Lompat ke konten

Peralihan Hak Atas Tanah

Transfer of Land Rights Dari kata 'peralihan' yang berarti perpindahan, merujuk pada berpindahnya hak atas tanah dari satu pihak ke pihak lain melalui perbuatan hukum atau peristiwa hukum.
Hukum Agraria peralihan hak jual beli tanah hibah tanah waris tanah
Diperbarui 2 September 2026
Ringkasan

Apa itu Peralihan Hak Atas Tanah?

Berpindahnya hak atas tanah lewat jual beli, hibah, waris, atau tukar-menukar, wajib dibuktikan akta PPAT agar bisa didaftarkan ke BPN.

Transfer of Land Rights Dari kata 'peralihan' yang berarti perpindahan, merujuk pada berpindahnya hak atas tanah dari satu pihak ke pihak lain melalui perbuatan hukum atau peristiwa hukum. Hukum Agraria

Definisi

Peralihan Hak Atas Tanah adalah berpindahnya hak atas tanah dari pemegang hak kepada pihak lain. Peralihan hak dapat terjadi karena dua hal: beralih, karena peristiwa hukum seperti pewarisan, dan dialihkan, karena perbuatan hukum seperti jual beli, tukar-menukar, hibah, atau pemasukan dalam perusahaan (inbreng). Perbedaan ini penting karena menentukan dokumen apa yang menjadi dasar pendaftaran peralihannya ke Kantor Pertanahan.

Berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997, peralihan hak atas tanah melalui perbuatan hukum hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Pengecualian berlaku untuk peralihan melalui lelang, yang cukup dibuktikan dengan risalah lelang dari pejabat lelang, bukan akta PPAT.

Dasar Hukum

Peralihan hak karena pewarisan terjadi demi hukum pada saat pewaris meninggal dunia, tanpa memerlukan akta PPAT. Ahli waris wajib mendaftarkan peralihan tersebut dengan melampirkan sertifikat, surat kematian, dan bukti sebagai ahli waris seperti surat keterangan waris. Pendaftaran peralihan ini bertujuan memutakhirkan data pertanahan dan memberikan kepastian hukum kepada ahli waris sebagai pemegang hak yang baru.

Untuk peralihan lewat perbuatan hukum seperti jual beli dan hibah, PPAT bertugas memeriksa keabsahan dokumen, memastikan tanah tidak dalam sengketa, dan mengecek pajak yang harus dibayar sebelum akta ditandatangani para pihak. Setelah akta dibuat, PPAT wajib mendaftarkan peralihan tersebut ke Kantor Pertanahan dalam jangka waktu yang ditentukan.

Jenis-Jenis

Peralihan hak atas tanah dapat dikelompokkan menjadi beberapa bentuk perbuatan atau peristiwa hukum:

  1. Jual beli — bentuk peralihan paling umum, dibuktikan dengan Akta Jual Beli (AJB) dari PPAT.
  2. Hibah — pemberian tanah tanpa imbalan, biasanya antar-keluarga, dibuktikan dengan Akta Hibah.
  3. Tukar-menukar — pertukaran tanah antar-pihak, dibuktikan dengan Akta Tukar Menukar.
  4. Pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng) — tanah dijadikan setoran modal ke badan usaha, dibuktikan dengan Akta Pemasukan dalam Perusahaan.
  5. Pewarisan — peralihan karena kematian pemilik, terjadi demi hukum tanpa akta PPAT, namun tetap wajib didaftarkan.
  6. Lelang — peralihan melalui pejabat lelang, dibuktikan dengan risalah lelang, bukan akta PPAT.

Syarat dan Prosedur

Untuk mendaftarkan peralihan hak lewat perbuatan hukum, pihak yang bertransaksi umumnya perlu menyiapkan sertifikat asli, identitas para pihak, bukti pembayaran pajak penghasilan (bagi penjual) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (bagi pembeli), serta surat pemberitahuan objek pajak terbaru. PPAT kemudian membuat akta setelah memastikan seluruh dokumen lengkap dan tanah tidak dalam sengketa atau sitaan.

Setelah akta ditandatangani, PPAT wajib menyerahkan akta beserta dokumen pendukung ke Kantor Pertanahan dalam waktu tertentu agar peralihan hak segera dicatat dalam buku tanah dan sertifikat baru diterbitkan atas nama penerima hak. Keterlambatan pendaftaran tidak membatalkan aktanya, tetapi menunda kepastian hukum bagi pihak yang menerima hak.

Contoh Kasus

Di Semarang, seorang ayah menghibahkan sebidang tanah Hak Milik kepada anaknya. Proses peralihan dilakukan dengan pembuatan Akta Hibah oleh PPAT, kemudian didaftarkan ke Kantor Pertanahan untuk pencatatan peralihan hak dalam buku tanah dan penerbitan sertifikat atas nama penerima hibah.

Dalam kasus pewarisan di Medan, tiga orang ahli waris mendaftarkan peralihan hak atas tanah peninggalan orang tua mereka. Karena belum dibagi, sertifikat dicatat atas nama ketiga ahli waris secara bersama. Kemudian dilakukan pembagian hak bersama dengan pembuatan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) oleh PPAT, sehingga masing-masing ahli waris akhirnya memegang sertifikat sendiri-sendiri sesuai bagian yang disepakati.

Kesalahpahaman Umum

Banyak orang mengira jual beli tanah sudah sah begitu uang dibayarkan dan kwitansi ditandatangani, tanpa melalui PPAT. Padahal transaksi semacam itu memang bisa mengikat kedua pihak secara perdata, tetapi tidak bisa didaftarkan sebagai peralihan hak di Kantor Pertanahan sehingga sertifikat tetap atas nama penjual. Risikonya besar, penjual masih bisa menjual tanah yang sama ke pihak lain, atau ahli warisnya kelak mempersoalkan transaksi tersebut.

Kesalahpahaman lain adalah menganggap peralihan karena warisan otomatis membuat sertifikat berubah nama. Faktanya, meski hak secara hukum sudah beralih sejak pewaris meninggal, sertifikat tetap tercatat atas nama pewaris sampai ahli waris secara resmi mendaftarkan peralihan tersebut ke Kantor Pertanahan disertai dokumen pendukung yang lengkap.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah peralihan hak bisa dilakukan hanya dengan surat di bawah tangan? Untuk perbuatan hukum seperti jual beli atau hibah, surat di bawah tangan tidak cukup untuk mendaftarkan peralihan ke Kantor Pertanahan. Dibutuhkan akta otentik dari PPAT agar peralihan bisa dicatat resmi dan sertifikat diperbarui.

Berapa lama proses balik nama setelah akta PPAT dibuat? Bervariasi tergantung Kantor Pertanahan dan kelengkapan dokumen, umumnya berkisar beberapa minggu hingga beberapa bulan sejak berkas diterima lengkap oleh petugas pendaftaran.

Apakah pajak harus dibayar sebelum akta peralihan dibuat? Ya, pada praktiknya PPAT mensyaratkan bukti pembayaran pajak terkait transaksi sudah lunas sebelum akta ditandatangani, karena hal ini menjadi salah satu syarat kelengkapan berkas pendaftaran ke Kantor Pertanahan.

Bagaimana jika salah satu pihak berhalangan hadir saat penandatanganan akta? Pihak yang berhalangan hadir dapat memberikan kuasa tertulis kepada orang lain untuk mewakilinya, dengan syarat surat kuasa dibuat sesuai ketentuan yang berlaku dan menyebutkan secara jelas objek serta perbuatan hukum yang dikuasakan.

Hak dan Kewajiban Para Pihak

Pihak yang mengalihkan hak (penjual, pemberi hibah, atau pihak yang menukarkan tanah) berkewajiban menyerahkan tanah dalam keadaan bebas dari sengketa, tunggakan pajak, maupun beban hak tanggungan yang belum diselesaikan, kecuali disepakati lain oleh para pihak. Ia juga wajib menyerahkan sertifikat asli dan dokumen pendukung lain yang diperlukan PPAT.

Pihak yang menerima hak (pembeli, penerima hibah, atau pihak yang menerima tukar-menukar) berkewajiban melunasi kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan, termasuk pajak yang menjadi tanggungannya, serta berhak menerima sertifikat baru atas namanya setelah proses pendaftaran di Kantor Pertanahan selesai. Kedua pihak sama-sama berkepentingan memastikan akta dibuat dengan benar, karena kesalahan dalam akta bisa menyulitkan proses balik nama di kemudian hari.

Dasar Hukum

Pasal 37 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT.

Pasal 20 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA

Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.

Pertanyaan Umum

Apa itu Peralihan Hak Atas Tanah? +
Berpindahnya hak atas tanah lewat jual beli, hibah, waris, atau tukar-menukar, wajib dibuktikan akta PPAT agar bisa didaftarkan ke BPN.
Apa bahasa Inggris dari Peralihan Hak Atas Tanah? +
Peralihan Hak Atas Tanah dalam bahasa Inggris disebut Transfer of Land Rights.
Apa dasar hukum Peralihan Hak Atas Tanah? +
Dasar hukum Peralihan Hak Atas Tanah diatur dalam Pasal 37 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Pasal 20 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA.
Apa asal kata Peralihan Hak Atas Tanah? +
Dari kata 'peralihan' yang berarti perpindahan, merujuk pada berpindahnya hak atas tanah dari satu pihak ke pihak lain melalui perbuatan hukum atau peristiwa hukum.

Istilah Terkait