Definisi
Penangkapan adalah tindakan penyidik yang mengekang kebebasan seseorang untuk sementara waktu karena ada cukup bukti bahwa ia diduga melakukan tindak pidana. Sifatnya sangat singkat: hanya untuk membawa orang tersebut ke hadapan penyidik agar dapat diperiksa.
Penangkapan bukan hukuman dan bukan pula penahanan. Ia adalah pintu masuk. Setelah masa penangkapan habis, penyidik hanya punya dua pilihan: melanjutkan dengan penahanan yang punya dasar sendiri, atau melepaskan orang tersebut.
Dasar Hukum
Aturan penangkapan berada dalam KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981), pada bab tentang upaya paksa. Ketentuan intinya mencakup siapa yang berwenang menangkap, syarat bukti permulaan yang cukup, kewajiban menunjukkan surat, batas waktu satu hari, dan pengecualian untuk keadaan tertangkap tangan.
Berlakunya KUHP baru sejak 2 Januari 2026 tidak mengubah aturan penangkapan. KUHP mengatur perbuatan apa yang dilarang dan berapa ancaman pidananya, sedangkan tata cara aparat bertindak tetap diatur KUHAP. Yang terpengaruh secara tidak langsung adalah perkara pelanggaran ringan, karena untuk kategori itu KUHAP membatasi penangkapan hanya setelah dua kali panggilan sah diabaikan.
Syarat dan Prosedur
- Ada bukti permulaan yang cukup — dugaan tidak boleh berdasar pada laporan sepihak tanpa dukungan alat bukti.
- Terbit surat perintah penangkapan — memuat identitas orang yang ditangkap, uraian singkat perkara, dan tempat ia diperiksa.
- Petugas menunjukkan surat tugas dan surat perintah — orang yang ditangkap berhak membaca dan menerima salinannya.
- Tembusan diberikan kepada keluarga — segera setelah penangkapan, bukan berhari-hari kemudian.
- Masa penangkapan maksimal satu hari — dihitung sejak orang tersebut dikuasai petugas, bukan sejak tiba di kantor polisi.
Pengecualian berlaku pada tertangkap tangan, yaitu ketika seseorang kedapatan sedang melakukan tindak pidana atau segera sesudahnya. Dalam keadaan itu siapa pun berhak menangkap tanpa surat perintah, tetapi wajib segera menyerahkan pelaku dan barang buktinya kepada penyidik terdekat.
Hak Orang yang Ditangkap
- Menanyakan dan menerima surat perintah penangkapan serta membacanya sebelum dibawa.
- Mengetahui dengan jelas perbuatan apa yang disangkakan.
- Memberi tahu keluarga atau meminta petugas menyampaikan tembusan surat.
- Menghubungi penasihat hukum sebelum pemeriksaan dimulai.
- Menolak menjawab pertanyaan dan tidak menandatangani berita acara yang isinya tidak sesuai keterangannya.
- Bebas dari kekerasan, ancaman, dan tekanan selama pemeriksaan.
- Dibebaskan bila lewat satu hari tidak diterbitkan surat perintah penahanan.
- Mengajukan praperadilan dan menuntut ganti kerugian bila penangkapannya tidak sah.
Perbedaan dengan Penahanan
| Aspek | Penangkapan | Penahanan |
|---|---|---|
| Batas waktu | Paling lama satu hari | 20 hari sampai ratusan hari, bertahap |
| Dasar | Bukti permulaan yang cukup | Syarat objektif dan subjektif sekaligus |
| Tujuan | Membawa tersangka untuk diperiksa | Mengamankan proses perkara |
| Surat | Surat perintah penangkapan | Surat perintah penahanan atau penetapan hakim |
| Pengaruh ke pidana | Tidak mengurangi masa pidana secara terpisah | Mengurangi masa pidana |
Keduanya sering dianggap sama oleh keluarga yang panik. Padahal batas waktunya berbeda jauh, dan surat yang harus ditunjukkan pun berbeda.
Contoh Kasus
Sekelompok petugas berpakaian bebas mendatangi rumah seorang warga pada malam hari, menyebut ada laporan penipuan, lalu membawanya tanpa menunjukkan surat apa pun. Keluarga baru menerima kabar dua hari kemudian, dan surat perintah penahanan diterbitkan pada hari ketiga.
Bandingkan dengan situasi berbeda: seorang pencopet tertangkap warga di terminal dan langsung diserahkan ke pos polisi. Di sini penangkapan tanpa surat perintah sah karena termasuk tertangkap tangan, sepanjang pelaku dan barang buktinya benar-benar segera diserahkan kepada penyidik terdekat dan tidak diadili sendiri oleh massa.
Kembali ke kasus pertama, ada dua cacat prosedur di sana: penangkapan dilakukan tanpa memperlihatkan surat perintah padahal bukan keadaan tertangkap tangan, dan masa penangkapan melampaui satu hari sebelum ada dasar penahanan. Keduanya dapat diuji lewat permohonan praperadilan ke pengadilan negeri, dengan tuntutan agar penangkapan dinyatakan tidak sah dan diberikan ganti kerugian. Langkah pertama keluarga sebaiknya sederhana: catat tanggal dan jam penangkapan, minta salinan surat, dan segera hubungi advokat, karena hitungan satu hari itu berjalan cepat.