Lompat ke konten

Waris Islam

Islamic Inheritance Dari bahasa Arab 'warits' (ahli waris) dan 'faraid' (bagian-bagian yang telah ditentukan) dalam pembagian harta peninggalan
Hukum Syariah waris kewarisan islam faraid ahli waris pengadilan agama
Diperbarui 2 September 2026
Ringkasan

Apa itu Waris Islam?

Waris Islam membagi harta peninggalan menurut bagian tetap dalam KHI, setelah harta bersama, utang, dan wasiat dikeluarkan lebih dulu.

Islamic Inheritance Dari bahasa Arab 'warits' (ahli waris) dan 'faraid' (bagian-bagian yang telah ditentukan) dalam pembagian harta peninggalan Hukum Syariah

Definisi

Waris Islam adalah aturan pembagian harta peninggalan orang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya berdasarkan bagian-bagian yang sudah ditentukan syariat. Dalam khazanah keilmuan disebut ilmu faraid; dalam hukum positif Indonesia diatur pada Buku II Kompilasi Hukum Islam, Pasal 171 sampai Pasal 214.

Bagi warga negara yang beragama Islam, sengketa warisan menjadi kewenangan Pengadilan Agama. Sebelum UU No. 3 Tahun 2006, ahli waris Muslim masih dimungkinkan memilih hukum lain untuk menyelesaikan warisannya. Kemungkinan itu ditutup, sehingga pilihan pengadilan tidak lagi terbuka.

Langkah Sebelum Harta Dibagi

Kesalahan paling sering terjadi bukan pada rumus bagiannya, melainkan pada penentuan berapa harta yang sebenarnya dibagi. Urutannya:

  1. Pisahkan harta bersama. Bila pewaris menikah, separuh harta bersama adalah milik pasangan yang masih hidup dan bukan bagian dari warisan. Yang menjadi harta warisan hanya separuh sisanya ditambah harta bawaan pewaris.
  2. Keluarkan biaya pengurusan jenazah.
  3. Lunasi utang pewaris. Tanggung jawab ahli waris terbatas pada nilai harta peninggalan, jadi mereka tidak menanggung utang melebihi harta yang diterima.
  4. Tunaikan wasiat. Wasiat hanya boleh sampai sepertiga harta, kecuali seluruh ahli waris menyetujui lebih dari itu.
  5. Baru bagikan sisanya kepada ahli waris menurut ketentuan faraid.

Golongan Ahli Waris dan Bagiannya

Ahli waris dikelompokkan menjadi tiga. Dzawil furudh adalah mereka yang bagiannya sudah ditetapkan angkanya. Ashabah adalah mereka yang menerima sisa setelah dzawil furudh dipenuhi. Dzawil arham adalah kerabat di luar dua kelompok itu, yang baru mewaris dalam keadaan tertentu.

Kompilasi Hukum Islam menegaskan bahwa bila anak, ayah, ibu, dan janda atau duda semuanya ada, merekalah yang berhak mewaris. Kerabat yang lebih jauh terhalang.

Ahli warisBagian
JandaSeperempat bila tidak ada anak, seperdelapan bila ada anak
DudaSetengah bila tidak ada anak, seperempat bila ada anak
IbuSepertiga bila tidak ada anak dan tidak ada dua saudara atau lebih, seperenam bila ada
AyahSeperenam bila pewaris meninggalkan anak
Anak perempuan tunggalSetengah
Dua anak perempuan atau lebih, tanpa anak laki-lakiDua pertiga dibagi rata
Anak laki-laki dan perempuan bersamaSisa harta dengan perbandingan 2 banding 1

Bila jumlah seluruh bagian melebihi harta yang tersedia, dilakukan aul dengan memperkecil bagian secara proporsional. Bila masih tersisa dan tidak ada ashabah, dilakukan radd dengan mengembalikan sisa kepada ahli waris tertentu.

Dasar Hukum

Sumber utamanya adalah Buku II Kompilasi Hukum Islam yang diberlakukan melalui Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991. Di dalamnya diatur pengertian ahli waris, hal-hal yang menghalangi seseorang mewaris, besaran bagian tiap ahli waris, kedudukan ahli waris pengganti, batas wasiat, sampai hibah yang dapat diperhitungkan sebagai warisan. Kewajiban memisahkan harta bersama sebelum warisan dibagi bersumber dari kompilasi yang sama, dibaca bersama Pasal 35 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Kewenangan mengadili berada pada Pengadilan Agama sesuai Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama. Ahli waris yang tidak bersengketa cukup mengajukan permohonan penetapan ahli waris; bila ada perselisihan, jalurnya adalah gugatan waris dengan menarik seluruh ahli waris sebagai pihak.

Ilustrasi Pembagian

Seorang laki-laki meninggal meninggalkan istri, satu anak laki-laki, dan dua anak perempuan. Harta yang dikumpulkan selama perkawinan bernilai Rp2.400.000.000. Ia meninggalkan utang Rp70.000.000, dan biaya pengurusan jenazah Rp30.000.000.

  • Separuh harta bersama, yaitu Rp1.200.000.000, langsung menjadi hak istri dan bukan warisan.
  • Sisa Rp1.200.000.000 dikurangi biaya jenazah dan utang, menyisakan Rp1.100.000.000 sebagai harta warisan.
  • Istri sebagai janda memperoleh seperdelapan, yaitu Rp137.500.000.
  • Sisa Rp962.500.000 dibagi kepada anak-anak dengan perbandingan 2 banding 1. Total bagian adalah empat, sehingga satu bagian bernilai Rp240.625.000.
  • Anak laki-laki menerima Rp481.250.000, dan masing-masing anak perempuan Rp240.625.000.

Perhatikan bahwa istri secara total membawa pulang Rp1.337.500.000, karena haknya atas harta bersama jauh lebih besar daripada bagian warisannya. Inilah alasan mengapa langkah pemisahan harta bersama tidak boleh dilewati.

Hal yang Sering Disalahpahami

“Anak perempuan hanya dapat setengah, jadi tidak adil.” Perbandingan 2 banding 1 hanya berlaku ketika anak laki-laki dan perempuan mewaris bersama sebagai ashabah. Dalam banyak susunan keluarga, anak perempuan justru menerima bagian tetap yang besar, misalnya dua pertiga untuk dua anak perempuan tanpa anak laki-laki. Sebagian pemikir Muslim Indonesia mengusulkan pembacaan yang lebih egaliter, tetapi yang dipakai Pengadilan Agama tetap ketentuan Kompilasi Hukum Islam.

“Warisan bisa dibagi sesuka hati asal semua setuju.” Boleh, dan Kompilasi Hukum Islam memang membuka ruang perdamaian dalam pembagian warisan. Syaratnya, setiap ahli waris lebih dulu menyadari berapa bagian yang seharusnya ia terima.

“Anak angkat mendapat warisan seperti anak kandung.” Tidak. Anak angkat menerima wasiat wajibah paling banyak sepertiga harta, bukan bagian sebagai ahli waris.

“Ahli waris yang berbeda agama pasti tidak dapat apa-apa.” Kompilasi Hukum Islam memang mensyaratkan ahli waris beragama Islam. Namun dalam sejumlah putusannya, Mahkamah Agung memberikan wasiat wajibah kepada anggota keluarga non-Muslim, sehingga hasilnya dapat berbeda dari perhitungan faraid murni.

“Pembunuh tetap bisa mewaris.” Orang yang terbukti dengan putusan berkekuatan hukum tetap membunuh, mencoba membunuh, atau menganiaya berat pewaris, terhalang menjadi ahli waris.

Dasar Hukum

Pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam

Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam, dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.

Pasal 175 Kompilasi Hukum Islam

Kewajiban ahli waris adalah mengurus pemakaman, menyelesaikan utang dan piutang pewaris, menunaikan wasiat, lalu membagi harta warisan; tanggung jawab atas utang pewaris terbatas pada nilai harta peninggalan.

Pasal 176 Kompilasi Hukum Islam

Anak perempuan bila hanya seorang mendapat separuh bagian, bila dua orang atau lebih mendapat dua pertiga bagian bersama-sama, dan bila bersama anak laki-laki maka bagian anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan.

Pasal 180 Kompilasi Hukum Islam

Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan seperdelapan bagian bila pewaris meninggalkan anak.

Pasal 49 huruf b UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama

Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang waris.

Pertanyaan Umum

Apa itu Waris Islam? +
Waris Islam membagi harta peninggalan menurut bagian tetap dalam KHI, setelah harta bersama, utang, dan wasiat dikeluarkan lebih dulu.
Apa bahasa Inggris dari Waris Islam? +
Waris Islam dalam bahasa Inggris disebut Islamic Inheritance.
Apa dasar hukum Waris Islam? +
Dasar hukum Waris Islam diatur dalam Pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam, Pasal 175 Kompilasi Hukum Islam, Pasal 176 Kompilasi Hukum Islam, Pasal 180 Kompilasi Hukum Islam, Pasal 49 huruf b UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama.
Apa asal kata Waris Islam? +
Dari bahasa Arab 'warits' (ahli waris) dan 'faraid' (bagian-bagian yang telah ditentukan) dalam pembagian harta peninggalan

Istilah Terkait