Definisi
Concursus atau perbarengan (samenloop van strafbare feiten) adalah keadaan di mana satu orang melakukan lebih dari satu tindak pidana, dan di antara tindak pidana-tindak pidana itu belum ada satu pun yang diputus oleh pengadilan dengan putusan berkekuatan hukum tetap. Begitu salah satu perbuatan sudah diadili dan diputus, perbuatan berikutnya yang dilakukan orang yang sama bukan lagi disebut concursus, melainkan masuk kategori pengulangan tindak pidana (residivis).
Konsep ini penting karena menentukan cara hakim menghitung dan menjatuhkan pidana ketika seseorang harus mempertanggungjawabkan lebih dari satu perbuatan sekaligus. Tanpa aturan concursus, seseorang yang melakukan sepuluh pencurian sekaligus bisa saja dijatuhi pidana sepuluh kali lipat dari ancaman maksimal satu pencurian, yang dianggap terlalu berat dan tidak proporsional dengan asas keadilan dalam pemidanaan.
KUHP lama mengenal tiga bentuk concursus yang masing-masing punya cara penghitungan pidana berbeda: concursus idealis (satu perbuatan melanggar beberapa aturan pidana sekaligus), perbuatan berlanjut (beberapa perbuatan yang saling terkait dan dipandang sebagai satu rangkaian), dan concursus realis (beberapa perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri). Ketiganya diatur berurutan dan menjadi salah satu materi paling sering diuji dalam praktik peradilan karena berpengaruh langsung pada berat-ringannya vonis.
Dasar Hukum
Ketentuan tentang concursus diatur dalam Pasal 63 sampai Pasal 71 KUHP lama. Pasal 63 ayat (1) KUHP lama mengatur bahwa jika satu perbuatan masuk dalam lebih dari satu aturan pidana, hanya salah satu aturan yang diterapkan, yaitu yang memuat ancaman pidana pokok paling berat — ini yang disebut sistem absorpsi murni. Pasal 64 ayat (1) KUHP lama mengatur perbuatan berlanjut, yaitu ketika beberapa perbuatan punya hubungan sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berkelanjutan, dan hanya satu aturan pidana terberat yang diterapkan.
Pasal 65 KUHP lama mengatur concursus realis untuk kejahatan-kejahatan yang diancam pidana pokok sejenis, dengan sistem kumulasi terbatas: pidana yang dijatuhkan adalah jumlah dari ancaman-ancaman yang ada, tapi tidak boleh melebihi ancaman pidana terberat ditambah sepertiga. Untuk kejahatan yang diancam pidana pokok tidak sejenis, KUHP lama mengatur mekanisme berbeda yang tetap membatasi total pidana kumulatif agar tidak melampaui batas kewajaran. KUHP baru hasil rekodifikasi yang kini berlaku penuh tetap mempertahankan gagasan dasar concursus ini, meski dengan pengaturan dan sistematika pasal yang disusun ulang.
Jenis-Jenis
- Concursus Idealis (eendaadse samenloop): satu perbuatan yang sekaligus memenuhi rumusan lebih dari satu pasal pidana. Contohnya menembak satu peluru yang menembus dua orang sekaligus — satu perbuatan menimbulkan dua akibat pidana. Sistem yang dipakai adalah absorpsi murni, hanya pasal dengan ancaman terberat yang diterapkan.
- Perbuatan Berlanjut (voortgezette handeling): beberapa perbuatan terpisah tapi berasal dari satu niat jahat yang sama dan dilakukan berturut-turut dalam rentang waktu yang tidak terlalu lama, misalnya seorang kasir yang mencuri sedikit demi sedikit dari laci kas setiap hari selama sebulan. Karena dianggap satu rangkaian perbuatan, hanya diterapkan satu aturan pidana terberat.
- Concursus Realis (meerdaadse samenloop): beberapa perbuatan yang benar-benar berdiri sendiri dan tidak berhubungan sebagai satu rangkaian, misalnya seseorang mencuri motor pada hari Senin dan melakukan penganiayaan pada hari Jumat di tempat berbeda. Sistem yang dipakai adalah kumulasi terbatas, sehingga total pidana bisa lebih berat dari sekadar pidana untuk satu perbuatan saja, tapi tetap dibatasi.
Studi Kasus
Seorang pengendara yang mengemudi dalam keadaan mabuk menabrak dua pejalan kaki sekaligus hingga keduanya tewas akibat satu kali tabrakan. Karena satu perbuatan (menabrak) menimbulkan dua akibat pidana yang masing-masing memenuhi rumusan pasal kelalaian menyebabkan matinya orang, kasus ini dikategorikan sebagai concursus idealis. Hakim tidak menjumlahkan dua ancaman pidana secara terpisah, melainkan menerapkan satu pasal dengan ancaman terberat, meski dalam pertimbangannya hakim tetap mempertimbangkan bahwa ada dua korban jiwa saat menentukan berat pidana dalam rentang ancaman yang berlaku.
Contoh lain, Sari terbukti melakukan pencurian di sebuah minimarket pada bulan Januari, kemudian dua bulan berikutnya terbukti pula melakukan penipuan terhadap rekan kerjanya, dan kedua perkara itu belum pernah diadili sebelumnya lalu diperiksa bersamaan dalam satu berkas. Karena kedua tindak pidana ini berdiri sendiri-sendiri dan tidak berhubungan sebagai satu rangkaian perbuatan, kasus Sari termasuk concursus realis, sehingga pidana yang dijatuhkan bisa berupa gabungan dari kedua ancaman tersebut, dengan batas maksimal ancaman terberat ditambah sepertiga.
Perbedaan dengan Residivis
Concursus dan residivis sama-sama melibatkan lebih dari satu tindak pidana yang dilakukan orang yang sama, tapi titik pembedanya ada pada status putusan. Pada concursus, semua tindak pidana yang dilakukan belum ada satu pun yang diputus pengadilan dengan putusan berkekuatan hukum tetap ketika perbuatan berikutnya dilakukan atau saat semua perkara diperiksa bersamaan. Pada residivis, pelaku sudah pernah dijatuhi dan menjalani pidana untuk perbuatan sebelumnya, baru kemudian melakukan tindak pidana baru.
Perbedaan ini berdampak langsung pada cara hakim menghitung pidana. Concursus menggunakan sistem absorpsi atau kumulasi terbatas seperti dijelaskan di atas, sedangkan residivis biasanya justru memberatkan pidana untuk perbuatan baru karena pelaku dianggap tidak jera meski sudah pernah menjalani hukuman, sehingga ancaman pidananya bisa ditambah dari ancaman normal untuk tindak pidana sejenis.
Dalam praktik penuntutan, jaksa dan hakim harus jeli memilah apakah beberapa perbuatan yang diperiksa bersamaan memang belum pernah diadili sama sekali (sehingga tunduk pada aturan concursus), atau justru ada salah satu perbuatan yang sebenarnya sudah pernah diputus lebih dulu (sehingga perbuatan berikutnya harus dinilai sebagai pengulangan). Kekeliruan memilah dua situasi ini bisa berakibat pidana yang dijatuhkan terlalu ringan atau terlalu berat dibanding yang seharusnya berlaku bagi terdakwa.