Definisi
Pengetahuan Tradisional adalah seluruh gagasan dan karya intelektual yang lahir dari praktik kolektif masyarakat adat atau lokal secara turun-temurun. Ruang lingkupnya sangat luas — mencakup pengetahuan tentang tanaman obat, metode pertanian tradisional, teknik kerajinan, resep kuliner khas daerah, hingga ramuan kosmetik alami warisan leluhur.
Di Indonesia, perlindungan hukum terhadap Pengetahuan Tradisional relatif baru. Sebelumnya, pengetahuan tradisional dianggap milik bersama (public domain) yang bisa dipakai siapa saja tanpa izin. Akibatnya, banyak pengetahuan tradisional Indonesia yang dipatenkan oleh pihak asing — kasus yang paling terkenal adalah klaim paten atas temulawak dan sambiloto oleh perusahaan luar negeri.
Pemerintah Indonesia kemudian mengubah pendekatannya. PP No. 56 Tahun 2022 tentang Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional menjadi tonggak baru. Regulasi ini mengakui Pengetahuan Tradisional sebagai Kekayaan Intelektual Komunal — bukan milik individu, tapi milik masyarakat adat atau komunitas lokal yang melestarikannya.
Perbedaan dengan HKI Konvensional
Pengetahuan Tradisional berbeda fundamental dengan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) konvensional seperti paten, hak cipta, atau merek. HKI konvensional bersifat individual — pencipta atau inventor adalah orang tertentu yang bisa diidentifikasi. Pengetahuan Tradisional bersifat komunal — ia lahir dari praktik kolektif dan tidak bisa diklaim oleh satu orang saja.
HKI konvensional punya jangka waktu perlindungan terbatas. Paten maksimal 20 tahun, hak cipta seumur hidup pencipta plus 70 tahun. Pengetahuan Tradisional bersifat lintas generasi — ia sudah ada puluhan bahkan ratusan tahun dan harus dilindungi tanpa batas waktu karena nilainya tidak pernah habis.
HKI konvensional menuntut kebaruan (novelty). Syarat paten adalah invensi yang baru dan belum pernah diungkapkan sebelumnya. Pengetahuan Tradisional sudah diketahui umum dalam komunitasnya, jadi tidak memenuhi syarat kebaruan dalam sistem paten. Di sinilah letak masalahnya — tanpa perlindungan khusus, Pengetahuan Tradisional mudah dieksploitasi tanpa kompensasi.
Bentuk-Bentuk Perlindungan
Indonesia menggunakan beberapa pendekatan sekaligus untuk melindungi Pengetahuan Tradisional. Pertama, perlindungan melalui dokumentasi dan pencatatan. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melakukan inventarisasi dan dokumentasi Pengetahuan Tradisional dalam database nasional. Dokumentasi ini berfungsi sebagai bukti adanya prior art — jika ada pihak yang mengajukan paten atas pengetahuan tradisional, dokumentasi ini bisa digunakan untuk membatalkan paten tersebut.
Kedua, perlindungan melalui hukum Hak Cipta untuk ekspresi budaya tradisional. Pasal 38 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa negara memegang Hak Cipta atas ekspresi budaya tradisional. Dengan kata lain, tidak ada pihak swasta yang bisa mengklaim hak cipta atas tarian tradisional, lagu daerah, atau cerita rakyat — hak tersebut dipegang oleh negara untuk kepentingan masyarakat adat pemiliknya.
Ketiga, perlindungan melalui pengaturan akses dan pembagian keuntungan (access and benefit sharing). Setiap pihak yang ingin memanfaatkan Pengetahuan Tradisional untuk tujuan komersial wajib mendapatkan persetujuan masyarakat pemilik (prior informed consent) dan membagi keuntungan secara adil (fair and equitable benefit sharing).
Pengetahuan Tradisional dalam Hukum Internasional
Di tingkat global, perlindungan Pengetahuan Tradisional dibahas dalam forum World Intellectual Property Organization (WIPO) melalui Intergovernmental Committee on Intellectual Property and Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folklore (IGC-GRTKF). Indonesia menjadi salah satu negara yang paling vokal mendorong terbentuknya instrumen hukum internasional yang mengikat.
Konvensi Keanekaragaman Hayati (CBD) 1992 juga relevan. Pasal 8(j) CBD mengakui kontribusi pengetahuan tradisional dalam konservasi keanekaragaman hayati dan mewajibkan negara pihak untuk menghormati, memelihara, dan mempertahankan pengetahuan tersebut. Nagoya Protocol 2010 tentang Access and Benefit Sharing menjadi turunan operasional dari CBD yang mengatur mekanisme pembagian keuntungan dari pemanfaatan pengetahuan tradisional terkait sumber daya genetik.
Di level regional, ASEAN juga memiliki kerangka kerja sama perlindungan Pengetahuan Tradisional melalui ASEAN Framework Agreement on Access to Biological and Genetic Resources.
Contoh Kasus
Kasus 1: Paten Temulawak oleh Perusahaan Asing. Tahun 2000-an, sebuah perusahaan asing mengajukan paten atas ekstrak temulawak (Curcuma xanthorrhiza) yang sudah digunakan sebagai obat herbal oleh masyarakat Jawa sejak ratusan tahun. Pemerintah Indonesia melalui Tim Nasional Pembatalan Paten mengajukan bukti prior art berupa dokumentasi pengetahuan tradisional. Paten tersebut akhirnya dibatalkan. Kasus ini mendorong pemerintah untuk serius melakukan dokumentasi Pengetahuan Tradisional dan memperkuat database lokal.
Kasus 2: Sengketa Kopi Gayo. Kopi Arabika Gayo dari Aceh dikenal sebagai salah satu kopi terbaik dunia. Sebuah perusahaan asing mencoba mendaftarkan Kopi Gayo sebagai mereknya di luar negeri, mengklaim nama Gayo sebagai merek dagang. Pemerintah Indonesia bersama petani kopi Gayo melakukan perlawanan hukum dengan mendaftarkan Indikasi Geografis untuk Kopi Arabika Gayo pada 2012. Perlindungan Indikasi Geografis ini memastikan hanya kopi yang benar-benar ditanam di dataran tinggi Gayo yang boleh menyandang nama Gayo. Masyarakat adat Gayo mendapatkan pengakuan sebagai pemilik pengetahuan tradisional dalam budidaya kopi yang telah diwariskan selama beberapa generasi.
Kasus 3: Eksploitasi Batik Tanpa Izin. Sebuah rumah mode internasional menggunakan motif batik Kawung dan Parang dalam koleksi busananya tanpa izin dan tanpa memberikan kompensasi kepada masyarakat adat Jawa pemilik motif tersebut. Kasus ini memicu diskusi tentang perlindungan ekspresi budaya tradisional dalam industri fashion. Dengan berlakunya UU Hak Cipta 2014 yang menyatakan negara pemegang hak cipta ekspresi budaya tradisional, pemerintah kemudian menyusun pedoman lisensi penggunaan batik untuk keperluan komersial agar masyarakat adat tetap mendapatkan manfaat ekonomi.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa beda Pengetahuan Tradisional dengan Ekspresi Budaya Tradisional?
Pengetahuan Tradisional mencakup pengetahuan substantif seperti ramuan obat, teknik pertanian, dan metode kerajinan. Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) adalah perwujudan dari pengetahuan tersebut dalam bentuk yang bisa ditangkap indera — tarian, lagu, cerita rakyat, ukiran, dan motif batik. Keduanya dilindungi oleh PP No. 56/2022, tapi mekanisme perlindungannya bisa berbeda.
Bisakah seseorang mendaftarkan paten atas Pengetahuan Tradisional?
Tidak bisa jika pengetahuan tersebut sudah menjadi pengetahuan umum dalam komunitas adat atau lokal. Syarat paten mengharuskan invesi bersifat baru, dan Pengetahuan Tradisional yang sudah dipraktikkan secara turun-temurun dianggap sudah menjadi prior art. Pemeriksaan paten oleh DJKI sekarang sudah memasukkan database Pengetahuan Tradisional sebagai referensi untuk menolak permohonan paten. Jika ada paten yang terlanjur diberikan, bisa diajukan pembatalan.
Apakah masyarakat adat bisa menjual Pengetahuan Tradisional mereka?
Tidak bisa dijual dalam arti pengalihan kepemilikan penuh. Pengetahuan Tradisional adalah kekayaan intelektual komunal yang melekat pada masyarakat pemiliknya. Yang bisa dilakukan adalah perjanjian lisensi untuk pemanfaatan komersial dengan jangka waktu tertentu dan pembagian keuntungan yang disepakati. Setiap perjanjian lisensi harus mendapat persetujuan dari masyarakat adat pemilik pengetahuan melalui mekanisme musyawarah.