Lompat ke konten

Responsibility to Protect

Responsibility to Protect (R2P) Konsep yang dirumuskan oleh International Commission on Intervention and State Sovereignty (ICISS) pada tahun 2001
Hukum Internasional responsibility to protect R2P intervensi kemanusiaan kedaulatan PBB
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Responsibility to Protect?

Responsibility to Protect (R2P) adalah prinsip bahwa negara bertanggung jawab melindungi rakyatnya dari kekejaman massal.

Responsibility to Protect (R2P) Konsep yang dirumuskan oleh International Commission on Intervention and State Sovereignty (ICISS) pada tahun 2001 Hukum Internasional

Definisi

Responsibility to Protect (R2P) adalah prinsip hukum internasional yang menyatakan bahwa setiap negara memiliki tanggung jawab utama untuk melindungi rakyatnya dari empat bentuk kekejaman massal: genosida, kejahatan perang, pembersihan etnis, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Apabila negara gagal atau tidak mau melindungi rakyatnya, tanggung jawab tersebut beralih kepada masyarakat internasional.

Konsep R2P dirumuskan pertama kali oleh International Commission on Intervention and State Sovereignty (ICISS) pada tahun 2001 dan secara resmi diadopsi oleh KTT Dunia PBB pada tahun 2005. R2P terdiri dari tiga pilar: tanggung jawab negara untuk melindungi rakyatnya (Pilar I), tanggung jawab masyarakat internasional untuk membantu negara dalam memenuhi kewajiban tersebut (Pilar II), dan tanggung jawab masyarakat internasional untuk mengambil tindakan kolektif apabila negara gagal melindungi rakyatnya (Pilar III).

R2P bukan merupakan instrumen hukum yang mengikat secara langsung, melainkan norma politik yang telah diterima secara luas. Penerapannya memerlukan mekanisme PBB, khususnya Dewan Keamanan, dan harus sejalan dengan Piagam PBB. R2P menjembatani ketegangan antara prinsip kedaulatan negara dan perlindungan hak asasi manusia.

Dasar Hukum

R2P lahir dari laporan International Commission on Intervention and State Sovereignty (ICISS) tahun 2001, yang dibentuk sebagai respons atas kegagalan masyarakat internasional mencegah genosida Rwanda 1994 dan pembantaian Srebrenica 1995. Laporan itu kemudian diadopsi secara resmi lewat Paragraf 138 dan 139 Dokumen Hasil KTT Dunia PBB 2005, yang ditandatangani oleh seluruh kepala negara dan pemerintahan anggota PBB, termasuk Indonesia. Karena bentuknya deklarasi politik dalam forum PBB, bukan traktat yang memerlukan ratifikasi terpisah, R2P mengikat secara moral dan politik, tetapi penerapannya dalam kasus konkret tetap bergantung pada keputusan Dewan Keamanan PBB berdasarkan Bab VII Piagam PBB.

Indonesia turut menyepakati dokumen KTT Dunia 2005 tersebut, namun sikap resminya terhadap R2P cenderung hati-hati, sejalan dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif dan penghormatan tinggi terhadap kedaulatan serta non-intervensi. Dalam forum ASEAN maupun PBB, Indonesia umumnya menekankan bahwa Pilar I dan II R2P — tanggung jawab negara sendiri dan bantuan internasional yang disetujui negara bersangkutan — jauh lebih bisa diterima daripada Pilar III yang membuka ruang tindakan kolektif tanpa persetujuan negara yang bersangkutan.

Unsur-Unsur

Tiga pilar R2P saling bertautan dan dimaksudkan untuk dijalankan secara berurutan, bukan sebagai pilihan bebas. Pilar I menegaskan bahwa tanggung jawab utama melindungi penduduk dari genosida, kejahatan perang, pembersihan etnis, dan kejahatan terhadap kemanusiaan ada di tangan negara yang bersangkutan sendiri — ini adalah konsekuensi logis dari kedaulatan, bukan pengurangannya. Pilar II mendorong masyarakat internasional membantu negara membangun kapasitas mencegah kekejaman tersebut, misalnya lewat bantuan teknis, pemantauan dini, atau dukungan diplomatik, selama negara yang bersangkutan bersedia menerima bantuan itu.

Pilar III baru berlaku apabila negara “secara nyata gagal” (manifestly failing) melindungi rakyatnya, dan mencakup tindakan kolektif melalui PBB — mulai dari sanksi diplomatik dan ekonomi, sampai penggunaan kekuatan militer yang diotorisasi Dewan Keamanan berdasarkan Bab VII Piagam PBB. Urutan tiga pilar ini penting dipahami karena kritik yang sering muncul terhadap R2P sebenarnya lebih banyak menyasar penyalahgunaan Pilar III sebagai alasan intervensi militer, padahal semangat awal R2P justru menempatkan pencegahan lewat Pilar I dan II sebagai prioritas.

Batas dan Pengecualian

R2P bukan lisensi bagi negara mana pun untuk melakukan intervensi militer sepihak. Tindakan kolektif di bawah Pilar III hanya sah apabila diotorisasi Dewan Keamanan PBB, dan di sinilah letak kelemahan struktural terbesar R2P: hak veto lima anggota tetap Dewan Keamanan (Amerika Serikat, Rusia, Tiongkok, Inggris, Prancis) bisa memblokir tindakan kolektif meski kekejaman massal sedang berlangsung, seperti yang berulang kali terjadi dalam konflik Suriah. R2P juga secara eksplisit dibatasi hanya untuk empat jenis kejahatan yang disebutkan tadi, bukan untuk seluruh bentuk pelanggaran hak asasi manusia atau bencana kemanusiaan pada umumnya, sehingga tidak bisa dijadikan dasar intervensi atas nama alasan kemanusiaan yang lebih luas.

Contoh Kasus

Intervensi militer NATO di Libya pada tahun 2011 merupakan penerapan R2P yang paling sering dirujuk. Dewan Keamanan PBB mengeluarkan Resolusi 1973 yang mengotorisasi penggunaan segala cara yang diperlukan untuk melindungi penduduk sipil Libya dari serangan rezim Muammar Gaddafi. Namun, intervensi ini menuai kontroversi karena dianggap melampaui mandat perlindungan sipil dan berujung pada pergantian rezim.

Sebaliknya, kegagalan penerapan R2P terjadi dalam konflik Suriah, di mana veto Rusia dan Tiongkok di Dewan Keamanan PBB menghalangi tindakan kolektif meskipun terjadi kekejaman massal terhadap penduduk sipil. Kasus ini menunjukkan kelemahan struktural R2P yang bergantung pada mekanisme Dewan Keamanan yang rentan terhadap kepentingan politik negara-negara anggota tetap.

Krisis kemanusiaan terhadap etnis Rohingya di Myanmar juga sering dibicarakan dalam kerangka R2P, dan di sinilah posisi Indonesia paling terlihat. Alih-alih mendukung intervensi ala Pilar III, Indonesia lewat forum ASEAN lebih memilih pendekatan diplomasi dan bantuan kemanusiaan langsung — termasuk menampung pengungsi Rohingya yang terdampar di perairan Aceh — sambil tetap menghormati prinsip non-intervensi ASEAN. Pendekatan ini mencerminkan cara pandang Indonesia terhadap R2P secara umum: mendukung tanggung jawab melindungi sebagai norma kemanusiaan, tetapi menolak menjadikannya pintu masuk bagi intervensi militer yang mengabaikan kedaulatan negara berkembang. Sikap semacam ini juga sejalan dengan pengalaman historis Indonesia sebagai negara yang pernah berada di pihak yang mencurigai intervensi asing berkedok kemanusiaan, sehingga dukungan terhadap R2P selalu diikuti penekanan bahwa pilihan pertama dan utama tetap ada pada dialog, bantuan teknis, dan kerja sama regional, bukan tindakan koersif dari luar.

Dasar Hukum

Paragraf 138-139 Dokumen Hasil KTT Dunia PBB 2005 (World Summit Outcome Document)

Setiap negara memikul tanggung jawab untuk melindungi penduduknya dari genosida, kejahatan perang, pembersihan etnis, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Masyarakat internasional melalui PBB juga memiliki tanggung jawab untuk menggunakan cara-cara diplomatik, kemanusiaan, dan cara damai lainnya untuk membantu melindungi penduduk dari kejahatan tersebut.

Pasal 1 ayat (3) Piagam PBB

Tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa ialah memajukan dan mendorong penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan dasar bagi semua orang tanpa membedakan ras, jenis kelamin, bahasa, atau agama.

Pasal 39 Piagam PBB

Dewan Keamanan akan menentukan ada tidaknya suatu ancaman terhadap perdamaian, pelanggaran terhadap perdamaian, atau tindakan agresi dan akan mengajukan rekomendasi atau memutuskan tindakan apa yang harus diambil.

Pertanyaan Umum

Apa itu Responsibility to Protect? +
Responsibility to Protect (R2P) adalah prinsip bahwa negara bertanggung jawab melindungi rakyatnya dari kekejaman massal.
Apa bahasa Inggris dari Responsibility to Protect? +
Responsibility to Protect dalam bahasa Inggris disebut Responsibility to Protect (R2P).
Apa dasar hukum Responsibility to Protect? +
Dasar hukum Responsibility to Protect diatur dalam Paragraf 138-139 Dokumen Hasil KTT Dunia PBB 2005 (World Summit Outcome Document), Pasal 1 ayat (3) Piagam PBB, Pasal 39 Piagam PBB.
Apa asal kata Responsibility to Protect? +
Konsep yang dirumuskan oleh International Commission on Intervention and State Sovereignty (ICISS) pada tahun 2001

Istilah Terkait