Definisi
Hak atas tanah untuk pertambangan adalah pengaturan yang menjembatani dua kepentingan hukum yang berbeda pada bidang tanah yang sama: hak untuk mengambil kekayaan mineral atau batubara di dalam bumi, dan hak atas tanah permukaan yang berada tepat di atasnya. Dalam hukum pertambangan Indonesia, kedua hak ini sengaja dipisahkan dan tidak otomatis melekat satu sama lain — sebuah prinsip yang sering mengejutkan masyarakat awam yang mengira izin tambang otomatis memberi hak menguasai tanah di atasnya.
Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) hanya memberi kewenangan untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi kandungan mineral atau batubara di dalam wilayah izin usaha pertambangan (WIUP). Izin ini sama sekali tidak menggeser status kepemilikan tanah permukaan di lokasi yang sama. Artinya, tanah yang berada di atas wilayah IUP tetap sah menjadi milik siapa pun yang sebelumnya sudah memegang hak atas tanah itu, entah lewat sertifikat hak milik, hak guna usaha, maupun penguasaan adat.
Konsekuensi dari pemisahan ini adalah munculnya kewajiban bagi pemegang IUP untuk “menyelesaikan” hak atas tanah dengan pemegang hak yang sah sebelum bisa benar-benar memulai kegiatan pertambangan di lapangan. Penyelesaian ini bisa dilakukan lewat berbagai mekanisme keperdataan, mulai dari jual beli, sewa, pinjam pakai, hingga kerja sama bagi hasil, tergantung kesepakatan yang dicapai kedua pihak.
Dasar Hukum
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menegaskan prinsip pemisahan ini secara eksplisit. Pasal 134 ayat (1) menyatakan hak atas WIUP, WIUPK, atau WPR tidak meliputi hak atas tanah permukaan bumi, sementara Pasal 135 mewajibkan pemegang IUP, IUPK, atau IPR yang kegiatannya dilakukan di atas tanah hak untuk menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegangnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan ini melengkapi prinsip dasar dalam UUPA bahwa kandungan mineral dan sumber daya alam di dalam bumi merupakan kekayaan yang dikuasai negara secara terpisah dari hak atas permukaan tanah. Negara berwenang memberikan izin pengelolaan kandungan bumi kepada badan usaha lewat IUP, tetapi hukum tetap melindungi hak perdata pemegang hak atas tanah di permukaan, sehingga keduanya harus berdamai lewat mekanisme hukum keperdataan, bukan lewat pengambilalihan sepihak oleh pemegang izin tambang.
Praktik di Lapangan
PT Tambang Sejahtera memperoleh IUP Operasi Produksi untuk pertambangan batubara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, seluas lima ribu hektare. Dari total wilayah IUP tersebut, delapan ratus hektare ternyata merupakan tanah hak milik masyarakat yang selama ini digunakan untuk perkebunan. Sesuai kewajiban dalam izinnya, PT Tambang Sejahtera tidak bisa langsung masuk dan menambang, melainkan harus lebih dulu menyelesaikan hak atas tanah dengan para pemilik lahan tersebut.
Perusahaan membuka negosiasi ganti rugi dengan pemilik tanah, menawarkan pembebasan tanah senilai lima puluh juta rupiah per hektare. Sebagian pemilik menerima tawaran ini, tetapi sebagian lainnya menolak karena menganggap harga tidak sepadan dengan nilai ekonomi lahan yang sudah produktif. Untuk pemilik yang menolak, perusahaan mengajukan permohonan mediasi lewat pemerintah daerah, dan sampai kesepakatan tercapai, perusahaan tidak diperkenankan melakukan kegiatan penambangan di atas bidang tanah yang masih bersengketa tersebut.
Syarat dan Prosedur
Penyelesaian hak atas tanah oleh pemegang IUP umumnya menempuh tahapan berikut: identifikasi status dan pemegang hak atas tanah di seluruh wilayah IUP, sosialisasi rencana kegiatan pertambangan kepada masyarakat dan pemilik lahan terdampak, negosiasi bentuk dan besaran kompensasi, penandatanganan kesepakatan tertulis antara perusahaan dan pemegang hak, dan pendaftaran peralihan atau pembebanan hak atas tanah ke Kantor Pertanahan jika kesepakatannya berupa jual beli atau pelepasan hak.
Jika negosiasi langsung menemui jalan buntu, pemerintah daerah biasanya turun tangan sebagai mediator untuk mempertemukan kedua pihak dan mencari titik temu harga yang wajar. Dalam kasus di mana tanah tersebut berstatus tanah negara atau kawasan hutan, penyelesaiannya berbeda lagi karena melibatkan proses pelepasan kawasan atau izin pinjam pakai dari kementerian terkait, bukan negosiasi langsung dengan perorangan.
Hak dan Kewajiban Para Pihak
Pemegang hak atas tanah berhak menolak tawaran kompensasi yang dianggap tidak layak dan tidak wajib melepaskan tanahnya hanya karena lokasi tersebut sudah masuk wilayah IUP pihak lain. Di sisi lain, pemegang IUP berhak melanjutkan proses negosiasi atau mediasi, tetapi wajib menahan diri untuk tidak memulai kegiatan penambangan di bidang tanah yang belum diselesaikan hak atasnya, karena hal itu bisa dianggap sebagai penyerobotan tanah yang berujung sanksi.
Pemerintah daerah dan instansi terkait berperan sebagai fasilitator yang menjembatani kepentingan kedua pihak, termasuk memverifikasi kewajaran harga kompensasi dan memastikan proses berjalan sesuai prosedur, tanpa memihak kepada perusahaan tambang maupun pemilik tanah.
Konsekuensi Hukum
Pemegang IUP yang nekat menambang tanpa menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak yang sah dapat digugat secara perdata oleh pemilik tanah atas dasar perbuatan melawan hukum, di samping berpotensi dikenai sanksi administratif oleh pemerintah berupa peringatan hingga pencabutan izin usaha pertambangan. Sebaliknya, pemilik tanah yang menghalangi kegiatan pertambangan yang sudah menyelesaikan seluruh kewajiban hak atas tanahnya secara sah juga tidak dibenarkan menurut hukum, sehingga penyelesaian sengketa semacam ini pada akhirnya kembali ke pembuktian: apakah proses penyelesaian hak atas tanah sudah benar-benar dilakukan sesuai kesepakatan tertulis atau belum.