Lompat ke konten

Penyelidikan

Inquiry / Preliminary Investigation Berasal dari kata dasar 'selidik' yang berarti memeriksa dengan cermat, dengan imbuhan peny- dan -an yang menunjukkan proses mencari tahu.
Hukum Pidana penyelidikan inquiry penyelidik polisi KUHAP
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Penyelidikan?

Penyelidikan adalah tahap awal peradilan pidana untuk memastikan suatu peristiwa benar tindak pidana sebelum berlanjut ke penyidikan.

Inquiry / Preliminary Investigation Berasal dari kata dasar 'selidik' yang berarti memeriksa dengan cermat, dengan imbuhan peny- dan -an yang menunjukkan proses mencari tahu. Hukum Pidana

Definisi

Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, guna menentukan dapat atau tidaknya peristiwa itu dilanjutkan ke tahap penyidikan. Ini adalah pintu masuk paling awal dari keseluruhan proses peradilan pidana — sebelum ada tersangka, sebelum ada berkas perkara, bahkan sebelum dipastikan apakah suatu kejadian itu memang pelanggaran hukum atau sekadar peristiwa biasa.

Yang berwenang melakukan penyelidikan disebut penyelidik, yaitu setiap pejabat Polisi Negara Republik Indonesia. Ini berbeda dengan penyidik yang harus memenuhi syarat kepangkatan dan pengangkatan tertentu — setiap anggota Polri pada dasarnya bisa bertindak sebagai penyelidik begitu ia menerima laporan atau menemukan indikasi peristiwa pidana di lapangan.

Fungsi penyelidikan sering disebut sebagai pre-investigation karena sifatnya menyaring: memastikan dulu apakah sebuah peristiwa cukup beralasan untuk digolongkan sebagai tindak pidana, sebelum sumber daya penyidikan yang lebih formal — pemeriksaan saksi, penetapan tersangka, penggeledahan — dikerahkan. Kalau dari hasil penyelidikan ternyata tidak cukup bukti awal atau peristiwa itu bukan pidana, prosesnya berhenti di sini tanpa pernah naik status.

Dasar Hukum

Penyelidikan diatur dalam KUHAP, terutama Pasal 1 butir 4 dan 5 yang mendefinisikan penyelidik dan penyelidikan, serta Pasal 4 dan 5 yang mengatur siapa saja yang berwenang dan apa saja wewenangnya. Wewenang penyelidik dibagi dua: wewenang yang melekat karena jabatannya (menerima laporan, mencari keterangan dan barang bukti, memeriksa identitas orang yang dicurigai) dan wewenang yang baru bisa dijalankan atas perintah penyidik, seperti penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan.

Pembagian ini penting karena penyelidik sendiri tidak berwenang menetapkan status tersangka — kewenangan itu ada di tangan penyidik setelah perkara naik ke tahap penyidikan. Menjelang berlakunya rekodifikasi hukum acara pidana secara menyeluruh, kerangka besar KUHAP tentang tahapan penyelidikan-penyidikan ini tetap menjadi acuan utama aparat penegak hukum di lapangan, karena hukum acara pidana tidak diubah oleh rekodifikasi hukum pidana materiil.

Ilustrasi

Sari, warga sebuah kompleks perumahan, melapor ke polsek setempat karena mencium bau tidak sedap dari rumah tetangganya yang sudah tiga hari tidak terlihat keluar. Anggota polsek yang menerima laporan langsung bertindak sebagai penyelidik: mendatangi lokasi, meminta keterangan dari tetangga sekitar, dan memeriksa kondisi di sekitar rumah tanpa dulu masuk secara paksa.

Dari hasil penyelidikan awal itu, ditemukan indikasi kuat bahwa penghuni rumah meninggal dunia dengan tanda-tanda kekerasan. Karena itu, peristiwa tersebut dinaikkan statusnya ke penyidikan, di mana penyidik mulai mengumpulkan alat bukti secara formal, memeriksa saksi di bawah sumpah, dan pada akhirnya menetapkan tersangka. Berbeda ceritanya kalau dari olah lokasi ternyata penghuni rumah hanya sedang bepergian — penyelidikan berhenti di situ, tanpa berkas perkara apa pun yang dibuka.

Perbedaan dengan Penyidikan

Dua istilah ini paling sering tertukar oleh masyarakat awam, padahal fungsinya berbeda tegas dalam hukum acara pidana.

  • Tujuan: Penyelidikan mencari tahu apakah suatu peristiwa merupakan tindak pidana; penyidikan mencari dan mengumpulkan bukti untuk membuat terang perkara serta menemukan tersangkanya.
  • Pelaksana: Penyelidikan dapat dilakukan setiap pejabat Polri; penyidikan hanya oleh penyidik yang memenuhi syarat kepangkatan tertentu, termasuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk delik-delik khusus.
  • Kewenangan menetapkan status: Penyelidik tidak berwenang menetapkan tersangka; penyidik berwenang melakukannya setelah alat bukti dianggap cukup.
  • Produk akhir: Penyelidikan menghasilkan simpulan “lanjut ke penyidikan” atau “dihentikan”; penyidikan menghasilkan berkas perkara yang dilimpahkan ke penuntut umum.

Syarat dan Prosedur

Penyelidikan biasanya dimulai dari salah satu dari tiga pemicu: laporan masyarakat, pengaduan korban, atau temuan langsung aparat di lapangan (tertangkap tangan). Begitu ada pemicu itu, penyelidik menjalankan serangkaian langkah yang lazim disebut olah tempat kejadian perkara, yaitu mendatangi lokasi, mengamankan area, mengumpulkan keterangan awal dari saksi dan orang-orang di sekitar, serta mencatat kondisi fisik yang ditemukan.

Jika dari langkah awal itu penyelidik menilai ada cukup indikasi tindak pidana, laporan hasil penyelidikan dibuat dan diteruskan untuk memulai penyidikan resmi, biasanya ditandai dengan penerbitan surat perintah penyidikan. Sebaliknya, jika tidak ditemukan indikasi tindak pidana, penyelidikan dihentikan dan pelapor diberi tahu bahwa perkaranya tidak berlanjut. Warga yang merasa laporannya diabaikan tanpa penjelasan berhak menanyakan perkembangan langsung ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu di kantor polisi tempat laporan dibuat.

Sepanjang proses ini, pelapor sebenarnya berhak menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan secara berkala, bukan hanya diam menunggu tanpa kepastian. Dalam praktiknya, banyak pelapor tidak tahu hak ini ada, sehingga tidak pernah menanyakannya, dan menganggap laporannya “hilang” begitu saja padahal sebenarnya masih diproses atau justru sudah dihentikan tanpa sempat diberitahukan.

Kesalahpahaman Umum

Banyak orang mengira begitu melapor ke polisi, pelaku otomatis langsung ditangkap atau ditetapkan sebagai tersangka. Padahal antara laporan masuk dan penetapan tersangka ada tahap penyelidikan yang bisa memakan waktu berhari-hari hingga berminggu-minggu, tergantung kompleksitas kasus dan ketersediaan bukti awal.

Kesalahpahaman lain adalah menganggap penyelidikan dan penyidikan sebagai satu proses yang sama, sehingga ketika seseorang “dimintai keterangan oleh penyelidik”, ia mengira sudah berstatus tersangka. Padahal keterangan pada tahap penyelidikan sifatnya masih menggali informasi awal — status hukum seseorang baru bisa berubah menjadi tersangka setelah kasus resmi naik ke penyidikan dan alat bukti dianggap cukup oleh penyidik yang berwenang.

Ada juga anggapan bahwa penyelidikan yang berlarut-larut tanpa kejelasan tidak bisa digugat. Padahal jika penghentian penyelidikan dilakukan secara sewenang-wenang atau tanpa dasar yang jelas — misalnya diduga karena tekanan pihak tertentu — pelapor tetap punya ruang mengadukan hal itu ke pengawas internal kepolisian (Propam) atau meminta klarifikasi tertulis, meski jalur ini berbeda dari praperadilan yang lebih lazim dipakai untuk menguji sah tidaknya penghentian penyidikan, bukan penghentian penyelidikan.

Dasar Hukum

Pasal 1 butir 5 KUHAP

Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Pasal 1 butir 4 KUHAP

Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan.

Pasal 5 ayat (1) KUHAP

Penyelidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4: a. karena kewajibannya mempunyai wewenang: 1. menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana; 2. mencari keterangan dan barang bukti; 3. menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri; 4. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab. b. atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa: 1. penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan; 2. pemeriksaan dan penyitaan surat; 3. mengambil sidik jari dan memotret seorang; 4. membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik.

Pertanyaan Umum

Apa itu Penyelidikan? +
Penyelidikan adalah tahap awal peradilan pidana untuk memastikan suatu peristiwa benar tindak pidana sebelum berlanjut ke penyidikan.
Apa bahasa Inggris dari Penyelidikan? +
Penyelidikan dalam bahasa Inggris disebut Inquiry / Preliminary Investigation.
Apa dasar hukum Penyelidikan? +
Dasar hukum Penyelidikan diatur dalam Pasal 1 butir 5 KUHAP, Pasal 1 butir 4 KUHAP, Pasal 5 ayat (1) KUHAP.
Apa asal kata Penyelidikan? +
Berasal dari kata dasar 'selidik' yang berarti memeriksa dengan cermat, dengan imbuhan peny- dan -an yang menunjukkan proses mencari tahu.

Istilah Terkait