Lompat ke konten

Risico

Risk Theory Dari bahasa Belanda 'risico' (risiko), doktrin tentang siapa yang menanggung kerugian atas musnahnya benda dalam perjanjian
Hukum Perdata risico risiko teori risiko jual beli
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Risico?

Risico adalah doktrin yang menentukan pihak mana menanggung kerugian saat objek perjanjian musnah karena keadaan memaksa, bukan kesalahan.

Risk Theory Dari bahasa Belanda 'risico' (risiko), doktrin tentang siapa yang menanggung kerugian atas musnahnya benda dalam perjanjian Hukum Perdata

Definisi

Risico (teori risiko) adalah doktrin dalam hukum perdata yang menjawab satu pertanyaan sederhana namun sering jadi sengketa: kalau barang yang menjadi objek perjanjian musnah atau rusak sebelum diserahkan, dan itu terjadi bukan karena kesalahan siapa pun, siapa yang harus menanggung kerugiannya? Persoalan ini muncul karena antara saat perjanjian disepakati dan saat barang benar-benar berpindah tangan (levering), selalu ada jeda waktu — dan dalam jeda itulah kecelakaan, kebakaran, bencana, atau kejadian di luar kendali bisa saja terjadi.

Risico berbeda dari wanprestasi. Wanprestasi mengandaikan ada pihak yang lalai atau ingkar janji, sehingga bisa dimintai pertanggungjawaban. Risico justru bicara tentang situasi ketika tidak ada pihak yang salah — barangnya musnah murni karena force majeure atau keadaan memaksa (overmacht). Dalam situasi seperti ini, hukum tetap perlu menentukan siapa yang menanggung kerugian finansialnya, karena kerugian itu tidak mungkin dibiarkan menggantung tanpa kejelasan.

Dasar Hukum

Pasal 1460 KUHPerdata mengatur bahwa untuk jual beli barang tertentu yang sudah ditentukan secara spesifik, risiko atas barang itu beralih kepada pembeli sejak saat perjanjian jual beli disepakati — meskipun barang belum diserahkan secara fisik. Artinya, menurut bunyi pasal ini, kalau barang musnah sebelum diserahkan, pembeli tetap wajib membayar penuh meskipun tidak pernah menerima barangnya.

Ketentuan ini sejak lama dianggap tidak adil dan banyak dikritik para ahli hukum, karena membebankan risiko kepada pihak yang belum menguasai barang sama sekali. Melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 3 Tahun 1963, Mahkamah Agung merekomendasikan agar sejumlah pasal KUHPerdata peninggalan kolonial, termasuk Pasal 1460, tidak diberlakukan lagi oleh pengadilan. Sejak itu, doktrin yang lebih diikuti dalam praktik peradilan adalah bahwa risiko seharusnya ditanggung oleh pihak yang menguasai barang — sehingga selama barang belum diserahkan dan masih berada dalam penguasaan penjual, risiko atas musnahnya barang itu tetap berada di tangan penjual, bukan pembeli.

Pasal 1237 KUHPerdata mengatur prinsip serupa untuk perikatan memberikan barang tertentu secara umum: sejak perikatan lahir, barang itu pada dasarnya atas tanggungan pihak yang berpiutang (kreditur). Prinsip ini juga mengalami pergeseran penafsiran yang sama seperti Pasal 1460 dalam praktik peradilan modern.

Ilustrasi

Seorang kolektor mobil menyepakati penjualan sebuah mobil klasik miliknya kepada seorang pembeli seharga Rp800 juta. Sebelum mobil sempat diserahkan, terjadi kebakaran di garasi kolektor yang menghanguskan mobil tersebut hingga tidak bisa diperbaiki. Kalau mengikuti bunyi harfiah Pasal 1460 KUHPerdata, risiko musnahnya mobil itu ada di tangan pembeli, sehingga ia tetap wajib membayar penuh meski mobilnya tidak pernah ia terima.

Namun mengikuti perkembangan hukum pasca SEMA No. 3 Tahun 1963, pengadilan cenderung memutus sebaliknya: karena mobil belum diserahkan dan masih berada dalam penguasaan penuh penjual saat kebakaran terjadi, risikonya ditanggung penjual. Pembeli berhak mendapat pengembalian uang yang sudah ia bayarkan, dan penjual yang menanggung kerugian atas mobil yang musnah tersebut.

Contoh lain: seorang pengusaha menyewa gudang untuk menyimpan barang dagangan yang sudah dibeli tetapi belum sempat diangkut ke tokonya. Sebelum truk pengangkut datang, gudang itu ambruk akibat gempa bumi dan menghancurkan seluruh barang di dalamnya. Karena barang masih berada dalam penguasaan penjual (pemilik gudang) dan belum berpindah tangan, kerugian akibat gempa itu pada dasarnya ditanggung penjual, bukan pembeli yang baru akan menerima barangnya.

Jenis-Jenis

Dalam praktik, risiko sering dibedakan menurut jenis perjanjiannya. Pada jual beli barang tertentu (spesifik), persoalan risiko paling sering muncul karena barangnya unik dan tidak tergantikan — seperti mobil klasik atau lukisan tertentu — sehingga kalau musnah, tidak ada gantinya. Pada jual beli barang jenis atau generik, seperti beras sekian ton atau semen sekian sak, risiko lebih jarang jadi masalah karena barang sejenis masih bisa digantikan selama jenisnya belum musnah semuanya di pasaran.

Ada pula pembedaan antara risiko sebelum penyerahan dan risiko setelah penyerahan. Begitu barang benar-benar berpindah ke tangan pembeli, risiko otomatis ikut berpindah, karena sejak saat itu pembelilah yang menguasai dan bisa menjaga barangnya sendiri.

Perbedaan dengan Overmacht

Overmacht (keadaan memaksa) dan risico sering disebut bersamaan, tetapi keduanya menjawab pertanyaan yang berbeda. Overmacht adalah alasan pembenar yang membebaskan seseorang dari tanggung jawab wanprestasi karena kegagalannya memenuhi kewajiban disebabkan keadaan di luar kendalinya. Risico adalah doktrin lanjutan yang baru relevan setelah overmacht terbukti terjadi — yaitu menentukan siapa yang harus menanggung kerugian ekonomi akibat musnahnya barang tersebut, karena membebaskan seseorang dari kewajiban ganti rugi tidak otomatis menjawab siapa yang rugi secara finansial.

Batas dan Pengecualian

Doktrin risiko tidak berlaku kalau musnahnya barang disebabkan kelalaian salah satu pihak. Kalau penjual lalai menjaga barang — misalnya menyimpannya sembarangan padahal tahu ada risiko kebakaran — maka yang berlaku bukan lagi aturan risiko murni, melainkan tanggung jawab atas kelalaian, dan penjual tetap bisa dimintai ganti rugi penuh. Prinsip pengalihan risiko juga bisa disimpangi lewat kesepakatan tertulis para pihak, sehingga dalam kontrak jual beli modern, klausul soal siapa menanggung risiko sebelum serah terima sering ditulis tegas agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.

Doktrin ini juga tidak berlaku begitu saja kalau keterlambatan penyerahan terjadi karena kesalahan salah satu pihak. Misalnya, kalau pembeli sudah diminta mengambil barang pada tanggal tertentu tetapi menunda-nunda tanpa alasan jelas, lalu barang musnah dalam masa penundaan itu, sebagian pandangan hukum menilai risiko sudah berpindah kepada pembeli sejak tanggal ia seharusnya mengambil barang, bukan sejak barang benar-benar diserahkan. Karena penerapan doktrin risiko sangat bergantung pada fakta konkret setiap kasus, pengadilan biasanya menilai secara kasus per kasus siapa yang sesungguhnya menguasai dan bertanggung jawab atas barang pada saat kejadian yang merugikan itu terjadi.

Dasar Hukum

Pasal 1460 KUHPerdata

Jika barang yang dijual itu berupa suatu barang yang sudah ditentukan, maka barang itu sejak saat pembelian adalah atas tanggungan si pembeli, meskipun penyerahannya belum dilakukan.

Pasal 1237 KUHPerdata

Dalam hal adanya perikatan untuk memberikan suatu barang tertentu, barang itu semenjak perikatan dilahirkan adalah atas tanggungan si berpiutang.

Pertanyaan Umum

Apa itu Risico? +
Risico adalah doktrin yang menentukan pihak mana menanggung kerugian saat objek perjanjian musnah karena keadaan memaksa, bukan kesalahan.
Apa bahasa Inggris dari Risico? +
Risico dalam bahasa Inggris disebut Risk Theory.
Apa dasar hukum Risico? +
Dasar hukum Risico diatur dalam Pasal 1460 KUHPerdata, Pasal 1237 KUHPerdata.
Apa asal kata Risico? +
Dari bahasa Belanda 'risico' (risiko), doktrin tentang siapa yang menanggung kerugian atas musnahnya benda dalam perjanjian

Istilah Terkait