Definisi
Hukum Keluarga adalah cabang hukum perdata yang mengatur hubungan hukum yang timbul dari ikatan keluarga: perkawinan, perceraian, hubungan orang tua dan anak, perwalian, pengampuan, serta harta kekayaan dalam keluarga. Berbeda dari cabang hukum perdata lain yang bersifat lebih seragam, hukum keluarga di Indonesia bersifat pluralistik — aturannya bisa berbeda tergantung agama dan adat istiadat yang dianut seseorang.
Ruang Lingkup Hukum Keluarga
Hukum keluarga mencakup beberapa bidang yang saling berkaitan:
- Hukum perkawinan — syarat sah perkawinan, tata cara pencatatan, hak dan kewajiban suami istri, serta perjanjian perkawinan.
- Hukum perceraian — alasan dan tata cara perceraian, baik cerai talak maupun cerai gugat, serta akibat hukumnya.
- Hukum anak — kedudukan anak sah, anak luar kawin, pengangkatan anak, dan hak asuh setelah perceraian.
- Perwalian dan pengampuan — pengaturan tentang siapa yang berwenang mewakili kepentingan anak di bawah umur atau orang yang tidak cakap hukum.
- Hukum harta perkawinan — pembagian harta bawaan dan harta bersama, termasuk saat perkawinan berakhir.
- Hukum waris keluarga — pembagian harta peninggalan di antara ahli waris setelah salah satu anggota keluarga meninggal.
Dasar Hukum
Sumber hukum keluarga utama di Indonesia adalah UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019. Perubahan penting dalam UU 16/2019 adalah penyeragaman batas usia minimal perkawinan menjadi 19 tahun untuk laki-laki maupun perempuan, menggantikan aturan lama yang membedakan usia minimal antara keduanya.
Berlakunya UU Perkawinan menggantikan ketentuan perkawinan dalam KUHPerdata (Pasal 66 UU 1/1974). Namun untuk umat Islam, hukum keluarga juga merujuk pada Kompilasi Hukum Islam (Inpres No. 1 Tahun 1991) yang mengatur secara lebih rinci soal nikah, talak, rujuk, dan waris menurut hukum Islam. Bagi warga negara yang tunduk pada hukum adat, unsur-unsur adat tetap diperhitungkan sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang.
Praktik di Pengadilan
Seorang suami mengajukan permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama karena perselisihan terus-menerus dengan istrinya. Dalam proses persidangan, hakim tidak hanya memutus perceraian tetapi juga menetapkan hak asuh anak di bawah umur kepada ibu, kewajiban nafkah iddah dan mutah bagi mantan istri, serta pembagian harta bersama secara adil.
Untuk pasangan yang menikah secara sipil atau nonmuslim, proses serupa berlangsung di Pengadilan Negeri dengan istilah cerai gugat atau cerai talak yang diajukan salah satu pihak. Putusan pengadilan dalam sengketa keluarga umumnya sekaligus menyelesaikan beberapa akibat hukum dalam satu perkara: status perkawinan, hak asuh anak, nafkah, dan pembagian harta.
Sistem Pluralisme Hukum Keluarga di Indonesia
Berbeda dari banyak negara yang punya satu kitab hukum keluarga untuk semua warganya, Indonesia menerapkan sistem hukum keluarga yang berbeda tergantung agama dan golongan penduduk:
- Bagi umat Islam — perkawinan, perceraian, dan waris tunduk pada Kompilasi Hukum Islam dan diperiksa di Pengadilan Agama.
- Bagi nonmuslim — perkawinan dan perceraian tunduk pada UU Perkawinan tanpa rujukan hukum Islam, dan diperiksa di Pengadilan Negeri.
- Bagi masyarakat adat — dalam hal tertentu, hukum waris adat masih relevan, terutama menyangkut harta pusaka yang punya aturan pewarisan khusus menurut adat setempat.
Sistem tiga jalur ini kadang membingungkan masyarakat awam, terutama pasangan beda agama atau keluarga yang pindah agama setelah menikah, karena forum pengadilan dan aturan substantif yang berlaku bisa berubah mengikuti status keagamaan mereka.
Ke Mana Harus Mengurus
Untuk urusan perkawinan dan perceraian umat Islam, prosesnya diajukan ke Pengadilan Agama sesuai domisili pemohon atau termohon. Bagi nonmuslim, prosesnya diajukan ke Pengadilan Negeri. Pencatatan perkawinan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) bagi umat Islam, dan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) bagi nonmuslim.
Untuk sengketa hak asuh anak, pembagian harta bersama, atau warisan yang tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, jalur yang sama juga berlaku — Pengadilan Agama untuk umat Islam dan Pengadilan Negeri untuk nonmuslim, kecuali sengketa warisan adat tertentu yang bisa melibatkan lembaga adat setempat sebagai forum penyelesaian awal sebelum ke pengadilan.
Sebelum mengajukan perkara ke pengadilan, banyak keluarga terlebih dahulu menempuh mediasi keluarga atau musyawarah adat, terutama untuk sengketa harta warisan yang melibatkan banyak pihak. Mediasi ini tidak wajib secara hukum kecuali sudah memasuki proses persidangan, di mana hakim wajib menawarkan mediasi sebelum memeriksa pokok perkara sesuai peraturan mediasi di pengadilan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah hukum keluarga sama untuk semua warga negara Indonesia? Tidak. Aturannya berbeda tergantung agama yang dianut — umat Islam tunduk pada Kompilasi Hukum Islam melalui Pengadilan Agama, sementara nonmuslim tunduk pada UU Perkawinan melalui Pengadilan Negeri.
Apa yang terjadi kalau pasangan berbeda agama ingin menikah? Perkawinan beda agama menghadapi kendala hukum karena pencatatan perkawinan umumnya mensyaratkan kesamaan agama atau salah satu pihak mengikuti agama pasangannya sebelum menikah, sesuai ketentuan yang berlaku di instansi pencatat perkawinan.
Apakah hak asuh anak otomatis jatuh ke ibu setelah cerai? Tidak otomatis, tapi dalam praktik pengadilan, anak yang belum mumayyiz atau di bawah umur tertentu umumnya dipertimbangkan lebih baik diasuh ibu, kecuali terbukti ibu tidak mampu menjaga kepentingan terbaik anak.
Apakah perjanjian pranikah termasuk bagian hukum keluarga? Ya. Perjanjian pranikah termasuk instrumen hukum keluarga yang mengatur harta perkawinan dan diakui sepanjang dibuat secara tertulis dan disahkan sesuai prosedur yang berlaku.