Lompat ke konten

Pembunuhan

Murder / Homicide Dari kata dasar 'bunuh' dalam bahasa Melayu, berimbuhan pe-an; padanan Belandanya 'doodslag' untuk pembunuhan biasa dan 'moord' untuk pembunuhan berencana.
Hukum Pidana pembunuhan pembunuhan berencana kejahatan terhadap nyawa kuhp otopsi
Diperbarui 2 September 2026
Ringkasan

Apa itu Pembunuhan?

Perbuatan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam 15 tahun penjara dan hingga pidana mati bila dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.

Murder / Homicide Dari kata dasar 'bunuh' dalam bahasa Melayu, berimbuhan pe-an; padanan Belandanya 'doodslag' untuk pembunuhan biasa dan 'moord' untuk pembunuhan berencana. Hukum Pidana

Definisi

Pembunuhan adalah perbuatan yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Dua kata itu memikul seluruh beban delik ini: harus ada nyawa yang hilang, dan harus ada kesengajaan yang mengarah pada hilangnya nyawa tersebut.

Kesengajaan itulah yang memisahkan pembunuhan dari peristiwa lain yang juga berujung kematian. Sopir yang menabrak pejalan kaki hingga tewas tidak dijerat sebagai pembunuh selama tidak ada niat menghilangkan nyawa; ia dijerat dengan kealpaan yang menyebabkan matinya orang. Orang yang memukul lawannya lalu korban meninggal juga belum tentu pembunuh — bila niatnya hanya menyakiti, yang terpenuhi adalah penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Dasar Hukum

Kejahatan terhadap nyawa diatur dalam satu bab tersendiri di KUHP lama (WvS), dimulai dari rumusan pembunuhan biasa dan diikuti bentuk-bentuk yang diperberat maupun yang diperingan.

KUHP baru, yaitu UU No. 1 Tahun 2023, berlaku penuh sejak 2 Januari 2026 dan tetap memuat seluruh delik ini — pembunuhan biasa, pembunuhan yang menyertai kejahatan lain, pembunuhan berencana, sampai pembunuhan bayi oleh ibunya — hanya dengan nomor pasal yang berbeda dan sistem pemidanaan yang lebih menekankan pedoman bagi hakim. Untuk perbuatan yang terjadi sebelum tanggal berlakunya, aturan lama tetap dipakai kecuali aturan baru lebih menguntungkan terdakwa.

Di luar KUHP, kematian yang timbul dari kekerasan dalam rumah tangga, terorisme, atau tindak pidana terhadap anak diproses dengan undang-undang khususnya masing-masing, yang umumnya mengancam pidana lebih berat.

Unsur-Unsur

  1. Ada perbuatan. Bisa aktif seperti menikam atau meracun, bisa juga pasif seperti sengaja tidak memberi makan orang yang sepenuhnya bergantung pada pelaku.
  2. Hilangnya nyawa orang lain. Korban harus manusia lain; percobaan bunuh diri bukan pembunuhan.
  3. Kesengajaan yang tertuju pada matinya korban. Termasuk bila pelaku sadar bahwa perbuatannya hampir pasti mematikan dan tetap melakukannya.
  4. Hubungan sebab akibat. Kematian harus merupakan akibat dari perbuatan pelaku, bukan dari sebab lain yang berdiri sendiri.

Unsur keempat inilah yang paling sering diperdebatkan di persidangan, terutama bila korban sempat dirawat beberapa hari sebelum meninggal.

Jenis-Jenis dalam KUHP Lama

  • Pembunuhan biasa. Sengaja merampas nyawa tanpa rencana. Ancaman maksimum lima belas tahun.
  • Pembunuhan berkualifikasi. Pembunuhan yang menyertai kejahatan lain, misalnya membunuh korban perampokan agar tidak melapor. Ancaman sampai dua puluh tahun atau seumur hidup.
  • Pembunuhan berencana. Ada tenggang waktu antara timbulnya niat dan pelaksanaan, saat pelaku masih sempat berpikir tenang. Ancaman tertingginya pidana mati.
  • Pembunuhan bayi oleh ibunya. Dilakukan pada saat atau tidak lama setelah melahirkan karena takut ketahuan. Ancamannya justru lebih ringan.
  • Pembunuhan atas permintaan korban. Merampas nyawa atas permintaan yang tegas dan sungguh-sungguh dari korban sendiri, tetap dipidana.
  • Mendorong atau menolong bunuh diri. Dipidana bila bunuh diri itu benar-benar terjadi.

Berencana atau Tidak

Perbedaan antara pembunuhan biasa dan pembunuhan berencana menentukan selisih hukuman yang sangat besar, sehingga menjadi titik pertarungan utama dalam sidang.

Yang dicari hakim bukan lamanya waktu, melainkan adanya kesempatan berpikir tenang. Membeli racun sehari sebelumnya jelas menunjukkan rencana. Sebaliknya, mengambil pisau yang kebetulan tergeletak saat pertengkaran memuncak biasanya dinilai sebagai kesengajaan seketika tanpa rencana. Menunggu korban pulang selama satu jam di depan rumah dapat dinilai berencana meski jaraknya pendek, karena selama itu pelaku masih bisa membatalkan niatnya.

Alasan yang Menghapus Pidana

Tidak setiap perbuatan yang mematikan berujung hukuman. KUHP mengenal alasan pembenar dan pemaaf: pembelaan terpaksa terhadap serangan yang melawan hukum dan seketika, pembelaan terpaksa yang melampaui batas karena guncangan jiwa hebat, keadaan darurat, menjalankan perintah undang-undang, serta ketidakmampuan bertanggung jawab karena gangguan jiwa.

Alasan-alasan ini tidak berlaku otomatis. Terdakwa perlu memunculkan fakta yang mendukungnya, dan penuntut umum yang harus membuktikan sebaliknya. Serangan yang sudah berhenti tidak lagi membenarkan pembelaan — inilah alasan paling sering ditolaknya dalih membela diri.

Praktik di Pengadilan

Perkara pembunuhan hampir selalu bergantung pada bukti ilmiah karena saksi mata jarang ada. Otopsi menentukan sebab kematian, waktu perkiraan kematian, dan jenis benda yang dipakai. Visum et repertum menerjemahkan temuan medis ke dalam bahasa yang dapat dipakai hakim.

Di sampingnya berdiri barang bukti seperti senjata, rekaman kamera pengawas, data lokasi ponsel, dan hasil pemeriksaan sidik jari atau DNA. Keterangan terdakwa yang berubah-ubah tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan; hakim tetap memerlukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan keyakinannya sendiri.

Bila korban meninggal setelah dirawat, keluarga sebaiknya tidak menolak permintaan otopsi. Penolakan otopsi kerap membuat sebab kematian tidak dapat dipastikan, dan itu justru menguntungkan pelaku.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Korban belum meninggal, apakah tetap pembunuhan? Bila niat pelaku memang menghilangkan nyawa dan perbuatannya sudah dimulai tetapi gagal karena hal di luar kehendaknya, yang terjadi adalah percobaan pembunuhan. Ancamannya dikurangi sepertiga dari ancaman maksimum delik yang selesai.

Apakah keluarga korban bisa mencabut laporan? Tidak. Pembunuhan adalah delik biasa, bukan delik aduan. Setelah penyidikan berjalan, perkara tetap diteruskan meskipun keluarga sudah memaafkan pelaku. Perdamaian hanya menjadi pertimbangan yang meringankan hukuman.

Apa bedanya dengan penganiayaan yang mengakibatkan kematian? Yang membedakan adalah arah niat. Kalau pelaku hanya ingin menyakiti dan kematian merupakan akibat yang tidak dikehendaki, pasal yang tepat adalah penganiayaan dengan akibat kematian. Kalau sejak awal ia menghendaki korban mati, yang terpenuhi adalah pembunuhan.

Bisakah keluarga korban menuntut ganti rugi? Bisa, melalui penggabungan gugatan ganti kerugian dalam perkara pidana atau lewat gugatan perdata tersendiri atas dasar perbuatan melawan hukum. Keduanya menuntut bukti kerugian yang nyata, misalnya biaya pengobatan dan pemakaman.

Dasar Hukum

Pasal 338 KUHP lama (WvS)

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 339 KUHP lama (WvS)

Pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului tindak pidana lain dengan maksud mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri dari pidana, diancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.

Pasal 340 KUHP lama (WvS)

Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

Pasal 359 KUHP lama (WvS)

Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Pertanyaan Umum

Apa itu Pembunuhan? +
Perbuatan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam 15 tahun penjara dan hingga pidana mati bila dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.
Apa bahasa Inggris dari Pembunuhan? +
Pembunuhan dalam bahasa Inggris disebut Murder / Homicide.
Apa dasar hukum Pembunuhan? +
Dasar hukum Pembunuhan diatur dalam Pasal 338 KUHP lama (WvS), Pasal 339 KUHP lama (WvS), Pasal 340 KUHP lama (WvS), Pasal 359 KUHP lama (WvS).
Apa asal kata Pembunuhan? +
Dari kata dasar 'bunuh' dalam bahasa Melayu, berimbuhan pe-an; padanan Belandanya 'doodslag' untuk pembunuhan biasa dan 'moord' untuk pembunuhan berencana.

Istilah Terkait