Definisi
Regulasi marketplace adalah kerangka aturan yang mengatur penyelenggaraan platform lokapasar digital, yaitu tempat dan sarana yang mempertemukan penjual dan pembeli dalam satu wadah elektronik untuk bertransaksi. Berbeda dengan toko online mandiri yang dijalankan satu pelaku usaha, marketplace menampung ribuan bahkan jutaan penjual berbeda dalam satu platform, sehingga pengaturannya menyentuh dua lapis tanggung jawab sekaligus: tanggung jawab penjual atas produknya, dan tanggung jawab penyelenggara platform atas ekosistem yang ia ciptakan.
Regulasi ini penting karena marketplace pada dasarnya berperan sebagai penyedia panggung bagi transaksi pihak ketiga, sehingga muncul pertanyaan besar soal sejauh mana penyelenggara platform ikut bertanggung jawab ketika terjadi masalah antara penjual dan pembeli, mulai dari barang palsu, keterlambatan pengiriman, hingga penyalahgunaan data pribadi pengguna.
Regulasi marketplace juga menyentuh isu keadilan persaingan usaha, terutama antara marketplace lokal dan marketplace asing yang menyasar konsumen Indonesia tanpa kehadiran fisik di dalam negeri, sehingga muncul kewajiban khusus agar pelaku usaha asing tetap tunduk pada hukum Indonesia.
Isu lain yang menjadi perhatian regulasi ini adalah transparansi algoritma pencarian dan penempatan produk di marketplace. Penjual kecil kerap mengeluhkan sulitnya bersaing dengan penjual besar yang mampu membayar lebih untuk penempatan produk di posisi teratas hasil pencarian, sehingga regulasi ke depan diarahkan pula untuk memastikan persaingan antar penjual di dalam satu platform tetap berlangsung wajar.
Dasar Hukum
Marketplace atau lokapasar dimaknai secara hukum sebagai penyediaan tempat dan/atau sarana perdagangan melalui sistem elektronik. Setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik wajib memenuhi ketentuan peraturan di bidang perdagangan, perlindungan konsumen, dan ketentuan terkait lainnya yang berlaku.
Penyedia platform perdagangan melalui sistem elektronik, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang memenuhi kriteria tertentu, misalnya volume transaksi atau jumlah pengguna yang mencapai ambang tertentu di Indonesia, wajib memperoleh perizinan berusaha. Kewajiban ini dimaksudkan agar marketplace asing yang secara aktif menyasar konsumen Indonesia tetap tunduk pada pengawasan otoritas dalam negeri, tidak beroperasi di luar jangkauan hukum nasional.
Ilustrasi Kasus
Sebuah marketplace asing yang mulai populer di kalangan konsumen Indonesia awalnya beroperasi tanpa kantor perwakilan maupun kepatuhan penuh terhadap ketentuan perdagangan elektronik nasional. Setelah volume transaksinya dari pengguna Indonesia dinilai signifikan, otoritas perdagangan mewajibkan marketplace tersebut menunjuk perwakilan resmi di Indonesia dan mematuhi kewajiban perizinan, termasuk kewajiban perpajakan atas transaksi yang terjadi.
Ilustrasi lain terjadi ketika Pak Rudi berbelanja di sebuah marketplace dan menerima barang elektronik yang ternyata rusak sejak diterima. Ia mengajukan komplain melalui fitur resmi yang disediakan platform, namun penjual tidak merespons dalam waktu yang wajar. Karena marketplace tersebut memiliki kewajiban menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa, Pak Rudi akhirnya bisa mengeskalasi keluhannya ke tim penyelesaian sengketa internal platform, yang kemudian memfasilitasi pengembalian dana penuh setelah memverifikasi bukti kerusakan barang.
Syarat dan Prosedur
Penyelenggara marketplace yang ingin beroperasi secara sah di Indonesia umumnya perlu memenuhi tahapan berikut:
- Mendaftarkan badan usaha dan mengurus perizinan berusaha sesuai bidang usaha perdagangan melalui sistem elektronik.
- Menyediakan syarat dan ketentuan layanan yang jelas bagi penjual dan pembeli, termasuk kebijakan pengembalian barang dan penyelesaian sengketa.
- Menunjuk perwakilan resmi di Indonesia, khusus bagi penyelenggara yang berkedudukan di luar negeri namun aktif menyasar konsumen dalam negeri.
- Menyediakan mekanisme perlindungan data pribadi pengguna sesuai standar yang berlaku, termasuk kebijakan privasi yang transparan.
- Melaporkan kegiatan usaha secara berkala kepada otoritas terkait, termasuk aspek perpajakan atas transaksi yang terjadi di platform.
Sanksi
Marketplace yang tidak memenuhi kewajiban perizinan atau kewajiban menunjuk perwakilan di Indonesia dapat dikenai sanksi administratif bertahap, mulai dari teguran tertulis, pembatasan akses sementara, hingga pemblokiran akses layanan bagi pengguna di Indonesia jika pelanggaran tidak kunjung diperbaiki. Sanksi ini biasanya dijatuhkan setelah koordinasi antara kementerian yang membidangi perdagangan dan kementerian yang membidangi komunikasi dan informatika.
Penjual yang berjualan di marketplace dan terbukti melanggar hak konsumen, misalnya dengan sengaja menjual barang palsu, tetap bisa dikenai sanksi tersendiri sesuai hukum perlindungan konsumen, terlepas dari sanksi yang mungkin dijatuhkan kepada platform.
Sanksi berlapis semacam ini sengaja dirancang agar tidak ada pihak yang bisa berlindung di balik pihak lain. Platform tidak bisa berdalih bahwa pelanggaran sepenuhnya kesalahan penjual, sementara penjual juga tidak bisa berdalih bahwa dirinya hanya “menumpang” di platform sehingga bebas dari tanggung jawab pribadi atas barang yang ia jual sendiri.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah marketplace bertanggung jawab penuh atas barang yang dijual penjual pihak ketiga? Tidak sepenuhnya. Marketplace bertanggung jawab menyediakan platform yang aman dan mekanisme penyelesaian sengketa, tetapi tanggung jawab utama atas kualitas dan keaslian barang tetap ada pada penjual masing-masing.
Apakah marketplace luar negeri wajib membayar pajak di Indonesia? Ya, marketplace yang memenuhi kriteria tertentu wajib memungut dan menyetorkan pajak atas transaksi digital, termasuk pajak pertambahan nilai atas produk digital yang dijual kepada konsumen Indonesia.
Ke mana konsumen mengadu jika marketplace tidak menanggapi komplain? Konsumen dapat melaporkan ke lembaga penyelesaian sengketa konsumen atau layanan pengaduan konsumen milik pemerintah jika penyelesaian internal platform tidak memuaskan.
Apakah semua marketplace kecil wajib memiliki izin usaha? Kewajiban perizinan umumnya berlaku bagi penyelenggara platform, bukan setiap toko kecil yang berjualan di dalamnya. Pedagang kecil di marketplace tetap perlu memenuhi kewajiban usaha sesuai skala usahanya masing-masing.