya sebagian besar dipertahankan.

Unsur-Unsur Delik

Secara dogmatis, suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai delik apabila memenuhi dua kelompok unsur berikut:

  • Unsur objektif — mencakup perbuatan itu sendiri, akibat yang ditimbulkan, dan keadaan yang menyertainya. Misalnya pada delik pencurian, unsur objektifnya adalah mengambil barang milik orang lain.
  • Unsur subjektif — mencakup kesengajaan (dolus) atau kealpaan (culpa) dari pelaku. Delik yang sama bisa diancam pidana lebih ringan kalau dilakukan karena kealpaan dibanding karena kesengajaan.

Kedua kelompok unsur ini harus dibuktikan bersamaan oleh jaksa penuntut umum di persidangan. Kalau salah satu unsur tidak terbukti, misalnya pelaku terbukti mengambil barang tapi tidak terbukti ada niat memiliki secara melawan hukum, terdakwa harus dibebaskan dari delik tersebut.

Jenis-Jenis Delik

  • Delik Formil — delik yang dianggap selesai dengan dilakukannya perbuatan, tanpa memperhatikan akibatnya. Contoh klasiknya adalah pemalsuan surat, yang sudah selesai begitu surat palsu dibuat, terlepas apakah surat itu akhirnya dipakai atau tidak.
  • Delik Materiil — delik yang baru dianggap selesai apabila akibat yang dilarang benar-benar terjadi. Contoh klasiknya adalah pembunuhan, yang baru selesai sebagai delik pembunuhan kalau korban benar-benar meninggal.
  • Delik Aduan — delik yang hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari pihak yang dirugikan, misalnya pencemaran nama baik atau perzinaan.
  • Delik Biasa — delik yang dapat dituntut tanpa perlu adanya pengaduan, karena dianggap merugikan kepentingan umum, misalnya pencurian dan pembunuhan.
  • Delik Komisi dan Delik Omisi — delik komisi lahir dari perbuatan aktif, sedangkan delik omisi lahir dari kelalaian melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan, misalnya membiarkan orang dalam bahaya tanpa menolong padahal mampu.

Ilustrasi Kasus

Seorang pelaku mengambil barang milik orang lain tanpa izin dengan maksud untuk memilikinya. Perbuatan tersebut memenuhi unsur objektif (mengambil barang milik orang lain) dan unsur subjektif (dengan sengaja dan bermaksud memiliki), sehingga memenuhi rumusan delik pencurian dan dapat diproses secara pidana sejak laporan diterima kepolisian.

Contoh lain, Bu Hesti dengan sengaja mendorong tetangganya hingga terluka saat cekcok soal batas pagar. Karena ada luka yang timbul akibat perbuatan sengaja tersebut, perbuatan Bu Hesti memenuhi rumusan delik penganiayaan. Kalau korban melapor dan bukti cukup, penyidik dapat meningkatkan status perkara dan jaksa menyusun dakwaan terhadap pelaku.

Berbeda lagi ceritanya kalau Pak Rudi memarahi tetangganya dengan kata-kata kasar dalam pertengkaran biasa tanpa ada kekerasan fisik maupun ancaman yang memenuhi rumusan delik tertentu. Selama tidak ada rumusan undang-undang yang pas dengan perbuatan itu, kejadian tersebut tetap berada di ranah moral dan sosial, bukan delik yang bisa diproses pidana.

Perbedaan dengan Pelanggaran

KUHP lama membedakan dua kelompok delik berdasarkan bobotnya: kejahatan (misdrijf) dan pelanggaran (overtreding). Kejahatan dianggap sebagai perbuatan yang secara hakiki memang jahat, seperti pencurian dan pembunuhan, sedangkan pelanggaran adalah perbuatan yang baru dianggap salah karena undang-undang melarangnya, seperti pelanggaran lalu lintas tertentu.

Pembedaan ini berpengaruh pada beberapa hal praktis: ancaman pidana untuk pelanggaran umumnya jauh lebih ringan, upaya paksa seperti penangkapan dan penahanan dibatasi lebih ketat untuk pelanggaran, dan percobaan melakukan pelanggaran pada dasarnya tidak dipidana, berbeda dengan percobaan kejahatan yang tetap bisa dipidana. KUHP baru mempertahankan semangat pembedaan ini meski istilah dan susunan pasalnya berubah mengikuti rekodifikasi.

Dasar Hukum

Pasal 1 ayat (1) KUHP (lama)

Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada.

UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Tindak pidana adalah perbuatan yang oleh peraturan perundang-undangan diancam dengan sanksi pidana dan/atau tindakan.

Pertanyaan Umum

Apa itu Delik? +
Delik adalah perbuatan yang oleh undang-undang dilarang dan diancam sanksi pidana, dikenal juga dengan istilah tindak pidana atau strafbaar feit.
Apa bahasa Inggris dari Delik? +
Delik dalam bahasa Inggris disebut Delict / Criminal Offense.
Apa dasar hukum Delik? +
Dasar hukum Delik diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP (lama), UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Apa asal kata Delik? +
Berasal dari bahasa Latin 'delictum' yang berarti pelanggaran atau kesalahan, diserap melalui bahasa Belanda 'delict'.

Istilah Terkait