Lompat ke konten

Penyekapan

Unlawful Deprivation of Liberty dari kata 'sekap', yang berarti menahan atau mengurung seseorang di suatu tempat
Hukum Pidana hukum-pidana perampasan-kemerdekaan kuhp delik
Diperbarui 16 Oktober 2026
Ringkasan

Apa itu Penyekapan?

Penyekapan adalah perampasan kemerdekaan seseorang secara melawan hukum, diatur Pasal 333 KUHP lama dan Pasal 446 UU 1/2023.

Unlawful Deprivation of Liberty dari kata 'sekap', yang berarti menahan atau mengurung seseorang di suatu tempat Hukum Pidana

Definisi

Penyekapan adalah tindakan menahan atau mengurung seseorang sehingga orang itu kehilangan kebebasan bergeraknya, tanpa dasar hukum yang sah. Dalam hukum pidana Indonesia, istilah resminya bukan “penyekapan”, melainkan perampasan kemerdekaan orang. Ketika seseorang dikunci dalam kamar, diikat di gudang, atau tidak diizinkan keluar dari suatu tempat oleh orang lain secara paksa, di situlah penyekapan terjadi.

Delik ini masuk dalam kelompok kejahatan terhadap kemerdekaan orang. Ciri khasnya, korban tidak perlu dilarikan ke mana-mana — cukup ditahan di satu tempat. Ini yang membedakannya dari penculikan yang unsur utamanya membawa lari atau memindahkan orang. Penyekapan bisa terjadi di rumah, kantor, gudang, mobil, bahkan kamar hotel. Yang dihukum bukan tempatnya, melainkan perbuatan merampas kebebasan itu.

Unsur-Unsur Tindak Pidana Penyekapan

Pasal 333 KUHP yang lama merumuskan beberapa unsur. Pertama, ada perbuatan merampas kemerdekaan seseorang atau meneruskan perampasan itu. “Meneruskan” artinya orang yang ikut menjaga atau memindahkan korban dari satu tempat sekapan ke tempat lain juga bisa dipidana, meski dia bukan yang pertama menyekap. Kedua, perbuatan itu dilakukan secara melawan hukum — artinya tanpa dasar seperti perintah pengadilan, penangkapan sah oleh penyidik, atau kewenangan lain yang diatur undang-undang.

Ketiga, ada unsur kesengajaan. Pelaku sadar dan menghendaki orang lain kehilangan kebebasannya. Kalau seseorang terkunci di gudang karena kelalaian penjaga dan baru ketahuan beberapa jam kemudian, itu bukan pasal ini, melainkan Pasal 447 KUHP baru tentang perampasan kemerdekaan karena kealpaan, dengan ancaman penjara paling lama enam bulan atau denda. Unsur keempat, korban adalah orang lain — termasuk anak, orang dewasa, atau seseorang dengan kondisi tertentu.

Perlu dicatat, persetujuan korban tidak otomatis menghapus pidana. Sekalipun seseorang bilang “saya ikhlas dikunci”, pengadilan tetap bisa menilai perbuatan itu melawan hukum karena kebebasan orang adalah kepentingan umum yang dilindungi, bukan hak yang bisa dilepas begitu saja.

Perbedaan Penyekapan dan Penculikan

Dalam praktik, penyekapan dan penculikan sering disamakan orang, padahal beda. Penculikan diatur Pasal 328 KUHP: membawa pergi seseorang dengan maksud menempatkannya di bawah kekuasaan orang lain secara melawan hukum. Unsurnya ada perpindahan tempat. Penyekapan di Pasal 333 tidak mensyaratkan perpindahan — korban cukup ditahan di tempatnya.

Keduanya kerap terjadi beruntun: korban diculik dulu, lalu disekap di suatu lokasi. Dalam kasus seperti itu jaksa bisa mendakwa keduanya sekaligus sebagai perbuatan berlanjut. Korbannya juga bisa sama: orang dewasa yang ditahan paksa karena masalah utang, atau anak yang diambil lalu dikurung.

Penyekapan dalam KUHP Baru 2023

Sejak KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) berlaku pada 2 Januari 2026, penyekapan diatur dalam Bab XIX tentang Tindak Pidana terhadap Kemerdekaan Orang. Pasal 446 ayat (4) berbunyi: setiap orang yang secara melawan hukum merampas kemerdekaan orang atau meneruskan perampasan tersebut dipidana penjara paling lama tujuh tahun — sedikit lebih ringan dari ancaman delapan tahun di KUHP lama.

Namun KUHP baru menambah lapisan pemberatan. Jika perampasan kemerdekaan mengakibatkan luka berat, ancamannya sembilan tahun; jika mengakibatkan kematian, dua belas tahun. Ayat (4) pasal yang sama juga menjerat orang yang memberi tempat untuk perampasan kemerdekaan — misalnya pemilik rumah yang meminjamkan kamarnya untuk menyekap korban padahal tahu perbuatannya melawan hukum.

Upaya Hukum Korban

Korban penyekapan atau keluarganya bisa melapor ke polisi; delik ini delik biasa, jadi siapa pun yang tahu boleh melaporkan, tidak perlu izin korban. Polisi akan memeriksa, menyita barang bukti seperti lokasi tempat korban ditahan, dan menahan tersangka. Kalau yang menyekap justru aparat tanpa prosedur yang sah — misalnya menahan orang tanpa surat perintah dan melebihi waktu — korban bisa mengajukan praperadilan untuk menguji sah tidaknya penahanan, sesuai Pasal 77 KUHAP.

Selain pidana, korban juga bisa menuntut ganti rugi secara perdata atas perbuatan melawan hukum lewat Pasal 1365 KUHPerdata. Kerugian materiel seperti biaya pengobatan dan immateriel seperti teror psikis bisa dimintakan ganti rugi.

Contoh Kasus

Andi, seorang pedagang pasar, berutang Rp50 juta kepada jasa penagihan milik Doni. Karena Andi telat membayar, Doni bersama dua anak buahnya menjemput Andi dengan alasan diajak berunding, lalu membawanya ke gudang kosong di pinggir kota. Di sana Andi dikunci di ruang belakang selama tiga hari, HP-nya diambil, dan tidak boleh menghubungi siapa pun. Setiap hari Doni memaksa Andi meneken surat pengakuan utang dengan bunga berlipat.

Istri Andi melapor ke polisi setelah mencarinya ke mana-mana. Penyidik menjerat Doni dengan Pasal 333 KUHP, dan karena perbuatannya disertai pemerasan, jaksa menambah dakwaan Pasal 368 KUHP. Doni terbukti bersalah dan dijatuhi pidana penjara. Kasus fiktif ini menggambarkan pola umum penyekapan berbasis utang yang banyak dilaporkan di Indonesia: pelaku menganggap menahan debitur adalah “hak menagih”, padahal hukum menilainya sebagai kejahatan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Berapa lama ancaman hukuman untuk penyekapan?

Menurut KUHP lama, penjara paling lama delapan tahun. Di KUHP baru (Pasal 446 UU No. 1 Tahun 2023) ancamannya tujuh tahun, dan naik menjadi sembilan tahun bila korban luka berat atau dua belas tahun bila korban meninggal.

Apa bedanya penyekapan dengan penculikan?

Penculikan (Pasal 328 KUHP) menekankan unsur membawa lari atau memindahkan orang ke tempat lain. Penyekapan (Pasal 333) cukup menahan orang di satu tempat tanpa memindahkannya. Keduanya bisa terjadi sekaligus dalam satu kasus.

Kalau korban sudah memaafkan, kasus bisa dihentikan?

Penyekapan adalah delik biasa, bukan delik aduan, jadi penghentian penyidikan tidak bergantung pada maaf korban. Kepolisian tetap bisa memproses perkara karena kepentingan hukumnya menyangkut masyarakat luas, meski maaf korban bisa menjadi pertimbangan hakim saat menjatuhkan pidana.

Dasar Hukum

Pasal 333 KUHP (lama)

Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang atau meneruskan perampasan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.

Pasal 446 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2023

Setiap Orang yang secara melawan hukum merampas kemerdekaan orang atau meneruskan perampasan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Pertanyaan Umum

Apa itu Penyekapan? +
Penyekapan adalah perampasan kemerdekaan seseorang secara melawan hukum, diatur Pasal 333 KUHP lama dan Pasal 446 UU 1/2023.
Apa bahasa Inggris dari Penyekapan? +
Penyekapan dalam bahasa Inggris disebut Unlawful Deprivation of Liberty.
Apa dasar hukum Penyekapan? +
Dasar hukum Penyekapan diatur dalam Pasal 333 KUHP (lama), Pasal 446 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2023.
Apa asal kata Penyekapan? +
dari kata 'sekap', yang berarti menahan atau mengurung seseorang di suatu tempat

Istilah Terkait