Definisi
Pemerasan adalah perbuatan memaksa orang lain menyerahkan barang, membuat utang, atau menghapuskan piutang dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan, demi keuntungan yang melawan hukum.
Yang membuat perbuatan ini berbeda dari kejahatan harta lain adalah cara memperolehnya. Pada pencurian, barang diambil diam-diam. Pada penipuan, korban menyerahkan barang karena percaya pada kebohongan. Pada pemerasan, korban menyerahkan barang dalam keadaan sadar sepenuhnya bahwa ia sedang dirugikan — ia menyerahkannya karena takut.
Ketakutan itu tidak perlu berupa kekerasan yang sudah terjadi. Ancaman saja cukup, sepanjang ancaman itu masuk akal membuat orang pada umumnya menyerah.
Unsur-Unsur
- Maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Kalau yang ditagih memang haknya sendiri, unsur ini bisa tidak terpenuhi meski caranya tetap melanggar hukum lewat pasal lain.
- Memaksa. Kehendak korban ditundukkan, bukan sekadar dipengaruhi.
- Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Termasuk merusak barang di depan korban, mengepung, atau memperlihatkan senjata tanpa mengucapkan sepatah kata.
- Korban menyerahkan barang, membuat utang, atau menghapuskan piutang. Penyerahan itu harus benar-benar terjadi. Bila korban menolak dan tidak ada yang berpindah, yang terjadi baru percobaan pemerasan.
Dasar Hukum
Pemerasan diatur dalam KUHP lama (WvS), dalam bab tentang kejahatan terhadap harta benda, berdampingan dengan pengancaman. Ancaman pokoknya paling lama sembilan tahun penjara, dan aturan pemberatan yang berlaku bagi pencurian dengan kekerasan berlaku pula di sini.
Berbeda dari pengancaman, pemerasan merupakan delik biasa. Penyidik tidak perlu menunggu pengaduan korban, dan laporan yang sudah masuk tetap diproses meskipun korban belakangan ingin mencabutnya.
Bila pelakunya pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa orang membayar, yang berlaku bukan pasal pemerasan dalam KUHP melainkan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman yang jauh lebih berat. Bila pemerasan dilakukan sebagai bagian dari kegiatan kelompok yang terorganisasi, undang-undang lain dapat menyusul, termasuk aturan tentang pencucian uang untuk menelusuri hasilnya.
Perbedaan dengan Delik Serupa
| Delik | Alat paksa | Cara barang berpindah | Ancaman maksimum |
|---|---|---|---|
| Pemerasan | Kekerasan atau ancaman kekerasan | Korban menyerahkan sendiri | 9 tahun |
| Pengancaman | Ancaman mencemarkan nama atau membuka rahasia | Korban menyerahkan sendiri | 4 tahun |
| Pencurian dengan kekerasan | Kekerasan | Pelaku mengambil sendiri | 9 tahun, dapat lebih berat |
| Penipuan | Tipu muslihat dan rangkaian kebohongan | Korban menyerahkan karena percaya | 4 tahun |
Batas antara pemerasan dan pencurian dengan kekerasan sering tipis di lapangan. Patokannya sederhana: tanyakan siapa yang tangannya bergerak. Kalau dompet diserahkan korban sendiri karena diancam, itu pemerasan. Kalau dompet direbut, itu pencurian dengan kekerasan.
Pemberatan Pidana
Ancaman sembilan tahun bukan batas akhir. Aturan pemberatan pada pencurian dengan kekerasan berlaku pula bagi pemerasan:
- Dilakukan pada malam hari di rumah atau pekarangan tertutup, oleh dua orang atau lebih, dengan merusak atau memanjat masuk, atau mengakibatkan luka berat — ancaman naik menjadi dua belas tahun.
- Mengakibatkan matinya korban — ancaman naik menjadi lima belas tahun.
- Mengakibatkan luka berat atau kematian, dilakukan dua orang atau lebih, dan disertai keadaan memberatkan lainnya — ancaman tertingginya pidana mati atau penjara seumur hidup.
KUHP baru, UU No. 1 Tahun 2023, yang berlaku penuh sejak 2 Januari 2026 tetap memuat delik pemerasan dan pengancaman dengan rumusan yang sepadan, hanya dengan nomor pasal yang berbeda.
Contoh Kasus
Sekelompok orang mendatangi warung makan setiap awal bulan dan meminta “uang keamanan” Rp1,5 juta. Mereka menyebut warung itu bisa “kena masalah” bila tidak membayar, dan pada bulan ketiga salah satunya membanting kursi di depan pemilik. Pemilik membayar karena takut. Perbuatan ini memenuhi rumusan pemerasan: ada pemaksaan, ada ancaman kekerasan, ada penyerahan uang, dan tidak ada dasar hukum apa pun bagi kelompok itu untuk menerimanya.
Dalam kasus lain, penagih utang lapangan mendatangi rumah debitur, menggedor pintu tengah malam, menahan sepeda motor, dan mengancam akan “menghabisi” penghuni bila tidak membayar hari itu juga. Meski utangnya nyata, cara penagihannya dapat berdiri sendiri sebagai perbuatan pidana. Penarikan kendaraan yang diikat jaminan fidusia pun hanya sah lewat jalur yang ditentukan hukum, bukan dengan merampas di jalan.
Pemerasan Lewat Media Elektronik
Bentuk yang paling banyak dilaporkan sekarang tidak lagi terjadi di jalan. Pelaku menghubungi korban lewat aplikasi pesan, mengaku memiliki foto atau video intim, lalu meminta transfer agar konten itu tidak disebarkan. Ada pula yang mengancam meretas akun atau menyebarkan data pribadi.
Perbuatan seperti ini dapat dijerat sekaligus oleh beberapa aturan. Rumusan pemerasan dan pengancaman dalam KUHP tetap berlaku, dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik memuat larangan tersendiri untuk pemerasan atau pengancaman yang dilakukan lewat sarana elektronik. Perlu dicatat bahwa penomoran pasal ITE berubah setelah UU No. 1 Tahun 2024, sehingga rujukan lama yang beredar di internet sering sudah tidak tepat. Bila ancamannya menyangkut konten bermuatan seksual, UU TPKS tentang kekerasan seksual berbasis elektronik juga dapat dipakai, dan posisi korban di situ jelas: ia korban, bukan pihak yang ikut bersalah.
Yang paling menentukan pada kasus semacam ini adalah kecepatan. Jangan menghapus percakapan, jangan memblokir sebelum semuanya tersimpan, dan jangan membayar — pembayaran pertama hampir selalu diikuti permintaan berikutnya. Catat nomor rekening dan nomor telepon yang dipakai, karena keduanya adalah jejak yang paling mudah ditelusuri penyidik.
Cara Melapor
Pemerasan adalah delik biasa, bukan delik aduan. Laporan tetap diproses meski kemudian korban ingin berdamai, dan siapa pun yang mengetahuinya dapat melapor.
Yang perlu disiapkan sebelum datang ke kepolisian:
- Catatan waktu dan tempat. Tanggal, jam, dan lokasi setiap kali permintaan disampaikan.
- Bukti komunikasi. Pesan, rekaman panggilan, atau tangkapan layar. Jangan menghapus percakapan meski isinya tidak enak dibaca.
- Bukti penyerahan uang. Mutasi rekening, kuitansi, atau rekaman kamera pengawas.
- Saksi. Karyawan, tetangga, atau pelanggan yang melihat atau mendengar.
- Visum. Bila sempat terjadi kekerasan fisik, mintakan pemeriksaan medis pada hari yang sama.
Untuk pemerasan yang berulang dan melibatkan kelompok, laporan sebaiknya menyebut seluruh rangkaian kejadian, bukan hanya yang terakhir. Pola berulang membantu penyidik membuktikan adanya pemaksaan dan menghubungkan peran masing-masing pelaku.