Definisi
Girik adalah kutipan dari catatan pajak tanah di kantor desa atau kelurahan, yang menunjukkan nama orang yang membayar pajak atas sebidang tanah. Istilah ini warisan sistem administrasi pajak tanah masa kolonial dan masih dipakai untuk menyebut tanah yang belum pernah didaftarkan.
Fungsi asli girik adalah administrasi pemungutan pajak, bukan pencatatan kepemilikan. Pemerintah kolonial perlu tahu siapa yang menggarap sebidang tanah supaya pajaknya bisa ditagih. Nama yang tercantum adalah nama wajib pajak, bukan nama pemegang hak yang diakui negara.
Setelah UUPA berlaku pada 1960, sistem pembuktian hak berpindah ke pendaftaran tanah dengan produk akhir berupa sertifikat. Girik tidak dibatalkan, tetapi statusnya berubah: ia turun menjadi salah satu bukti tertulis yang bisa dipakai untuk memohon pendaftaran tanah.
Girik Bukan Bukti Kepemilikan
Ini pokok yang paling merugikan orang bila salah dipahami, jadi perlu ditegaskan tanpa berputar.
Girik tidak membuktikan seseorang adalah pemilik tanah. Girik membuktikan seseorang pernah membayar pajak atas tanah itu. Dua hal yang berbeda. Penyewa, penggarap, atau bahkan orang yang menduduki tanah tanpa alas hak pun bisa saja tercatat membayar pajak.
Landasannya jelas dari sisi peraturan. Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA menyebut yang berlaku sebagai alat pembuktian kuat adalah surat tanda bukti hak — yakni sertifikat. Sementara girik oleh Penjelasan Pasal 24 PP No. 24 Tahun 1997 hanya ditempatkan sebagai salah satu “bukti tertulis” untuk keperluan pendaftaran hak lama. Perbedaan kedudukannya besar: yang satu bukti hak, yang lain bahan permohonan.
Konsekuensi praktisnya:
- Bank menolak girik sebagai jaminan kredit, karena tanah girik tidak dapat dibebani hak tanggungan.
- Jual beli tanah girik tidak dapat dibuat dalam AJB PPAT sebelum tanahnya didaftarkan.
- Bila muncul sengketa, pemegang girik harus membuktikan riwayat penguasaannya, bukan cukup menunjukkan lembar giriknya.
Perbedaan Girik, Letter C, Petok D, dan Verponding
| Dokumen | Apa sebenarnya | Disimpan di |
|---|---|---|
| Letter C | Buku induk register tanah dan pajak di kantor desa | Kantor desa atau kelurahan |
| Girik | Kutipan dari Letter C yang dipegang wajib pajak | Dipegang warga |
| Petok D | Sebutan untuk kutipan sejenis, lazim di Jawa Timur | Dipegang warga |
| Kekitir / pipil | Sebutan lain untuk kutipan sejenis di daerah tertentu | Dipegang warga |
| Verponding Indonesia | Ketetapan pajak atas tanah pada masa kolonial | Arsip pemerintah |
Semuanya berakar pada urusan pajak, bukan pada pendaftaran hak. Karena itu tidak satu pun dari dokumen di atas dapat disebut sertifikat, dan tidak satu pun berkedudukan sebagai alat bukti kepemilikan yang kuat.
Dasar Hukum
Titik baliknya adalah UUPA. Pasal 19 UUPA memerintahkan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia, dan menempatkan surat tanda bukti hak sebagai alat pembuktian yang kuat. Sejak itu, hak-hak lama atas tanah tidak dihapus, tetapi harus dikonversi dan didaftarkan supaya diakui dalam sistem baru.
PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mengatur bagaimana hak lama itu dibuktikan. Pasal 24 ayat (1) menyebut pembuktiannya dapat berupa bukti tertulis, keterangan saksi, dan/atau pernyataan yang bersangkutan. Penjelasan pasal itulah yang menyebut girik, petuk pajak bumi, pipil, kekitir, dan Verponding Indonesia — semuanya sebagai bukti tertulis, bukan sebagai bukti hak.
Bila bukti tertulisnya tidak lengkap, Pasal 24 ayat (2) membuka jalan lewat penguasaan fisik selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut, dengan itikad baik dan tidak dipermasalahkan pihak lain. Ketentuan inilah yang membuat banyak tanah girik tetap dapat disertifikatkan meski dokumen aslinya sudah lapuk atau hilang.
Cara Mengubah Girik Menjadi Sertifikat
Jalurnya adalah pendaftaran tanah pertama kali secara sporadik, atas permohonan sendiri, atau ikut program PTSL bila desanya sedang dilayani.
- Kumpulkan bukti tertulis. Girik atau petok, salinan Letter C dari desa, serta riwayat perolehan tanah — jual beli di bawah tangan, hibah, atau waris.
- Minta surat keterangan dari desa atau kelurahan. Antara lain surat keterangan tidak sengketa, surat keterangan riwayat tanah, dan surat keterangan penguasaan fisik.
- Ajukan permohonan ke Kantor Pertanahan dengan melampirkan identitas pemohon dan bukti PBB.
- Pengukuran bidang tanah. Petugas mengukur dan memasang tanda batas, dengan persetujuan pemilik tanah yang berbatasan. Tahap ini yang sering memunculkan sengketa batas.
- Pengumuman. Data yuridis dan data fisik diumumkan agar pihak yang keberatan dapat mengajukan sanggahan dalam jangka waktu yang ditentukan.
- Penerbitan sertifikat bila tidak ada keberatan yang terbukti.
Bila bukti tertulisnya tidak lengkap atau hilang, Pasal 24 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997 membuka jalan lain: pembukuan hak berdasarkan penguasaan fisik selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut, dengan itikad baik dan tanpa dipermasalahkan pihak lain. Karena itu keterangan saksi dan tetangga batas menjadi sangat berharga.
Contoh Kasus
Bu Ratna mewarisi tanah 400 m² dari orang tuanya. Yang ada hanya girik atas nama kakeknya dan catatan Letter C di kantor desa. Tanah itu ditempati keluarganya sejak 1970-an.
Seorang calon pembeli menawar dengan harga rendah, beralasan tanah girik “tidak ada suratnya”. Di sisi lain, seorang perantara menawarkan membeli cepat dengan harga wajar asalkan cukup memakai kuitansi dan surat keterangan desa.
Kedua tawaran itu merugikan. Yang pertama menekan harga karena status tanah belum jelas; yang kedua justru melanggengkan ketidakjelasan dan berisiko bagi kedua pihak.
Langkah yang lebih baik adalah mendaftarkan tanah lebih dulu atas nama para ahli waris. Setelah terbit sertifikat, tanah itu dapat dijual lewat AJB PPAT dengan harga pasar penuh, dapat dijaminkan ke bank, dan tidak lagi menjadi sasaran empuk klaim pihak lain.