Lompat ke konten

Dewan Keamanan PBB

United Nations Security Council Organ utama PBB yang bertanggung jawab atas pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional
Hukum Internasional dewan keamanan PBB perdamaian internasional hak veto
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Dewan Keamanan PBB?

Dewan Keamanan PBB adalah organ utama PBB yang berwenang menjatuhkan sanksi dan mengizinkan penggunaan kekuatan militer.

United Nations Security Council Organ utama PBB yang bertanggung jawab atas pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional Hukum Internasional

Definisi

Dewan Keamanan PBB (United Nations Security Council) adalah salah satu dari enam organ utama PBB yang memikul tanggung jawab utama dalam pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional. Dewan Keamanan terdiri dari 15 anggota: 5 anggota tetap (P5) — Amerika Serikat, Rusia, Tiongkok, Prancis, dan Inggris — yang memegang hak veto, serta 10 anggota tidak tetap yang dipilih Majelis Umum untuk masa jabatan dua tahun berdasarkan pembagian kawasan geografis.

Yang membedakan Dewan Keamanan dari organ PBB lainnya adalah sifat keputusannya yang mengikat (binding) bagi seluruh anggota PBB, bukan sekadar rekomendasi. Kewenangan ini mencakup menjatuhkan sanksi ekonomi maupun diplomatik, mengotorisasi penggunaan kekuatan militer, membentuk misi pemeliharaan perdamaian (peacekeeping), dan merujuk situasi tertentu kepada Mahkamah Pidana Internasional bahkan terhadap negara yang bukan pihak dalam Statuta Roma.

Hak veto yang dimiliki lima anggota tetap berarti satu suara tidak setuju dari mereka bisa menghalangi pengambilan keputusan substansial, meskipun 14 anggota lain sepakat. Mekanisme ini adalah warisan pasca Perang Dunia II yang dirancang untuk mencegah kekuatan besar berkonflik langsung lewat mekanisme PBB, tetapi dalam praktiknya sering dikritik karena bisa memblokir tindakan terhadap pelanggaran perdamaian yang melibatkan kepentingan salah satu negara P5.

Dasar Hukum

Kewenangan Dewan Keamanan bersumber langsung dari Piagam PBB 1945. Pasal 24 ayat (1) menyatakan seluruh anggota PBB memberikan tanggung jawab utama pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional kepada Dewan Keamanan, sebagai imbalan atas kesediaan bertindak cepat dan efektif atas nama seluruh anggota. Pasal 25 kemudian menegaskan sifat mengikat keputusan Dewan Keamanan, yang membedakannya dari resolusi Majelis Umum yang sifatnya hanya rekomendasi.

Kewenangan paling kuat Dewan Keamanan diatur dalam Bab VI Piagam PBB tentang penyelesaian sengketa secara damai, dan Bab VII tentang tindakan terhadap ancaman perdamaian, pelanggaran perdamaian, dan tindakan agresi. Indonesia sebagai anggota PBB sejak 1950 terikat penuh pada seluruh keputusan Dewan Keamanan yang diambil berdasarkan kedua bab ini, termasuk kewajiban melaksanakan sanksi yang dijatuhkan terhadap negara atau entitas tertentu.

Kewenangan Bab VI dan Bab VII

Di bawah Bab VI, Dewan Keamanan berperan sebagai fasilitator penyelesaian sengketa secara damai — menyerukan pihak yang bersengketa berunding, menyelidiki situasi, atau merekomendasikan penyelesaian tertentu. Kewenangan di bawah bab ini bersifat lebih lunak dan biasanya tidak memerlukan kepatuhan paksa dari negara yang dituju.

Bab VII jauh lebih kuat karena memberi Dewan Keamanan wewenang menjatuhkan tindakan yang benar-benar mengikat dan bisa dipaksakan, mulai dari sanksi ekonomi seperti embargo senjata dan pembekuan aset, hingga otorisasi penggunaan kekuatan militer oleh negara anggota atau koalisi tertentu. Perbedaan kedua bab ini penting karena resolusi yang diambil berdasarkan Bab VII wajib dipatuhi seluruh anggota PBB berdasarkan Pasal 25 Piagam PBB, sementara resolusi Bab VI lebih bersifat ajakan yang tidak memiliki daya paksa yang sama.

Ilustrasi Kasus

Indonesia telah empat kali terpilih sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, terakhir pada periode 2019-2020. Selama masa keanggotaan itu, Indonesia memprioritaskan isu-isu seperti perdamaian di Palestina, penanggulangan terorisme, dan penguatan misi pemeliharaan perdamaian, sekaligus menjadi jembatan suara negara-negara berkembang dan dunia Islam dalam forum tersebut.

Penggunaan hak veto kerap menjadi sumber kontroversi terbesar Dewan Keamanan, misalnya veto berulang Rusia dan Tiongkok terhadap resolusi terkait konflik Suriah, yang menghalangi tindakan kolektif internasional meski mayoritas anggota lain mendukungnya. Situasi serupa juga terjadi berulang kali dalam resolusi terkait konflik di Timur Tengah, di mana veto Amerika Serikat kerap menjadi penghalang bagi resolusi yang dianggap merugikan sekutunya di kawasan tersebut.

Peran Indonesia

Sebagai negara berkembang terbesar yang juga anggota Gerakan Non-Blok, Indonesia secara konsisten mendorong reformasi Dewan Keamanan agar lebih representatif dan tidak didominasi kepentingan segelintir negara besar. Dalam berbagai forum PBB, Indonesia menyuarakan pentingnya transparansi proses pengambilan keputusan Dewan Keamanan serta pembatasan penggunaan hak veto dalam situasi yang melibatkan kejahatan kemanusiaan berat, seperti genosida dan pembersihan etnis.

Di luar forum resmi, Indonesia juga aktif berkontribusi personel untuk misi pemeliharaan perdamaian PBB yang diotorisasi Dewan Keamanan, menempatkan pasukan Tentara Nasional Indonesia dalam berbagai misi di Afrika dan Timur Tengah sebagai wujud komitmen konkret terhadap kerja Dewan Keamanan, bukan sekadar dukungan diplomatik di atas kertas.

Kritik dan Usulan Reformasi

Kritik paling mendasar terhadap Dewan Keamanan adalah komposisi anggota tetapnya yang masih mencerminkan tatanan kekuatan dunia pasca Perang Dunia II, bukan realitas geopolitik saat ini. Negara-negara besar dari Afrika, Amerika Latin, dan Asia Selatan tidak memiliki kursi tetap sama sekali, padahal kawasan-kawasan itu kini punya bobot ekonomi dan populasi yang jauh lebih besar dibanding beberapa dekade lalu.

Berbagai usulan reformasi telah diajukan, mulai dari penambahan kursi tetap baru, penghapusan hak veto untuk situasi kejahatan kemanusiaan massal, hingga pembatasan penggunaan veto lewat kesepakatan politik antar-anggota P5 sendiri. Namun karena perubahan komposisi dan kewenangan Dewan Keamanan memerlukan amandemen Piagam PBB yang harus disetujui oleh seluruh anggota tetap, termasuk yang justru diuntungkan oleh sistem saat ini, proses reformasi ini berjalan sangat lambat dan hingga kini belum membuahkan hasil konkret.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah resolusi Dewan Keamanan PBB otomatis berlaku sebagai hukum di Indonesia? Tidak otomatis. Resolusi yang mengikat berdasarkan Bab VII tetap memerlukan tindak lanjut peraturan nasional, misalnya lewat aturan Kementerian Luar Negeri atau otoritas terkait, agar sanksi seperti pembekuan aset bisa ditegakkan lembaga keuangan dalam negeri.

Kenapa Indonesia belum pernah punya kursi tetap di Dewan Keamanan? Karena kursi tetap hanya dimiliki lima negara pemenang Perang Dunia II yang ditetapkan dalam Piagam PBB. Perubahan komposisi ini memerlukan amandemen piagam yang harus disetujui seluruh anggota tetap, sehingga sangat sulit terwujud meski banyak diusulkan.

Apa bedanya anggota tetap dan tidak tetap Dewan Keamanan? Anggota tetap punya hak veto dan masa jabatan permanen, sedangkan anggota tidak tetap seperti yang pernah diduduki Indonesia dipilih untuk masa jabatan dua tahun dan tidak memiliki hak veto.

Apakah warga negara biasa bisa terdampak sanksi Dewan Keamanan? Bisa, terutama sanksi yang menyasar individu atau entitas tertentu seperti pembekuan aset dan larangan bepergian, yang di Indonesia ditindaklanjuti lewat mekanisme pengawasan transaksi keuangan dan keimigrasian.

Apakah Indonesia wajib mengirim pasukan kalau Dewan Keamanan mengotorisasi operasi militer? Tidak wajib. Kontribusi pasukan untuk misi yang diotorisasi Dewan Keamanan bersifat sukarela, dan Indonesia biasanya berpartisipasi lewat misi pemeliharaan perdamaian yang memang meminta kontribusi personel dari negara anggota.

Dasar Hukum

Pasal 24 ayat (1) Piagam PBB

Untuk menjamin tindakan cepat dan efektif oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, anggota-anggotanya memberikan tanggung jawab utama untuk pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional kepada Dewan Keamanan.

Pasal 25 Piagam PBB

Anggota-anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa setuju untuk menerima dan melaksanakan keputusan-keputusan Dewan Keamanan sesuai dengan Piagam ini.

Pertanyaan Umum

Apa itu Dewan Keamanan PBB? +
Dewan Keamanan PBB adalah organ utama PBB yang berwenang menjatuhkan sanksi dan mengizinkan penggunaan kekuatan militer.
Apa bahasa Inggris dari Dewan Keamanan PBB? +
Dewan Keamanan PBB dalam bahasa Inggris disebut United Nations Security Council.
Apa dasar hukum Dewan Keamanan PBB? +
Dasar hukum Dewan Keamanan PBB diatur dalam Pasal 24 ayat (1) Piagam PBB, Pasal 25 Piagam PBB.
Apa asal kata Dewan Keamanan PBB? +
Organ utama PBB yang bertanggung jawab atas pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional

Istilah Terkait