Lompat ke konten

Pelanggaran Merek

Trademark Infringement Gabungan kata 'pelanggaran' dan 'merek', merujuk pada penggunaan merek terdaftar tanpa izin pemiliknya
Hukum Bisnis pelanggaran merek pemalsuan merek merek palsu HKI
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Pelanggaran Merek?

Penggunaan merek yang sama atau mirip dengan merek terdaftar tanpa izin untuk barang/jasa sejenis yang menimbulkan kebingungan.

Trademark Infringement Gabungan kata 'pelanggaran' dan 'merek', merujuk pada penggunaan merek terdaftar tanpa izin pemiliknya Hukum Bisnis

Definisi

Pelanggaran merek adalah penggunaan merek yang sama pada keseluruhannya, atau memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain, tanpa izin, untuk barang dan/atau jasa sejenis. Frasa “persamaan pada pokoknya” menjadi kunci penting di sini, karena pelanggaran tidak harus berupa peniruan identik seratus persen; cukup ada kemiripan yang berpotensi membuat konsumen awam bingung membedakan mana produk asli dan mana yang bukan.

Pelanggaran merek bisa berbentuk pemalsuan penuh, di mana pelaku sengaja meniru logo, nama, dan kemasan hingga nyaris tidak bisa dibedakan dari aslinya, atau berbentuk peniruan sebagian yang tetap menimbulkan kebingungan meski ada sedikit perbedaan detail. Kedua bentuk ini sama-sama dapat ditindak, baik lewat jalur pidana maupun jalur perdata, tergantung kepentingan pemilik merek yang dirugikan.

Yang perlu dipahami pemilik usaha kecil adalah bahwa perlindungan hukum atas merek hanya berlaku untuk merek yang sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Merek yang belum didaftarkan, meski sudah lama dipakai dan dikenal, berada pada posisi yang jauh lebih lemah ketika ada pihak lain yang justru mendaftarkan merek serupa lebih dulu.

Dasar Hukum

Ketentuan pidana atas pelanggaran merek diatur secara tegas dalam undang-undang tentang merek dan indikasi geografis, yang membedakan ancaman hukuman berdasarkan tingkat kemiripan pelanggaran. Peniruan yang sama persis dengan merek terdaftar diancam pidana penjara lebih berat dibanding peniruan yang hanya memiliki persamaan pada pokoknya, meski keduanya sama-sama diancam denda hingga dua miliar rupiah.

Selain jalur pidana, undang-undang yang sama membuka jalur gugatan perdata bagi pemilik merek terdaftar yang dirugikan, berupa tuntutan ganti rugi dan/atau penghentian segala perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut. Gugatan perdata ini diajukan ke Pengadilan Niaga, bukan pengadilan negeri biasa, karena sengketa kekayaan intelektual memerlukan majelis hakim dengan sertifikasi khusus di bidang ini.

Jenis-Jenis

Dari segi objeknya, pelanggaran merek dapat berupa pemalsuan produk fisik seperti pakaian, tas, sepatu, dan kosmetik bermerek terkenal, hingga pelanggaran merek dalam bentuk digital seperti penggunaan nama merek orang lain sebagai nama domain, akun media sosial, atau kata kunci iklan daring tanpa izin.

Dari segi cara pelanggarannya, ada pelanggaran terang-terangan yang dilakukan pedagang di pasar fisik maupun online dengan menjual produk tiruan secara masif, dan ada pelanggaran yang lebih halus berupa penggunaan nama merek serupa dengan sedikit modifikasi ejaan atau logo, yang sengaja dirancang agar konsumen tetap mengasosiasikannya dengan merek asli tanpa terang-terangan meniru seratus persen.

Sanksi

Sanksi pidana atas pelanggaran merek berupa penjara dan denda yang besarannya berbeda tergantung tingkat kemiripan pelanggaran, sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana undang-undang merek. Selain sanksi pidana pokok, pengadilan juga dapat memerintahkan penyitaan dan pemusnahan barang bukti berupa produk palsu, mesin cetak, atau kemasan yang dipakai untuk memproduksi barang tiruan tersebut.

Di jalur perdata, sanksi yang bisa dituntut pemilik merek berupa ganti rugi materiil atas kerugian ekonomi yang timbul akibat penurunan penjualan dan reputasi, serta perintah pengadilan untuk menghentikan seluruh kegiatan produksi, distribusi, dan penjualan barang yang melanggar merek tersebut. Dalam praktiknya, kedua jalur ini sering ditempuh bersamaan agar efek jera lebih terasa bagi pelaku.

Cara Melapor

Pemilik merek yang mendapati mereknya ditiru dapat melapor ke kepolisian, khususnya unit yang menangani tindak pidana khusus atau kekayaan intelektual, dengan membawa bukti sertifikat merek terdaftar dan barang bukti dugaan pelanggaran. Laporan ini penting karena tindak pidana merek termasuk delik aduan, artinya proses hukum pidana baru berjalan jika pemilik merek yang mengadu, bukan inisiatif aparat semata.

Selain jalur pidana, pemilik merek juga bisa langsung mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Niaga tanpa harus menunggu proses pidana selesai lebih dulu. Banyak pemilik merek besar memilih menempuh kedua jalur secara paralel: melapor pidana untuk efek jera dan penyitaan cepat, sekaligus menggugat perdata untuk memperoleh ganti rugi finansial.

Contoh Kasus

Pihak kepolisian pernah melakukan razia terhadap gudang penyimpanan produk tiruan bermerek terkenal di sebuah pusat grosir, dan menyita ribuan tas, sepatu, serta pakaian palsu yang dikemas menyerupai produk asli hingga ke detail label harga. Pelaku pemalsuan dijerat dengan ketentuan pidana merek dan menghadapi ancaman penjara hingga lima tahun karena peniruannya dinilai sama persis dengan merek terdaftar, bukan sekadar mirip.

Kasus lain terjadi di lapak daring, ketika Bu Ratna, pemilik toko pakaian lokal, mendapati sebuah akun media sosial menjual produk dengan logo yang nyaris identik dengan mereknya yang sudah terdaftar selama tiga tahun. Setelah somasi tidak digubris, Bu Ratna mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga dan meminta penghentian penjualan sekaligus ganti rugi atas penurunan omzet yang ia alami akibat kebingungan konsumen antara produk asli dan tiruan tersebut.

Kesalahpahaman Umum

Banyak pemilik usaha kecil mengira selama mereknya berbeda logo meski nama mirip, mereka aman dari tuduhan pelanggaran. Padahal hukum menilai berdasarkan “persamaan pada pokoknya”, yang mempertimbangkan kesan keseluruhan di mata konsumen awam, bukan sekadar perbandingan detail teknis logo satu per satu.

Kesalahpahaman lain adalah anggapan bahwa menjual barang tiruan dalam jumlah kecil atau sekadar reseller tidak akan dikenai tanggung jawab hukum karena bukan produsen aslinya. Padahal siapa pun yang memperdagangkan barang dengan merek yang melanggar, termasuk reseller dan penjual perantara, tetap bisa dimintai pertanggungjawaban baik secara pidana maupun perdata oleh pemilik merek yang dirugikan.

Dasar Hukum

Pasal 100 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 100 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2016

Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pertanyaan Umum

Apa itu Pelanggaran Merek? +
Penggunaan merek yang sama atau mirip dengan merek terdaftar tanpa izin untuk barang/jasa sejenis yang menimbulkan kebingungan.
Apa bahasa Inggris dari Pelanggaran Merek? +
Pelanggaran Merek dalam bahasa Inggris disebut Trademark Infringement.
Apa dasar hukum Pelanggaran Merek? +
Dasar hukum Pelanggaran Merek diatur dalam Pasal 100 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Pasal 100 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2016.
Apa asal kata Pelanggaran Merek? +
Gabungan kata 'pelanggaran' dan 'merek', merujuk pada penggunaan merek terdaftar tanpa izin pemiliknya

Istilah Terkait