Definisi
Kasasi adalah upaya hukum biasa yang diajukan terdakwa atau jaksa penuntut umum kepada Mahkamah Agung terhadap putusan pengadilan tingkat banding, atau terhadap putusan pengadilan tingkat pertama yang sudah berkedudukan sebagai putusan tingkat terakhir. Berbeda dari banding yang memeriksa ulang fakta dan hukum, kasasi murni memeriksa apakah pengadilan di bawahnya telah menerapkan hukum secara benar — bukan memutar ulang seluruh proses pembuktian dari awal.
Sebagai judex juris (pengadilan hukum), Mahkamah Agung dalam kasasi tidak lagi menilai fakta persidangan seperti keterangan saksi atau alat bukti mana yang lebih meyakinkan — itu sudah selesai di tingkat judex facti (pengadilan negeri dan pengadilan tinggi). Mahkamah Agung hanya menilai apakah aturan hukum sudah diterapkan dengan tepat terhadap fakta yang telah ditetapkan pengadilan sebelumnya.
Kasasi menjadi jalur terakhir dalam sistem upaya hukum biasa. Setelah putusan kasasi berkekuatan hukum tetap, upaya hukum yang tersisa hanyalah upaya hukum luar biasa seperti peninjauan kembali atau grasi, yang sifatnya jauh lebih terbatas dan hanya bisa ditempuh dalam kondisi tertentu.
Hasil pemeriksaan kasasi sendiri bisa berupa tiga kemungkinan: permohonan ditolak sehingga putusan sebelumnya tetap berlaku, permohonan dikabulkan sehingga Mahkamah Agung membatalkan putusan judex facti dan mengadili sendiri, atau permohonan dinyatakan tidak dapat diterima karena alasan formal seperti keterlambatan pengajuan. Ketiga kemungkinan ini menunjukkan bahwa kasasi bukan jaminan otomatis perubahan nasib terdakwa, melainkan pemeriksaan yang hasilnya sepenuhnya bergantung pada kekuatan argumen hukum yang diajukan.
Dasar Hukum
Pasal 244 KUHAP membuka jalan bagi terdakwa dan penuntut umum untuk mengajukan kasasi terhadap putusan tingkat terakhir, dengan pengecualian tegas terhadap putusan bebas — putusan bebas murni tidak dapat dikasasi oleh penuntut umum, kecuali dianggap sebagai “bebas tidak murni” yang dalam praktiknya tetap diperiksa Mahkamah Agung. Pasal 253 ayat (1) KUHAP membatasi alasan kasasi hanya pada tiga hal: kesalahan penerapan hukum, kesalahan cara mengadili yang tidak sesuai ketentuan undang-undang, dan pengadilan yang melampaui batas wewenangnya.
Kewenangan Mahkamah Agung mengadili pada tingkat kasasi juga ditegaskan langsung dalam UUD 1945, yang menempatkan lembaga ini sebagai puncak sistem peradilan di luar Mahkamah Konstitusi. Kerangka hukum acara pidana yang mengatur kasasi ini tidak berubah oleh rekodifikasi hukum pidana materiil lewat KUHP baru, karena KUHAP mengatur hukum acara, bukan hukum pidana materiil yang direkodifikasi tersebut.
Perbedaan dengan Banding
- Banding: diperiksa oleh pengadilan tinggi sebagai judex facti, yang berwenang menilai ulang fakta dan bukti sekaligus penerapan hukumnya.
- Kasasi: diperiksa oleh Mahkamah Agung sebagai judex juris, yang hanya menilai penerapan hukum tanpa memeriksa ulang fakta yang telah ditetapkan pengadilan sebelumnya.
- Pihak yang bisa mengajukan: keduanya bisa diajukan terdakwa maupun penuntut umum, tetapi kasasi terhadap putusan bebas murni tertutup bagi penuntut umum.
- Sifat pemeriksaan: banding relatif lebih terbuka menyeluruh, sementara kasasi terbatas pada tiga alasan yang ditentukan undang-undang.
Praktik di Pengadilan
Seorang terdakwa kasus narkotika yang divonis bersalah oleh pengadilan negeri, dan putusan itu dikuatkan pengadilan tinggi, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam memori kasasinya, kuasa hukum terdakwa tidak lagi memperdebatkan apakah kliennya benar memegang barang bukti narkotika — fakta itu sudah final — melainkan berargumen bahwa majelis hakim salah menerapkan hukum karena tidak mempertimbangkan bahwa kliennya seharusnya dikategorikan sebagai pemakai, bukan pengedar, sehingga semestinya dikenakan rehabilitasi, bukan pidana penjara murni. Mahkamah Agung menilai argumen ini beralasan dan mengabulkan kasasi dengan mengubah amar putusan.
Dalam perkara lain, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi terhadap putusan pengadilan tinggi yang membebaskan terdakwa kasus penipuan, dengan alasan pengadilan tinggi salah menerapkan hukum pembuktian. Mahkamah Agung sependapat dan membatalkan putusan bebas tersebut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa.
Syarat dan Prosedur
Permohonan kasasi harus diajukan dalam jangka waktu 14 hari sejak putusan diberitahukan kepada terdakwa atau kuasa hukumnya, disampaikan lewat panitera pengadilan yang memutus perkara pada tingkat sebelumnya. Setelah permohonan diajukan, pemohon punya waktu 14 hari lagi untuk menyerahkan memori kasasi yang memuat alasan-alasan permohonannya. Keterlambatan pada salah satu tahapan ini berakibat fatal — permohonan kasasi dinyatakan tidak dapat diterima tanpa pernah diperiksa substansinya oleh Mahkamah Agung.
Biaya dan Jangka Waktu
Biaya pengajuan kasasi perkara pidana pada dasarnya ditanggung negara untuk sebagian besar komponen administratif, berbeda dari kasasi perkara perdata yang membebankan biaya perkara pada pemohon. Yang perlu benar-benar diperhatikan pemohon justru bukan soal biaya, melainkan disiplin waktu — 14 hari untuk mengajukan permohonan dan 14 hari berikutnya untuk memori kasasi adalah tenggat yang kaku dan tidak bisa diperpanjang dengan alasan apa pun, termasuk alasan sedang mencari pengacara baru.
Setelah memori kasasi diterima, Mahkamah Agung tidak menentukan jadwal pasti kapan putusan kasasi akan dibacakan — pemeriksaan di tingkat ini bisa memakan waktu beberapa bulan hingga lebih dari setahun tergantung antrean perkara dan kompleksitas materi hukum yang diperdebatkan. Terdakwa yang berstatus tahanan tetap menjalani masa tahanannya selama menunggu putusan kasasi, sehingga kepastian waktu menjadi salah satu keluhan paling umum dari pihak yang berperkara di tingkat ini.
Berbeda dari perkara pidana yang tidak membebankan biaya perkara kepada pemohon, jasa kuasa hukum untuk menyusun memori kasasi tetap menjadi pengeluaran tersendiri di luar komponen resmi pengadilan, terutama karena memori kasasi menuntut argumentasi hukum yang tajam dan spesifik pada tiga alasan yang diperbolehkan undang-undang, bukan sekadar mengulang keberatan yang sudah pernah diajukan pada tingkat banding.