Definisi
Qisas adalah istilah dalam hukum pidana Islam yang merujuk pada hukuman setimpal — pelaku tindak pidana dikenai hukuman yang persis sama dengan perbuatannya. Dalam bahasa Arab, qishash berasal dari akar kata “qashsha” yang berarti mengikuti jejak, menggambarkan konsep pembalasan yang seimbang: jiwa dibalas jiwa, mata dibalas mata, luka dibalas luka.
Konsep ini diatur secara eksplisit dalam Al-Qur’an, khususnya QS Al-Baqarah ayat 178-179 dan QS Al-Maidah ayat 45. Ayat-ayat ini menjadi landasan teologis utama bagi penerapan qisas dalam tradisi hukum Islam. Berbeda dengan hukum pidana positif Indonesia yang mendasarkan hukuman pada undang-undang negara, qisas lebih menekankan pada hak korban atau ahli warisnya. Dalam qisas, keluarga korban punya hak untuk memilih: menuntut qisas (eksekusi setimpal), memaafkan dengan menerima diyat (tebusan/denda), atau memaafkan tanpa syarat.
Penting dipahami bahwa qisas Indonesia tidak diterapkan sebagai hukum positif nasional — KUHP tidak mengenal qisas. Pengecualian ada di Aceh dengan Qanun Jinayat, meskipun qanun tersebut tidak menerapkan qisas secara penuh seperti dalam fikih klasik. Posisi qisas di Indonesia lebih sebagai konsep hukum Islam yang dipelajari di fakultas syariah, didiskusikan dalam forum ilmiah, dan menjadi referensi dalam pembaruan hukum pidana nasional berbasis nilai syariat.
Dasar Hukum dalam Al-Qur’an
QS Al-Baqarah ayat 178 merupakan ayat sentral tentang qisas. Ayat ini turun (sabab an-nuzul) berkaitan dengan dua kabilah Arab Jahiliah yang saling balas membunuh. Setelah masuk Islam, salah satu kabilah masih merasa lebih unggul dan menuntut balas dengan standar ganda — budak mereka dibalas dengan orang merdeka dari kabilah lawan. Allah kemudian menurunkan ayat yang menegaskan kesetaraan dalam qisas: merdeka dengan merdeka, budak dengan budak, perempuan dengan perempuan.
Ayat 179 surat yang sama mengandung pesan filosofis mendalam: “Dalam qisas itu ada (jaminan) kehidupan bagimu, wahai orang-orang yang berakal.” Ini menunjukkan bahwa qisas bukan sekadar balas dendam, melainkan instrumen pencegahan kejahatan (deterrence). Efek jera dari ancaman hukuman setimpal diyakini dapat mencegah potensi pelaku untuk melakukan pembunuhan.
QS Al-Maidah ayat 45 memperluas cakupan qisas ke penganiayaan fisik: mata, hidung, telinga, gigi, dan luka-luka. Ayat ini menegaskan prinsip proporsionalitas dalam hukum Islam — hukuman harus setara dengan kerugian yang ditimbulkan. Dalam tafsir ulama klasik seperti Ibnu Katsir dan Al-Qurthubi, ayat ini dipahami sebagai syariat yang juga berlaku bagi umat sebelumnya (Bani Israil), dan diadopsi dalam syariat Islam dengan penyesuaian.
Pilihan dalam Qisas: Eksekusi, Diyat, atau Memaafkan
Salah satu ciri unik qisas yang membedakannya dari hukum pidana modern adalah adanya hak pilih pada korban atau ahli waris. Dalam pembunuhan, tiga opsi terbuka bagi keluarga korban.
Pertama, menuntut qisas — pelaku dihukum mati dengan cara yang setimpal. Syaratnya berat: harus ada kepastian hukum (pengakuan atau saksi yang adil), pelaku adalah orang yang berakal dan baligh, dan korban bukan termasuk orang yang dilindungi darahnya (misalnya murtad atau pezina muhsan dalam keadaan tertentu). Pelaksanaan qisas dalam fikih klasik dilakukan oleh negara (imam/ulil amri), bukan oleh keluarga korban secara langsung.
Kedua, memaafkan dengan menerima diyat (tebusan). Diyat adalah sejumlah harta yang dibayarkan pelaku kepada keluarga korban sebagai ganti dari tuntutan qisas. Dalam pembunuhan sengaja, diyatnya 100 ekor unta (atau nilai yang setara dalam mata uang) yang dibayarkan dalam waktu 3 tahun. Kalau pembunuhan tidak sengaja, diyatnya lebih ringan dan dibayarkan dalam 5 tahun dengan beban keluarga pelaku (‘aqilah). Dalam penganiayaan, besaran diyat bervariasi tergantung bagian tubuh yang dilukai.
Ketiga, memaafkan tanpa syarat (dengan pahala dari Allah). Opsi ini paling dianjurkan — ayat menyebutnya sebagai “keringanan dan rahmat dari Tuhanmu.” Dalam konteks Indonesia, pemaafan oleh keluarga korban sering menjadi faktor yang meringankan hukaman dalam sistem peradilan pidana, meskipun secara hukum positif tidak menghapus pidana.
Penerapan Qisas di Indonesia
Indonesia sebagai negara hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 tidak menerapkan qisas ke dalam hukum pidana nasional. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU di luar KUHP menggunakan sistem pemidanaan modern yang bersumber dari hukum kolonial Belanda — dengan pidana penjara, denda, dan pidana mati sebagai pidana pokok tertinggi.
Pidana mati dalam KUHP (Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, misalnya) kadang disamakan dengan qisas oleh sebagian kalangan, tapi secara filosofis berbeda. Pidana mati adalah hukuman yang dijatuhkan negara berdasarkan undang-undang, bukan hak korban. Qisas adalah hak individu (keluarga korban) yang bisa dimaafkan — sedangkan pidana mati tidak bisa “dimaafkan” oleh keluarga korban begitu saja; proses hukum tetap berjalan karena negara yang menjadi pemegang hak menuntut.
Aceh adalah satu-satunya provinsi yang menerapkan syariat Islam secara formal melalui Qanun Jinayat (UU Aceh No. 11 Tahun 2006 memberikan kewenangan ini). Namun qanun Aceh tidak menerapkan qisas secara penuh — tidak ada hukuman rajam atau potong tangan. Qanun Aceh lebih fokus pada jarimah (tindak pidana) seperti khamar, maisir, khalwat, ikhtilath, zina, dan pemerkosaan dengan hukuman cambuk. Qisas untuk pembunuhan dan penganiayaan berat tidak diatur secara operasional dalam qanun tersebut.
Perbedaan dengan Hukum Pidana Positif
Qisas dan hukum pidana positif (KUHP) punya perbedaan fundamental dalam tiga aspek. Pertama, sumber hukum: qisas bersumber dari wahyu (Al-Qur’an dan Sunnah), sementara hukum pidana positif bersumber dari undang-undang buatan manusia. Kedua, karakter hak: dalam qisas, hak menuntut ada pada korban/ahli waris dan bisa dimaafkan — dalam KUHP, kejahatan pembunuhan adalah tindak pidana yang penuntutannya dilakukan oleh negara (jaksa) dan tidak bisa dihentikan hanya karena korban memaafkan. Ketiga, jenis hukuman: qisas bersifat restoratif dan personal (antara pelaku dan korban), sementara KUHP bersifat retributif dan impersonal (antara pelaku dan negara).
Meski tidak diterapkan secara formal, nilai-nilai qisas memengaruhi praktik hukum di Indonesia. Dalam sejumlah kasus, hakim mempertimbangkan pemaafan dari keluarga korban sebagai faktor yang meringankan pidana. Di masyarakat, praktik perdamaian adat sering menggunakan prinsip yang mirip diyat — pelaku membayar sejumlah uang atau barang kepada keluarga korban sebagai syarat damai, dan kasus tidak dilanjutkan ke pengadilan. Praktik ini dikenal di banyak daerah seperti Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, dan NTB.
Contoh Kasus
Di sebuah desa di Jawa Timur, Amir ditemukan tewas akibat penganiayaan dalam tawuran antarwarga. Pelakunya, Budi, ditangkap polisi dan dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Dalam proses persidangan, keluarga Amir menyatakan telah memaafkan Budi secara kekeluargaan dan tidak menuntut pidana mati — meskipun secara hukum negara, tuntutan jaksa tetap berjalan karena pidana adalah urusan negara.
Dari perspektif qisas, keluarga Amir punya tiga pilihan: menuntut qisas (pidana mati setimpal), menerima diyat, atau memaafkan. Mereka memilih opsi ketiga — pemaafan. Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, pemaafan ini menjadi faktor yang meringankan putusan hakim sehingga Budi dihukum 5 tahun penjara, lebih ringan dari ancaman maksimal 7 tahun.
Contoh lain: di Aceh, kasus penganiayaan ringan yang masuk kategori jarimah bisa diselesaikan secara musyawarah antara pelaku dan korban dengan mekanisme perdamaian, dan jika korban memaafkan maka uqubat (hukuman) bisa gugur. Ini menunjukkan residu penerapan prinsip qisas dalam kerangka hukum positif di Indonesia.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah qisas diterapkan di Indonesia? Secara formal, tidak. KUHP dan sistem peradilan pidana Indonesia tidak mengenal qisas sebagai jenis pidana. Pidana mati memang ada dalam KUHP, tapi dasarnya berbeda: qisas adalah hak korban/ahli waris yang bisa dimaafkan, sedangkan pidana mati di KUHP adalah kewenangan negara yang tidak gugur karena pemaafan keluarga korban. Aceh menerapkan syariat Islam melalui Qanun Jinayat, tapi tidak mencakup qisas untuk pembunuhan dalam arti penuh.
Apa beda qisas dan diyat? Qisas adalah hukuman setimpal (jiwa dibalas jiwa, luka dibalas luka). Diyat adalah tebusan atau denda yang dibayarkan pelaku kepada korban/ahli waris sebagai pengganti qisas — kalau keluarga korban memilih untuk tidak menuntut eksekusi. Diyat tidak menggantikan pemaafan penuh; ini semacam kompensasi atas cedera atau kematian. Dalam fikih, besaran diyat untuk pembunuhan sengaja adalah 100 ekor unta (atau nilainya).
Apakah korban bisa memaafkan pelaku dalam qisas? Ya, justru itu salah satu ciri khas qisas. Keluarga korban punya hak penuh untuk memaafkan — baik dengan diyat (tebusan) maupun tanpa imbalan apa pun (dengan harapan pahala dari Allah). Kalau keluarga korban memaafkan, qisas gugur. Ini berbeda dengan hukum pidana positif Indonesia di mana meskipun korban memaafkan, negara tetap berhak menuntut dan menghukum pelaku karena tindak pidana dianggap sebagai pelanggaran terhadap kepentingan publik (negara).