Lompat ke konten

Pengesahan Anak

Child Legitimation Dari kata 'pengesahan' (proses menjadikan sah) dan 'anak', merujuk pada proses hukum melegitimasi anak luar kawin
Hukum Perdata pengesahan anak legitimasi anak luar kawin hukum keluarga
Diperbarui 2 September 2026
Ringkasan

Apa itu Pengesahan Anak?

Pengesahan anak adalah proses KUHPerdata yang mengubah status anak luar kawin menjadi anak sah lewat perkawinan orang tuanya yang menyusul kemudian.

Child Legitimation Dari kata 'pengesahan' (proses menjadikan sah) dan 'anak', merujuk pada proses hukum melegitimasi anak luar kawin Hukum Perdata

Definisi

Pengesahan Anak (legitimasi) adalah proses hukum yang mengubah status anak luar kawin menjadi anak sah, sehingga anak tersebut memperoleh kedudukan hukum yang sama dengan anak yang lahir dalam perkawinan yang sah — termasuk hak waris penuh dari kedua orang tuanya. Istilah dan mekanisme ini berasal dari KUHPerdata dan berlaku bagi golongan penduduk yang tunduk pada sistem hukum tersebut.

Penting dipahami bahwa aturan pengesahan anak dalam KUHPerdata ini berbeda dari ketentuan status anak menurut hukum perkawinan Islam, yang diatur tersendiri dalam Kompilasi Hukum Islam dan peraturan pelaksana Undang-Undang Perkawinan. Bagi warga negara yang beragama Islam, status anak dan hubungan nasabnya mengikuti ketentuan hukum keluarga Islam, yang punya mekanisme dan konsekuensi hukum tersendiri, tidak selalu identik dengan pengesahan anak versi KUHPerdata ini.

Perbedaan dengan Pengakuan Anak

Pengesahan anak sering tertukar dengan pengakuan anak, padahal keduanya adalah dua langkah yang berbeda dan berurutan. Pengakuan anak adalah pernyataan dari ayah atau ibu bahwa seorang anak yang lahir di luar perkawinan adalah anaknya, sehingga timbul hubungan perdata antara anak dan orang tua yang mengakui — tapi status anak itu tetap anak luar kawin yang diakui, bukan anak sah.

Pengesahan anak adalah langkah lanjutan yang menaikkan status anak luar kawin yang sudah diakui menjadi setara dengan anak sah, dan hanya bisa terjadi melalui perkawinan resmi kedua orang tuanya atau melalui surat pengesahan khusus. Singkatnya, pengakuan menciptakan hubungan hukum, sedangkan pengesahan menyempurnakan status. Anak bisa sudah diakui tapi belum disahkan; sebaliknya, pengesahan hanya mungkin terjadi jika pengakuan sudah lebih dulu dilakukan.

Dasar Hukum

KUHPerdata mengatur bahwa anak luar kawin — kecuali yang lahir dari hubungan zina atau sumbang — dapat disahkan melalui perkawinan yang menyusul antara ayah dan ibunya, dengan syarat sebelum perkawinan berlangsung kedua orang tua telah melakukan pengakuan sah terhadap anak tersebut. Jika orang tua lalai melakukan pengakuan sebelum atau pada saat perkawinan berlangsung, kelalaian itu masih bisa diperbaiki lewat surat pengesahan khusus dari pejabat yang berwenang.

Jenis-Jenis Pengesahan Anak

Ada dua jalur pengesahan anak menurut KUHPerdata:

  1. Melalui perkawinan yang menyusul (subsequens matrimonium) — orang tua menikah secara sah setelah sebelumnya mengakui anak mereka. Begitu perkawinan berlangsung, anak otomatis memperoleh status anak sah tanpa perlu proses tambahan.
  2. Melalui surat pengesahan resmi — ditempuh jika orang tua lalai melakukan pengakuan sebelum atau saat perkawinan berlangsung. Jalur ini memerlukan permohonan khusus dan tidak terjadi otomatis.

Jalur pertama jauh lebih umum dipakai karena lebih sederhana — cukup memastikan pengakuan dilakukan sebelum akad nikah atau pencatatan perkawinan berlangsung.

Syarat dan Prosedur

Agar pengesahan lewat perkawinan bisa berlaku, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi:

  1. Anak yang bersangkutan bukan lahir dari hubungan zina atau sumbang yang dilarang undang-undang.
  2. Pengakuan terhadap anak sudah dilakukan secara sah — baik dalam akta kelahiran, akta perkawinan, maupun akta otentik tersendiri — sebelum perkawinan orang tuanya berlangsung.
  3. Perkawinan orang tua dilaksanakan dan dicatatkan secara sah menurut hukum yang berlaku.

Setelah perkawinan dicatatkan, status anak sah biasanya tercermin dalam pembaruan data di akta kelahiran atau dokumen kependudukan anak, meskipun secara hukum status itu sudah berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, bukan sejak dokumen diperbarui.

Contoh Kasus

Sepasang kekasih memiliki seorang anak di luar perkawinan. Sebelum menikah secara resmi, sang ayah lebih dulu mendatangi kantor catatan sipil untuk mengakui anak tersebut sebagai anaknya. Beberapa bulan kemudian, pasangan itu menikah secara sah dan mencatatkan perkawinannya. Sejak saat perkawinan dilangsungkan, anak tersebut otomatis disahkan dan memperoleh kedudukan sebagai anak sah, sehingga berhak atas warisan penuh dari kedua orang tuanya sebagaimana anak sah lainnya, tanpa perlu proses hukum tambahan apa pun.

Dalam kasus berbeda, sepasang orang tua menikah tanpa sempat melakukan pengakuan terlebih dahulu terhadap anak mereka yang lahir sebelum perkawinan. Karena kelalaian ini, anak tersebut tidak otomatis disahkan hanya karena orang tuanya menikah. Keluarga itu kemudian harus mengajukan permohonan surat pengesahan khusus kepada pejabat berwenang agar status anak sah dapat diperoleh — sebuah proses yang lebih rumit dibanding jika pengakuan dilakukan lebih dulu sebelum pernikahan berlangsung.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah pengesahan anak berlaku surut sejak anak lahir? Tidak. Pengesahan berlaku sejak perkawinan orang tuanya dilangsungkan, bukan sejak anak lahir. Namun begitu perkawinan sah terjadi, status anak sah berlaku penuh ke depan tanpa perlu proses tambahan lain.

Apakah anak yang sudah disahkan bisa kehilangan status itu kembali? Pada prinsipnya tidak, kecuali ada pembatalan perkawinan orang tuanya yang dinyatakan lewat putusan pengadilan dengan alasan tertentu yang diatur undang-undang, yang bisa berdampak pada status hukum anak yang telah disahkan.

Apakah pengesahan anak memerlukan biaya khusus? Untuk jalur perkawinan yang menyusul, biaya yang timbul umumnya hanya biaya administrasi pencatatan perkawinan dan pembaruan dokumen kependudukan anak. Jalur surat pengesahan resmi biasanya memerlukan biaya permohonan tambahan karena melibatkan proses administratif khusus.

Apakah pengesahan anak berlaku sama bagi seluruh golongan penduduk di Indonesia? Tidak. Ketentuan ini spesifik berlaku bagi golongan penduduk yang tunduk pada KUHPerdata. Bagi warga negara yang beragama Islam, status anak mengikuti ketentuan hukum keluarga Islam yang berbeda mekanismenya.

Dasar Hukum

Pasal 272 KUHPerdata

Anak di luar kawin, kecuali yang dilahirkan dari perzinaan atau penodaan darah, disahkan oleh perkawinan yang menyusul dari bapak dan ibunya, bila sebelum perkawinan berlangsung mereka telah melakukan pengakuan secara sah terhadap anak itu.

Pasal 274 KUHPerdata

Bila orang tua sebelum atau pada waktu perkawinan berlangsung telah lalai mengakui anak-anak di luar kawin mereka, kelalaian ini masih dapat diperbaiki dengan surat pengesahan dari pejabat yang berwenang.

Pertanyaan Umum

Apa itu Pengesahan Anak? +
Pengesahan anak adalah proses KUHPerdata yang mengubah status anak luar kawin menjadi anak sah lewat perkawinan orang tuanya yang menyusul kemudian.
Apa bahasa Inggris dari Pengesahan Anak? +
Pengesahan Anak dalam bahasa Inggris disebut Child Legitimation.
Apa dasar hukum Pengesahan Anak? +
Dasar hukum Pengesahan Anak diatur dalam Pasal 272 KUHPerdata, Pasal 274 KUHPerdata.
Apa asal kata Pengesahan Anak? +
Dari kata 'pengesahan' (proses menjadikan sah) dan 'anak', merujuk pada proses hukum melegitimasi anak luar kawin

Istilah Terkait