Definisi
Banding adalah upaya hukum biasa untuk meminta pengadilan tinggi memeriksa ulang perkara yang telah diputus pengadilan negeri. Yang diperiksa bukan hanya penerapan hukumnya, tetapi juga faktanya — karena itu pengadilan tinggi disebut judex facti, pengadilan yang masih menilai peristiwa.
Hak ini dimiliki dua pihak sekaligus: terdakwa dan penuntut umum. Keduanya dapat mengajukan banding, dan keduanya bisa mengajukan sendiri-sendiri atas putusan yang sama.
Satu hal yang jarang diketahui: banding bukan sekadar meminta hukuman diringankan. Pengadilan tinggi memeriksa seluruh perkara dari awal berdasarkan berkas, sehingga ia dapat memperbaiki kualifikasi perbuatan, mengubah dasar hukum, bahkan memperberat hukuman.
Dasar Hukum
Banding dalam perkara pidana diatur dalam KUHAP, UU No. 8 Tahun 1981, pada bab tentang upaya hukum biasa. KUHAP menentukan siapa yang berhak, berapa lama tenggang waktunya, ke mana permohonan disampaikan, dan apa kewenangan pengadilan tinggi.
Di sampingnya, UU tentang Kekuasaan Kehakiman dan UU tentang Peradilan Umum mengatur susunan pengadilan tinggi sebagai peradilan tingkat banding di lingkungan peradilan umum. Untuk perkara anak, banding tetap terbuka dengan tata cara yang mengikuti undang-undang sistem peradilan pidana anak, termasuk kewajiban menjaga kerahasiaan identitas.
Perlu dicatat, perkara pidana tidak dipungut biaya perkara dari terdakwa. Yang mungkin timbul hanyalah biaya jasa advokat bila terdakwa menggunakan penasihat hukum berbayar.
Syarat dan Prosedur
- Ajukan dalam tujuh hari. Dihitung sejak putusan dijatuhkan bila terdakwa hadir, atau sejak putusan diberitahukan bila terdakwa tidak hadir. Lewat dari itu, yang bersangkutan dianggap menerima putusan dan putusan menjadi berkekuatan hukum tetap.
- Sampaikan lewat pengadilan negeri. Permohonan diajukan ke panitera pengadilan negeri yang memutus, bukan langsung ke pengadilan tinggi. Panitera membuat akta permintaan banding yang ditandatangani pemohon.
- Susun memori banding. Memori banding berisi alasan keberatan — kesalahan penilaian fakta, kekeliruan penerapan pasal, atau hukuman yang dinilai tidak proporsional. Mengajukan memori banding adalah hak, bukan kewajiban; tanpa memori pun berkas tetap dikirim dan diperiksa.
- Pihak lawan dapat menjawab. Lewat kontra memori banding.
- Berkas dikirim ke pengadilan tinggi. Panitera mengirimkan berkas perkara beserta memori dan kontra memori dalam tenggang waktu yang ditentukan KUHAP.
- Pemeriksaan oleh majelis hakim tinggi. Pemeriksaan pada umumnya dilakukan atas dasar berkas. Bila dipandang perlu, pengadilan tinggi dapat mendengar sendiri keterangan terdakwa atau saksi.
Selama perkara belum diputus, permintaan banding boleh dicabut sewaktu-waktu. Tetapi sekali dicabut, permintaan banding atas perkara yang sama tidak dapat diajukan lagi — jadi pencabutan bukan langkah yang bisa dibatalkan.
Putusan yang Tidak Dapat Dibanding
Tidak semua putusan terbuka untuk banding:
- Putusan bebas. Terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah. Terhadap putusan ini penuntut umum tidak dapat mengajukan banding, tetapi Mahkamah Konstitusi lewat Putusan Nomor 114/PUU-X/2012 telah membuka jalan kasasi atas putusan bebas.
- Putusan lepas dari segala tuntutan hukum sepanjang menyangkut kurang tepatnya penerapan hukum.
- Putusan dalam acara pemeriksaan cepat, seperti perkara pelanggaran lalu lintas dan tindak pidana ringan.
Yang Bisa Terjadi pada Putusan Banding
Pengadilan tinggi punya tiga kemungkinan.
| Amar | Artinya |
|---|---|
| Menguatkan | Putusan pengadilan negeri tetap berlaku seluruhnya |
| Mengubah | Sebagian putusan diperbaiki, misalnya lamanya pidana atau pasal yang diterapkan |
| Membatalkan | Putusan pengadilan negeri dinyatakan tidak berlaku dan pengadilan tinggi mengadili sendiri |
Yang sering mengejutkan pemohon: hukuman dapat menjadi lebih berat setelah banding. Dalam perkara pidana Indonesia tidak berlaku larangan memperburuk keadaan pemohon, sehingga risiko ini nyata dan perlu dipertimbangkan sebelum mengajukan. Bila hasil banding masih tidak memuaskan, jalan berikutnya adalah kasasi ke Mahkamah Agung.
Contoh Kasus
Seorang terdakwa perkara penggelapan divonis tiga tahun penjara. Ia menilai hakim keliru menilai bukti transfer yang justru menunjukkan adanya persetujuan pemilik barang.
Empat hari setelah putusan, penasihat hukumnya mendatangi panitera pengadilan negeri dan mendaftarkan permintaan banding. Sepuluh hari kemudian ia memasukkan memori banding yang menguraikan dua hal: bukti mana yang tidak dipertimbangkan, dan mengapa unsur “memiliki barang orang lain secara melawan hukum” tidak terpenuhi. Penuntut umum, yang menuntut lima tahun, juga mengajukan banding karena menilai vonis terlalu ringan.
Pengadilan tinggi memeriksa berkas keduanya sekaligus. Hasilnya bisa menguatkan, meringankan, atau justru menaikkan pidana — dan karena penuntut umum ikut banding, kemungkinan terakhir itu benar-benar terbuka.
Perbedaan dengan Kasasi dan Peninjauan Kembali
| Banding | Kasasi | Peninjauan kembali | |
|---|---|---|---|
| Diperiksa oleh | Pengadilan tinggi | Mahkamah Agung | Mahkamah Agung |
| Yang dinilai | Fakta dan hukum | Penerapan hukum, bukan fakta | Bukti baru atau kekhilafan hakim yang nyata |
| Status putusan | Belum berkekuatan tetap | Belum berkekuatan tetap | Sudah berkekuatan tetap |
| Tenggang waktu | 7 hari | 14 hari sejak putusan banding diberitahukan | Tidak dibatasi tenggang tertentu |
| Sifat | Upaya hukum biasa | Upaya hukum biasa | Upaya hukum luar biasa |
Urutannya tidak boleh dilompati. Kasasi baru dapat diajukan setelah melalui banding, kecuali dalam hal yang secara khusus dibolehkan undang-undang. Peninjauan kembali hanya untuk putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, dan hanya dapat diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya.