Definisi
Camat sebagai PPAT adalah penunjukan seorang camat untuk bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sementara di wilayah kecamatannya. Penunjukan ini diberikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) khusus untuk daerah yang belum memiliki cukup PPAT definitif untuk melayani kebutuhan masyarakat dalam pembuatan akta peralihan dan pembebanan hak atas tanah.
Sebutan “sementara” bukan berarti kewenangannya terbatas atau kurang sah. Selama penunjukan berlaku, akta yang dibuat camat selaku PPAT Sementara punya kekuatan hukum yang sama dengan akta PPAT biasa, dan bisa langsung digunakan untuk mendaftarkan peralihan hak ke Kantor Pertanahan.
Dasar Hukum
Kewenangan ini diatur dalam PP No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Aturan ini memungkinkan Menteri menunjuk camat, atau dalam kondisi tertentu kepala desa, sebagai PPAT Sementara di kecamatan yang jumlah PPAT-nya belum memadai, biasanya di wilayah terpencil, kepulauan, atau daerah yang baru dimekarkan.
Sebagai pejabat umum yang membuat akta otentik di bidang pertanahan, camat selaku PPAT Sementara tunduk pada ketentuan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, khususnya soal siapa saja yang berwenang membuat akta pemindahan dan pembebanan hak atas tanah agar bisa didaftarkan. Akta yang dibuat camat harus memenuhi bentuk dan syarat formal yang sama seperti akta PPAT umum, termasuk kehadiran para pihak dan saksi.
Syarat dan Prosedur
Penunjukan camat sebagai PPAT Sementara tidak otomatis melekat pada jabatan camat di semua daerah. Beberapa hal menjadi dasar pertimbangan penunjukan:
- Wilayah kecamatan tersebut belum memiliki jumlah PPAT yang cukup dibandingkan kebutuhan transaksi tanah masyarakat setempat.
- Penunjukan dilakukan melalui keputusan resmi dari Kantor Wilayah BPN Provinsi atas nama Menteri.
- Kewenangan berlaku selama camat menjabat di kecamatan tersebut; begitu ia berpindah tugas, kewenangan sebagai PPAT Sementara otomatis berakhir dan beralih ke camat penggantinya jika ditunjuk kembali.
- Apabila kemudian diangkat PPAT definitif yang cukup di kecamatan tersebut, kewenangan camat sebagai PPAT Sementara dapat dicabut oleh Kantor Wilayah BPN.
Dalam praktik, warga yang hendak membuat akta jual beli, hibah, tukar-menukar, atau pembagian hak bersama di kecamatan tanpa PPAT tetap datang langsung ke kantor kecamatan, membawa sertifikat asli, KTP para pihak, bukti pembayaran pajak, serta saksi-saksi yang diperlukan, sama seperti bila membuat akta di hadapan PPAT umum.
Perbedaan dengan PPAT Umum
PPAT umum diangkat khusus untuk menjalankan tugas sebagai pejabat pembuat akta tanah, dan biasanya berlatar belakang notaris yang lulus ujian serta menjalani magang PPAT. PPAT umum berwenang di wilayah kerja tertentu, biasanya satu kabupaten/kota, dan menjalankan tugas itu sebagai profesi utamanya sehari-hari.
Camat selaku PPAT Sementara berbeda karena jabatan utamanya adalah kepala wilayah kecamatan, dan tugas PPAT hanya melekat sebagai kewenangan tambahan akibat kekosongan PPAT definitif di wilayahnya. Wilayah kerja camat sebagai PPAT Sementara juga terbatas hanya pada kecamatan yang dipimpinnya, berbeda dengan PPAT umum yang wilayah kerjanya bisa mencakup satu kabupaten/kota penuh. Biaya pembuatan akta pada dasarnya mengikuti prinsip yang sama, meski praktik di lapangan bisa berbeda tergantung kebijakan daerah masing-masing.
Contoh Kasus
Di sebuah kecamatan terpencil di Kalimantan Tengah yang belum memiliki PPAT definitif, camat ditunjuk sebagai PPAT Sementara. Seorang warga yang hendak menjual tanahnya membuat Akta Jual Beli di hadapan camat selaku PPAT Sementara, lengkap dengan saksi-saksi dan dokumen pendukung seperti sertifikat asli, KTP, dan bukti pembayaran pajak. Akta tersebut kemudian didaftarkan ke Kantor Pertanahan untuk proses balik nama.
Di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, camat selaku PPAT Sementara membuat akta hibah tanah dari orang tua kepada anaknya. Setelah akta dibuat, camat mengirimkan akta beserta dokumen pendukung ke Kantor Pertanahan dalam jangka waktu yang ditentukan untuk didaftarkan peralihan haknya. Proses ini penting karena tanpa pendaftaran, peralihan hak belum tercatat resmi meski aktanya sudah sah dibuat.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah akta dari camat selaku PPAT Sementara sah digunakan untuk balik nama sertifikat? Sah, selama camat tersebut memang sedang menjabat sebagai PPAT Sementara resmi di kecamatan itu dan akta dibuat sesuai prosedur yang berlaku.
Bagaimana kalau kecamatan sudah punya PPAT tetapi warga tetap datang ke camat? Jika PPAT definitif sudah cukup di wilayah tersebut, kewenangan camat sebagai PPAT Sementara semestinya sudah dicabut, sehingga akta sebaiknya dibuat di hadapan PPAT definitif agar tidak dipersoalkan keabsahannya di kemudian hari.
Apakah camat bisa menolak membuat akta? Bisa, misalnya jika dokumen tidak lengkap, objek tanah masih bersengketa, atau salah satu pihak tidak cakap hukum untuk bertindak dalam perbuatan hukum tersebut.
Apakah camat sebagai PPAT Sementara berwenang membuat akta hak tanggungan? Berwenang, karena kewenangannya mencakup jenis akta yang sama dengan PPAT umum, termasuk pemberian hak tanggungan dan pemberian kuasa membebankan hak tanggungan.
Apakah kepala desa juga bisa ditunjuk sebagai PPAT Sementara? Bisa, dalam kondisi tertentu kepala desa dapat ditunjuk menggantikan camat, misalnya di daerah yang sangat terpencil sehingga camat sulit menjangkau seluruh wilayah kecamatan untuk melayani pembuatan akta tanah warga.
Kesalahpahaman Umum
Sebagian warga mengira camat selaku PPAT Sementara hanya berwenang membuat akta jual beli saja. Padahal kewenangannya mencakup seluruh jenis akta yang biasa dibuat PPAT umum, mulai dari hibah, tukar-menukar, pemasukan ke dalam perusahaan, pembagian hak bersama, hingga pemberian hak tanggungan, selama masih dalam wilayah kecamatan yang dipimpinnya.
Kesalahpahaman lain adalah menganggap akta dari camat berlaku lebih rendah dibanding akta notaris-PPAT di kota besar. Secara hukum, keduanya sama-sama merupakan akta otentik yang bisa didaftarkan ke Kantor Pertanahan, selama camat yang bersangkutan memang sedang menjabat sah sebagai PPAT Sementara di wilayahnya.