Definisi
Peninjauan kembali (PK) adalah upaya hukum luar biasa (buitengewone rechtsmiddelen) yang diajukan terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, artinya putusan yang sudah tidak bisa lagi dilawan lewat upaya hukum biasa seperti banding atau kasasi. PK hanya dapat diajukan oleh terpidana sendiri atau ahli warisnya kepada Mahkamah Agung, dan tidak bisa diajukan terhadap putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.
PK berbeda secara mendasar dari upaya hukum biasa. Banding dan kasasi diajukan terhadap putusan yang belum berkekuatan hukum tetap, sebagai bagian dari proses berjenjang sebelum putusan menjadi final. PK justru diajukan setelah semua tahapan itu selesai dan putusan sudah final, sehingga sifatnya benar-benar luar biasa — hanya bisa ditempuh dalam kondisi tertentu yang secara ketat diatur undang-undang, bukan sekadar karena terpidana tidak puas dengan hasil putusan.
Sifat luar biasa PK juga tercermin dari akibat hukumnya: pengajuan PK pada dasarnya tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan yang sedang dijalankan terpidana. Artinya, seorang terpidana yang sedang menjalani masa hukumannya tetap harus melanjutkan menjalani pidananya sambil menunggu proses PK diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Agung, kecuali ada penetapan khusus yang menyatakan lain.
Dasar Hukum
Ketentuan tentang PK dalam perkara pidana diatur dalam KUHAP, yang mengatur bahwa terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan PK kepada Mahkamah Agung. KUHAP merinci tiga alasan yang bisa dijadikan dasar pengajuan PK: ditemukannya keadaan baru (novum), adanya pertentangan antara putusan-putusan yang ada, dan adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dalam putusan.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 34/PUU-XI/2013, ketentuan yang semula membatasi PK hanya boleh diajukan satu kali dinyatakan tidak mengikat, sehingga PK kini dapat diajukan lebih dari satu kali sepanjang ditemukan bukti baru (novum) yang benar-benar memenuhi syarat dan belum pernah diajukan dalam PK sebelumnya. Putusan ini menjadi salah satu terobosan penting dalam sejarah hukum acara pidana Indonesia karena membuka ruang koreksi lebih luas terhadap putusan yang berpotensi keliru.
Syarat dan Prosedur
- Putusan yang dimintakan PK harus sudah berkekuatan hukum tetap, dan bukan berupa putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.
- Pemohon PK hanya boleh terpidana sendiri atau ahli warisnya, tidak bisa diajukan pihak lain di luar mereka.
- Permohonan diajukan melalui Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara pada tingkat pertama, dilengkapi dengan alasan dan bukti pendukung.
- Alasan pengajuan harus memenuhi salah satu dari tiga syarat: ditemukan novum, ada pertentangan antar-putusan, atau ada kekhilafan hakim yang nyata.
- Berkas kemudian diteruskan ke Mahkamah Agung untuk diperiksa dan diputus, dengan kemungkinan hasil dikabulkan atau ditolak.
Contoh Kasus
Seorang terpidana yang telah divonis sepuluh tahun penjara atas kasus pembunuhan berhasil menemukan bukti baru berupa rekaman kamera pengawas dari sebuah toko di dekat lokasi kejadian, yang menunjukkan bahwa dirinya sedang berada di tempat lain pada waktu pembunuhan terjadi. Terpidana mengajukan PK ke Mahkamah Agung dengan alasan ditemukan novum yang menimbulkan dugaan kuat bahwa seharusnya ia diputus bebas, karena bukti baru ini tidak pernah diperiksa dalam persidangan sebelumnya.
Dalam kasus lain, seorang terpidana mengajukan PK bukan karena novum, melainkan karena ada dua putusan pengadilan yang saling bertentangan mengenai fakta yang sama dalam perkara yang berkaitan — putusan yang satu menyatakan sesuatu terbukti, sementara putusan lain terhadap terdakwa lain dalam kasus terkait menyatakan hal yang justru bertentangan. Pertentangan ini menjadi dasar bagi Mahkamah Agung untuk memeriksa ulang perkara lewat mekanisme PK.
Batas dan Pengecualian
PK tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, karena upaya hukum ini dimaksudkan untuk mengoreksi putusan yang merugikan terpidana, bukan untuk membuka kembali perkara yang sudah dimenangkan terdakwa. Pembatasan ini penting agar asas ne bis in idem (seseorang tidak boleh diadili dua kali untuk perbuatan yang sama) tetap terjaga dan tidak disalahgunakan untuk terus-menerus menyeret orang yang sudah dinyatakan bebas ke meja hijau.
Pengajuan PK juga dibatasi dari sisi keabsahan alasan — bukti baru yang diajukan sebagai novum harus benar-benar baru ditemukan setelah putusan dijatuhkan, bukan bukti yang sebenarnya sudah ada sejak awal tapi baru diajukan belakangan tanpa alasan yang bisa diterima. Mahkamah Agung berwenang menyatakan permohonan PK tidak dapat diterima jika alasan yang diajukan tidak memenuhi ketentuan yang disyaratkan undang-undang, dan pengajuan PK juga tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan yang sedang dijalankan terpidana.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah PK menghentikan eksekusi pidana yang sedang berjalan? Tidak. Pengajuan PK pada dasarnya tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan yang sedang dijalankan terpidana, kecuali ada penetapan khusus yang menyatakan lain.
Berapa kali PK boleh diajukan? Sejak Putusan Mahkamah Konstitusi No. 34/PUU-XI/2013, PK bisa diajukan lebih dari satu kali sepanjang ditemukan novum baru yang benar-benar memenuhi syarat dan belum pernah diajukan sebelumnya.
Siapa saja yang boleh mengajukan PK? Hanya terpidana sendiri atau ahli warisnya yang berhak mengajukan permohonan PK, tidak termasuk pihak lain seperti penasihat hukum atas namanya sendiri tanpa kuasa dari terpidana.
Apa yang dimaksud dengan novum? Novum adalah keadaan atau bukti baru yang ditemukan setelah putusan dijatuhkan, yang jika sudah diketahui sejak awal persidangan berpotensi mengubah hasil putusan menjadi bebas, lepas, atau pidana yang lebih ringan.
Apakah jaksa bisa mengajukan PK? Dalam kerangka KUHAP, PK hanya bisa diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya, bukan oleh jaksa penuntut umum, karena PK dirancang sebagai upaya hukum yang melindungi kepentingan pihak yang dipidana.