Lompat ke konten

Pendaftaran Tanah Pertama Kali

First Time Land Registration Merujuk pada kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan terhadap objek tanah yang belum pernah didaftarkan sebelumnya dalam sistem pendaftaran tanah.
Hukum Agraria pendaftaran tanah pertama kali konversi pengakuan hak
Diperbarui 2 September 2026
Ringkasan

Apa itu Pendaftaran Tanah Pertama Kali?

Pendaftaran bidang tanah yang belum terdaftar lewat jalur sistematik PTSL atau sporadik, diakhiri penerbitan sertifikat sesuai PP 24/1997.

First Time Land Registration Merujuk pada kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan terhadap objek tanah yang belum pernah didaftarkan sebelumnya dalam sistem pendaftaran tanah. Hukum Agraria

Definisi

Pendaftaran Tanah Pertama Kali adalah kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan terhadap objek pendaftaran tanah yang belum didaftar berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Kegiatan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah melalui penerbitan sertifikat, sekaligus melengkapi basis data pertanahan nasional yang selama ini masih banyak bidang tanahnya belum tercatat.

Objek pendaftaran tanah pertama kali sangat beragam, mulai dari tanah dengan alas hak lama seperti girik atau Letter C, tanah yang dikuasai secara turun-temurun tanpa dokumen tertulis, hingga tanah negara yang baru dimohonkan hak oleh perseorangan atau badan hukum.

Dasar Hukum

Pendaftaran tanah pertama kali dapat dilakukan melalui dua cara: secara sistematik dan secara sporadik. Pendaftaran secara sistematik dilakukan atas prakarsa pemerintah terhadap seluruh bidang tanah di suatu wilayah tertentu, seperti melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pendaftaran secara sporadik dilakukan atas permohonan individu pemegang hak yang berinisiatif sendiri mendaftarkan tanahnya.

Proses pendaftaran tanah pertama kali meliputi pengumpulan data fisik melalui pengukuran dan pemetaan, pembuktian hak melalui penelitian riwayat tanah dan alas hak, pembukuan dalam buku tanah, dan penerbitan sertifikat. Untuk tanah yang berasal dari hak-hak lama sebelum UUPA berlaku, dilakukan konversi atau pengakuan hak sesuai ketentuan konversi UUPA.

Jenis-Jenis

Berdasarkan cara pelaksanaannya, pendaftaran tanah pertama kali dibedakan menjadi dua jalur:

  1. Pendaftaran sistematik — dilaksanakan serentak oleh pemerintah terhadap seluruh bidang tanah di suatu wilayah tertentu melalui program seperti PTSL. Sebagian besar biaya pengukuran dan pemeriksaan ditanggung anggaran pemerintah, sehingga jauh lebih ringan bagi masyarakat.
  2. Pendaftaran sporadik — dilakukan atas permohonan individu pemegang hak yang datang sendiri ke Kantor Pertanahan, tanpa menunggu program pemerintah menjangkau wilayahnya. Prosesnya sepenuhnya ditanggung biaya oleh pemohon sendiri.

Selain pembagian di atas, objek pendaftaran juga dibedakan antara tanah dengan alas hak lama yang memerlukan proses konversi atau pengakuan hak, dan tanah negara yang dimohonkan hak baru oleh pemohon yang belum pernah menguasai tanah tersebut sebelumnya.

Syarat dan Prosedur

Secara umum, tahapan pendaftaran tanah pertama kali meliputi:

  1. Pengumpulan data fisik melalui pengukuran dan pemetaan bidang tanah oleh petugas BPN, menghasilkan gambar situasi dan penetapan batas.
  2. Pembuktian hak, yaitu penelitian riwayat tanah dan alas hak yang dimiliki pemohon, seperti girik, akta jual beli lama, surat keterangan waris, atau bukti penguasaan fisik.
  3. Pengumuman data fisik dan yuridis selama jangka waktu tertentu untuk memberi kesempatan pihak lain mengajukan keberatan bila merasa berhak atas tanah yang sama.
  4. Pembukuan hak dalam buku tanah dan penerbitan sertifikat jika tidak ada keberatan yang terbukti selama masa pengumuman.

Untuk tanah yang belum punya alas hak tertulis sama sekali, pemohon dapat mengandalkan bukti penguasaan fisik secara terus-menerus selama bertahun-tahun yang dikuatkan keterangan kepala desa/lurah dan kesaksian tetangga berbatasan.

Biaya dan Jangka Waktu

Pendaftaran tanah pertama kali secara sistematik melalui PTSL umumnya dikenakan biaya jauh lebih ringan karena sebagian besar pekerjaan pengukuran dan pemeriksaan ditanggung anggaran pemerintah. Masyarakat biasanya hanya menanggung biaya persiapan dokumen dan patok batas. Sebaliknya, pendaftaran sporadik atas inisiatif sendiri dikenakan biaya pengukuran, pemeriksaan, dan penerbitan sertifikat sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku.

Dari sisi waktu, pendaftaran sistematik dalam program massal seperti PTSL bisa selesai dalam hitungan bulan karena dikerjakan serentak untuk banyak bidang tanah sekaligus. Sementara itu, pendaftaran sporadik yang diajukan perorangan waktunya bervariasi tergantung antrean dan kompleksitas pembuktian riwayat tanah, mulai dari beberapa bulan hingga lebih dari setahun untuk kasus yang memerlukan pemeriksaan tambahan.

Contoh Kasus

Pemerintah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) melaksanakan pendaftaran tanah pertama kali secara massal di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Dalam satu tahun, ribuan bidang tanah yang sebelumnya belum bersertifikat berhasil didaftarkan dan diterbitkan sertifikatnya, memberikan kepastian hukum bagi ribuan keluarga yang sebelumnya hanya berbekal girik warisan turun-temurun.

Seorang petani di Lampung mengajukan pendaftaran tanah pertama kali secara sporadik atas tanah yang dikuasai turun-temurun sejak zaman kakeknya. Dengan menunjukkan bukti penguasaan fisik selama lebih dari 20 tahun dan surat keterangan dari kepala desa, Kantor Pertanahan menerbitkan sertifikat Hak Milik atas namanya setelah melalui proses pemeriksaan dan pengumuman tanpa ada pihak yang mengajukan keberatan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah girik atau Letter C sudah cukup sebagai bukti kepemilikan tanpa perlu didaftarkan? Belum cukup. Girik dan Letter C hanyalah catatan pajak, bukan sertifikat, sehingga tetap perlu diproses lewat pendaftaran tanah pertama kali agar berstatus hak yang diakui dan dilindungi penuh secara hukum.

Apa yang terjadi jika ada pihak lain mengajukan keberatan saat masa pengumuman? Petugas BPN akan menunda penerbitan sertifikat sampai keberatan tersebut diselesaikan, baik melalui mediasi antara pihak yang bersengketa maupun melalui jalur pengadilan jika tidak tercapai kesepakatan.

Apakah warga bisa meminta wilayahnya dimasukkan program PTSL? Bisa, biasanya melalui usulan dari pemerintah desa/kelurahan kepada Kantor Pertanahan, meski penetapan lokasi PTSL tiap tahun tetap bergantung pada kuota dan prioritas program pemerintah.

Apakah tanah warisan yang belum dibagi bisa didaftarkan pertama kali atas nama seluruh ahli waris? Bisa. Dalam praktiknya, tanah warisan yang belum dibagi didaftarkan atas nama seluruh ahli waris secara bersama terlebih dahulu, baru kemudian dipecah melalui akta pembagian hak bersama setelah para ahli waris sepakat mengenai pembagiannya masing-masing.

Kesalahpahaman Umum

Sebagian orang mengira setelah tanah didaftarkan lewat program PTSL yang gratis, mereka tetap harus membayar biaya besar seperti pendaftaran sporadik biasa. Padahal PTSL memang dirancang untuk meringankan beban masyarakat, sehingga biaya yang ditanggung peserta umumnya hanya untuk kebutuhan teknis seperti patok batas dan materai, bukan biaya pengukuran dan pemeriksaan yang menjadi tanggungan anggaran pemerintah.

Dasar Hukum

Pasal 12 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali meliputi: a. pengumpulan dan pengolahan data fisik; b. pembuktian hak dan pembukuannya; c. penerbitan sertifikat; d. penyajian data fisik dan data yuridis; e. penyimpanan daftar umum dan dokumen.

Pasal 13 PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Pendaftaran tanah untuk pertama kali dilaksanakan melalui pendaftaran tanah secara sistematik dan pendaftaran tanah secara sporadik.

Pertanyaan Umum

Apa itu Pendaftaran Tanah Pertama Kali? +
Pendaftaran bidang tanah yang belum terdaftar lewat jalur sistematik PTSL atau sporadik, diakhiri penerbitan sertifikat sesuai PP 24/1997.
Apa bahasa Inggris dari Pendaftaran Tanah Pertama Kali? +
Pendaftaran Tanah Pertama Kali dalam bahasa Inggris disebut First Time Land Registration.
Apa dasar hukum Pendaftaran Tanah Pertama Kali? +
Dasar hukum Pendaftaran Tanah Pertama Kali diatur dalam Pasal 12 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Pasal 13 PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Apa asal kata Pendaftaran Tanah Pertama Kali? +
Merujuk pada kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan terhadap objek tanah yang belum pernah didaftarkan sebelumnya dalam sistem pendaftaran tanah.

Istilah Terkait