Lompat ke konten

Radd

Return of Excess Shares in Inheritance Dari bahasa Arab 'radd' yang berarti mengembalikan, merujuk pada pengembalian sisa harta kepada ahli waris dzawil furudh
Hukum Syariah radd waris Islam pengembalian sisa
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Radd?

Radd adalah pengembalian sisa harta warisan kepada ahli waris dzawil furudh secara proporsional saat tidak ada ashabah.

Return of Excess Shares in Inheritance Dari bahasa Arab 'radd' yang berarti mengembalikan, merujuk pada pengembalian sisa harta kepada ahli waris dzawil furudh Hukum Syariah

Definisi

Radd adalah metode pembagian warisan dalam hukum Islam yang diterapkan ketika total bagian seluruh ahli waris dzawil furudh kurang dari keseluruhan harta warisan dan tidak terdapat ahli waris ashabah yang berhak menerima sisa. Dalam keadaan ini, sisa harta dikembalikan (radd) kepada ahli waris dzawil furudh secara proporsional sesuai dengan bagian masing-masing.

Radd merupakan kebalikan dari aul. Jika aul terjadi ketika total bagian melebihi harta, radd terjadi ketika total bagian kurang dari harta yang tersedia. Mayoritas ulama berpendapat bahwa radd diberikan kepada seluruh ahli waris dzawil furudh kecuali suami atau istri, karena suami-istri mewarisi berdasarkan hubungan perkawinan bukan hubungan darah.

Dalam praktik peradilan agama di Indonesia, radd diterapkan berdasarkan pertimbangan hakim dengan memperhatikan asas keadilan dan kemaslahatan. KHI tidak mengatur radd secara eksplisit, namun hakim dapat merujuk pada fiqh waris Islam sebagai sumber hukum materiil.

Pemahaman yang keliru mengenai radd bisa menyebabkan ahli waris kehilangan haknya atas tambahan bagian, terutama jika pembagian warisan dilakukan secara kekeluargaan tanpa melalui penetapan resmi Pengadilan Agama.

Dasar Hukum

Kompilasi Hukum Islam tidak mengatur radd secara eksplisit sebagaimana ia mengatur aul. Ketentuan mengenai bagian tetap dzawil furudh, mulai dari istri, anak perempuan, ibu, ayah, dan seterusnya, memang diatur rinci dalam KHI, namun mekanisme pengembalian sisa harta saat total bagian dzawil furudh kurang dari keseluruhan warisan tidak disebutkan secara langsung dalam pasal-pasalnya.

Karena kekosongan pengaturan eksplisit inilah, hakim Pengadilan Agama merujuk pada fikih mawaris klasik sebagai sumber hukum materiil dalam menerapkan radd, sejalan dengan ketentuan umum bahwa hakim wajib menggali nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat dan tidak boleh menolak memutus perkara hanya karena hukumnya belum diatur tegas. Pendekatan ini konsisten dengan prinsip peradilan agama yang menempatkan fikih sebagai rujukan pelengkap di samping KHI.

Mayoritas ulama fikih sepakat bahwa radd diberikan kepada seluruh ahli waris dzawil furudh secara proporsional, kecuali suami atau istri. Alasannya, suami-istri mewarisi berdasarkan hubungan perkawinan, bukan hubungan nasab atau darah, sehingga kelompok ini dianggap tidak berhak menerima tambahan dari radd meski secara umum berhak atas bagian tetap.

Praktik di Pengadilan

Dalam praktik peradilan agama, permohonan penetapan ahli waris yang melibatkan radd biasanya diajukan sebagai bagian dari perkara permohonan penetapan waris atau gugatan pembagian harta warisan. Hakim akan menghitung terlebih dahulu total bagian dzawil furudh berdasarkan susunan ahli waris yang ada, kemudian memeriksa apakah tersisa harta yang belum terbagi karena tidak adanya ahli waris ashabah.

Jika hasil perhitungan menunjukkan sisa harta dan tidak ada ashabah yang berhak, hakim menetapkan pembagian radd secara proporsional sesuai bagian masing-masing ahli waris dzawil furudh yang berhak menerimanya. Penetapan ini dituangkan dalam putusan atau penetapan Pengadilan Agama yang menjadi dasar hukum pembagian harta warisan secara resmi, termasuk untuk keperluan balik nama sertifikat tanah atau pencairan aset lain peninggalan pewaris.

Dalam praktiknya, tidak jarang ahli waris tidak menyadari hak mereka atas radd sehingga tidak mengajukan permohonan penetapan yang tepat, terutama pada pembagian warisan yang diselesaikan secara musyawarah keluarga tanpa pendampingan hukum.

Syarat dan Prosedur

Radd hanya dapat diterapkan apabila dua syarat terpenuhi sekaligus. Pertama, total bagian ahli waris dzawil furudh kurang dari keseluruhan harta warisan setelah dikurangi kewajiban seperti utang dan wasiat. Kedua, tidak ada ahli waris ashabah yang berhak menerima sisa harta tersebut. Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, misalnya masih ada ashabah seperti anak laki-laki atau saudara laki-laki, maka sisa harta jatuh kepada ashabah, bukan di-radd kepada dzawil furudh.

Proses perhitungan radd dilakukan dengan menjumlahkan seluruh bagian dzawil furudh dalam bentuk pecahan senilai, lalu mencari selisihnya dengan angka penuh atau satu bagian utuh. Selisih ini kemudian dibagikan kembali kepada ahli waris dzawil furudh yang berhak, sebanding dengan besaran bagian asal masing-masing, sehingga proporsi antar-ahli waris tetap terjaga meski nominal yang diterima bertambah.

Perbedaan dengan Aul

Radd dan aul adalah dua mekanisme penyesuaian dalam pembagian waris Islam yang bekerja pada situasi berlawanan. Aul terjadi saat total bagian dzawil furudh melebihi keseluruhan harta warisan, sehingga penyebut pecahan dinaikkan agar seluruh bagian bisa muat secara proporsional. Akibatnya, setiap ahli waris menerima bagian yang lebih kecil dari seharusnya. Radd justru sebaliknya, total bagian kurang dari harta yang tersedia, sehingga sisanya dikembalikan kepada dzawil furudh dan setiap ahli waris menerima tambahan dari bagian awalnya.

Kesamaan keduanya terletak pada fungsi sebagai mekanisme koreksi ketika susunan ahli waris menghasilkan angka yang tidak pas dengan keseluruhan harta. Namun penerima manfaatnya berbeda arah. Aul merugikan seluruh ahli waris dzawil furudh secara proporsional, sedangkan radd menguntungkan mereka.

Memahami perbedaan arah kedua mekanisme ini penting bagi ahli waris maupun praktisi hukum keluarga Islam, agar perhitungan pembagian warisan tidak keliru menerapkan aul pada kondisi yang seharusnya menggunakan radd, atau sebaliknya.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah suami atau istri berhak menerima radd? Menurut pendapat mayoritas ulama, tidak. Suami-istri tetap menerima bagian tetap mereka sebagai dzawil furudh, namun tidak diikutsertakan dalam pembagian sisa harta lewat radd karena hubungan mereka berdasar perkawinan, bukan nasab.

Apakah radd bisa diterapkan meski ada anak laki-laki? Tidak bisa. Kehadiran anak laki-laki menjadikannya ashabah yang berhak menerima sisa harta, sehingga mekanisme radd kepada dzawil furudh tidak berlaku dalam kondisi tersebut.

Ke mana ahli waris mengajukan penetapan radd? Penetapan radd biasanya menjadi bagian dari permohonan penetapan ahli waris atau gugatan pembagian warisan yang diajukan ke Pengadilan Agama sesuai domisili pewaris atau letak harta warisan.

Apakah semua Pengadilan Agama menerapkan radd dengan cara yang sama? Pada prinsipnya iya karena mengikuti kaidah fikih mawaris yang relatif seragam, meski detail pertimbangan hakim bisa berbeda tergantung fakta dan susunan ahli waris pada masing-masing perkara.

Dasar Hukum

Pasal 193 Kompilasi Hukum Islam

Apabila dalam pembagian harta warisan di antara para ahli waris Dzawil furud menunjukkan bahwa angka pembilang lebih kecil daripada angka penyebut, sedangkan tidak ada ahli waris asabah, maka pembagian harta warisan tersebut dilakukan secara rad, yaitu sesuai dengan hak masing-masing ahli waris sedang sisanya dibagi berimbang di antara mereka.

Pasal 174 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam

Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari: a. Menurut hubungan darah: Golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek. Golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.

Pasal 191 Kompilasi Hukum Islam

Bila pewaris tidak meninggalkan ahli waris sama sekali atau ahli warisnya tidak diketahui ada atau tidaknya, maka harta tersebut atas putusan Pengadilan Agama diserahkan penguasaannya kepada Baitul Mal untuk kepentingan Agama Islam dan kesejahteraan umum.

Pertanyaan Umum

Apa itu Radd? +
Radd adalah pengembalian sisa harta warisan kepada ahli waris dzawil furudh secara proporsional saat tidak ada ashabah.
Apa bahasa Inggris dari Radd? +
Radd dalam bahasa Inggris disebut Return of Excess Shares in Inheritance.
Apa dasar hukum Radd? +
Dasar hukum Radd diatur dalam Pasal 193 Kompilasi Hukum Islam, Pasal 174 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, Pasal 191 Kompilasi Hukum Islam.
Apa asal kata Radd? +
Dari bahasa Arab 'radd' yang berarti mengembalikan, merujuk pada pengembalian sisa harta kepada ahli waris dzawil furudh

Istilah Terkait