Lompat ke konten

Hak Merek

Trademark Right Gabungan kata 'hak' (kewenangan) dan 'merek' (tanda pembeda), merujuk pada hak eksklusif atas tanda yang membedakan barang/jasa
Hukum Bisnis hak merek merek dagang kekayaan intelektual HKI
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Hak Merek?

Hak eksklusif yang diberikan negara kepada pemilik merek terdaftar untuk menggunakan merek tersebut dalam perdagangan.

Trademark Right Gabungan kata 'hak' (kewenangan) dan 'merek' (tanda pembeda), merujuk pada hak eksklusif atas tanda yang membedakan barang/jasa Hukum Bisnis

Definisi

Hak merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu, dengan kewenangan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Hak merek merupakan salah satu bentuk hak kekayaan intelektual, dan berbeda dari hak cipta maupun hak paten karena objek yang dilindunginya adalah tanda pembeda, bukan karya kreatif atau invensi teknis.

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis, berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut, yang digunakan untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi satu pihak dari pihak lainnya di pasar.

Fungsi utama hak merek adalah melindungi reputasi dan investasi yang sudah ditanamkan pemiliknya dalam membangun citra produk atau jasa di mata konsumen. Tanpa perlindungan ini, siapa pun bisa “menumpang” ketenaran sebuah merek dengan meniru tanda yang sudah dikenal luas, sehingga merugikan pemilik asli sekaligus membingungkan konsumen yang mengira produk tiruan itu berasal dari sumber yang sama.

Dasar Hukum

Perlindungan hak merek di Indonesia diatur dalam undang-undang tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang menetapkan bahwa merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu sepuluh tahun sejak tanggal penerimaan pendaftaran. Undang-undang ini juga mengatur perlindungan atas indikasi geografis, yaitu tanda yang menunjukkan asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis memberikan reputasi, kualitas, atau karakteristik tertentu pada barang tersebut.

Indonesia menganut sistem pendaftaran konstitutif (first to file), artinya hak merek lahir sejak pendaftaran disetujui, bukan sejak merek pertama kali digunakan di pasar. Prinsip ini berbeda dengan sistem first to use yang dianut sebagian negara lain, dan menjadi alasan mengapa pendaftaran merek sedini mungkin sangat penting bagi pelaku usaha di Indonesia, sekalipun mereknya sudah lama dipakai tanpa pernah didaftarkan.

Syarat dan Prosedur

Untuk memperoleh hak merek, pemilik harus mendaftarkan mereknya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah Kementerian Hukum, dengan mengajukan permohonan yang memuat jenis merek, kelas barang/jasa yang dimintakan perlindungan, dan contoh tampilan merek. Setelah diajukan, permohonan melalui tahap pemeriksaan formalitas, pengumuman untuk memberi kesempatan pihak lain mengajukan keberatan, lalu pemeriksaan substantif untuk menilai apakah merek tersebut memenuhi syarat pendaftaran.

Merek yang ditolak umumnya karena tidak memiliki daya pembeda, bersifat deskriptif semata, bertentangan dengan kesusilaan, atau memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk kelas barang/jasa yang sama atau sejenis. Proses keseluruhan dari pengajuan hingga terbit sertifikat biasanya memakan waktu satu hingga dua tahun, tergantung ada tidaknya keberatan pihak ketiga selama masa pengumuman.

Jenis-Jenis

Dari segi objek yang dilindungi, merek dibedakan menjadi merek dagang untuk barang, merek jasa untuk layanan, dan merek kolektif yang digunakan bersama oleh beberapa pelaku usaha dalam suatu perkumpulan atau asosiasi untuk membedakan produk anggotanya dari produk pihak luar, misalnya merek kolektif untuk produk kerajinan daerah tertentu.

Ada pula kategori khusus merek terkenal (well-known mark), yaitu merek yang sudah dikenal luas oleh masyarakat sehingga mendapat perlindungan lebih kuat, bahkan terhadap pendaftaran merek serupa di kelas barang/jasa yang berbeda sekalipun. Status merek terkenal ini biasanya baru ditetapkan lewat putusan pengadilan atau penilaian khusus DJKI berdasarkan bukti reputasi, jangkauan promosi, dan pengetahuan umum masyarakat terhadap merek tersebut.

Praktik di Pengadilan

Sengketa merek yang paling sering diajukan ke Pengadilan Niaga adalah gugatan pembatalan merek terdaftar, biasanya diajukan pemilik merek yang merasa mereknya “dibajak” oleh pihak lain yang mendaftarkannya lebih dulu tanpa itikad baik. Dalam perkara semacam ini, hakim menilai unsur itikad baik pendaftar, kemiripan merek secara visual dan bunyi ucapan, serta kesamaan atau kesejenisan kelas barang/jasa yang dilindungi.

Untuk sengketa yang melibatkan klaim merek terkenal, pengadilan biasanya meminta bukti tambahan berupa pendaftaran merek yang sama di berbagai negara, volume iklan dan promosi, survei pengenalan merek oleh konsumen, serta lamanya merek tersebut sudah digunakan secara konsisten di pasar. Putusan pengadilan yang membatalkan pendaftaran merek pihak lain kemudian didaftarkan ke DJKI agar status pembatalannya tercatat resmi dalam basis data merek nasional.

Batas dan Pengecualian

Perlindungan hak merek tidak berlaku selamanya — masa berlakunya sepuluh tahun sejak tanggal penerimaan, dan pemiliknya wajib mengajukan perpanjangan sebelum masa itu habis agar perlindungannya tidak gugur. Kelalaian memperpanjang bisa membuat merek yang sudah dibangun bertahun-tahun kembali menjadi “terbuka” dan berpotensi didaftarkan pihak lain.

Perlindungan hak merek juga bersifat teritorial dan berdasarkan kelas barang/jasa — merek yang terdaftar di Indonesia untuk kelas tertentu tidak otomatis melindungi pemiliknya dari penggunaan merek yang sama oleh pihak lain di kelas barang/jasa yang jauh berbeda, kecuali untuk merek yang berstatus terkenal. Demikian pula, pendaftaran merek di Indonesia tidak memberikan perlindungan otomatis di negara lain, sehingga pelaku usaha yang berencana ekspansi ke pasar luar negeri perlu mendaftarkan mereknya secara terpisah di negara tujuan.

Biaya dan Jangka Waktu

Biaya pendaftaran merek terdiri dari biaya resmi yang dibayarkan kepada DJKI per kelas barang/jasa yang dimintakan, ditambah biaya jasa konsultan kekayaan intelektual jika pemohon menggunakan jasa profesional untuk menyusun dan memantau permohonan. Pelaku usaha mikro dan kecil biasanya memperoleh tarif resmi yang lebih rendah dibanding pemohon umum, sebagai bentuk insentif pemerintah mendorong formalisasi merek usaha kecil.

Dari segi waktu, proses pendaftaran sejak pengajuan hingga terbit sertifikat biasanya memakan waktu satu hingga dua tahun jika tidak ada keberatan pihak ketiga selama masa pengumuman. Perlindungan yang diperoleh berlaku sepuluh tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang berulang kali tanpa batas, selama pemiliknya konsisten mengajukan perpanjangan sebelum masa berlaku sebelumnya berakhir.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 5 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Pasal 35 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2016

Merek terdaftar mendapat pelindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Penerimaan.

Pertanyaan Umum

Apa itu Hak Merek? +
Hak eksklusif yang diberikan negara kepada pemilik merek terdaftar untuk menggunakan merek tersebut dalam perdagangan.
Apa bahasa Inggris dari Hak Merek? +
Hak Merek dalam bahasa Inggris disebut Trademark Right.
Apa dasar hukum Hak Merek? +
Dasar hukum Hak Merek diatur dalam Pasal 1 angka 5 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Pasal 35 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2016.
Apa asal kata Hak Merek? +
Gabungan kata 'hak' (kewenangan) dan 'merek' (tanda pembeda), merujuk pada hak eksklusif atas tanda yang membedakan barang/jasa

Istilah Terkait