Lompat ke konten

Pailit

Bankruptcy Dari bahasa Belanda 'failliet', berakar pada bahasa Prancis 'faillite' yang berarti kegagalan membayar
Hukum Bisnis kepailitan insolvensi utang kurator pengadilan niaga
Diperbarui 2 September 2026
Ringkasan

Apa itu Pailit?

Pailit adalah sita umum atas seluruh harta debitor yang diputus Pengadilan Niaga, lalu diurus kurator di bawah pengawasan hakim pengawas.

Bankruptcy Dari bahasa Belanda 'failliet', berakar pada bahasa Prancis 'faillite' yang berarti kegagalan membayar Hukum Bisnis

Definisi

Pailit adalah keadaan hukum ketika Pengadilan Niaga menyatakan seluruh harta seorang debitor berada dalam sita umum, karena ia tidak membayar utang yang sudah jatuh tempo. Sejak putusan diucapkan, debitor kehilangan hak mengurus hartanya sendiri dan pengurusan beralih ke kurator.

Pailit sering disalahpahami sebagai hukuman untuk perusahaan yang bangkrut. Sebenarnya bukan. Pailit adalah mekanisme pembagian: alih-alih membiarkan kreditor berebut menyita aset sendiri-sendiri, seluruh harta dikumpulkan, dijual, lalu dibagi menurut urutan yang ditentukan undang-undang.

Karena itu perusahaan yang masih punya aset besar pun tetap bisa dipailitkan. Yang dinilai pengadilan bukan sehat atau tidaknya keuangan, melainkan terpenuhi atau tidaknya syarat formal dalam undang-undang.

Syarat agar Debitor Dapat Dipailitkan

Hanya ada tiga syarat, dan ketiganya harus terpenuhi bersamaan:

  1. Ada dua kreditor atau lebih. Satu kreditor saja tidak cukup, karena tanpa banyak kreditor tidak ada yang perlu dibagi secara adil.
  2. Ada minimal satu utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih.
  3. Utang itu tidak dibayar lunas.

Yang membuat banyak pengusaha terkejut, undang-undang tidak menetapkan jumlah minimum utang. Utang kecil pun secara teori bisa menjadi dasar permohonan, asalkan syarat lain terpenuhi.

Rem satu-satunya ada pada asas pembuktian sederhana. Permohonan hanya dikabulkan bila fakta-faktanya terbukti secara sederhana. Kalau besaran atau keberadaan utangnya masih dipersengketakan sungguh-sungguh, perkaranya dianggap tidak sederhana dan permohonan pailit ditolak. Sengketa seperti itu tempatnya di gugatan perdata biasa.

Pihak yang Berhak Mengajukan

Permohonan pailit bisa diajukan debitor sendiri, satu atau lebih kreditornya, dan kejaksaan untuk kepentingan umum.

Untuk debitor tertentu, hak mengajukan dipegang otoritas khusus. Bank hanya bisa dipailitkan atas permohonan Bank Indonesia. Untuk perusahaan efek, perusahaan asuransi dan reasuransi, serta dana pensiun, teks undang-undang menyebut Bapepam dan Menteri Keuangan, namun kewenangan itu telah beralih ke Otoritas Jasa Keuangan sejak dibentuknya lembaga tersebut.

Aturan ini penting bagi nasabah. Pemegang polis asuransi yang gagal dibayar tidak bisa langsung mengajukan permohonan pailit atas perusahaan asuransinya.

Dasar Hukum

Undang-undang yang berlaku adalah UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, menggantikan aturan kepailitan warisan kolonial.

Perkaranya diperiksa Pengadilan Niaga, yang hanya ada di beberapa kota. Permohonan diajukan ke pengadilan yang wilayahnya meliputi tempat kedudukan hukum debitor. Prosesnya cepat: undang-undang memberi tenggat agar putusan diucapkan paling lambat enam puluh hari sejak permohonan didaftarkan.

Tidak ada upaya banding. Terhadap putusan pailit, upaya hukum yang tersedia langsung kasasi ke Mahkamah Agung, lalu peninjauan kembali. Ini juga sebabnya perkara kepailitan sering dipakai sebagai alat tekanan dalam negosiasi utang.

Akibat Hukum Putusan Pailit

  • Debitor kehilangan hak menguasai dan mengurus harta pailit sejak putusan diucapkan, meski ia tidak kehilangan kecakapan hukum untuk urusan di luar harta.
  • Kurator mengambil alih pengurusan, mendata aset, dan menjualnya untuk kepentingan kreditor. Kerjanya diawasi hakim pengawas.
  • Perjanjian yang merugikan harta pailit dan dibuat menjelang kepailitan dapat dimintakan pembatalan lewat mekanisme actio pauliana.
  • Semua sita dan eksekusi perorangan yang sedang berjalan gugur, digantikan sita umum.
  • Untuk perseroan, kepailitan tidak otomatis membubarkan badan hukumnya. Pembubaran terjadi bila harta pailit berakhir dalam keadaan insolvensi.

Urutan Pembayaran Kreditor

Setelah aset dijual, hasilnya tidak dibagi rata. Urutannya:

  1. Biaya kepailitan, termasuk imbalan kurator, dibayar lebih dulu dari harta pailit.
  2. Kreditor separatis, yaitu pemegang jaminan kebendaan seperti hak tanggungan, hipotek, gadai, dan fidusia. Mereka berhak mengeksekusi objek jaminannya sendiri.
  3. Kreditor preferen, yaitu tagihan yang diistimewakan undang-undang, di antaranya utang pajak dan hak-hak pekerja. Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa upah pekerja yang belum dibayar berkedudukan didahulukan atas semua jenis kreditor.
  4. Kreditor konkuren, yaitu pemasok dan pihak lain tanpa jaminan. Mereka dibagi secara berimbang dari sisa yang ada, dan dalam praktik sering hanya menerima sebagian kecil.

Contoh Kasus

Sebuah perusahaan konstruksi menunggak pembayaran kepada dua pemasok besi masing-masing Rp1,8 miliar dan Rp900 juta, keduanya sudah jatuh tempo lebih dari setahun. Salah satu pemasok mengajukan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga.

Perusahaan membantah dengan alasan proyeknya belum dibayar pemilik pekerjaan. Argumen itu tidak menghapus utangnya kepada pemasok. Karena jumlah dan jatuh temponya tidak dibantah, syarat terbukti secara sederhana terpenuhi dan permohonan dikabulkan.

Kurator kemudian menemukan bahwa dua bulan sebelum permohonan diajukan, perusahaan mengalihkan satu unit alat berat kepada perusahaan afiliasi dengan harga jauh di bawah pasar. Kurator mengajukan pembatalan atas pengalihan itu agar alat berat kembali menjadi harta pailit dan ikut dibagi kepada seluruh kreditor.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 1 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

Pasal 2 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004

Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.

Pasal 8 ayat (4) UU No. 37 Tahun 2004

Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit telah dipenuhi.

Pasal 24 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004

Debitor demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit, sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan.

Pertanyaan Umum

Apa itu Pailit? +
Pailit adalah sita umum atas seluruh harta debitor yang diputus Pengadilan Niaga, lalu diurus kurator di bawah pengawasan hakim pengawas.
Apa bahasa Inggris dari Pailit? +
Pailit dalam bahasa Inggris disebut Bankruptcy.
Apa dasar hukum Pailit? +
Dasar hukum Pailit diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Pasal 2 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004, Pasal 8 ayat (4) UU No. 37 Tahun 2004, Pasal 24 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004.
Apa asal kata Pailit? +
Dari bahasa Belanda 'failliet', berakar pada bahasa Prancis 'faillite' yang berarti kegagalan membayar

Istilah Terkait