Lompat ke konten

Pembagian Warisan Islam

Islamic Estate Distribution / Inheritance Division Proses pembagian harta peninggalan pewaris kepada ahli waris sesuai ketentuan hukum waris Islam (faraidh)
Hukum Syariah pembagian warisan faraidh hukum waris Islam kompilasi hukum islam
Diperbarui 2 September 2026
Ringkasan

Apa itu Pembagian Warisan Islam?

Pembagian warisan Islam adalah distribusi harta pewaris kepada ahli waris berdasarkan faraidh dan Kompilasi Hukum Islam, diperiksa Pengadilan Agama.

Islamic Estate Distribution / Inheritance Division Proses pembagian harta peninggalan pewaris kepada ahli waris sesuai ketentuan hukum waris Islam (faraidh) Hukum Syariah

Definisi

Pembagian warisan Islam, atau dikenal juga sebagai faraidh, adalah proses pendistribusian harta peninggalan (tirkah) seorang Muslim yang meninggal dunia kepada para ahli waris yang berhak, sesuai ketentuan yang bersumber dari Al-Qur’an, Hadits, dan dijabarkan lebih lanjut dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pembagian ini hanya dapat dilakukan setelah seluruh kewajiban pewaris terlebih dahulu dipenuhi: biaya pengurusan jenazah, pelunasan utang, dan pelaksanaan wasiat yang jumlahnya tidak boleh melebihi sepertiga harta.

Di Indonesia, sengketa pembagian warisan bagi orang yang beragama Islam menjadi kewenangan Pengadilan Agama. Namun bila pembagian dilakukan secara damai tanpa sengketa, ahli waris bisa membaginya sendiri secara kekeluargaan mengikuti ketentuan faraidh, atau meminta penetapan (bukan putusan sengketa) dari Pengadilan Agama sebagai kepastian hukum.

Dasar Hukum

Ketentuan pembagian warisan Islam di Indonesia dijabarkan dalam Buku II Kompilasi Hukum Islam (Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991), khususnya bagian yang mengatur hukum kewarisan. Pasal 171 huruf a KHI mendefinisikan hukum kewarisan sebagai hukum yang mengatur pemindahan hak pemilikan harta peninggalan pewaris, termasuk menentukan siapa saja ahli waris dan berapa bagian masing-masing.

KHI juga mengatur bagian tetap sejumlah ahli waris utama seperti anak, ayah, ibu, duda, dan janda. Selain KHI, Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama menegaskan bahwa sengketa waris antarumat Islam menjadi kewenangan absolut Pengadilan Agama, bukan Pengadilan Negeri.

Tahapan Pembagian Warisan

Pembagian warisan Islam idealnya mengikuti tahapan berurutan:

  1. Menghitung harta peninggalan kotor, yaitu seluruh harta milik pewaris saat meninggal.
  2. Mengurangi biaya pengurusan jenazah dan pelunasan utang pewaris, sehingga diperoleh harta bersih.
  3. Melaksanakan wasiat pewaris, bila ada, dengan batas maksimal sepertiga dari harta bersih.
  4. Menentukan siapa saja ahli waris yang berhak, termasuk memeriksa kemungkinan ada ahli waris yang terhalang (mahjub) oleh ahli waris lain yang lebih dekat.
  5. Menghitung bagian masing-masing ahli waris sesuai ketentuan faraidh.
  6. Melaksanakan pembagian secara nyata, baik dibagi dalam bentuk barang maupun dijual lalu dibagi hasilnya.

Pasal 183 KHI membuka ruang bagi ahli waris untuk bersepakat membagi ulang (takharuj) setelah masing-masing menyadari bagian faraidhnya, sepanjang dilakukan secara sukarela dan tidak ada pihak yang dirugikan.

Golongan Ahli Waris dan Bagian Masing-Masing

KHI mengatur bagian tetap (dzawil furudh) untuk sejumlah ahli waris utama:

Ahli WarisBagian Tanpa AnakBagian Dengan Anak
Duda (suami)1/21/4
Janda (istri)1/41/8
Ibu1/31/6
AyahSisa (ashabah)1/6
Anak perempuan tunggal1/2-
Dua anak perempuan atau lebih2/3 dibagi rata-

Bila ada anak laki-laki bersama anak perempuan, keduanya menjadi ashabah (penerima sisa) dengan perbandingan dua berbanding satu. Tabel ini hanya gambaran umum; perhitungan sesungguhnya bisa lebih kompleks jika ada beberapa ahli waris sekaligus, ada ahli waris yang mahjub (terhalang), atau total bagian melebihi atau kurang dari satu (memerlukan penyesuaian aul atau radd).

Kesalahpahaman Umum

Banyak yang mengira anak perempuan sama sekali tidak mendapat warisan dalam Islam. Ini keliru; anak perempuan tetap mendapat bagian pasti, hanya berbeda proporsi dengan anak laki-laki ketika keduanya ada bersama. Kesalahpahaman lain adalah menganggap istri kehilangan seluruh haknya bila bercerai sebelum pewaris meninggal, padahal yang menentukan hak waris adalah status perkawinan pada saat pewaris meninggal dunia, bukan riwayat perkawinan sebelumnya.

Perlu dicatat juga bahwa Indonesia mengenal beberapa sistem hukum waris yang berlaku berbeda-beda tergantung golongan penduduk, sehingga faraidh hanya berlaku bagi pewaris dan ahli waris yang beragama Islam di lingkungan Peradilan Agama.

Kesalahpahaman lain menyangkut anak angkat dan orang tua angkat, yang sebenarnya tidak termasuk ahli waris menurut faraidh karena hubungan nasab tidak terputus dari orang tua kandung. Namun KHI memberi jalan keluar lewat konsep wasiat wajibah, yaitu bagian maksimal sepertiga harta yang wajib diberikan kepada anak angkat atau orang tua angkat meski mereka bukan ahli waris, agar tetap mendapat bagian yang layak dari harta peninggalan.

Contoh Kasus

Seorang pewaris meninggal dunia dengan harta berupa rumah senilai Rp800.000.000 dan tabungan Rp200.000.000, serta utang Rp100.000.000. Ahli waris yang ditinggalkan adalah istri, dua anak laki-laki, dan satu anak perempuan.

Harta bersih setelah dikurangi utang adalah Rp900.000.000. Karena pewaris meninggalkan anak, istri mendapat bagian 1/8, yaitu Rp112.500.000. Sisa harta Rp787.500.000 dibagi kepada tiga anak dengan prinsip anak laki-laki mendapat dua kali bagian anak perempuan. Total bagian dihitung sebagai lima bagian (2 tambah 2 tambah 1): setiap anak laki-laki mendapat Rp315.000.000 (dua bagian), dan anak perempuan mendapat Rp157.500.000 (satu bagian).

Karena rumah tidak mudah dibagi fisik sesuai proporsi tersebut, para ahli waris bersepakat menjual rumah dan membagi hasilnya sesuai bagian faraidh masing-masing, sebagaimana dimungkinkan Pasal 183 KHI.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah anak dari pernikahan siri berhak mendapat warisan? Berhak, sepanjang status anak dan pernikahan orang tuanya telah mendapat pengakuan hukum, misalnya melalui isbat nikah di Pengadilan Agama, sehingga hubungan nasab dengan ayahnya diakui secara hukum.

Apakah warisan bisa dibagi sebelum pewaris meninggal? Tidak bisa disebut warisan bila pewaris masih hidup. Pembagian harta semasa hidup termasuk kategori hibah, yang tunduk pada ketentuan berbeda dari faraidh.

Dasar Hukum

Pasal 171 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam

Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.

Pasal 187 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam

Bilamana pewaris meninggalkan harta peninggalan, maka oleh pewaris semasa hidupnya atau oleh para ahli waris dapat ditunjuk beberapa orang sebagai pelaksana pembagian harta warisan dengan tugas: a. mencatat dalam suatu daftar harta peninggalan, baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak yang kemudian disahkan oleh para ahli waris yang bersangkutan, bila perlu dinilai harganya dengan uang.

Pasal 183 Kompilasi Hukum Islam

Para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya.

Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama

Sengketa pembagian warisan antara orang-orang yang beragama Islam menjadi kewenangan absolut Pengadilan Agama.

Pertanyaan Umum

Apa itu Pembagian Warisan Islam? +
Pembagian warisan Islam adalah distribusi harta pewaris kepada ahli waris berdasarkan faraidh dan Kompilasi Hukum Islam, diperiksa Pengadilan Agama.
Apa bahasa Inggris dari Pembagian Warisan Islam? +
Pembagian Warisan Islam dalam bahasa Inggris disebut Islamic Estate Distribution / Inheritance Division.
Apa dasar hukum Pembagian Warisan Islam? +
Dasar hukum Pembagian Warisan Islam diatur dalam Pasal 171 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam, Pasal 187 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, Pasal 183 Kompilasi Hukum Islam, Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama.
Apa asal kata Pembagian Warisan Islam? +
Proses pembagian harta peninggalan pewaris kepada ahli waris sesuai ketentuan hukum waris Islam (faraidh)

Istilah Terkait