Lompat ke konten

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Suspension of debt payment obligations (PKPU / moratorium) Dari istilah hukum Belanda 'surseance van betaling', diadopsi ke dalam UU Kepailitan Indonesia sebagai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
Hukum Bisnis kepailitan pkpu utang-piutang restrukturisasi debitur
Diperbarui 9 Oktober 2026
Ringkasan

Apa itu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang?

PKPU adalah mekanisme hukum yang memberi debitur kesempatan mengajukan rencana restrukturisasi utang untuk mencegah kepailitan, dengan pengawasan hakim pengawas dan kurator

Suspension of debt payment obligations (PKPU / moratorium) Dari istilah hukum Belanda 'surseance van betaling', diadopsi ke dalam UU Kepailitan Indonesia sebagai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Hukum Bisnis

Definisi

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang lebih dikenal dengan singkatan PKPU, adalah mekanisme hukum yang memberi kesempatan kepada debitur yang memiliki utang untuk mengajukan rencana restrukturisasi atau perdamaian kepada para kreditornya. Tujuan PKPU adalah mencegah debitur jatuh ke dalam kepailitan total dengan memberikan waktu baginya untuk menata ulang pembayaran utang-utangnya.

PKPU diatur dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Istilah ini merupakan adopsi dari konsep surseance van betaling dalam hukum Belanda. Bedanya dengan kepailitan, dalam PKPU debitur masih memegang kendali atas pengelolaan perusahaannya — meskipun di bawah pengawasan kurator dan hakim pengawas. Dalam kepailitan, seluruh harta debitur dikuasai oleh kurator untuk kepentingan kreditor.

PKPU adalah jalur tengah yang lebih populer dibanding kepailitan langsung, terutama dalam kasus perusahaan yang masih punya prospek bisnis baik tetapi sedang mengalami kesulitan likuiditas. Dalam praktiknya, banyak perusahaan besar yang memilih PKPU sebagai jalan keluar karena lebih fleksibel dan memberi ruang negosiasi.

Syarat dan Prosedur

PKPU bisa dimohonkan oleh debitur sendiri — disebut PKPU sukarela — atau oleh kreditor — disebut PKPU permohonan kreditor. Syarat utamanya sederhana: debitur memiliki lebih dari satu kreditor dan tidak membayar utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih. Tidak perlu ada bukti bahwa debitur benar-benar pailit, cukup bahwa ia gagal membayar utang.

Permohonan diajukan ke Pengadilan Niaga di wilayah hukum debitur. Pengadilan Niaga di Indonesia ada di Jakarta, Surabaya, Medan, Semarang, Makassar, dan beberapa kota besar lainnya. Setelah permohonan didaftarkan, pengadilan wajib mengeluarkan penetapan dalam waktu paling lambat 20 hari. Penetapan ini memuat penunjukan hakim pengawas dan kurator, serta jadwal rapat kreditor.

Begitu PKPU dikabulkan, debitur memasuki masa PKPU sementara. Dalam periode ini, semua tagihan kreditor otomatis ditunda pembayarannya — disebut stay atau moratorium. Kreditor tidak boleh menagih, menyita, atau mengambil tindakan hukum lain terhadap debitur. Ini memberi ruang napas bagi debitur untuk menyusun rencana perdamaian.

Rencana Perdamaian

Inti dari PKPU adalah rencana perdamaian atau composition plan. Debitur mengajukan proposal yang berisi bagaimana ia akan menyelesaikan utang-utangnya. Rencana ini bisa berupa pembayaran sebagian utang, penundaan jadwal pembayaran, konversi utang menjadi saham (debt to equity swap), atau kombinasi dari semuanya.

Rencana perdamaian harus disetujui oleh kreditor dalam rapat yang dipimpin oleh hakim pengawas. Persyaratan persetujuannya cukup ketat: lebih dari 1/2 dari jumlah kreditor yang hadir dan memiliki hak suara, yang mewakili lebih dari 2/3 dari total utang yang diakui, harus menyetujui rencana tersebut. Untuk kreditor separatis — kreditor dengan jaminan kebendaan — diperlukan persetujuan khusus.

Jika rencana perdamaian disetujui, PKPU berakhir dengan perdamaian yang mengikat semua kreditor, termasuk mereka yang tidak setuju. Putusan homologasi — penetapan pengadilan yang mengesahkan perdamaian — membuat rencana tersebut memiliki kekuatan hukum tetap seperti putusan pengadilan biasa. Jika debitur kemudian melanggar isi perdamaian, kreditor bisa memohon pailit lagi.

Dampak Hukum PKPU

Selama PKPU berlangsung, debitur tidak boleh melakukan tindakan yang mengurangi harta kekayaannya tanpa persetujuan kurator. Debitur juga dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau membebani harta dengan hak tanggungan tanpa izin. Pelanggaran terhadap kewajiban ini bisa berakibat pembatalan PKPU dan debitur dinyatakan pailit.

Hakim pengawas dan kurator memiliki peran vital. Hakim pengawas mengawasi jalannya PKPU dan memutuskan sengketa yang muncul antara debitur dan kreditor. Kurator — yang diangkat dari kalangan advokat kepailitan — membantu debitur mengelola keuangan dan memastikan tidak ada penyimpangan. Biaya kurator ditanggung oleh harta debitur sebagai prioritas.

Jika dalam masa PKPU sementara — maksimal 45 hari — ternyata tidak tercapai titik terang, PKPU bisa diperpanjang hingga 270 hari. Ini diatur dalam Pasal 228 UU Kepailitan. Selama perpanjangan, debitur terus berada di bawah pengawasan. Jika setelah 270 hari tetap tidak ada kesepakatan, atau jika debitur terbukti tidak beritikad baik, pengadilan bisa mengakhiri PKPU dan menyatakan debitur pailit.

PKPU vs Kepailitan

PKPU sering disalahartikan sebagai kepailitan ringan. Padahal keduanya berbeda secara fundamental. PKPU adalah proses restrukturisasi — debitur masih punya kendali atas perusahaannya dan bertujuan menyusun rencana pembayaran. Kepailitan adalah likuidasi — seluruh harta debitur diambil alih kurator dan dijual untuk membayar utang, perusahaan mati.

Dari sisi kreditor, PKPU sering memberi hasil lebih baik daripada kepailitan. Dalam kepailitan, biaya kurator dan biaya perkara biasanya memakan 10-30 persen dari total harta pailit. Belum lagi proses yang bisa berlarut-larut hingga bertahun-tahun. Dalam PKPU, karena debitur masih menjalankan bisnisnya, nilai perusahaannya bisa dipertahankan, dan kreditor bisa mendapat pembayaran lebih besar.

Dari sisi debitur, PKPU jelas lebih ringan. Reputasi perusahaan tetap terjaga karena tidak dicap pailit. Direksi dan komisaris tidak kehilangan kewenangan sepenuhnya. Bahkan setelah PKPU berhasil, perusahaan bisa kembali berbisnis normal dengan utang yang sudah direstrukturisasi. Ini yang membuat PKPU menjadi pilihan utama bagi perusahaan yang masih viable secara bisnis.

Contoh Kasus

PT Maju Jaya Sentosa, perusahaan properti di Surabaya, memiliki utang Rp350 miliar kepada tiga bank dan dua supplier. Akibat perlambatan pasar properti, arus kas perusahaan terganggu dan dua kali gagal membayar cicilan. Para bank mengancam akan mengambil alih aset jaminan. Direktur utama PT Maju Jaya mengajukan PKPU sukarela ke Pengadilan Niaga Surabaya.

Pengadilan mengabulkan PKPU pada hari ke-15 dengan menunjuk seorang kurator dan hakim pengawas. Dalam masa PKPU 45 hari, PT Maju Jaya menyusun rencana perdamaian: membayar 40 persen utang bank dalam 18 bulan, mengkonversi 20 persen utang supplier menjadi saham, dan sisanya dihapuskan. Dalam rapat kreditor, rencana ini disetujui oleh kreditor yang mewakili 73 persen total utang. Pengadilan menghomologasi perdamaian tersebut. PT Maju Jaya selamat dari kepailitan dan terus beroperasi.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah PKPU hanya bisa diajukan oleh debitur? Tidak. Pasal 222 UU No. 37 Tahun 2004 menyebutkan bahwa PKPU dapat dimohonkan oleh debitur (sukarela) maupun oleh satu atau lebih kreditor (permohonan kreditor). Dalam praktiknya, PKPU oleh kreditor cukup sering terjadi. Biasanya kreditor memilih jalur PKPU daripada langsung memailitkan karena harapan mendapatkan pembayaran kembali lebih besar melalui restrukturisasi. Namun, kreditor yang memohon PKPU harus bisa membuktikan bahwa debitur memiliki utang yang sudah jatuh tempo dan tidak dibayar.

Apa yang terjadi jika rencana perdamaian ditolak? Jika rencana perdamaian ditolak oleh kreditor dalam rapat, atau jika pengadilan menolak untuk menghomologasi, maka PKPU berakhir dan secara otomatis debitur dinyatakan pailit melalui putusan yang sama. Inilah risiko terbesar dari PKPU — gagal berdamai sama dengan pailit. Oleh karena itu, debitur yang serius mengajukan PKPU harus menyusun rencana yang realistis dan dapat diterima oleh mayoritas kreditor.

Apakah individu bisa mengajukan PKPU atau hanya perusahaan? Baik perusahaan maupun individu bisa mengajukan PKPU, selama memenuhi syarat memiliki lebih dari satu kreditor dan tidak membayar utang yang sudah jatuh tempo. UU No. 37 Tahun 2004 tidak membatasi subjek PKPU hanya untuk badan hukum. Dalam praktiknya, PKPU oleh individu lebih jarang dibanding perusahaan, tetapi tetap dimungkinkan. Yang terpenting adalah individu tersebut memiliki penghasilan atau aset yang cukup untuk menjalankan rencana pembayaran yang diajukan.

Dasar Hukum

Pasal 222-294 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

PKPU dapat dimohonkan oleh debitur yang memiliki lebih dari satu kreditor dan tidak mampu membayar utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih, dengan tujuan mengajukan rencana perdamaian yang mencakup penawaran pembayaran sebagian atau penundaan pembayaran utang

Pasal 225 Ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004

Permohonan PKPU diajukan ke Pengadilan Niaga dan harus dikabulkan paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah permohonan didaftarkan, dengan penetapan yang memuat panggilan rapat kreditor dan penunjukan hakim pengawas serta kurator

Pasal 229 UU No. 37 Tahun 2004

Selama PKPU berlangsung, debitur tetap berwenang mengelola harta kekayaannya namun di bawah pengawasan kurator dan hakim pengawas. Debitur tidak boleh melakukan tindakan yang mengurangi harta kekayaan tanpa persetujuan kurator

Pertanyaan Umum

Apa itu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang? +
PKPU adalah mekanisme hukum yang memberi debitur kesempatan mengajukan rencana restrukturisasi utang untuk mencegah kepailitan, dengan pengawasan hakim pengawas dan kurator
Apa bahasa Inggris dari Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang? +
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dalam bahasa Inggris disebut Suspension of debt payment obligations (PKPU / moratorium).
Apa dasar hukum Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang? +
Dasar hukum Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diatur dalam Pasal 222-294 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Pasal 225 Ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004, Pasal 229 UU No. 37 Tahun 2004.
Apa asal kata Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang? +
Dari istilah hukum Belanda 'surseance van betaling', diadopsi ke dalam UU Kepailitan Indonesia sebagai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)

Istilah Terkait