Lompat ke konten

Pengadaan Barang dan Jasa

Government Procurement of Goods and Services dari bahasa Arab 'pengadaan' (menyediakan), dan 'barang' dan 'jasa' dari bahasa Sanskerta
Hukum Bisnis pengadaan pbj tender kontrak-pemerintah pengadaan-pemerintah
Diperbarui 25 September 2026
Ringkasan

Apa itu Pengadaan Barang dan Jasa?

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah kegiatan penyediaan barang/jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai APBN/APBD dengan proses tertentu.

Government Procurement of Goods and Services dari bahasa Arab 'pengadaan' (menyediakan), dan 'barang' dan 'jasa' dari bahasa Sanskerta Hukum Bisnis

Definisi

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Kementerian, Lembaga, dan Perangkat Daerah untuk menyediakan barang atau jasa yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Cakupannya luas — dari pembelian alat tulis kantor sampai pembangunan jalan tol, dari jasa konsultansi sampai pengadaan sistem teknologi informasi nasional.

Dasar hukum utama PBJ adalah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang sudah dua kali diubah, terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Selain itu, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menerbitkan berbagai peraturan turunan yang mengatur teknis pelaksanaannya. Nilai pengadaan barang/jasa pemerintah di Indonesia mencapai ratusan triliun rupiah per tahun, jadi sektor ini punya dampak besar terhadap perekonomian nasional.

Prinsip Pengadaan

Perpres 16/2018 menetapkan tujuh prinsip yang jadi pedoman setiap proses pengadaan:

Efisien. Menggunakan dana dan sumber daya seminimal mungkin untuk mencapai hasil maksimal. Tidak boleh boros atau membeli barang yang tidak diperlukan.

Efektif. Barang/jasa yang dihasilkan harus sesuai target dan tepat sasaran. Membeli 100 komputer padahal hanya butuh 50 adalah pemborosan yang melanggar prinsip efektif.

Transparan. Semua informasi pengadaan harus terbuka untuk publik — pengumuman lelang, kriteria penilaian, hasil evaluasi, sampai pemenang. Kecuali informasi yang dikecualikan oleh undang-undang.

Terbuka. Pengadaan bisa diikuti oleh semua pelaku usaha yang memenuhi syarat. Tidak boleh ada diskriminasi atau pembatasan yang tidak beralasan.

Bersaing. Proses pengadaan harus mendorong persaingan sehat antar penyedia barang/jasa. Persaingan yang sehat akan menghasilkan harga yang wajar dan kualitas yang baik.

Adil. Semua peserta diperlakukan sama. Tidak boleh ada perlakuan khusus untuk perusahaan tertentu, termasuk yang punya hubungan dengan pejabat pengadaan.

Akuntabel. Setiap keputusan dan langkah dalam pengadaan harus bisa dipertanggungjawabkan, baik secara hukum maupun administratif. Semua dokumen pengadaan harus disimpan dengan rapi.

Metode Pemilihan Penyedia

Ada beberapa metode untuk memilih penyedia barang/jasa, tergantung nilai, kompleksitas, dan jenis pengadaan:

Tender. Metode utama untuk pengadaan bernilai besar. Peserta mengajukan penawaran dan pemenang dipilih berdasarkan kriteria yang sudah ditetapkan — bisa harga terendah, kualitas terbaik, atau kombinasi keduanya. Tender dibagi menjadi tender internasional dan tender nasional.

Seleksi. Digunakan khusus untuk jasa konsultansi. Peserta diseleksi berdasarkan kualifikasi dan pendekatan teknis, bukan semata-mata harga. Ini karena kualitas konsultan lebih penting dari biayanya.

Penunjukan Langsung. Untuk pengadaan yang bersifat darurat, nilai kecil, atau hanya bisa dipenuhi oleh satu penyedia tertentu. Tidak melalui proses kompetitif.

Swakelola. Dikerjakan sendiri oleh instansi pemerintah menggunakan sumber daya internal, tidak melalui penyedia eksternal. Cocok untuk pekerjaan yang membutuhkan kontrol ketat atau keterlibatan SDM pemerintah.

Pengadaan Langsung. Untuk pengadaan barang/jasa dengan nilai tertentu yang sederhana dan bisa dilakukan secara langsung tanpa melalui tender.

Pelaku Usaha dan Persyaratan

Penyedia barang/jasa bisa berupa badan usaha (PT, CV, koperasi) atau perorangan yang menjalankan usaha. Syarat utama ikut pengadaan adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS, memiliki kompetensi di bidang yang dilelangkan, dan tidak sedang menjalani sanksi pidana.

Perpres 46/2025 mendorong partisipasi Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKK) dalam pengadaan pemerintah. Beberapa paket pengadaan nilai tertentu dialokasikan khusus untuk UMKK, dan prosesnya disederhanakan agar lebih mudah diikuti.

Kontrak Pengadaan

Setelah pemenang ditetapkan, proses berlanjut ke penandatanganan kontrak. Jenis kontrak pengadaan bermacam-macam: kontrak harga satuan, kontrak lumpsum, kontrak gabungan, kontrak terima jadi, dan kontrak swakelola. Kontrak mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak, jangka waktu, cara pembayaran, jaminan pelaksanaan, dan sanksi keterlambatan.

Pengawasan pelaksanaan kontrak dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ditunjuk oleh instansi. PPK juga bertugas menerbitkan surat perintah membayar (SPM) untuk pembayaran kepada penyedia.

Contoh Kasus

Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sejahtera akan membangun jembatan sepanjang 50 meter dengan anggaran Rp15 miliar. Proses pengadaan dilakukan melalui tender umum. Tiga perusahaan mendaftar: PT Bangun Indo, CV Karya Bersama, dan PT Konstruksi Nusantara. Setelah evaluasi administrasi, teknis, dan harga, tim pemilih menetapkan PT Bangun Indo sebagai pemenang dengan harga penawaran Rp14,2 miliar dan nilai teknis tertinggi. CV Karya Bersama mengajukan sanggahan karena merasa spesifikasi teknis mereka lebih baik. PPK meninjau ulang dokumen evaluasi dan menyimpulkan proses sudah sesuai ketentuan. Kontrak ditandatangani dan jembatan selesai dalam 8 bulan sesuai jadwal.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa beda tender dan lelang? Tender adalah proses pemilihan penyedia barang/jasa, sementara lelang adalah penjualan barang kepada penawar tertinggi. Dalam konteks pengadaan pemerintah, istilah tender lebih tepat digunakan untuk proses pemilihan penyedia. Lelang biasanya dipakai untuk penjualan aset negara atau eksekusi jaminan.

Apakah UMKM bisa ikut tender pemerintah? Bisa dan didorong. Peraturan mewajibkan alokasi minimal 40% nilai pengadaan untuk UMKM dan koperasi. Bahkan untuk paket pengadaan dengan nilai sampai Rp2,5 miliar, hanya boleh diikuti oleh UMKM. Syaratnya UMKM harus punya NIB dan sertifikat elektronik yang terdaftar di sistem pengadaan.

Apa sanksi kalau penyedia barang/jasa melanggar kontrak? Sanksi bertahap: teguran tertulis, denda keterlambatan (biasanya 1 per mil per hari dari nilai kontrak), pemutusan kontrak sepihak, hingga pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) penyedia. Blacklist berarti perusahaan tidak boleh ikut pengadaan pemerintah dalam jangka waktu tertentu. Kalau terbukti ada unsur pidana seperti suap, bisa diproses secara pidana korupsi.

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025

Perpres ini menjadi kerangka hukum utama pengadaan barang/jasa pemerintah, mengatur prinsip, metode, dan tata cara pengadaan dari perencanaan hingga serah terima.

Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018

Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, biaya, waktu, dan manfaat.

Pertanyaan Umum

Apa itu Pengadaan Barang dan Jasa? +
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah kegiatan penyediaan barang/jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai APBN/APBD dengan proses tertentu.
Apa bahasa Inggris dari Pengadaan Barang dan Jasa? +
Pengadaan Barang dan Jasa dalam bahasa Inggris disebut Government Procurement of Goods and Services.
Apa dasar hukum Pengadaan Barang dan Jasa? +
Dasar hukum Pengadaan Barang dan Jasa diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.
Apa asal kata Pengadaan Barang dan Jasa? +
dari bahasa Arab 'pengadaan' (menyediakan), dan 'barang' dan 'jasa' dari bahasa Sanskerta

Istilah Terkait